1 of 36

Thomas Djamaluddin

Profesor Riset Astronomi-Astrofisika

Pusat Riset Antariksa, BRIN

Anggota Tim Hisab Rukyat,

Kementerian Agama RI

http://tdjamaluddin.wordpress.com/

Integrasi

Astronomi dan Sosial Humaniora

dalam Kalender Hijriyah

2 of 36

Astronomi

  • Astronomi adalah ilmu yang mempelajari benda-benda langit (matahari, bulan, planet-planet, bintang, galaksi, sampai struktur besar alam semesta).
  • Astronomi murni berbasis sains.
  • Matematika dan fisika menjadi ilmu alat untuk menganalisis fenomena langit sampai memodelkan untuk prakiraannya.
  • Teknologi informasi sangat membantu dalam komputasi dan pemodelan fisis objek langit.

3 of 36

Ilmu Falak

  • Ilmu falak adalah ilmu yang mempelajari peredaran benda langit, khususnya matahari dan bulan.
  • Ilmu falak mempelajari juga geometri bola untuk bisa menggambarkan koordinat serta arah dan jarak sudut antar-objek.
  • Geometri bola, khususnya segi tiga bola, digunakan juga untuk perhitungan arah kiblat di permukaan bola bumi.
  • Ilmu falak digunakan untuk penentuan arah dan waktu-waktu ibadah, karenanya Ilmu Falak berkaitan juga dengan dalil-dalil fikih.

4 of 36

Sosial Humaniora

  • Sosial Humaniora mencakup semua kajian manusia dan hubungannya dengan lingkungan serta segala aspek kemanusiannya.
  • Termasuk di dalamnya kajian terkait dengan sejarah, kemasyarakatan, politik, dan keagamaan.
  • Perbedaan persepsi bisa menghasilkan interpretasi yang berbeda atas fenomena sosial yang sama.
  • Perbedaan penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha lebih merupakan kajian sosial humaniora atas fenomena astronomis.

5 of 36

Fikih Astronomi

  • Fikih: Pemahaman akan dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunnah yang digunakan dalam hukum peribadahan, termasuk pendapat para ulama terkait persoalan yang belum diatur secara spesifik dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
  • Fikih Astronomi: Dalil-dalil fikih dalam memaknai fenomena astronomi yang digunakan dalam ibadah (penentuan arah qiblat, waktu shalat, gerhana, dan awal bulan hijriyah).

6 of 36

Astronomi Membantu Ibadah

  • Ilmu falak yang fokus pada dalil serta rukyat dan hisab, perlu pendalaman fisis dengan pendekatan astronomi.
  • Makna arah qiblat, fahami konsep segitiga bola dan menghadap qiblat bukan seperti kita terbang dengan pesawat terbang menuju Mekkah 🡪 konsep akurasi dalam sains (bergantung akurasi alat ukur dan kebutuhan).
  • Fahami fenomena fisis waktu shalat, bukan hanya menghafal rumus dan kriterianya.
  • Fahami fenomena hilal dan gangguan cahaya syafak, bukan hanya berdebat dalil rukyat dan hisab serta pilihan kriterianya.

7 of 36

Penentuan �Awal Bulan Hijriyah

8 of 36

Dalil-dalil Penentuan Awal Bulan

9 of 36

10 of 36

11 of 36

12 of 36

Konfigurasi bumi-bulan-matahari menyebabkan terjadinya fase-fase bulan.

  • Bulan baru astronomis (New Moon) saat bulan dan matahari segaris bujur ekliptika.
  • Bulan baru pada bulan Islam/Hijriyah adalah saat bulan sabit pertama terlihat sesudah maghrib.

13 of 36

14 of 36

15 of 36

Hisab dan Rukyat setara – bisa dipertemukan

    • Kalender
    • Itsbat
    • Hisab (formulasi astronomi, programming)
    • Rukyat (teleskop + komputer, kamera digital, S/W olah citra)

Shuumu li ru’yatihi

Data rukyat

Faqdurulahu

Formulasi hisab

Kriteria visibilitas

Verifikasi rukyat

16 of 36

Mengapa Harus Rukyat Hilal

  • Rasul hanya memberi contoh, tanpa menjelaskan alasannya. Tetapi secara astronomi, rukyatul hilal sangat beralasan.
  • Hilal adalah bulan sabit pertama yang teramati sesudah maghrib. Itu pasti penanda awal bulan.
  • Hilal adalah bukti paling kuat telah bergantinya periode fase bulan yang didahului bulan sabit tua dan bulan mati.

17 of 36

Alat Bantu Rukyat vs �Masalah Kontras

Rukyatul hilal �adalah masalah kontras antara cahaya hilal �yang sangat tipis dan redup�dengan cahaya syafak (cahaya senja) yang masih cukup terang.

18 of 36

Bulan Sabit Siang Hari Bukan Hilal

Bulan Tua (Obs. Bosscha)

Saat Ijtimak (Legault)

Bulan muda (Elsasser)

19 of 36

Mengapa perlu ada kriteria dalam penentuan awal bulan?

