Akreditasi Perguruan Tinggi dalam Mendukung SDM Unggul dan Berdaya Saing Internasional
Disampaikan oleh:
Prof. Dr. Slamet Wahyudi Dewan Ekskutif BAN-PT
MAJELIS AKREDITASI
Ketua
Direktur
Sekretaris
Sekretaris
DEWAN EKSEKUTIF
Ketua
Prof. Dr.rer.nat Imam Buchori, S.T. Sekretaris
Iman Herwidiana Kartowisastro, Ph.D. Anggota:
Dr. dr. Muhammad Isman Jusuf, Sp.S. Prof. Bambang Suryoatmono, Ph.D. Prof. Dr. Hendriko S.T., M.Eng.
Prof. Dr. Dra. Retno Widowati, M.Si. Prof. Drs. T. Basarudin M.Sc., Ph.D.
Arief Tarunakarya Surowidjojo, S.H., L.L.M. Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
Direktur
Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
Sekretaris
Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, S.T., M.T., Ph.D. Anggota:
Prof. Agus Setyo Muntohar, S.T., M.Sc., Ph.D. Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D.
Prof. Dr. Slamet Wahyudi S.T., M.T.
3
Milestone Proses Akreditasi
1994 1998 2007 2010 2015 2016 2017 2019 2020 2022
BANPT Berdiri & APS berbasis dokumen (AK)
APS (AK dan AL)
APS dan AIPT
LAM-PTKes
Beroperasi
Organ BANPT menjadi dua (MA dan DE)
Lahirnya SAPTO
APS 4.0 dan
APT 3.0
AL Daring & PEPA
5 LAM
Beroperasi
Instrumen Baru Dengan Varian PS
2023
Transformasi Akreditasi sesuai Permendikbu dristek 53
2023
4
Kewajiban Akreditasi PT dan PS
UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 28
a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi;
UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 33
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat dicabut izinnya oleh Menteri.
Permendikbudristek 53 2023 Pasal 88
Program studi wajib memiliki status terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.
Permendikbudristek 53 2023 Pasal 102 (1c)
perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT dan/atau LAM paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
5
Ketentuan rinci diatur pada PerBANPT 11 Tahun 2023
Pengertian dan Tujuan Akreditasi PT/PS
Simple and quick Creates spaces for Reduces carbon
to build community footprint
interactions
6
untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti.
Permendikbudristek 53 2023 Pasal 71
SN Dikti terdapat di Bab II Permendikbudristek 53 2023
Permendikbudristek 53 2023 Pasal 1 angka 7
8 SN Dikti Pendidikan
8 SN Dikti Penelitian
8 SN Dikti PkM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Kriteria Penilaian Akreditasi
(PERBAN No 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional)
Hubungan antara SN – Dikti dengan Kriteria Akreditasi (PerBAN 2
2017)
2
3
4
5
6
7
8
1
9
Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
Luaran dan Capaian Tridharma
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
7
dasar bagi PT dalam penyelenggaraan Tridharma.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 2 dan 64
P
P
E
P
P
Standar Dikti
SN Dikti
Standar Dikti yang ditetapkan oleh PT
8
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)
diimplementasikan melalui siklus kegiatan
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 65 dan 66
9
SPM Dikti
SPMI
SPME
terdiri atas
PD Dikti
E
P
P P
Standar Dikti
SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh PT
dilakukan melalui akreditasi
a. mengintegrasikan implementasi SPMI pada
manajemen PT; dan
b. mengelola data dan informasi tentang implementasi
SPMI pada tingkat PT melalui PD Dikti.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 2 dan 68
P
P
E
P
P
Standar Dikti
SN Dikti
Standar Dikti yang ditetapkan oleh PT
Kriteria Penilaian Mutu Pendidikan Tinggi
berkelanjutan
industri
PerBANPT No. 13 Tahun 2023 Tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi
Sasaran Mutu Akreditasi
Instrumen Akreditasi
dengan program studi yang bersangkutan.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 82
14
Proses dan Luaran Akreditasi oleh BAN-PT
15
Permendikbudristek
No. 53 Tahun 2023
BAB V
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 99
Pasal 100
Pasal 81
Dalam Hal Terdapat Dugaan Penurunan Mutu
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 83
Status terakreditasi PT/PS dipantau secara reguler atau sekurangnya satu
kali dalam masa berlaku status terakreditasi dan dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum masa status terakreditasi berakhir.
