1 of 36

Akreditasi Perguruan Tinggi dalam Mendukung SDM Unggul dan Berdaya Saing Internasional

Disampaikan oleh:

Prof. Dr. Slamet Wahyudi Dewan Ekskutif BAN-PT

2 of 36

MAJELIS AKREDITASI

Ketua

Direktur

Sekretaris

Sekretaris

DEWAN EKSEKUTIF

Ketua

Prof. Dr.rer.nat Imam Buchori, S.T. Sekretaris

Iman Herwidiana Kartowisastro, Ph.D. Anggota:

Dr. dr. Muhammad Isman Jusuf, Sp.S. Prof. Bambang Suryoatmono, Ph.D. Prof. Dr. Hendriko S.T., M.Eng.

Prof. Dr. Dra. Retno Widowati, M.Si. Prof. Drs. T. Basarudin M.Sc., Ph.D.

Arief Tarunakarya Surowidjojo, S.H., L.L.M. Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.

Direktur

Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.

Sekretaris

Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, S.T., M.T., Ph.D. Anggota:

Prof. Agus Setyo Muntohar, S.T., M.Sc., Ph.D. Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D.

Prof. Dr. Slamet Wahyudi S.T., M.T.

3

3 of 36

Milestone Proses Akreditasi

1994 1998 2007 2010 2015 2016 2017 2019 2020 2022

BANPT Berdiri & APS berbasis dokumen (AK)

APS (AK dan AL)

APS dan AIPT

LAM-PTKes

Beroperasi

Organ BANPT menjadi dua (MA dan DE)

Lahirnya SAPTO

APS 4.0 dan

APT 3.0

AL Daring & PEPA

5 LAM

Beroperasi

Instrumen Baru Dengan Varian PS

2023

Transformasi Akreditasi sesuai Permendikbu dristek 53

2023

4

4 of 36

Kewajiban Akreditasi PT dan PS

UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 28

  1. Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh:

a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi;

UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 33

  1. Program Studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir.
  2. Program Studi yang tidak diakreditasi

ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dapat dicabut izinnya oleh Menteri.

Permendikbudristek 53 2023 Pasal 88

Program studi wajib memiliki status terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.

Permendikbudristek 53 2023 Pasal 102 (1c)

perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT dan/atau LAM paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

5

Ketentuan rinci diatur pada PerBANPT 11 Tahun 2023

5 of 36

Pengertian dan Tujuan Akreditasi PT/PS

Simple and quick Creates spaces for Reduces carbon

to build community footprint

interactions

6

  1. SPME dilakukan melalui Akreditasi.
  2. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti.

Permendikbudristek 53 2023 Pasal 71

SN Dikti terdapat di Bab II Permendikbudristek 53 2023

Permendikbudristek 53 2023 Pasal 1 angka 7

6 of 36

8 SN Dikti Pendidikan

8 SN Dikti Penelitian

8 SN Dikti PkM

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44

Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

7 of 36

Kriteria Penilaian Akreditasi

(PERBAN No 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional)

8 of 36

Hubungan antara SN – Dikti dengan Kriteria Akreditasi (PerBAN 2

2017)

2

3

4

5

6

7

8

1

9

Visi, Misi, Tujuan dan Strategi

Luaran dan Capaian Tridharma

9 of 36

Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)

7

  • merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai

dasar bagi PT dalam penyelenggaraan Tridharma.

  • Penyelenggaraan Tridharma sesuai dengan misi PT dengan menentukan komposisi bobot pelaksanaan masing-masing dharma di tingkat PT, prodi, dan individu dosen.

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

10 of 36

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

  • Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.

  • Standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
    1. terdiri atas:
      1. SN Dikti; dan
      2. standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 2 dan 64

P

P

E

P

P

Standar Dikti

SN Dikti

Standar Dikti yang ditetapkan oleh PT

  • merupakan penjabaran operasional SN Dikti sesuai tingkat mutu dan keluasan substansi yang ditetapkan PT
  • memuat pelampauan terhadap SN Dikti dalam hal tingkat mutu dan keluasan substansi

8

11 of 36

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)

diimplementasikan melalui siklus kegiatan

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 65 dan 66

9

SPM Dikti

SPMI

SPME

terdiri atas

PD Dikti

E

P

P P

Standar Dikti

SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh PT

dilakukan melalui akreditasi

a. mengintegrasikan implementasi SPMI pada

manajemen PT; dan

b. mengelola data dan informasi tentang implementasi

SPMI pada tingkat PT melalui PD Dikti.

12 of 36

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 2 dan 68

P

P

E

P

P

Standar Dikti

SN Dikti

Standar Dikti yang ditetapkan oleh PT

  1. Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi dilaksanakan secara berkala melalui pemantauan, evaluasi diri, AUDIT MUTU INTERNAL, asesmen, dan/atau cara lain yang ditetapkan perguruan tinggi.
  2. Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi dilaksanakan oleh pejabat atau dosen yang ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi.
  3. Siklus kegiatan digunakan untuk menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi.

13 of 36

Kriteria Penilaian Mutu Pendidikan Tinggi

  • Budaya Mutu (Culture)
    • Efektivitas fungsi SPMI, tumbuhnya budaya mutu secara

berkelanjutan

  • Relevansi (Relevance) - Tridharma (Input, Proses, Output)
    • Layanan pendidikan sesuai kebutuhan masyarakat dan

industri

    • Penelitian sesuai sasaran strategis pengembangan keilmuan, berdasarkan kebutuhan masyarakat dan industri
    • Program PkM berdasar pengembangan kepakaran dan kapasitas lembaga dalam menjawab tantangan/kebutuhan masyarakat dan industri
  • Akuntabilitas (Accountability)
    • Penegakan prinsip GuG dan integritas
  • Diferensiasi Misi (Mission)
    • Penetapan fokus yang dijalankan secara konsisten

PerBANPT No. 13 Tahun 2023 Tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi

14 of 36

Sasaran Mutu Akreditasi

15 of 36

Instrumen Akreditasi

  • Akreditasi dilakukan dengan menggunakan instrumen Akreditasi.
  • Instrumen Akreditasi:
    • disusun berdasarkan kriteria pada standar luaran, standar proses, dan standar masukan dengan mengutamakan kriteria pada standar luaran.
    • disusun dengan mempertimbangkan:
      • fokus misi perguruan tinggi pada pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
      • jenis pendidikan akademik, vokasi, atau profesi.
    • dapat dikonsultasikan dengan kementerian dan/atau lembaga yang relevan

dengan program studi yang bersangkutan.

    • disusun oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 82

14

16 of 36

Proses dan Luaran Akreditasi oleh BAN-PT

15

Permendikbudristek

No. 53 Tahun 2023

17 of 36

BAB V

PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI

Pasal 99

  1. PD Dikti merupakan sumber data dan informasi utama bagi implementasi SPM Dikti.
  2. Perguruan tinggi bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan data dan informasi PD Dikti.
  3. Perguruan tinggi melaporkan data dan informasi dari implementasi serta luaran SPMI melalui PD Dikti secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
  4. Perguruan tinggi melaporkan status Akreditasi internasional kepada Kementerian melalui PD Dikti.
  5. Perguruan tinggi dan Kementerian mengumumkan status Akreditasi perguruan tinggi dan program studi kepada masyarakat.

Pasal 100

  1. PD Dikti direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dikembangkan, dan dikelola oleh Kementerian.
  2. Cakupan data dan informasi pada PD Dikti dikembangkan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan penjaminan mutu pendidikan tinggi.

18 of 36

Pasal 81

  1. Status terakreditasi dari BAN-PT dan LAM diperpanjang melalui mekanisme automasi.
  2. Mekanisme automasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mekanisme Akreditasi ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti.
  3. Status terakreditasi melalui mekanisme automasi diberikan untuk masa berlaku selama:
    1. 5 (lima) tahun untuk program studi; atau
    2. 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi.
  4. Mekanisme automasi ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.

