Berlaku untuk semua orang tanpa membedakan jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, asal-usul sosial atau bangsa;
Tidak bisa dilanggar.
2
3 of 14
Perkembangan HAM:
Magna Charta Libertatum (1215 di Inggris) melawan kekuasan mutlak raja, melarang penahanan, penghukuman, dan perampasan benda secara sewenang-wenang.
3
4 of 14
Habeas Corpus (1679) dokumen peradaban hukum, orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu 3 hari kepada seorang hakim dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan.
Bill of Rights (1689) hak hak parlemen di Inggris
4
5 of 14
Déclaration des droits des hommes et de citoyen. Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara dari Revolusi Perancis 1789 mengenalkan prinsip liberte, egalite, fraterniti.
5
6 of 14
Konvensi Hak Asasi Manusia
Konvensi HAM internasional: Perjanjian internasional yang memberikan standar tingkah laku bagi tiap-tiap pemerintahan suatu negara untuk melaksanakan PERJANJIAN (AGREEMENT), KOVENAN, atau PAKTA tentang HAM.
Era Liga Bangsa-bangsa: Konvensi Perbudakan (1926)
6
7 of 14
Era Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) : Deklarasi Universal HAM (DUHAM) 1948, bersifat tidak mengikat
Kovenan Internasional: (1) Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik; (2) kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya (1966). Mengikat bagi negara-negara yg telah meratifikasinya. Kedua dokumen ini dikenal sebagai International Bill of Human Rights
7
8 of 14
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948)
Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik, kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya (1966)
Konvensi internasional tentang hak-hak khusus (1976)
Konvensi hak-hak politik perempuan (UU No. 68 Tahun 1958)
8
9 of 14
Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW, 1979: UU No. 7 tahun 1984)
Konvensi tentang Hak-hak Anak
Konvensi anti-apartheid dalam Olahraga
Vienna Declaration (1993)
Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia
Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial
9
10 of 14
Empat kelompok HAM
Hak-hak asasi Negatif (Liberal): melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campur tangan negara dan kekuatan sosial lainnya
Hak-hak asasi Aktif (Demokrasi): keyakinan akan kedaulatan, hak rakyat memerintah diri sendiri
Hak-hak asasi positif : menuntut prestasi negara berupa pelayanan publik
Hak-hak asasi Sosial: perluasan paham kewajiban negara