PerBANPT No. 14 Tahun 2023
PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG INSTRUMEN PEMANTAUAN DAN EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI UNTUK PERPANJANGAN STATUS TERAKREDITASI MELALUI MEKANISME AUTOMASI
Pasal 1
Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi tercantum dalam lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini, dan merupakan kesatuan integral dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BAN-PT ini.
Pasal 2
Indikator Pemantauan Perguruan Tinggi berdasarkan Permendikbudristek no 53 tahun 2023 | | ||||||||
| | | | | | | | | |
| | | | | | | | | |
NO | INDIKATOR | SATUAN | Syarat Lolos | ||||||
PTN Universitas | PTN Institut | PTS Universitas | PTS Institut | PTN Vokasi | PTS Vokasi | PTS Sekolah Tinggi | |||
1 | Rerata persentase penurunan mahasiswa baru (S1, D4, D3) dalam 5 tahun terakhir | PPM | PPM ≤ 20% | PPM ≤ 20% | PPM ≤ 20% | PPM ≤ 20% | PPM ≤ 20% | PPM ≤ 30% | PPM ≤ 30% |
2 | Semua program studi aktif memiliki Dosen Homebase (NIDN/NIDK). Catatan: kualifikasi akademik dosen harus sesuai dengan Program (misal bergelar Magister untuk Program Sarjana, Bergelar Doktor untuk Program Magister) | (DH ≥ 5) | DH5 = 100 % | DH5 = 100 % | DH5 = 100 % | DH5 = 100 % | DH5 = 100 % | (DH ≥ 5) =100% | (DH ≥ 5) =100% |
3 | Keterlibatan dosen tidak tetap (DTT) | DTT | DTT ≤ 40% | DTT ≤ 40% | DTT ≤ 40% | DTT ≤ 40% | DTT ≤ 40% | DTT ≤ 40% | DTT ≤ 40% |
4 | Jumlah mahasiswa aktif (S1, D4, D3) dibagi jumlah dosen tetap saat TS dan non PJJ | RM/DT | RM/DT ≤ 40 | RM/DT ≤ 40 | RM/DT ≤ 40 | RM/DT ≤ 40 | RM/DT ≤ 40 | RM/DT ≤ 40 | RM/DT ≤ 40 |
5 | Rerata persentase penurunan lulusan (S1, D4, D3) dalam 5 tahun terakhir | RPL | RPL ≤ 20% | RPL ≤ 20% | RPL ≤ 20% | RPL ≤ 20% | RPL ≤ 20% | RPL ≤ 30% | RPL ≤ 30% |
6 | Semua PS aktif terakreditasi | PSA | PSA =100% | PSA =100% | PSA =100% | PSA =100% | PSA =100% | PSA =100% | PSA =100% |
7 | Jumlah GB sebagai Dosen Home Base sekurangnya 2 orang per program Doktor | DGB | DGB >�2 x �(SProdi S3) | DGB >�2 x �(SProdi S3) | DGB >�2 x �(SProdi S3) | DGB >�2 x �(SProdi S3) | NA | NA | DGB >�2 x �(SProdi S3) |
8 | Persentase DT memiliki jabatan akademik (GB+LK+L+AA) | DTJA | DTJA ≥ 90% | DTJA ≥ 90% | DTJA ≥ 60% | DTJA ≥ 60% | DTJA ≥ 90% | DTJA ≥ 45% | DTJA ≥ 30% |
9 | Kelulusan tepat masa tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir) | PKMTK | PKMTK ≥ 40% | PKMTK ≥ 40% | PKMTK ≥ 35% | PKMTK ≥ 35% | PKMTK ≥ 50% | PKMTK ≥ 50% | PKMTK ≥ 30% |
10 | Kelulusan tepat 2x waktu tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir) | PK2MTK | PK2MTK ≥ 70% | PK2MTK ≥ 70% | PK2MTK ≥ 60% | PK2MTK ≥ 60% | PK2MTK ≥ 70% | PK2MTK ≥ 60% | PK2MTK ≥ 60% |
11 | Persentase keterlibatan mahasiswa aktif dalam memperoleh prestasi mahasiswa tingkat internasional nasional/provinsi peringkat 1, 2 dan 3 terhadap mahasiswa total Diploma dan Sarjana saat TS | PMAP | ≥ 0.01% | ≥ 0.01% | ≥ 0.01% | ≥ 0.01% | ≥ 0.01% | ≥ 0.01% | ≥ 0.01% |
12 | Persentase lulusan terserap lapangan kerja kurang dari sama dengan 1 tahun saat tahun lulusan TS-2 | PLLK | ≥ 20% | ≥ 20% | ≥ 20% | ≥ 20% | ≥ 20% | ≥ 40% | ≥ 20% |
13 | Rerata persentase luaran penelitian dan PkM dalam bentuk Jurnal yang dihasilkan oleh DT terindeks (Scopus + Sinta 1 + 2) terhadap jumlah DT dalam 3 tahun saat TS | PPPKM | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% |