19 of 36

Dalam Hal Terdapat Dugaan Penurunan Mutu

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 83

Status terakreditasi PT/PS dipantau secara reguler atau sekurangnya satu

kali dalam masa berlaku status terakreditasi dan dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum masa status terakreditasi berakhir.

PerBANPT No. 14 Tahun 2023

20 of 36

PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG INSTRUMEN PEMANTAUAN DAN EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI UNTUK PERPANJANGAN STATUS TERAKREDITASI MELALUI MEKANISME AUTOMASI

Pasal 1

Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi tercantum dalam lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini, dan merupakan kesatuan integral dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BAN-PT ini.

Pasal 2

  1. Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  2. Pemberlakuan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan pada Peraturan BAN-PT Nomor 12 Tahun 2023 tentang Mekanisme Penetapan dan Pemberlakuan Instrumen Akreditasi, yaitu:
    1. Instrumen akreditasi ini mulai diberlakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan BAN-PT ditetapkan; dan
    2. BAN-PT, dalam hal ini Dewan Eksekutif, menyelenggarakan sosialisasi instrumen akreditasi ini sebelum diberlakukan.

21 of 36

  1. Pemberlakuan instrumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, serta prosedur dan tata cara perhitungan dalam instrumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ditetapkan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT.
  2. Indikator nomor 11 sampai dengan 15 sebagaimana tercantum di dalam Lampiran Peraturan BAN-PT ini akan mulai diberlakukan tanggal 12 Agustus 2024 bagi perguruan tinggi yang masa berlaku status terakreditasinya berakhir tanggal 12 Februari 2025 dan sesudahnya.
  3. Pada saat Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku, Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2022 tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

22 of 36

Indikator Pemantauan Perguruan Tinggi berdasarkan Permendikbudristek no 53 tahun 2023

NO

INDIKATOR

SATUAN

Syarat Lolos

PTN Universitas

PTN Institut

PTS Universitas

PTS Institut

PTN Vokasi

PTS Vokasi

PTS Sekolah Tinggi

1

Rerata persentase penurunan mahasiswa baru (S1, D4, D3) dalam 5 tahun terakhir

PPM

PPM ≤ 20%

PPM ≤ 20%

PPM ≤ 20%

PPM ≤ 20%

PPM ≤ 20%

PPM ≤ 30%

PPM ≤ 30%

2

Semua program studi aktif memiliki Dosen Homebase (NIDN/NIDK). Catatan: kualifikasi akademik dosen harus sesuai dengan Program (misal bergelar Magister untuk Program Sarjana, Bergelar Doktor untuk Program Magister)

(DH ≥ 5)

DH5 = 100 %

DH5 = 100 %

DH5 = 100 %

DH5 = 100 %

DH5 = 100 %

(DH ≥ 5) =100%

(DH ≥ 5) =100%

3

Keterlibatan dosen tidak tetap (DTT)

DTT

DTT ≤ 40%

DTT ≤ 40%

DTT ≤ 40%

DTT ≤ 40%

DTT ≤ 40%

DTT ≤ 40%

DTT ≤ 40%

4

Jumlah mahasiswa aktif (S1, D4, D3) dibagi jumlah dosen tetap saat TS dan non PJJ

RM/DT

RM/DT ≤ 40

RM/DT ≤ 40

RM/DT ≤ 40

RM/DT ≤ 40

RM/DT ≤ 40

RM/DT ≤ 40

RM/DT ≤ 40

5

Rerata persentase penurunan lulusan (S1, D4, D3) dalam 5 tahun terakhir

RPL

RPL ≤ 20%

RPL ≤ 20%

RPL ≤ 20%

RPL ≤ 20%

RPL ≤ 20%

RPL ≤ 30%

RPL ≤ 30%

6

Semua PS aktif terakreditasi

PSA

PSA =100%

PSA =100%

PSA =100%

PSA =100%

PSA =100%

PSA =100%

PSA =100%

7

Jumlah GB sebagai Dosen Home Base sekurangnya 2 orang per program Doktor

DGB

DGB >�2 x �(SProdi S3)

DGB >�2 x �(SProdi S3)

