1 of 36

Perkembangan �RUU Dikdok 2021(disandingkan dengan UU Dikdok 2013)

M. Ahmad Djojosugito

FK Undiksha

Lombok 22 Oktober 2021

2 of 36

POLEMIK

POLEMIK

POLEMIK

POLEMIK

UU DIKDOK 2013 vs RUU DIKDOK 2018 & 2021

3 of 36

  • “PERTENTANGAN” antara yang pro dan kontra terhadap UU Pendidikan Kedokteran no 20/2013 dimulai sejak terbitnya RUU Dikdok 2012 oleh inisiatif PDIP
  • Setelah diundangkan “PERTENTANGAN” menjadi semakin “seru” yang cenderung seolah-olah menjadi pertentangan antara IDI dengan pemerintah.
  • Pertentangan yang terjadi secara bertahap menjadi pertentangan yang kedua pihak menggunakan jalur-jalur politik (tidak jelas siapa yang memulai (aksi) dan siapa yang menjawab (reaksi), muncul dengan berbagai ragam dialektika dan romantika
  • Penggalangan opini memakai jalur-jalur organisasi non pemerintah (NGO) yang merupakan stakeholder. Berbagai advokasi dilakukan oleh pihak yang pro maupun yang kontra melalui jalur-jalur legislatif (DPR) dan Eksekutif (Pemerintah c/q kementerian terkait.

UU DIKDOK 2013 vs

RUU DIKDOK 2018 & 2021

4 of 36

  • Bahkan sampai terjadi pelibatan pihak judikatif dalam bentuk judicial review, baik ke Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung
  • Alhamdulillah pertentangan tersebut belum sampai pada satu pertentangan yang penyelesaiannya harus dilakukan di pengadilan (baik perdata maupun pidana)
  • Judicial Review pertama terkait UU Dikdok 2013 ke Mahkamah Konstitusi dilakukan dilakukan oleh PDUI (Perhimpunan Dokter Umum Indonesia) yang “menggugat” DLP, MK memutuskan bahwa DLP tidak bertentangan dengan UU Dasar / Konstitusi
  • Riuh-rendahnya “penolakan” pada istilah atau kosakata DLP ini diwarnai oleh demo-demo (bahkan demo puncak dipimpin oleh ketua umum PB IDI.

UU DIKDOK 2013 vs

RUU DIKDOK 2018 & 2021

5 of 36

Demonstrasi Dokter Versus Layanan Kesehatan Indonesia ; 23 Oktober di Kediri

DLP program Dokter Layanan Primer (DLP). Program tersebut dianggap memberatkan dokter, tidak efisien, dan membebani APBN.

6 of 36

  • Dalam perkembangannya pertentangan dua pihak terkait DLP dapat diselesaikan dengan “duduk bersama” (alhamdulillah) dengan menyepakati DLP adalah spesialisasi di bidang layanan primer yang disebut SpKKLP (spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer
  • Upaya politis dilakukan oleh stakeholder NGO yang berkaitan dengan Pendidikan Kedokteran (IDI, PDGI, AIPKI, AFDOGI, ARSPI) melalui penggalangan opini public (masyarakat kedokteran) dilakukan dengan deklarasi bersama di kantor PB IDI
  • "Bahwasanya Muktamar IDI Ke-29 di Medan 2015 yang dihadiri oleh perwakilan dokter seluruh Indonesia secara mufakat menolak konsep pendidikan Dokter Layanan Primer (DLP)," kata Ketua Umum PB IDI, Ilham Marsis
  • Komite bersama para dokter dan dokter gigi tgl 2 April 2018 menyerahkan RUU Dikdok 2018

UU DIKDOK 2013 vs

RUU DIKDOK 2018 & 2021

7 of 36

8 of 36

LATAR BELAKANG RUU DIKDOK 2018-2019

17 Januari 2019

15 Mei 2019

23 November 2018

26 Oktober 2018

4 Oktober 2018

7 April 2015

PUTUSAN MK No. 122/PUU-XII/2014

Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

Surat DPR RI No. LG/17339/DPR RI/IX/2018 : Penyampaian RUU Dikdok merupakan inisiatif DPR kepada Presiden

