1 of 57

PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA �(FA)/�VENNOOTSCHAP ONDER FIRMA/�GENERAL PARTNERSHIP/�COMMERCIAL PARTNERSHIP

Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.LI.

HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN

Program Sarjana

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

2021

1

2 of 57

DASAR HUKUM

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

2

3 of 57

DASAR HUKUM

  1. Buku 3 Bab 8

Bag. 1, 2 dan 4 KUHPer.

  1. Buku 1 Bab 3 Bagian 2

Ps. 16-35 Kecuali Ps. 19-21 KUHD.

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

3

4 of 57

PENGATURAN

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

4

5 of 57

Pengaturan

Internal

(inter se rule)

  1. Pendirian
  2. Pemasukan
  3. Pengurusan
  4. Pembagian Laba/Rugi
  5. Pembubaran

Eksternal

(third party rule)

  1. Kewenangan Mewakili
  2. Pertanggung Jawaban

(Akibat Hukum

Kewenangan

Mewakili)

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

5

6 of 57

Persekutuan

dengan

Firma

(Fa.)

Pengertian

Pengaturan

Buku 3 Bab 8

Bag. 1, 2, dan 4 BW.

Ps. 16-35 kecuali Ps. 19-21

KUHD.

Persekutuan Perdata yang

Menjalankan perusahaan

di bawah Satu Nama Bersama.

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

6

Pengaturan cont’d

7 of 57

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

7

PENGERTIAN

8 of 57

PENGERTIAN

Persekutuan dengan Firma (Fa) adalah Persekutuan Perdata yang menjalankan perusahaan di bawah Satu Nama Bersama.

[Ps. 16 KUHD.]

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

8

9 of 57

PENGERTIAN (cont’d)

Ketentuan-ketentuan tentang Persekutuan Perdata berlaku pada Persekutuan dengan Firma.

[Ps. 15 KUHD]

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

9

10 of 57

PENDIRIAN

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

10

11 of 57

PENDIRIAN

Cara Pendirian

  1. Dengan akta otentik.

  • Didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

  • Diumumkan dalam Berita Negara.

[Ps. 22-29 KUHD.]

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

11

12 of 57

PENDIRIAN (cont’d)

1. Akta Otentik

Persekutuan dengan Firma harus didirikan dengan Akta Otentik.

[Ps. 22 KUHD.]

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

12

13 of 57

PENDIRIAN (cont’d)

Akta Otentik

Memuat:

    • Identitas para Sekutu.
    • Nama Persekutuan dengan Firma.
    • Bidang usaha.
    • Sekutu yang Dikecualikan (jika ada).
    • Berdiri dan berakhirnya Persekutuan.

[Ps. 26 KUHD.]

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

13

14 of 57

PENDIRIAN (cont’d)

Akta Otentik

Tiadanya Akta Otentik tidak dapat dikemukakan untuk merugikan Pihak Ketiga.

[Ps. 22 KUHD.]

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

14

15 of 57

-

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

15

16 of 57

PENDIRIAN (cont’d)

2. Pendaftaran pada kepaniteraan Pengadilan

Negeri Setempat.

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

16

17 of 57

PENDIRIAN (cont’d)

3. Pengumumkan dalam Berita Negara.

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

17

18 of 57

PENDIRIAN (cont’d)

Kapan suatu Persekutuan dengan Firma berdiri?

    • Saat dibuatnya akta otentik?

    • Saat Akta Pendirian didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat?

    • Saat Akta Pendirian diumumkan dalam Berita Negara?

    • Saat lainnya?

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

18

19 of 57

Pendirian

Perusahaan

Persekutuan

Konsensual

Formal

Tanpa

Pengumuman/

Pendaftaran

Pengumuman/

Pendaftaran

Bawah

Tangan

Otentik

Persekutuan Umum:

  1. Segala Bidang
  2. J.W. Tak Terbatas
  3. Semua Sekutu

Berwenang

Berlaku Segala

Ketentuan Dalam

AD Perusahaan.

?

?

?

?

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

19

PENDIRIAN (cont’d)

20 of 57

Pendirian

dengan

Akta

Identitas sekutu.

Bidang usaha.

Sekutu yang dikecualikan

(jika ada).

Saat mulai dan berakhirnya

Persekutuan.

Pendaftaran

Pengumuman

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

20

PENDIRIAN (cont’d)

21 of 57

Akibat

Pendirian

Konsensual

Formal tapi belum

Didaftarkan dan atau

diumumkan

Persekutuan Dg Firma

Umum:

    • Segala urusan.
    • Jangka waktu tidak

terbatas.

3. Tidak ada sekutu

yang dikecualikan.

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

21

PENDIRIAN (cont’d)

22 of 57

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

22

PERMODALAN

23 of 57

PERMODALAN

Memasukkan sesuatu (inbreng/contribution) dapat berupa:

    • Uang
    • Barang
    • Keahlian
    • Tenaga atau kerajinannya
    • HaKI

[Ps. 1619 (2) BW.]

23

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawaty

24 of 57

PERMODALAN (cont’d)

Tiap sekutu berutang kepada Persekutuan segala apa yang ia telah sanggupi untuk dimasukkan.

[Ps. 1625 BW.]

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawaty

24

25 of 57

PERMODALAN (cont’d)

Sekutu yang menyanggupi untuk memasukkan suatu barang tertentu, diwajibkan baginya untuk menanggung sebagaimana dalam jual beli.

