1 of 28

Berbagai Jenis Regulasi Terkait Pencegahan dan Penanganan Fraud dan Korupsi di Rumah Sakit

Disampaikan Dalam:

“Workshop Penguatan Sistem Anti-Fraud di RSD: Mewujudkan Transparansi dalam Transformasi Layanan Kesehatan Daerah menuju Indonesia Emas 2045”

Bandung, 21 Mei 2025

Oleh:

Rimawati

Fakultas Hukum - UGM

LOCALLY ROOTED, GLOBALLY RESPECTED

ugm.ac.id

2 of 28

Isi Paparan:

1. Latar Belakang

2. Definisi Fraud dan Korupsi

3. Tujuan Regulasi Pencegahan Fraud dan Korupsi di RS

4. Dampak Fraud dan Korupsi

5. Regulasi Nasional dan Internasional

6. Jenis Fraud yang Diatur dalam Regulasi Terkait Rumah Sakit

7. Kewajiban Rumah Sakit Berdasarkan Regulasi

8. Implikasi Regulasi Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di RS

9. Peran Tim Pencegahan Fraud (TPPK) RS

10. Strategi Implementasi

11. Penutup

3 of 28

1. Latar Belakang

  • RS sebagai institusi pelayanan kesehatan publik dan privat memiliki potensi besar terhadap terjadinya fraud dan korupsi.
  • Fraud dan korupsi di RS merupakan masalah serius yang mengancam integritas pelayanan kesehatan.
  • Fraud dan korupsi berdampak pada pemborosan anggaran, kerugian negara, menurunnya mutu layanan, mengancam keselamatan pasien, dan hilangnya kepercayaan masyarakat
  • Pencegahan dan penanganan korupsi membutuhkan kerangka regulasi yang kuat, terpadu, dan implementatif.
  • Regulasi diperlukan untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak praktik fraud & korupsi.

4 of 28

Definisi�Fraud (Kecurangan), Korupsi dan Delik Curang dalam Hukum Positif di Indonesia

5 of 28

2. Definisi Fraud dalam Konteks Jaminan Kesehatan

Fraud (kecurangan) didefinisikan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 1 angka 1 sebagai:

  • Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenkes 16/2019, fraud dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan dapat dilakukan oleh:

    • Peserta
    • BPJS Kesehatan
    • Fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan
    • Penyedia obat dan alat kesehatan
    • Pemangku kepentingan lainnya
  1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 92 ayat (2) menegaskan bahwa fraud termasuk penyalahgunaan pelayanan kesehatan yang disebabkan karena perilaku pemberi pelayanan kesehatan.

6 of 28

2. Definisi Korupsi

  • Mengenai korupsi, tidak terdapat definisi spesifik dalam UU 17/2023.
  • Namun, berdasarkan pemahaman hukum umum, korupsi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

7 of 28

Delik Curang dalam Berbagai Regulasi (1)

Delik Curang dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023)

KUHP baru (UU No. 1/2023) akan mulai berlaku pada tahun 2026, yaitu 3 tahun sejak tanggal diundangkan

KUHP baru mengatur delik curang secara lebih terstruktur dan komprehensif

  • Pasal 493: Penipuan oleh penjual dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda kategori IV, meliputi:
    • Menyerahkan barang lain selain yang ditentukan pembeli
    • Menipu tentang keadaan, sifat, atau banyaknya barang yang diserahkan
  • Pasal 494: Penipuan ringan dengan denda kategori II jika nilai keuntungan tidak lebih dari Rp1.000.000
  • Pasal 495: Perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian ekonomi melalui pengakuan palsu atau tidak memberitahukan keadaan sebenarnya, dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II
  • Pasal 496: Memperoleh jasa secara curang tanpa membayar penuh, dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II
  • Pasal 497: Menjadikan kebiasaan membeli barang tanpa melunasi pembayaran, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V
  • Pasal 498-499: Kecurangan terkait asuransi
  • Pasal 500: Persaingan curang dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda kategori III