Surat Setneg No. B-872/M.Sesneg/D-1/HK.00.01/10/2018

menyerahkan RUU Dikdok kepada 5 Menteri yang ditunjuk untuk Menyusun DIM

surat Menristekdikti No. 249/M/XI/2018 kepada Sesneg RUU Dikdok tidak perlu dibahas lebih lanjut

surat Menkes No. HK.01.01/Menkes/50/2019 kepada Sesneg, sesuai rapat 13 Oktober 2018 pemerintah berpendapat RUU Dikdok tidak perlu dibahas lebih lanjut

Surat Ketua DPR RI Nomor PW/07494/DPR RI/V/2019, pemerintah melalui kementerian yang ditunjuk menyerahkan DIM

9 of 36

UU Dikdok 2013 vs RUU Dikdok 2018�dan RUU Dikdok 2021�(Butir-butir/Isu pokok UU Dikdok 2013)

  • Program Dokter Layanan Primer ; terkait dengan Perpres no 72/2012 dan SPPDI?KKI 2012 🡪 perlu perumusan Leaning Outcome, Standar Kompetensi, Kurikulum, Kualifikasi dosen, Uji kompetensi khusus
  • Integrasi Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi ; terkait dengan UU 12/2012 ttg Pendidikan Tinggi 🡪 aturan pelaksanaan (Kemdikbud)
  • Integrasi Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan termasuk wahana pendidikan lainnya ; terkait dengan UU 44/2009 ttg Rumah Sakit dan UU 12/2012 ttg Pendidikan Tinggi 🡪 PP tentang pembagian tugas dan fungsi Kemdikbud dan Kemkes
  • Pembiayaan Pendidikan ; terkait dengan UU 12/2012 ttg Pendidikan Tinggi 🡪 Mendikbud menetapkan standar satuan biaya operasional berbasis biaya satuan (Unit Cost) program pendidikan akademik dan program pendidikan profesi
  • Seleksi Mahasiswa ; terkait dengan UU 12/2012 ttg Pendidikan Tinggi 🡪 aturan turunan ttg metode, waktu dan panitia seleksi
  • Kuota Mahasiswa ; terkait dg UU 12/2012 ttg Pendidikan Tinggi
  • Uji Kompetensi ; terkait dengan UU 29/2004 ttg Praktik Kedokteran dan UU 12/2012 ttg Pendidikan Tinggi. Uji kompetensi merupakan exit exam sebelum disumpah sebagai dokter
  • Internship (sebagai kelanjutan setelah program profesi dokter) 🡪 Permenkea 299/2010 dan Peerkonsil 1/2010
  • Sistem Penjaminan Mutu ; terkait UU 12/2012 ttg Pendidikan Tinggi 🡪 Permendikbud ttg SPM-PT dan SNPT
  • Standar Nasional Pendidikan Kedokteran ; terkait dg UU 29/2004 ttg Praktek Kedokteran, UU 12/2012 ttg Pendidikan Tinggi dan Perkonsil ttg SPPD yang disahkan KKI
  • Afirmasi (untuk mendukung pemerataan ; terkait UU 12/2012 ttg Pendidikan Tinggi : kontribusi sistem pendidikan kedokteran terhadap kebutuhan pelayanan

10 of 36

UU Dikdok 2013 vs RUU Dikdok 2018�dan RUU Dikdok 2021�(Butir-butir/Isu pokok RUU Dikdok 2018)

  • Penyesuaian terhadap standar global (panduan WMFE)
  • Menjamin kualitas pendidikan dalam kerangka MEA
  • Relasi kecepatan perkembangan teknologi dengan dunia kedokteran
  • Progrmam Internasional
  • Akses informasi pelayanan Kesehatan
  • Pemerataan dokter di Tanah Air
  • Hal-hal tumpang tindih dengan UU Lain
  • Konflik UKMPPD
  • Hal-hal yang belum diatur (Pendirian FK/FKG, Pengawasan FK/FKG, Sanksi, Penutupan FK/FKG

