PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA �(FA)/�VENNOOTSCHAP ONDER FIRMA/�GENERAL PARTNERSHIP/�COMMERCIAL PARTNERSHIP
Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.LI.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Program Sarjana
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
2021
1
DASAR HUKUM
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
2
DASAR HUKUM
Bag. 1, 2 dan 4 KUHPer.
Ps. 16-35 Kecuali Ps. 19-21 KUHD.
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
3
PENGATURAN
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
4
Pengaturan
Internal
(inter se rule)
Eksternal
(third party rule)
(Akibat Hukum
Kewenangan
Mewakili)
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
5
Persekutuan
dengan
Firma
(Fa.)
Pengertian
Pengaturan
Buku 3 Bab 8
Bag. 1, 2, dan 4 BW.
Ps. 16-35 kecuali Ps. 19-21
KUHD.
Persekutuan Perdata yang
Menjalankan perusahaan
di bawah Satu Nama Bersama.
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
6
Pengaturan cont’d
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
7
PENGERTIAN
PENGERTIAN
Persekutuan dengan Firma (Fa) adalah Persekutuan Perdata yang menjalankan perusahaan di bawah Satu Nama Bersama.
[Ps. 16 KUHD.]
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
8
PENGERTIAN (cont’d)
Ketentuan-ketentuan tentang Persekutuan Perdata berlaku pada Persekutuan dengan Firma.
[Ps. 15 KUHD]
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
9
PENDIRIAN
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
10
PENDIRIAN
Cara Pendirian
[Ps. 22-29 KUHD.]
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
11
PENDIRIAN (cont’d)
1. Akta Otentik
Persekutuan dengan Firma harus didirikan dengan Akta Otentik.
[Ps. 22 KUHD.]
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
12
PENDIRIAN (cont’d)
Akta Otentik
Memuat:
[Ps. 26 KUHD.]
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
13
PENDIRIAN (cont’d)
Akta Otentik
Tiadanya Akta Otentik tidak dapat dikemukakan untuk merugikan Pihak Ketiga.
[Ps. 22 KUHD.]
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
14
-
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
15
PENDIRIAN (cont’d)
2. Pendaftaran pada kepaniteraan Pengadilan
Negeri Setempat.
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
16
PENDIRIAN (cont’d)
3. Pengumumkan dalam Berita Negara.
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
17
PENDIRIAN (cont’d)
Kapan suatu Persekutuan dengan Firma berdiri?
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
18
Pendirian
Perusahaan
Persekutuan
Konsensual
Formal
Tanpa
Pengumuman/
Pendaftaran
Pengumuman/
Pendaftaran
Bawah
Tangan
Otentik
Persekutuan Umum:
Berwenang
Berlaku Segala
Ketentuan Dalam
AD Perusahaan.
?
?
?
?
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
19
PENDIRIAN (cont’d)
Pendirian
dengan
Akta
Identitas sekutu.
Bidang usaha.
Sekutu yang dikecualikan
(jika ada).
Saat mulai dan berakhirnya
Persekutuan.
Pendaftaran
Pengumuman
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
20
PENDIRIAN (cont’d)
Akibat
Pendirian
Konsensual
Formal tapi belum
Didaftarkan dan atau
diumumkan
Persekutuan Dg Firma
Umum:
terbatas.
3. Tidak ada sekutu
yang dikecualikan.
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
21
PENDIRIAN (cont’d)
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
22
PERMODALAN
PERMODALAN
Memasukkan sesuatu (inbreng/contribution) dapat berupa:
[Ps. 1619 (2) BW.]
23
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawaty
PERMODALAN (cont’d)
Tiap sekutu berutang kepada Persekutuan segala apa yang ia telah sanggupi untuk dimasukkan.
[Ps. 1625 BW.]
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawaty
24
PERMODALAN (cont’d)
Sekutu yang menyanggupi untuk memasukkan suatu barang tertentu, diwajibkan baginya untuk menanggung sebagaimana dalam jual beli.
[Ps. 1625 BW.]
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawaty
25
PERMODALAN (cont’d)
Sekutu yang tidak memasukkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disanggupinya, demi hukum dianggap berutang bunga atas jumlah kesanggupannya itu (van rechtswege/ipso jure) terhitung sejak uang itu harus dimasukkan.