8 of 28

Delik Curang dalam Berbagai Regulasi (2)

Delik Curang dalam KUHP Lama

  • Pasal 378 = Penipuan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun
    • Unsur 🡪 menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum
    • Cara 🡪 nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan
    • Tujuan 🡪 menggerakkan orang menyerahkan barang, memberi hutang, menghapus piutang
  • Pasal 382 bis = Persaingan curang dengan pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan
  • Pasal 381-393 bis = Berbagai bentuk kecurangan lainnya seperti kecurangan asuransi, terhadap pembeli, pemalsuan makanan/minuman/obat, dan lain-lain

9 of 28

Delik Curang dalam Berbagai Regulasi (3)

Kecurangan (Fraud) dalam Permenkes No. 16/2019

  • Pasal 1 angka 1 = Fraud didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan melalui perbuatan curang yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pasal 2 = Pelaku fraud dapat berupa:
    1. Peserta
    2. BPJS Kesehatan
    3. Fasilitas Kesehatan
    4. Penyedia obat dan alat kesehatan
    5. Pemangku kepentingan lainnya

10 of 28

Perbedaan Delik Curang vs Wanprestasi

Yurisprudensi MA No. 4/YUR/PID/2018

para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan merupakan penipuan, melainkan wanprestasi yang masuk dalam ranah hukum perdata, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan iktikad buruk/tidak baik.

11 of 28

Definisi Fraud dan Korupsi di Rumah Sakit

Tindakan curang dengan sengaja untuk keuntungan pribadi/kelompok, seperti:

      • Pemalsuan klaim asuransi
      • Penagihan fiktif (upcoding, unbundling)
      • Penyalahgunaan wewenang

Fraud

Penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, seperti:

      • Gratifikasi dari vendor
      • Mark-up pengadaan alat kesehatan
      • Kolusi dalam tender

Korupsi

12 of 28

3. Tujuan Regulasi Pencegahan Fraud dan Korupsi di RS

Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Mendorong tata kelola rumah sakit yang baik (good governance).

Memberikan pedoman bagi Named, Nakes dan manajemen rumah sakit.

Penegakan hukum dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran.

13 of 28

4. Dampak Fraud dan Korupsi di Rumah Sakit

    • Kerugian negara/institusi.

Finansial

    • Alat & obat tidak memadai.

Kualitas Layanan

    • Kepercayaan masyarakat menurun.

Reputasi

    • Risiko tuntutan pidana bagi pelaku.

Hukum

14 of 28

5. Regulasi Umum (Nasional)�Terkait Pencegahan dan Penanganan Fraud/Korupsi�(berlaku untuk seluruh institusi, termasuk RS)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001

Tentang: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    • Melarang penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan pengadaan barang/jasa yang merugikan keuangan negara.
    • Pasal-pasal penting: Pasal 2, 3, 12, 12B, dan 12C.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Tentang: Keuangan Negara

    • Mengatur pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara, termasuk di rumah sakit milik negara/daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004

Tentang: Perbendaharaan Negara

    • Menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sanksi atas penyimpangan.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018

Tentang: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)

    • Mewajibkan instansi termasuk rumah sakit menyusun dan melaksanakan rencana aksi pencegahan korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

Tentang: Disiplin Pegawai Negeri Sipil

    • Mengatur etika dan sanksi PNS yang melakukan pelanggaran integritas di lingkungan RS pemerintah.