14 | Kepesertaan mahasiswa yang eligible yang mengikuti MBKM saat TS terhadap jumlah mhasiswa diploma dan sarjana | MEMBKM | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 40% | ≥ 40% | ≥ 0% |
15 | Rerata Karya dosen tetap yang terekognisi/diterapkan masyarakat dalam tiga tahun terakhir terhadap DT saat TS | PKDT | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% |
Selama 6 bulan sebelum
Status Tidak Terakreditasi ditetapkan
PT harus melakukan hal-hal berikut:
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 80 ayat (2)
18
Pengajuan Keberatan (Banding)
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 85
19
Status Terakreditasi Unggul
1) Program studi dengan status terakreditasi atau terakreditasi sementara dapat mengajukan Akreditasi ulang kepada LAM untuk mendapatkan status terakreditasi unggul.
2) Status terakreditasi unggul diberikan untuk masa berlaku yang ditetapkan oleh LAM.
dengan mekanisme yang ditetapkan oleh LAM.
5) Standar LAM ditetapkan oleh LAM setelah mendapatkan persetujuan dari BAN-PT.
Pasal 82
Tugas dan wewenang LAM dilaksanakan BAN-PT untuk program studi yang belum mempunyai LAM
20
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
Pasal 75
Mekanisme Asesmen
c. akreditasi ulang program studi Vokasi yang bertransformasi
Membutuhkan instrumen akreditasi
Membutuhkan instrumen akreditasi
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
21
Pengaturan Khusus Prodi pada Pendidikan Vokasi
mekanisme asesmen oleh asesor.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 84
22
Akreditasi Internasional
lembaga akreditasi internasional.
pada ayat (1) merupakan:
standar yang berlaku secara internasional.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 86
23
Akreditasi Internasional
namun status Akreditasinya berakhir wajib mengajukan Akreditasi ulang kepada LAM.
Permendikbudristek No.
(1) Program studi yang memiliki status terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dianggap:
Permendikbudristek No. 53
Tahun 2023 Pasal 87
Tugas dan wewenang LAM dilaksanakan BAN-PT
untuk program studi yang belum mempunyai LAM
24
53 Tahun 2023 Pasal 99
ditembuskan kepada BANPT
PerBANPT No. 10 Tahun 2023
Lembaga Akreditasi Internasional
Kepmendikbudristek No. 385/P/2021 tentang Kriteria dan Prosedur Pengakuan Lembaga Akreditasi
Internasional -> LAI pada Kepmendikbud No 83/P/2020 akan dievaluasi
Kepmendikbud No 83/P/2020
25
Lembaga Akreditasi Internasional
Kepmendikbudristek No. 385/P/2021 tentang Kriteria dan Prosedur Pengakuan Lembaga Akreditasi
Internasional -> LAI pada Kepmendikbud No 83/P/2020 akan dievaluasi
Kepmendikbud No 83/P/2020
25
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 236/O/2024 TENTANG
LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL
KESATU
Menetapkan pengakuan terhadap lembaga akreditasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
Program studi yang telah memperoleh akreditasi secara penuh (fully accredited) atau status lain yang setara dengan itu dari lembaga akreditasi internasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020 tetap diberikan status TERAKREDITASI SECARA INTERNASIONAl sampai dengan masa berlakunya berakhir.