11 of 36

UU Dikdok 2013 vs RUU Dikdok 2018�dan RUU Dikdok 2021�(Butir-butir/Isu pokok RUU Dikdok 2021)

  • Penyesuaikan terhadap Standard global Pendidikan kedokteran
  • Menjamin Kualitas Pendidikan kedokteran dalam kerangka mea
  • Relasi kecepatan perkembangan teknologi dengan dunia kedokteran
  • Program internasional
  • Akses informasi Pelayanan Kesehatan
  • Pemerataan dokter di Tanah Air
  • Hal- hal yang tumpang tindih dengan uu lain
  • Konflik ukmppd
  • Tumpang tindih Uji kompetensi
  • Putusan mk no 10/PUU-XV/2017 hal 306-309
  • Putusan mk no 10/PUU-XV/2017 hal 237
  • Hal- hal yang belum diatur (Pendirian FK/FKG , Pengawasan FK/FKG , Sanksi , Penutupan FK/FKG)
  • Hal-hal yang belum jelas diatur (Seleksi , Standard Kompetensi , Internship , Uji Kompetensi , Pembiyaan , Uji Kompetensi , Model Pendidikan , KKI)

12 of 36

Perkembangan “Polemik” UU Dikdok 2013 🡪 RUU Dikdok 2018

  • DPR mengajukan RUU Dikdok 4 Okt 2018 🡪 berdasar surpres, Menristek Dikti dan Menkes bersurat ke Sesneg : Menristek Dikti (23 Nov 2018) : RUU Dikdok tidak perlu dibahas lebih lanjut dan Menkes (17 Jan 2019) : RUU Dikdok tidak perlu dibahas lebih lanjut
  • Juni 2021 Nasdem mengadakan forum diskusi pendidikan : ketua Panja RUU WillyAditya : Revisi UU Dikdok menjadi janji politik partai Nasdem
  • Issue utama menyangkut : Dokter Layanan Primer, UKMPPD, Sertifikat Kompetensi dan sertifikat profesi (ijazah)
  • Issue lainnya a.l standar kompetensi dokter dan standar pendidikan profesi, internship, pembiayaan pendidikan, pemerataan dokter, pengaturan kolegium 🡪 pengakuan terhadap IDI dan PDGI dalam pendidikan kedokteran

13 of 36

Baleg DPR 2021

14 of 36

Urgensi RUU DikDok 2020 – Urgensi perkumpulan/ kepentingan golongan?

Lulusan dokter 7000/ th

Jadi 3000 retaker adalah akumulasi bertahun tahun sejak diselenggarakannya UKMPPD

Retaker tersebut kemudian mendapatkan bimbingan moduler dan 50%nya berhasil lulus, namun dengan konstruk pertanyaan yang hanya terdiri dari 36 Penyakit – dan bukan 144 penyakit seperti SKDI 2012

Telah terdapat Kesepakatan pemangku kepentingan dibawah koordinasi Kemendikbud Juni 2021 dengan memperbaiki sistem UKMMPD dengan ujian tahapan dan portfolio. Di dalam kesepakatan ini termasuk organisasi profesi dan asosiasi pendidikan

15 of 36

Urgensi RUU DikDok 2020 – Urgensi perkumpulan/ kepentingan golongan?

Apakah urgensi RUU ini hanya melulu soal Uji Kompetensi dokter?

Apakah pengusul RUU tidak memahami idealisme pendidikan dokter sejak Input, Proses, dan Output serta Outcome Pendidikan Kedokteran?