Peraturan LPSK & PPATK (berkaitan dengan pelaporan transaksi mencurigakan, spt: whistleblower)

15 of 28

Regulasi Khusus Sektor Kesehatan & RS

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    • Pasal 395–397: Mengatur pengawasan internal, pelaporan dugaan penyimpangan, dan audit layanan kesehatan.
    • Menekankan akuntabilitas pembiayaan dan layanan, termasuk pencegahan fraud dalam JKN.
  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018Tentang: Jaminan Kesehatan
    • Pasal 102: Fasilitas kesehatan dilarang melakukan kecurangan (fraud) terhadap sistem JKN.
    • Pasal 103–105: Mengatur sanksi administratif dan peran audit medis.
  • Peraturan Bersama 5 Lembaga Tahun 2016Tentang: Penanganan Kecurangan (Fraud) dalam Program JKN�(Oleh Kementerian Kesehatan, KPK, BPJS Kesehatan, BPKP, dan LKPP)
    • Mencakup definisi, jenis fraud, mekanisme deteksi dan sanksi.
    • Menetapkan peran RS sebagai pihak yang wajib menyusun kebijakan anti-fraud.
  • Permenkes Nomor 16 Tahun 2019Tentang: Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program JKN pada Fasilitas Kesehatan
    • Wajib bagi RS menyusun tim pencegahan dan penanganan fraud, melakukan investigasi internal, dan menyusun SOP.
  • Peraturan BPJS Kesehatan terkait klaim, audit, dan sanksi penyimpangan fasilitas kesehatan.
    • Contoh: Perdirut BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2020 tentang Mekanisme Audit Klaim.
  • Pedoman Nasional Anti-Fraud oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan
    • Bersifat teknis, berisi langkah-langkah pencegahan dan pendeteksian fraud oleh rumah sakit.

16 of 28

Regulasi Pendukung Lainnya

  • Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan barang dan jasa rumah sakit pemerintah.
  • Kode Etik Profesi
  • Peraturan Internal RS (Hospital by Laws)

17 of 28

Regulasi Internasional yang Relevan

    • Hukum anti-fraud di klaim kesehatan (relevan untuk RS dengan kerja sama internasional).

U.S. False Claims Act (FCA)

    • Standar internasional untuk pencegahan suap.

ISO 37001: 2016 Anti-Bribery Management Systems

18 of 28

Matriks �Regulasi Pencegahan & Penanganan Fraud/Korupsi di Rumah Sakit

No

Regulasi

Isi Pokok

Ruang Lingkup

Kewajiban RS

Berlaku untuk

1

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

Pemberantasan tindak pidana korupsi

Semua institusi (termasuk RS)

Hindari korupsi, gratifikasi, dan konflik kepentingan

RS pemerintah & swasta

2

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pengawasan layanan dan keuangan kesehatan

RS dan tenaga kesehatan

Menjamin akuntabilitas layanan & pelaporan fraud

Semua RS

3

Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Larangan fraud dalam program JKN

Faskes mitra BPJS

Tidak melakukan upcoding, klaim palsu, dsb.

RS mitra BPJS (negeri & swasta)

4

Permenkes No. 16 Tahun 2019

Pencegahan dan penanganan fraud di faskes JKN

RS penyelenggara layanan JKN

Bentuk Tim Anti-Fraud, buat SOP, audit internal

RS mitra BPJS

5

Peraturan Bersama 5 Lembaga (2016)

Panduan deteksi, pelaporan, dan sanksi fraud JKN

Seluruh stakeholder JKN

Koordinasi penanganan fraud, lapor ke BPJS/Dinkes

RS mitra BPJS

6

Perdirut BPJS No. 2 Tahun 2020

Mekanisme audit klaim JKN

BPJS & Faskes

Wajib patuh terhadap audit dan klarifikasi klaim

RS mitra BPJS

7

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Akuntabilitas penggunaan dana publik

RS BLU/RSUD/RS pemerintah

Kelola anggaran sesuai peraturan, siap audit

RS pemerintah

8

Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

K/L dan Pemda termasuk RS

Susun rencana aksi pencegahan korupsi

RS pemerintah

9

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Sanksi pelanggaran etik/korupsi oleh ASN

ASN di RS pemerintah

ASN dilarang menyalahgunakan jabatan

RS pemerintah

10

Pedoman Teknis Anti-Fraud JKN (Kemenkes & BPJS)