DGB >�2 x �(SProdi S3)

DGB >�2 x �(SProdi S3)

NA

NA

DGB >�2 x �(SProdi S3)

8

Persentase DT memiliki jabatan akademik (GB+LK+L+AA)

DTJA

DTJA ≥ 90%

DTJA ≥ 90%

DTJA ≥ 60%

DTJA ≥ 60%

DTJA ≥ 90%

DTJA ≥ 45%

DTJA ≥ 30%

9

Kelulusan tepat masa tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir)

PKMTK

PKMTK ≥ 40%

PKMTK ≥ 40%

PKMTK ≥ 35%

PKMTK ≥ 35%

PKMTK ≥ 50%

PKMTK ≥ 50%

PKMTK ≥ 30%

10

Kelulusan tepat 2x waktu tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir)

PK2MTK

PK2MTK ≥ 70%

PK2MTK ≥ 70%

PK2MTK ≥ 60%

PK2MTK ≥ 60%

PK2MTK ≥ 70%

PK2MTK ≥ 60%

PK2MTK ≥ 60%

11

Persentase keterlibatan mahasiswa aktif dalam memperoleh prestasi mahasiswa tingkat internasional nasional/provinsi peringkat 1, 2 dan 3 terhadap mahasiswa total Diploma dan Sarjana saat TS

PMAP

≥ 0.01%

≥ 0.01%

≥ 0.01%

≥ 0.01%

≥ 0.01%

≥ 0.01%

≥ 0.01%

12

Persentase lulusan terserap lapangan kerja kurang dari sama dengan 1 tahun saat tahun lulusan TS-2

PLLK

≥ 20%

≥ 20%

≥ 20%

≥ 20%

≥ 20%

≥ 40%

≥ 20%

13

Rerata persentase luaran penelitian dan PkM dalam bentuk Jurnal yang dihasilkan oleh DT terindeks (Scopus + Sinta 1 + 2) terhadap jumlah DT dalam 3 tahun saat TS

PPPKM

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

14

Kepesertaan mahasiswa yang eligible yang mengikuti MBKM saat TS terhadap jumlah mhasiswa diploma dan sarjana

MEMBKM

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 40%

≥ 40%

≥ 0%

15

Rerata Karya dosen tetap yang terekognisi/diterapkan masyarakat dalam tiga tahun terakhir terhadap DT saat TS

PKDT

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

23 of 36

Selama 6 bulan sebelum

Status Tidak Terakreditasi ditetapkan

PT harus melakukan hal-hal berikut:

  1. meluluskan mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan kelulusan;
  2. tidak menerima mahasiswa; dan
  3. menghentikan proses pembelajaran dan mengalihkan mahasiswa ke:
    1. program studi yang terakreditasi, baik yang sejenis atau sesuai minat masing-masing mahasiswa; atau
    2. perguruan tinggi lain.

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 80 ayat (2)

18

24 of 36

Pengajuan Keberatan (Banding)

  1. Perguruan tinggi dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan status Akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi kepada BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  2. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing- masing

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 85

19

25 of 36

Status Terakreditasi Unggul

1) Program studi dengan status terakreditasi atau terakreditasi sementara dapat mengajukan Akreditasi ulang kepada LAM untuk mendapatkan status terakreditasi unggul.

2) Status terakreditasi unggul diberikan untuk masa berlaku yang ditetapkan oleh LAM.

  1. Perpanjangan status terakreditasi unggul dilaksanakan

dengan mekanisme yang ditetapkan oleh LAM.

  1. Status terakreditasi unggul memiliki makna program studi memenuhi standar LAM.

5) Standar LAM ditetapkan oleh LAM setelah mendapatkan persetujuan dari BAN-PT.