Pengusul memiliki interes yang sangat banyak terhadap uji kompetesi (Output Pendidikan Dokter), sementara bagian Input-Proses-Outcome tidak terbahas menyeluruh

16 of 36

Penyandingan UU Dikdok 2013 dengan RUU Dikdok 2021

UU Dikdok 2013

  1. 62 pasal
  2. UU Dikdok tdk disebutkan kaitannya dengan sistem yang lain. Isi Sebagian besar diharmoniskan dengan UU Pendidikan Tinggi
  3. Ada penguatan layanan primer secara eksplisit
  4. Ada UKMPPD
  5. Lebih menonjolkan peran pemerintah sebagai regulator penyelenggaraan
  6. Tidak menyebutkan secara eksplisit kosakata “kolegium” dan hanya disebut sebagai OP (yang semestinya bisa dinamakan sebagai kolegium, karena terkait dengan keilmuan dengan standar
  7. Penulisan isi atau makna kata dan kalimat yang tertulis lebih memenuhi syarat Critical, Crucial dan Principle (CCP) yang seharusnya masuk dalam UU
  8. Ada perubahan dalam kata dan kalimat dalam pasal-pasal yang tidak berbeda secara substansial

RUU Dikdok 2021

  1. 69 pasal
  2. RUU Dikdok dikaitkan dengan Sisdiknas 2002, Siskesnas 2012, Sisnasiptek 2019, Sistahnas 2020. Isinya diharmoniskan denan UU Pradok 29/2004
  3. Lulusan dokter berkompetensi layanan primer
  4. Tidak ada UKMPPD
  5. Lebih menonjolkan peran kolegium (yang diselaraskan dengan kosakata “kolegium” di dalam UU Pradok 29/2004. Juga peran kolegium yang besar, sehingga dimungkinkan untuk “menyelenggarakan pendidikan” (khususnya pendidikan spesialis
  6. Banyak kata dan kalimat yang makna dan isinya tidak memenuhi azas CCP (Critical, Crucial, Principle), terlalu detil, yang merupakan kata dan atau kalimat yang lebih tepat ada pada Peraturan di bawah UU (PP, Kepmen)
  7. Banyak kata atau kalimat dalam pasal-pasal yang tidak berbeda secara substansial

17 of 36

Penyandingan UU Dikdok 2013 dengan RUU Dikdok 2021

RUU Dikdok 2021

  1. Perlu pembaharuan dalam penyelenggaraan Pendidikan kedokteran
  2. Dikatakan bhw UU DIKDOK 2014 sdh tidak sesuai lagi
  3. Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.

Sandingan – Implikasi – Analisis – Komentar

  1. Apa yang diperlukan? Apabila kita tidak pernah mengerjakan dan hanya berkutat pada perubahan aturan mendasar maka tidak pernah ada Kerja Nyata untuk Indonesia Tangguh
  2. PP No. 52:2028 tentang Pendidikan Kedokteran baru terbit Desember 2017 , PERKONSIL tentang Sp.KKLP terbit 75 Tahun 2019 , Pelaksanaan UUDIKDOK memerlukan waktu dan consensus, dan saat ini sedang dalam taraf dijalankan sesuai keputusan Mahkamah Konsitutsi No
  3. Pendidikan Kedokteran adalah pendidikan akademik profesi yang terencana dalam mewujudkan proses belajar dan pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang kompeten di bidang kedokteran dan kedokteran gigi 🡪 seolah-olah semua pendidikan kedokteran hanya menghasilkan dokter praktek (practicing physician). Kenyataannya Sked dan atau Dokter banyak yang menjadi peneliti, ahli asuransi Kesehatan, manajer fasilitas Kesehatan,

18 of 36

Penyandingan UU Dikdok 2013 dengan RUU Dikdok 2021

RUU Dikdok 2021

  1. Pasal 8
  2. Program dokter layanan primer, dokter spesialis- subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf b hanya dapat diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki akreditasi kategori tertinggi untuk program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi.
  3. Dalam hal mempercepat terpenuhinya kebutuhan dokter layanan primer, Fakultas Kedokteran dengan akreditas kategori tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang akreditasinya setingkat lebih rendah dalam menjalankan program dokter layanan primer.
  4. Program dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan program dokter spesialis.
  5. Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dalam menyelenggarakan …. dst
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi …. dst

Sandingan – Implikasi – Analisis – Komentar

  1. dihilangkan 🡪 RUU tidak mengakui bahwa ilmu, ketrampilan dan teknologi kedokteran di layanan primer telah sangat berkembang secara universal