Instrumen & indikator pencegahan fraud

Faskes JKN

Terapkan indikator fraud monitoring

RS mitra BPJS

19 of 28

Implementasi di Rumah Sakit

Aspek

Rumah Sakit Pemerintah

Rumah Sakit Swasta

Audit Keuangan

Diaudit BPK/BPKP, Inspektorat, BPJS

Audit internal dan audit BPJS

Tim Anti-Fraud

Wajib dibentuk berdasarkan Permenkes 16/2019

Wajib jika RS bekerja sama dengan BPJS

Laporan Fraud

Ke BPJS, Dinkes, dan Inspektorat

Ke BPJS dan Dinkes

Sanksi Pelanggaran

Administratif, pemutusan kerja sama, pidana

Pemutusan kerja sama, pidana

Sistem Pelaporan Internal

Whistleblowing system wajib dikembangkan

Disarankan sesuai prinsip GCG

Rencana Aksi Anti-Korupsi

Mengacu pada Stranas PK

Dapat mengadopsi Stranas PK secara sukarela

20 of 28

Matriks Perbandingan Regulasi Pencegahan & Penanganan Fraud dan Korupsi di Rumah Sakit

No.

Regulasi

Lingkup

Fokus Utama

Sanksi/Penalti

Institusi Pengawas

Relevansi untuk RS

1

UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Anti-Korupsi)

Nasional

Pemberantasan korupsi, termasuk di sektor kesehatan

Penjara (4-20 tahun), denda (Rp 200 juta - Rp 1 M), hukuman mati untuk kerugian negara besar

KPK, Kejaksaan, Pengadilan Tipikor

Sangat relevan (korupsi pengadaan, mark-up, gratifikasi)

2

UU No. 8/2010 (UU TPPU)

Nasional

Pencegahan pencucian uang dari tindak pidana korupsi/fraud

Penjara (5-20 tahun), denda (Rp 1-10 M), pembekuan aset

PPATK, KPK

Relevan untuk transaksi mencurigakan (misal: pembayaran fiktif)

3

PP No. 60/2008 (SPIP)

Nasional

Sistem pengendalian intern pemerintah, termasuk RS pemerintah

Teguran, sanksi administratif

BPKP, KemenPAN-RB

Wajib bagi RS pemerintah untuk mencegah fraud

4

Permenkes No. 21/2020 (Tata Kelola RS)

Sektor Kesehatan

Tata kelola RS, termasuk pencegahan fraud

Sanksi administratif (peringatan hingga pencabutan izin)

Kemenkes, Dirjen Pelayanan Kesehatan

Langsung mengatur RS (kewajiban SPI, whistleblowing)

5

Peraturan BPK No. 1/2017

Nasional

Standar audit keuangan negara untuk deteksi fraud

Rekomendasi perbaikan, laporan ke APH

BPK

Audit keuangan RS pemerintah/swasta yang menggunakan APBN/APBD

6

ISO 37001:2016

Internasional

Manajemen anti-suap (termasuk di sektor kesehatan)

Sertifikasi dicabut, reputasi

Lembaga sertifikasi internasional

Relevan untuk RS dengan kerja sama internasional

7

U.S. False Claims Act (FCA)

Internasional (AS)

Anti-fraud dalam klaim pembayaran layanan kesehatan (misal: asuransi)

Denda 3x kerugian + penjara

Departemen Kehakiman AS

Relevan jika RS beroperasi/memiliki mitra di AS

Catatan:

Tingkat Kepatuhan

        • Wajib = UU Anti-Korupsi, UU TPPU, PP 60/2008, Permenkes 21/2020.
        • Sukarela (best practice) = ISO 37001, False Claims Act (kecuali ada kerja sama dengan AS).

Fokus Implementasi di RS

    • Pengendalian Internal = SPIP (PP 60/2008), SPI (Permenkes 21/2020).
    • Pelaporan & Audit = BPK No. 1/2017, PPATK (UU TPPU).