Pasal 82

Tugas dan wewenang LAM dilaksanakan BAN-PT untuk program studi yang belum mempunyai LAM

20

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Pasal 75

26 of 36

Mekanisme Asesmen

  • Mekanisme Automasi:
    • merupakan mekanisme Akreditasi ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan PT berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti.
    • ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.
    • dilakukan untuk memperpanjang status terakreditasi PT dan PS
  • Mekanisme asesmen oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-PT / LAM:
    • merupakan penilaian lebih lanjut atas:
      1. dokumen usulan Akreditasi; dan
      2. data dan informasi dari PD Dikti.
    • dapat dilakukan pada tingkat Program studi atau UPPS
    • ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing
    • dilakukan pada:
      • akreditasi ulang PT/Program studi dengan Status Terakreditasi Sementara
      • akreditasi ulang dalam hal terdapat penurunan mutu

c. akreditasi ulang program studi Vokasi yang bertransformasi

Membutuhkan instrumen akreditasi

Membutuhkan instrumen akreditasi

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

21

27 of 36

Pengaturan Khusus Prodi pada Pendidikan Vokasi

  • Program studi pada pendidikan vokasi yang sudah memiliki status terakreditasi atau terakreditasi unggul dan bertransformasi dari: D1 -> D2, D3 -> D3, atau D3 -> STr, mendapatkan status terakreditasi (berlaku 2 tahun, ditetapkan oleh LAM) pada saat memperoleh izin penyelenggaraan dari Menteri.
  • PT wajib mengajukan permohonan Akreditasi ulang bagi program studi yang bertransformasi kepada LAM paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum masa Akreditasi berakhir.
  • Akreditasi ulang mengacu pada mekanisme Akreditasi ulang melalui

mekanisme asesmen oleh asesor.

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 84

22

28 of 36

Akreditasi Internasional

  1. Program studi dapat mengajukan Akreditasi kepada

lembaga akreditasi internasional.

  1. Lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan:

    • lembaga yang diakui dalam persetujuan internasional; dan/atau
    • lembaga yang melakukan akreditasi lintas negara menggunakan

standar yang berlaku secara internasional.

  1. Lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. BAN-PT dapat mengajukan lembaga akreditasi internasional yang memenuhi persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk diakui oleh Menteri.

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 86

23

29 of 36

Akreditasi Internasional

  1. Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu diakreditasi ulang oleh LAM sepanjang status terakreditasi dari lembaga akreditasi internasional masih berlaku.
  2. Program studi yang mendapatkan status terakreditasi dari lembaga akreditasi internasional

namun status Akreditasinya berakhir wajib mengajukan Akreditasi ulang kepada LAM.

  1. Dalam hal program studi tidak mengajukan Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LAM melakukan Akreditasi ulang terhadap program studi tersebut.

Permendikbudristek No.

  1. memiliki status terakreditasi secara internasional; dan
  2. memenuhi persyaratan akreditasi.

(1) Program studi yang memiliki status terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dianggap:

Permendikbudristek No. 53

Tahun 2023 Pasal 87

Tugas dan wewenang LAM dilaksanakan BAN-PT

untuk program studi yang belum mempunyai LAM

24

53 Tahun 2023 Pasal 99

  1. Perguruan tinggi melaporkan status Akreditasi internasional kepada Kementerian melalui PD Dikti.
  2. Pelaporan terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional

ditembuskan kepada BANPT

PerBANPT No. 10 Tahun 2023

30 of 36

Lembaga Akreditasi Internasional

Kepmendikbudristek No. 385/P/2021 tentang Kriteria dan Prosedur Pengakuan Lembaga Akreditasi

Internasional -> LAI pada Kepmendikbud No 83/P/2020 akan dievaluasi

Kepmendikbud No 83/P/2020

25

31 of 36

Lembaga Akreditasi Internasional

Kepmendikbudristek No. 385/P/2021 tentang Kriteria dan Prosedur Pengakuan Lembaga Akreditasi

Internasional -> LAI pada Kepmendikbud No 83/P/2020 akan dievaluasi

Kepmendikbud No 83/P/2020

25

32 of 36

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 236/O/2024 TENTANG

LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL

 

KESATU

Menetapkan pengakuan terhadap lembaga akreditasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA

Program studi yang telah memperoleh akreditasi secara penuh (fully accredited) atau status lain yang setara dengan itu dari lembaga akreditasi internasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020 tetap diberikan status TERAKREDITASI SECARA INTERNASIONAl sampai dengan masa berlakunya berakhir.