19 of 36

Contoh perubahan yang tidak sustansial

UU Dikdok 2013

RUU Dikdok 2021

Komentar

Ketentuan umum pasal 4

Pendidikan Kedokteran bertujuan:

a. menghasilkan Dokter dan Dokter Gigi yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi;

Pendidikan Kedokteran bertujuan:

menghasilkan Dokter dan Dokter Gigi dalam bidang pelayanan, pendidikan, dan penelitian, yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, memiliki jiwa nasionalisme, dan jiwa penolong, menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, humanis, menjalankan nilai-nilai kemanusiaan, menghormati kehidupan insani dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan pasien, serta menghargai nilai-nilai kesejawatan;

Tidak berbeda secara substansial

Bab II

Calon Mahasiswa Pasal 27

(1) Calon Mahasiswa harus lulus seleksi penerimaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Seleksi Calon Mahasiswa Pasal 19

Calon Mahasiswa program studi dokter dan dokter gigi harus lulus seleksi penerimaan yang meliputi:tes seleksi akademik sesuai dengan bidang kedokteran; dan tes lain yang sesuai kebutuhan.

Tidak berbeda secara substansial

20 of 36

Contoh pasal yang lebih layak ada dalam aturan turunannya (tdk sesuai dg azas CCP : Critical, Crucial, Principle)

RUU Dikdok 2021

Komentar

Bab II Penyelenggaraan Pendidikan

Pasal 36

Dalam hal pembentukan program dokter subspesialis baru dan dokter gigi subspesialis baru, Kolegium Kedokteran dan Kolegium Kedokteran Gigi mengajukan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.

Konsil Kedokteran Indonesia sebelum melakukan pengesahan, mengundang kolegium spesialis terkait untuk dilakukan klarifikasi kompetensi dan dimintakan persetujuan.

Klarifikasi kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan proses klarifikasi kompetensi dari program dokter subspesialis baru atau dokter gigi subspesialis baru untuk memastikan agar kompetensi program dokter subspesialis atau dokter gigi subspesialis tidak tumpang tindih dan memiliki sekurang-kurangnya 70% (tujuh puluh persen) kompetensi baru yang berbeda dibandingkan dengan kompetensi program studi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dan/atau program dokter subspesialis atau dokter gigi subspesialis yang sudah ada.

Berdasarkan klarifikasi kompetensi dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Konsil Kedokteran Indonesia mengesahkan atau tidak mengesahkan program dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis.

Program dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis yang telah disahkan selanjutnya diajukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada Kolegium Kedokteran atau Kolegium Kedokteran Gigi untuk ditetapkan.

Terlalu detil untuk dimasukkan dalam UU.

21 of 36

Terdiri dari 12 Bab 69 Pasal

Isi:

  1. Ketentuan Umum
  2. Peran Pendidikan Kedokteran
  3. Penyelengaraan Pendidikan Kedokteran
  4. Sumber Daya 🡪 telah diatur dalam aturan SDM dosen dll (UU No.)
  5. Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran Internasional
  6. Standar Akreditasi 🡪 telah diatur dalam aturan LamPT Kes (UU No)
  7. Dana dan Biaya
  8. Pemerintah dan Pemda
  9. Peran Serta Masyarakat
  10. Sangsi Administratif
  11. Aturan Peralihan
  12. Penutup

Terdiri dari 7 Bab 64 Pasal

Isi:

  1. Ketentuan Umum
  2. Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran
  3. Dana dan Sistem Pembiayaan
  4. Pemerintah dan Pemda
  5. Peran Serta Masyarakat
  6. Sangsi Administratif
  7. Aturan Peralihan

22 of 36

Masalah dan Kontroversi

  • Dokter Layanan Primer dan Pemerkuatan Layanan Primer
  • UKMPPD
  • Hubungan Revolusi Industri 4.0 dengan UU Pendidikan Kedokteran
  • Kolegium dan Ikatan Dokter Indonesia
  • Peran Pemerintah yang “direduksi”

23 of 36

Masalah Dokter & Pemerkuatan Layanan Primer

24 of 36

Masalah Dokter & Pemerkuatan Layanan Primer

25 of 36

Ternyata terjadi lagi ketidak telitian dalam membaca Perkonsil 65 th 2019 ini,

jelas terdapat perbedaan definisi tingkat pengetahuan dan tingkat ketrampilan (hal 176 – 180) dibanding definisi pada SKDI

Bagaimana dengan lampiran 5 mengenai daftar tingkat pengetahuan dan tingkat ketrampilan, apakah juga duplikasi, seperti yang dituduhkan?