KETIGA
Program studi yang telah melaksanakan PENDAFTARAN AKREDITASI dari lembaga akreditasi internasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020, namun lembaga akreditasi internasional tersebut TIDAK LAGI DITETAPKAN dalam Keputusan Menteri ini, diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk memperoleh akreditasi secara penuh (fully accredited) atau status lain yang setara dengan itu.
KEEMPAT
Akreditasi Internasional yang diperoleh program studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, tetap diberikan status TERAKREDITASI SECARA INTERNASIONAL sampai dengan masa berlakunya berakhir.
KELIMA
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
No. |
Nama Lengkap Lembaga |
Singkatan |
Cakupan Bidang Ilmu |
1. | Accreditation Board for Engineering and Technology | ABET | Teknik, Teknologi, Rekayasa, Informatika dan Komputasi |
2. | Indonesian Accreditation Board for Engineering Education | IABEE | Teknik, Teknologi, Rekayasa, Informatika dan Komputasi |
3. | Japan Accreditation Board for Engineering Education | JABEE | Teknik dan Rekayasa |
4. | Korea Architectural Accrediting Board | KAAB | Arsitektur |
5. | Institution of Chemical Engineers | IChemE | Teknik Kimia |
6. | The Royal Society of Chemistry | RSC | Kimia |
7. | Accreditation Agency for Study Programmes of Engineering, Information Science, Natural Sciences and Mathematics | ASIIN | Ilmu Informasi, Ilmu Pengetahuan Alam dan Matematika |
8. | Indonesian Accreditation Agency for Higher Education in Health | IAAHEH | Kedokteran |
9. | Accreditation Agency in Health and Social Sciences | AHPGS | Ilmu Sosial dan Kesehatan termasuk Kedokteran |
10. | Accreditation, Certification and Quality Assurance Institute | ACQUIN | Sosial dan Humaniora |
11. | Association of MBAs | AMBA | Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 236/O/2024 TENTANG
LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL
PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PELAPORAN STATUS TERAKREDITASI OLEH LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL YANG DIMILIKI PROGRAM STUDI
Pasal 1
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelaporan Status Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional yang Dimiliki Program Studi diubah sebagai berikut:
(3a) Sebelum proses akreditasi yang diajukan ke suatu lembaga akreditasi internasional dimulai, pemimpin perguruan tinggi harus melaporkan rencana akreditasi tersebut kepada BAN-PT secara tertulis lengkap dengan penjelasan tentang semua aspek akreditasi yang diajukan.
(3b) Apabila telah ditentukan adanya jadwal pelaksanaan asesmen lapangan oleh lembaga akreditasi internasional, pemimpin perguruan tinggi harus melaporkan rencana asesmen lapangan tersebut secara tertulis kepada BAN-PT sebelum pelaksanaan asesmen lapangan tersebut dilaksanakan.
(3c) Pada saat dilakukannya pelaksanaan asesmen lapangan oleh lembaga akreditasi internasional, BAN-PT dapat menugaskan tim yang dibentuk BAN-PT untuk mengikuti pelaksanaan asesmen lapangan tersebut sebagai pengamat (observer).
2. Sesudah ayat (8) ditambahkan ayat (9) dan (10) sebagai berikut:
(9) Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT atau tim yang ditugaskan oleh DE BAN-PT melakukan evaluasi atas dokumen yang dilampirkan pada pelaporan status terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) untuk memastikan bahwa lembaga akreditasi internasional tersebut diakui oleh Menteri dan status terakreditasi internasional yang diperoleh program studi adalah terakreditasi secara penuh atau status lain yang setara dengan itu.
(10) DE BAN-PT melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Menteri melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan memberitahukan hasil evaluasi tersebut kepada pemimpin perguruan tinggi.