[Ps. 1626 BW.]
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawaty
26
Inbreng
Uang
Selain Uang
& Barang
Barang
H.M.
H.P.
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
27
PERMODALAN (cont’d)
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
28
PENGURUSAN
PENGURUSAN
Para sekutu dianggap secara bertimbal balik memberikan kuasa untuk melakukan pengurusan bagi yang lainnya.
[Ps. 17 KUHD, 1639 BW.]
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
29
PENGURUSAN (cont’d)
Kewenangan
Sekutu pada Persekutuan dengan Firma tidak memerlukan kuasa dari sekutu lain pada Persekutuan dengan Firma dalam melakukan tindakan/perikatan dengan pihak ketiga.
[Ps. 17 KUHD.].
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
30
PENGURUSAN (cont’d)
Kewenangan
Ps. 1636 – 1638 BW., Ps. 17 KUHD.
31
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawaty
Pengurusan
Sekutu yang ditunjuk (AD)
Semua Sekutu
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
32
PENGURUSAN (cont’d)
Ketentuan
Eksternal
Kewenangan
Mewakili
Tiap Sekutu (berwenang)
Akibat
(Tanggung Jawab)
Semua Sekutu
Tanggung
Menanggung
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
33
PENGURUSAN (cont’d)
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
34
Pembagian�keuntungan dan kerugian
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
35
Pembagian
Laba/Rugi
Seimbang atau
Proporsional
1633
BW.
Kesepakatan
AD
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
36
Pembagian keuntungan dan kerugian
(cont’d)
PERTANGGUNGJAWABAN SEKUTU UNTUK PERIKATAN�DENGAN PIHAK III
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
37
PERTANGGUNGJAWABAN SEKUTU UNTUK PERIKATAN DENGAN PIHAK III
Prinsip
2. Para sekutu pada Persekutuan dengan Firma terikat secara tanggung renteng untuk pemenuhan pelaksaan prestasi yang timbul dari setiap perikatan yang dibuat oleh salah seorang sekutu atas nama Persekutuan dengan Firma.
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
38
PERTANGGUNGJAWABAN SEKUTU UNTUK PERIKATAN DENGAN PIHAK III (cont’d)
Tanggung jawab tiap-tiap sekutu dalam Persekutuan dengan Firma adalah secara tanggung-menanggung untuk seluruhnya atas segala perikatan dari Persekutuan dengan Firma.
[Ps. 18 KUHD..]
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
39
PERTANGGUNGJAWABAN SEKUTU UNTUK PERIKATAN DENGAN PIHAK III
Konsekuensi
Tanggung jawab para sekutu dalam Persekutuan dengan Firma meliputi kekayaan pribadinya.
[Ps. 18 KUHD.]
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
40
PERTANGGUNGJAWABAN SEKUTU UNTUK PERIKATAN DENGAN PIHAK III
Pengecualian
Dalam hal tindakan yang dilakukan oleh seorang sekutu adalah melampaui kewenangan dan kapasitas Persekutuan dengan Firma?
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
41
PERTANGGUNGJAWABAN SEKUTU UNTUK PERIKATAN DENGAN PIHAK III
Konsekuensi
Tanggung jawab dari sekutu yang melakukan perikatan menjadi tanggung jawab prbadinya (personal liability).
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
42
BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
43
Berakhir
Bubar.
Sekutu meninggal /
Di bawah pengampuan /
Pailit.
Jangka waktu berakhir.
Musnah barang atau
Selesai pekerjaan.
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
44
BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN
Alasan
[Ps. 31 – 35 KUHD.]
TERIMA KASIH
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
45
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
46
PERTANYAAN
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
47
TUGAS
-
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
48
JAWABAN
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
49
Bagaimana Mendirikan Persekutuan dengan Firma?
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
50
Pemasukan (Inbreng)?
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
51
Pembagian Laba/Rugi?
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
52
Kewenangan Mewakili & Akibat Hukumnya?
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
53
Pengurusan ?
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
54
Pembubaran?
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
55
PERSAMAAN & PERBEDAAN �PP DENGAN FA
PERSAMAAN
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
56
PERSAMAAN & PERBEDAAN �PP DENGAN FA (cont’d)
PERBEDAAN
Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati
57