PENGUATAN

PELAYANAN PRIMER

26 of 36

Mengapa pada lampiran masalah kesehatan Perkonsil 65 th 2019 dituduhkan terdapat duplikasi dengan lampiran pada SKDI?

  • Mempertimbangkan bahwa: SpKKLP adalah spesialis yang bekerja di layanan primer sebagai ujung tombak maka:
    • Semua daftar masalah di SKDI harus masuk juga menjadi daftar masalah Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Layanan Primer

  • Namun tentu saja ada tambahan daftar masalah yang menjadi perhatian pada prodi SpKKLP
    • Yang tidak dibaca secara teliti oleh pembaca yang menyebarluaskan bahwa terdapat duplikasi
  • Tambahan daftar masalah:
    • Hal 162 & 163 : 25 tambahan masalah dari sebelumnya 36 butir masalah sistim saraf dan perilaku/psikiatri
    • Hal 163 : 16 tambahan masalah dari sebelumnya 28 butir masalah sistim indera
    • Hal 164: 19 tambahan masalah dari sebelumnya 19 butir masalah sistim respirasi & kardiovaskular
    • Hal 165 : 26 tambahan masalah dari sebelumnya 28 butir masalah sistim Gastrointestinal, Hepatobilier dan Pankreas
    • Hal 165 : 5 tambahan masalah dari sebelumnya 18 butir masalah sistim Ginjal dan Saluran Kemih
    • Hal 166 ; 82 tambahan masalah dari sebelumnya 32 butir masalah sistim reproduksi
    • Hal 168 : 14 tambahan masalah dari sebelumnya 10 butir masalah sistim endokrin, metabolism dan nutrisi
    • Hal 169: 8 tambahan masalah dari sebelumnya 10 butir masalah sistim musculoskeletal
    • Hal 169: 10 tambahan masalah dari sebelumnya 21 butir masalah sistim integument
    • Hal 170 : 51 tambahan masalah dari sebelumnya 5 butir masalah kesehatan multisystem
    • Terdapat tambahan 13 masalah kesehatan keluarga (hal 170, 171)
    • Terdapat tambahan Kesehatan Matra (hal 172, 173)

27 of 36

?

SEBAB

AKIBAT

ERA INDUSTRI 4.0

vs

PENDIDIKAN KEDOKTERAN

28 of 36

29 of 36

Masalah Terkini Pendidikan Kedokteran�(Masalah UU Pradok – UU Dikdok – RUU Dikdok)

PE

MERIN

TAH

RUU

Dikdok

2021

UU

Dikdok

2013

Government

HEAVY

Professional

Organizational

LESS HEAVY

BALANCED

PO – Govn’t

UU

Pradok

2004

SERASI-SELARAS-SEIMBANG

30 of 36

Pendidikan Kedokteran merupakan Upaya bersama para Stakeholder dengan Leadernya PEMERINTAH

PEME- RINTAH

Organi-sasi Profesi

plus

UU

Dikdok

2013

Pemerintah

HEAVY

Organisasi Profesi HEAVY

SERASI-SELARAS-SEIMBANG

OP – Govn’t

(Kondidi waktu jaman CHS)

31 of 36

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KEDOKTERAN DAN KEBUTUHAN PELAYANAN KESEHATAN

Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL (K), MARS.

DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN

KEMENTERIAN KESEHATAN

32 of 36

IMPLEMENTASI UU DIKDOK

DOSEN DAN DOKTER PENDIDIK KINLIS

Dosen akademik lebih kearah Pendidikan, dosen pendidik klinis dengan jafung dokdiknis lebih banyak kearah pelayanan kesehatan

IMPLEMENTASI LAINNYA

Ketentuan mengenai Internsip, keterlibatan Kemenkes dalam uji kompetensi, wahana Pendidikan.