Sanksi Terberat

    • Pidana = UU Anti-Korupsi (penjara seumur hidup/hukuman mati).
    • Administratif = Pencabutan izin RS (Permenkes 21/2020).

21 of 28

Contoh Aplikasi dalam Kasus RS

Kasus

Regulasi Terkait

Tindakan

Dokter menerima "fee" dari vendor alat medis

UU Anti-Korupsi, Permenkes 21/2020

Pelaporan ke KPK, sanksi disiplin, pemutusan kerja sama dengan vendor

Administrasi RS memalsukan klaim BPJS

UU TPPU, False Claims Act (jika terkait pembayaran asing)

Investigasi PPATK, pengembalian dana, pidana

Mark-up pengadaan obat

PP 60/2008 (SPIP), Peraturan BPK

Audit internal/eksternal, sanksi administratif

22 of 28

6. Jenis Fraud yang Diatur dalam �Regulasi Terkait Rumah Sakit

Fraud Klaim JKN

Upcoding, phantom billing, unbundling, unnecessary services.

Fraud Pengadaan Barang dan Jasa

Mark-up, kickback, pengaturan tender.

Korupsi Internal

Penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, gratifikasi.

23 of 28

7. Kewajiban Rumah Sakit Berdasarkan Regulasi

  • Menyusun dan menjalankan Program anti-fraud (anti-fraud program)
  • Membentuk tim pencegahan dan penanganan fraud.
  • Melakukan pelatihan internal tentang integritas dan sistem pelaporan.
  • Menyediakan saluran pelaporan (whistleblowing system).
  • Melakukan audit internal dan evaluasi berkala.
  • Melaporkan secara rutin kepada Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan/atau instansi pengawas lainnya.

24 of 28

8. Implikasi Regulasi Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di RS

Positif

  • Mendorong transparansi dan tata kelola RS yang lebih baik.
  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan.
  • Mengurangi potensi kerugian keuangan negara.

Tantangan

  • Beban administratif bagi faskes untuk pelaporan dan dokumentasi.
  • Ketakutan tenaga medis dalam mengambil keputusan medis kritis karena khawatir terindikasi fraud.
  • Perlu pelatihan dan sosialisasi intensif kepada seluruh SDM.

25 of 28

9. Peran Tim Pencegahan Fraud (TPPK) RS

  • Melakukan identifikasi risiko fraud, sosialisasi, dan edukasi.
  • Membentuk mekanisme pelaporan internal yang aman dan transparan.
  • Menyusun kebijakan anti-fraud internal.
  • Melakukan koordinasi dengan BPJS, Inspektorat, dan aparat hukum (jika perlu)

26 of 28

10. Strategi Implementasi Efektif

  1. Audit Klinis dan Administratif Berkala
  2. Pelatihan Etika dan Anti Fraud bagi seluruh karyawan RS
  3. Digitalisasi Sistem Informasi RS (penerapan Rekam Medis Elektronik, e-Claim)
  4. Whistleblower System internal RS
  5. Monitoring dan Evaluasi Kinerja TPPK secara berkala

27 of 28

11. Penutup - Rekomendasi

Fraud & korupsi di RS dapat dicegah dengan regulasi yang kuat.

Diperlukan komitmen manajemen & pengawasan berkelanjutan.Integrasi regulasi yang bersifat preventif, korektif, dan represif.

1

Diperlukan sinergi antara Kementerian Kesehatan, BPJS, KPK, aparat hukum, dan manajemen RS.

2

Pencegahan fraud adalah bagian dari peningkatan mutu dan integritas pelayanan kesehatan.

3

28 of 28

LOCALLY ROOTED, GLOBALLY RESPECTED

ugm.ac.id

Interpretatio Cessat In Claris, Interpretation Est Perversio

Diskusi dan Tanya Jawab

Terima Kasih

rimawati@ugm.ac.id

+62-8156887482