[Ps. 1625 BW.]

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawaty

25

26 of 57

PERMODALAN (cont’d)

Sekutu yang tidak memasukkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disanggupinya, demi hukum dianggap berutang bunga atas jumlah kesanggupannya itu (van rechtswege/ipso jure) terhitung sejak uang itu harus dimasukkan.

[Ps. 1626 BW.]

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawaty

26

27 of 57

Inbreng

Uang

Selain Uang

& Barang

Barang

H.M.

H.P.

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

27

PERMODALAN (cont’d)

28 of 57

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

28

PENGURUSAN

29 of 57

PENGURUSAN

Para sekutu dianggap secara bertimbal balik memberikan kuasa untuk melakukan pengurusan bagi yang lainnya.

[Ps. 17 KUHD, 1639 BW.]

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

29

30 of 57

PENGURUSAN (cont’d)

Kewenangan

Sekutu pada Persekutuan dengan Firma tidak memerlukan kuasa dari sekutu lain pada Persekutuan dengan Firma dalam melakukan tindakan/perikatan dengan pihak ketiga.

[Ps. 17 KUHD.].

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

30

31 of 57

PENGURUSAN (cont’d)

Kewenangan

          • Tidak ada Perjanjian Khusus = tiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga

          • Ada Perjanjian Khusus = adanya Sekutu yang dikecualikan dari melakukan pengurusan Persekutuan dengan Firma.

Ps. 1636 – 1638 BW., Ps. 17 KUHD.

31

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawaty

32 of 57

Pengurusan

Sekutu yang ditunjuk (AD)

Semua Sekutu

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

32

PENGURUSAN (cont’d)

33 of 57

Ketentuan

Eksternal

Kewenangan

Mewakili

Tiap Sekutu (berwenang)

Akibat

(Tanggung Jawab)

Semua Sekutu

Tanggung

Menanggung

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

33

PENGURUSAN (cont’d)

34 of 57

PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

34

35 of 57

Pembagian�keuntungan dan kerugian

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

35

36 of 57

Pembagian

Laba/Rugi

Seimbang atau

Proporsional

1633

BW.

Kesepakatan

AD

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

36

Pembagian keuntungan dan kerugian

(cont’d)

37 of 57

PERTANGGUNGJAWABAN SEKUTU UNTUK PERIKATAN�DENGAN PIHAK III

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

37

38 of 57

PERTANGGUNGJAWABAN SEKUTU UNTUK PERIKATAN DENGAN PIHAK III

Prinsip

  1. Tindakan yang dilakukan oleh salah seorang sekutu, atas nama Persekutuan dengan Firma, adalah mengikat para sekutu dalam Persekutuan dengan Firma.

2. Para sekutu pada Persekutuan dengan Firma terikat secara tanggung renteng untuk pemenuhan pelaksaan prestasi yang timbul dari setiap perikatan yang dibuat oleh salah seorang sekutu atas nama Persekutuan dengan Firma.

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

38

39 of 57

PERTANGGUNGJAWABAN SEKUTU UNTUK PERIKATAN DENGAN PIHAK III (cont’d)

Tanggung jawab tiap-tiap sekutu dalam Persekutuan dengan Firma adalah secara tanggung-menanggung untuk seluruhnya atas segala perikatan dari Persekutuan dengan Firma.

[Ps. 18 KUHD..]

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

39

40 of 57

PERTANGGUNGJAWABAN SEKUTU UNTUK PERIKATAN DENGAN PIHAK III

Konsekuensi

Tanggung jawab para sekutu dalam Persekutuan dengan Firma meliputi kekayaan pribadinya.

[Ps. 18 KUHD.]

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

40

41 of 57

PERTANGGUNGJAWABAN SEKUTU UNTUK PERIKATAN DENGAN PIHAK III

Pengecualian

Dalam hal tindakan yang dilakukan oleh seorang sekutu adalah melampaui kewenangan dan kapasitas Persekutuan dengan Firma?

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

41

42 of 57

PERTANGGUNGJAWABAN SEKUTU UNTUK PERIKATAN DENGAN PIHAK III

Konsekuensi

Tanggung jawab dari sekutu yang melakukan perikatan menjadi tanggung jawab prbadinya (personal liability).

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

42

43 of 57

BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

43

44 of 57

Berakhir

Bubar.

Sekutu meninggal /

Di bawah pengampuan /

Pailit.

Jangka waktu berakhir.

Musnah barang atau

Selesai pekerjaan.

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

44

BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN

Alasan

[Ps. 31 – 35 KUHD.]

45 of 57

TERIMA KASIH

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

45

46 of 57

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

46

47 of 57

PERTANYAAN

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

47

48 of 57

TUGAS

-

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

48

49 of 57

JAWABAN

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

49

50 of 57

Bagaimana Mendirikan Persekutuan dengan Firma?

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

50

51 of 57

Pemasukan (Inbreng)?

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

51

52 of 57

Pembagian Laba/Rugi?

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

52

53 of 57

Kewenangan Mewakili & Akibat Hukumnya?

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

53

54 of 57

Pengurusan ?

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

54

55 of 57

Pembubaran?

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

55

56 of 57

PERSAMAAN & PERBEDAAN �PP DENGAN FA

PERSAMAAN

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

56

57 of 57

PERSAMAAN & PERBEDAAN �PP DENGAN FA (cont’d)

PERBEDAAN

Yetty K. Dewi - Nadia Maulisa - Wenny Setiawati

57