INTEGRASI RS PENDIDIKAN UTAMA DAN FK/FKG

Integrasi antara rumah sakit Pendidikan utama dan FK/FKG terutama milik Pemerintah/Pemda belum dapat dilaksanakan

KETENTUAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

PP No. 93 Tahun 2015, PP No. 47 Tahun 2021, dan PP No. 5 Tahun 2021.

DAPAT DITUANGKAN

DALAM BENTUK PERATURAN

PERUNDANG-UNDANGAN DIBAWAH UU

BELUM PERLU MENGUBAH UU DIKDOK

UU DIKDOK

!

33 of 36

Jakarta, 11 Juni 2021

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Perkembangan Kebijakan Pendidikan Kedokteran sesuai UU No.20/2013

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

34 of 36

Pokok Pengaturan UU No.20/2013

    • Afirmasi (untuk mendukung pemerataan distribusi dokter)
    • Syarat pembentukan FK
    • Integrasi akademik-profesi
    • Integrasi FK-RSP (termasuk wahana pendidikan kedokteran)
    • Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
    • Sistem Seleksi dan kuota mahasiswa
    • Program dokter layanan primer
    • Uji kompetensi (exit exam)
    • Pembiayaan pendidikan
    • Dosen kedokteran (termasuk kesetaran dan pengakuan kredit)
    • Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan
    • Dukungan pemerintah, PEMDA dan masyarakat

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2021

34

Urgensi UU No.20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Isu utama pendidikan kedokteran sebelum terbitnya UU No.20/2013 :

  • disparitas mutu pendidikan
  • biaya pendidikan yang mahal
  • sebaran lulusan yang belum merata, khususnya untuk pemenuhan layanan primer
  • banyaknya keterlibatan pemangku kepentingan yang belum sinkron kewenangannya

Potret Pendidikan Kedokteran 2013 :

  • Akreditasi 72 FK : A = 16 (22 %) ; B = 21 (29 %) ; C = 35 (49 %)
  • Lulusan FK/tahun: ~6000 lulusan
  • Retaker UKDI : ~ 2500 orang
  • Banyaknya Kasus malpraktik dokter yang sudah lulus dari FK, tapi belum lulus UKDI (tidak ada pembinaan dari FK)

35 of 36

Kesimpulan dan Saran

  1. AFKNI adalah pihak yang akan melaksanakan Undang Undang, baik yang masih berlaku (UU no 20 tahun 2013 ttg Pendidikan Kedokteran) maupun Perubahan UU yang akan dihasilkan dari RUU Dikdok 2021 🡪 AFKNI perlu mempelajari secara mendalam dampak RUU Dikdok 2021 pada baik pada
  2. Karena banyak FK yang mempelajari RUU Dikdok ini, perlu mengetahui penelaahan berbagai FK Negeri dan bila memungkinkan kemudian bisa menentukan sikap
  3. Menerima RUU
  4. Menolak RUU
  5. Revisi terbatas pada UU Dikdok
  6. Perlu dibentuk Tim dati AFKNI untuk menyusun sikap AFKNI terhadap RUU Didok 2021 kemudian mengadvokasikannya pada pemerintah dan DPR

36 of 36

Fraksi (Nasdem)

Baleg DPR

Panja Baleg

Paripurna DPR

PRESIDEN

DPR

Menteri (Terkait)

Panja

(DPR dan Pemerintah)

Komisi X

UU

SAH

Advokasi

AFKNI

Advokasi

AFKNI

Advokasi

AFKNI

1

2

3

5

4

6

7

8

9

13

13

10

11

12

Advokasi

AFKNI

PENYALURAN ADVOKASI

ASPIRASI

UU yang

  • Mampu kita laksanakan
  • Sesuai dengan kebutuhan Civitas Academica dan Civitas Hospitalia
  • Bermanfaat untuk masyarakat, masyarakat akademis dan ilmu kedokteran