 

33 of 36

KETIGA

Program studi yang telah melaksanakan PENDAFTARAN AKREDITASI dari lembaga akreditasi internasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020, namun lembaga akreditasi internasional tersebut TIDAK LAGI DITETAPKAN dalam Keputusan Menteri ini, diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk memperoleh akreditasi secara penuh (fully accredited) atau status lain yang setara dengan itu.

 

KEEMPAT

Akreditasi Internasional yang diperoleh program studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, tetap diberikan status TERAKREDITASI SECARA INTERNASIONAL sampai dengan masa berlakunya berakhir.

KELIMA

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

34 of 36

 

No.

 

Nama Lengkap Lembaga

 

Singkatan

 

Cakupan Bidang Ilmu

1.

Accreditation Board for Engineering and Technology

ABET

Teknik, Teknologi, Rekayasa, Informatika dan Komputasi

2.

Indonesian Accreditation Board for Engineering Education

IABEE

Teknik, Teknologi, Rekayasa, Informatika dan Komputasi

3.

Japan Accreditation Board for Engineering Education

JABEE

Teknik dan Rekayasa

4.

Korea Architectural Accrediting Board

KAAB

Arsitektur

5.

Institution of Chemical Engineers

IChemE

Teknik Kimia

6.

The Royal Society of Chemistry

RSC

Kimia

7.

Accreditation Agency for Study Programmes of Engineering, Information Science, Natural Sciences and Mathematics

ASIIN

Ilmu Informasi, Ilmu Pengetahuan Alam dan Matematika

8.

Indonesian Accreditation Agency for Higher Education in Health

IAAHEH

Kedokteran

9.

Accreditation Agency in Health and Social Sciences

AHPGS

Ilmu Sosial dan Kesehatan termasuk Kedokteran

10.

Accreditation, Certification and Quality Assurance Institute

ACQUIN

Sosial dan Humaniora

11.

Association of MBAs

AMBA

Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi

LAMPIRAN

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 236/O/2024 TENTANG

LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL

35 of 36

PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PELAPORAN STATUS TERAKREDITASI OLEH LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL YANG DIMILIKI PROGRAM STUDI

Pasal 1

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelaporan Status Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional yang Dimiliki Program Studi diubah sebagai berikut:

  1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), (3b), dan (3c) sebagai berikut:

(3a) Sebelum proses akreditasi yang diajukan ke suatu lembaga akreditasi internasional dimulai, pemimpin perguruan tinggi harus melaporkan rencana akreditasi tersebut kepada BAN-PT secara tertulis lengkap dengan penjelasan tentang semua aspek akreditasi yang diajukan.

(3b) Apabila telah ditentukan adanya jadwal pelaksanaan asesmen lapangan oleh lembaga akreditasi internasional, pemimpin perguruan tinggi harus melaporkan rencana asesmen lapangan tersebut secara tertulis kepada BAN-PT sebelum pelaksanaan asesmen lapangan tersebut dilaksanakan.

(3c) Pada saat dilakukannya pelaksanaan asesmen lapangan oleh lembaga akreditasi internasional, BAN-PT dapat menugaskan tim yang dibentuk BAN-PT untuk mengikuti pelaksanaan asesmen lapangan tersebut sebagai pengamat (observer).

36 of 36

2. Sesudah ayat (8) ditambahkan ayat (9) dan (10) sebagai berikut:

(9) Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT atau tim yang ditugaskan oleh DE BAN-PT melakukan evaluasi atas dokumen yang dilampirkan pada pelaporan status terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) untuk memastikan bahwa lembaga akreditasi internasional tersebut diakui oleh Menteri dan status terakreditasi internasional yang diperoleh program studi adalah terakreditasi secara penuh atau status lain yang setara dengan itu.

(10) DE BAN-PT melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Menteri melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan memberitahukan hasil evaluasi tersebut kepada pemimpin perguruan tinggi.