Berbagai Jenis Regulasi Terkait Pencegahan dan Penanganan Fraud dan Korupsi di Rumah Sakit
Disampaikan Dalam:
“Workshop Penguatan Sistem Anti-Fraud di RSD: Mewujudkan Transparansi dalam Transformasi Layanan Kesehatan Daerah menuju Indonesia Emas 2045”
Bandung, 21 Mei 2025
Oleh:
Rimawati
Fakultas Hukum - UGM
LOCALLY ROOTED, GLOBALLY RESPECTED
ugm.ac.id
Isi Paparan:
1. Latar Belakang
2. Definisi Fraud dan Korupsi
3. Tujuan Regulasi Pencegahan Fraud dan Korupsi di RS
4. Dampak Fraud dan Korupsi
5. Regulasi Nasional dan Internasional
6. Jenis Fraud yang Diatur dalam Regulasi Terkait Rumah Sakit
7. Kewajiban Rumah Sakit Berdasarkan Regulasi
8. Implikasi Regulasi Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di RS
9. Peran Tim Pencegahan Fraud (TPPK) RS
10. Strategi Implementasi
11. Penutup
1. Latar Belakang
Definisi�Fraud (Kecurangan), Korupsi dan Delik Curang dalam Hukum Positif di Indonesia
2. Definisi Fraud dalam Konteks Jaminan Kesehatan
Fraud (kecurangan) didefinisikan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 1 angka 1 sebagai:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenkes 16/2019, fraud dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan dapat dilakukan oleh:
2. Definisi Korupsi
Delik Curang dalam Berbagai Regulasi (1)
Delik Curang dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023)
KUHP baru (UU No. 1/2023) akan mulai berlaku pada tahun 2026, yaitu 3 tahun sejak tanggal diundangkan
KUHP baru mengatur delik curang secara lebih terstruktur dan komprehensif
Delik Curang dalam Berbagai Regulasi (2)
Delik Curang dalam KUHP Lama
Delik Curang dalam Berbagai Regulasi (3)
Kecurangan (Fraud) dalam Permenkes No. 16/2019
Perbedaan Delik Curang vs Wanprestasi
Yurisprudensi MA No. 4/YUR/PID/2018
para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan merupakan penipuan, melainkan wanprestasi yang masuk dalam ranah hukum perdata, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan iktikad buruk/tidak baik.
Definisi Fraud dan Korupsi di Rumah Sakit
Tindakan curang dengan sengaja untuk keuntungan pribadi/kelompok, seperti:
Fraud
Penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, seperti:
Korupsi
3. Tujuan Regulasi Pencegahan Fraud dan Korupsi di RS
Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Mendorong tata kelola rumah sakit yang baik (good governance).
Memberikan pedoman bagi Named, Nakes dan manajemen rumah sakit.
Penegakan hukum dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran.
4. Dampak Fraud dan Korupsi di Rumah Sakit
Finansial
Kualitas Layanan
Reputasi
Hukum
5. Regulasi Umum (Nasional)�Terkait Pencegahan dan Penanganan Fraud/Korupsi�(berlaku untuk seluruh institusi, termasuk RS)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Tentang: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Tentang: Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang: Perbendaharaan Negara
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018
Tentang: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Tentang: Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan LPSK & PPATK (berkaitan dengan pelaporan transaksi mencurigakan, spt: whistleblower)
Regulasi Khusus Sektor Kesehatan & RS
Regulasi Pendukung Lainnya
Regulasi Internasional yang Relevan�
U.S. False Claims Act (FCA)
ISO 37001: 2016 Anti-Bribery Management Systems
Matriks �Regulasi Pencegahan & Penanganan Fraud/Korupsi di Rumah Sakit
No | Regulasi | Isi Pokok | Ruang Lingkup | Kewajiban RS | Berlaku untuk |
1 | UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 | Pemberantasan tindak pidana korupsi | Semua institusi (termasuk RS) | Hindari korupsi, gratifikasi, dan konflik kepentingan | RS pemerintah & swasta |
2 | UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan | Pengawasan layanan dan keuangan kesehatan | RS dan tenaga kesehatan | Menjamin akuntabilitas layanan & pelaporan fraud | Semua RS |
3 | Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan | Larangan fraud dalam program JKN | Faskes mitra BPJS | Tidak melakukan upcoding, klaim palsu, dsb. | RS mitra BPJS (negeri & swasta) |
4 | Permenkes No. 16 Tahun 2019 | Pencegahan dan penanganan fraud di faskes JKN | RS penyelenggara layanan JKN | Bentuk Tim Anti-Fraud, buat SOP, audit internal | RS mitra BPJS |
5 | Peraturan Bersama 5 Lembaga (2016) | Panduan deteksi, pelaporan, dan sanksi fraud JKN | Seluruh stakeholder JKN | Koordinasi penanganan fraud, lapor ke BPJS/Dinkes | RS mitra BPJS |
6 | Perdirut BPJS No. 2 Tahun 2020 | Mekanisme audit klaim JKN | BPJS & Faskes | Wajib patuh terhadap audit dan klarifikasi klaim | RS mitra BPJS |
7 | UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara | Akuntabilitas penggunaan dana publik | RS BLU/RSUD/RS pemerintah | Kelola anggaran sesuai peraturan, siap audit | RS pemerintah |
8 | Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK | Strategi Nasional Pencegahan Korupsi | K/L dan Pemda termasuk RS | Susun rencana aksi pencegahan korupsi | RS pemerintah |
9 | PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS | Sanksi pelanggaran etik/korupsi oleh ASN | ASN di RS pemerintah | ASN dilarang menyalahgunakan jabatan | RS pemerintah |
10 | Pedoman Teknis Anti-Fraud JKN (Kemenkes & BPJS) | Instrumen & indikator pencegahan fraud | Faskes JKN | Terapkan indikator fraud monitoring | RS mitra BPJS |
Implementasi di Rumah Sakit
Aspek | Rumah Sakit Pemerintah | Rumah Sakit Swasta |
Audit Keuangan | Diaudit BPK/BPKP, Inspektorat, BPJS | Audit internal dan audit BPJS |
Tim Anti-Fraud | Wajib dibentuk berdasarkan Permenkes 16/2019 | Wajib jika RS bekerja sama dengan BPJS |
Laporan Fraud | Ke BPJS, Dinkes, dan Inspektorat | Ke BPJS dan Dinkes |
Sanksi Pelanggaran | Administratif, pemutusan kerja sama, pidana | Pemutusan kerja sama, pidana |
Sistem Pelaporan Internal | Whistleblowing system wajib dikembangkan | Disarankan sesuai prinsip GCG |
Rencana Aksi Anti-Korupsi | Mengacu pada Stranas PK | Dapat mengadopsi Stranas PK secara sukarela |
Matriks Perbandingan Regulasi Pencegahan & Penanganan Fraud dan Korupsi di Rumah Sakit
No. | Regulasi | Lingkup | Fokus Utama | Sanksi/Penalti | Institusi Pengawas | Relevansi untuk RS |
1 | UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Anti-Korupsi) | Nasional | Pemberantasan korupsi, termasuk di sektor kesehatan | Penjara (4-20 tahun), denda (Rp 200 juta - Rp 1 M), hukuman mati untuk kerugian negara besar | KPK, Kejaksaan, Pengadilan Tipikor | Sangat relevan (korupsi pengadaan, mark-up, gratifikasi) |
2 | UU No. 8/2010 (UU TPPU) | Nasional | Pencegahan pencucian uang dari tindak pidana korupsi/fraud | Penjara (5-20 tahun), denda (Rp 1-10 M), pembekuan aset | PPATK, KPK | Relevan untuk transaksi mencurigakan (misal: pembayaran fiktif) |
3 | PP No. 60/2008 (SPIP) | Nasional | Sistem pengendalian intern pemerintah, termasuk RS pemerintah | Teguran, sanksi administratif | BPKP, KemenPAN-RB | Wajib bagi RS pemerintah untuk mencegah fraud |
4 | Permenkes No. 21/2020 (Tata Kelola RS) | Sektor Kesehatan | Tata kelola RS, termasuk pencegahan fraud | Sanksi administratif (peringatan hingga pencabutan izin) | Kemenkes, Dirjen Pelayanan Kesehatan | Langsung mengatur RS (kewajiban SPI, whistleblowing) |
5 | Peraturan BPK No. 1/2017 | Nasional | Standar audit keuangan negara untuk deteksi fraud | Rekomendasi perbaikan, laporan ke APH | BPK | Audit keuangan RS pemerintah/swasta yang menggunakan APBN/APBD |
6 | ISO 37001:2016 | Internasional | Manajemen anti-suap (termasuk di sektor kesehatan) | Sertifikasi dicabut, reputasi | Lembaga sertifikasi internasional | Relevan untuk RS dengan kerja sama internasional |
7 | U.S. False Claims Act (FCA) | Internasional (AS) | Anti-fraud dalam klaim pembayaran layanan kesehatan (misal: asuransi) | Denda 3x kerugian + penjara | Departemen Kehakiman AS | Relevan jika RS beroperasi/memiliki mitra di AS |
Catatan:
Tingkat Kepatuhan
Fokus Implementasi di RS
Sanksi Terberat
Contoh Aplikasi dalam Kasus RS
Kasus | Regulasi Terkait | Tindakan |
Dokter menerima "fee" dari vendor alat medis | UU Anti-Korupsi, Permenkes 21/2020 | Pelaporan ke KPK, sanksi disiplin, pemutusan kerja sama dengan vendor |
Administrasi RS memalsukan klaim BPJS | UU TPPU, False Claims Act (jika terkait pembayaran asing) | Investigasi PPATK, pengembalian dana, pidana |
Mark-up pengadaan obat | PP 60/2008 (SPIP), Peraturan BPK | Audit internal/eksternal, sanksi administratif |
6. Jenis Fraud yang Diatur dalam �Regulasi Terkait Rumah Sakit
Fraud Klaim JKN
Upcoding, phantom billing, unbundling, unnecessary services.
Fraud Pengadaan Barang dan Jasa
Mark-up, kickback, pengaturan tender.
Korupsi Internal
Penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, gratifikasi.
7. Kewajiban Rumah Sakit Berdasarkan Regulasi
8. Implikasi Regulasi Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di RS
Positif
Tantangan
9. Peran Tim Pencegahan Fraud (TPPK) RS
10. Strategi Implementasi Efektif
11. Penutup - Rekomendasi
Fraud & korupsi di RS dapat dicegah dengan regulasi yang kuat.
Diperlukan komitmen manajemen & pengawasan berkelanjutan.Integrasi regulasi yang bersifat preventif, korektif, dan represif.
1
Diperlukan sinergi antara Kementerian Kesehatan, BPJS, KPK, aparat hukum, dan manajemen RS.
2
Pencegahan fraud adalah bagian dari peningkatan mutu dan integritas pelayanan kesehatan.
3
LOCALLY ROOTED, GLOBALLY RESPECTED
ugm.ac.id
“Interpretatio Cessat In Claris, Interpretation Est Perversio”
Diskusi dan Tanya Jawab
Terima Kasih
rimawati@ugm.ac.id
+62-8156887482