  • Rukyat memerlukan verifikasi, untuk menghindari kemungkinan rukyat keliru.
  • Hisab tidak bisa menentukan masuknya awal bulan tanpa adanya kriteria.
  • Kriteria menjadi dasar pembuatan kalender berbasis hisab yang dapat digunakan dalam prakiraan rukyat

20 of 36

Kriteria seperti apa �yang perlu kita adopsi?

  • Kriteria harus didasarkan pada dalil syar’i awal bulan dan hasil kajian astronomis yang sahih.
  • Kriteria harus mengupayakan titik temu pengamal rukyat dan pengamal hisab, untuk menjadi kesepakatan bersama.

21 of 36

Hisab Imkan Rukyat

  • Untuk terlihatnya hilal bukan hanya faktor posisi yang diperhitungkan, tetapi juga harus diperhitungkan faktor cahaya hilal dan cahaya syafak (cahaya senja).
  • Dengan perkembangan astronomi, dari data pengalaman rukyat jangka panjang telah dirumuskan kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat), berupa persyaratan minimal untuk terlihatnya hilal.
  • Terkait dengan kecerlangan hilal, parameter yang digunakan adalah lebar sabit hilal, umur hilal, atau jarak sudut bulan-matahari (elongasi).
  • Terkait dengan kecerlangan cahaya syafak, parameter yang digunakan adalah tinggi hilal, beda tinggi bulan-matahari, beda azimut (jarak sudut bulan-matahari di garis ufuk), atau beda waktu terbenam bulan-matahari.

22 of 36

Bagaimana menyatukan �kalender Islam?

  • Ada tiga prasyarat mapannya suatu sistem kalender:
    • Ada otoritas tunggal yang mengaturnya.
    • Ada kriteria tunggal yang disepakati.
    • Ada batas wilayah yang disepakati.
  • Sebagai contoh, kalender Masehi yang kini menjadi kalender internasional, menjadi mapan setelah tiga syarat tersebut dipenuhi. Otoritas tunggal pada awalnya adalah Paus Gregorius yang menetapkan kriteria Gregorian. Kriteria Gregorian menyatakan, satu tahun panjangnya 365,2425 hari dengan pengaturan tahun kabisat 366 hari dan tahun pendek 365 hari. Tahun kabisat adalah tahun yang bilangannya habis dibagi 4, kecuali bilangan kelipatan 100 harus habis dibagi 400. Batas wilayah pergantian hari disepakati sekitar garis bujur 180 derajat, dengan pembelokan sesuai batas negara.

23 of 36

Upaya Unifikasi Kalender Islam�di Indonesia

24 of 36

Fatwa MUI No 2/2004

25 of 36

Tindak Lanjut �Rekomendasi Fatwa MUI No. 2/2004

  • Pada 14-15 Agustus 2015 telah dilaksanakan Halaqoh “Penyatuan Metode Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah” oleh Majelis Ulama Indonesia dan Ormas-ormas Islam bersama Kementerian Agama RI di Jakarta.
  • Halaqoh tersebut ditindaklanjuti dengan pertemuan Pakar Astronomi di Jakarta pada 21 Agustus 2015 untuk penentuan kriteria awal bulan Hijriyah untuk disampaikan kepada MUI sebelum Munas MUI 2015.
  • Dari kajian Tim Pakar Astronomi yang dibentuk MUI, diusulkan kriteria tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

26 of 36

Pada pertemuan teknis MABIMS (Forum Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) 2016 disepakati kriteria baru MABIMS: tinggi bulan 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

27 of 36

Pada 2017 Kementerian Agama melaksanakan Seminar Internasional Fikih Falak yang dihadiri perwakilan Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, serta Yordania. Seminar berhasil merumuskan Rekomendasi Jakarta 2017.

Salah satu rekomendasinya adalah mengusulkan kriteria baru: tinggi minimal 3 derajat dan elongasi (jarak bulan-matahari) 6,4 derajat.

28 of 36

Pada Pertemuan Pakar Falak MABIMS 2019 direkomendasikan untuk “Mewujudkan unifikasi kalender Hijriyah mengikuti kriteria MABIMS yang baru (tinggi 3 derajat, elongasi 6,4 derajat)

29 of 36

Rekomendasi Jakarta 2017�dan Kriteria baru MABIMS

  • Dari data rukyat global, juga diketahui bahwa tidak ada kesaksian hilal yang dipercaya secara astronomis yang beda tinggi bulan-matahari kurang dari 4 derajat.
  • Karena pada saat matahari terbenam tinggi matahari -50’, maka beda tinggi bulan-matahari 4 derajat identik dengan tinggi bulan (4o -50’=) 3o 10’, dibulatkan menjadi 3o.
  • Rekor elongasi terkecil untuk terlihatnya hilal menurut Odeh (2006) adalah 6,4o.

Ilyas (1988))

Caldwell dan Laney (2001) 

30 of 36

Rekomendasi Jakarta 2017

Untuk penyatuan Kalender Islam Global, diusulkan tiga hal berikut yang tidak terpisahkan:

  • Kriteria awal bulan adalah elongasi bulan minimal 6,4o dan tinggi bulan minimal 3o pada saat maghrib di Kawasan Barat Asia Tenggara.
  • Batas Tanggal Internasional dijadikan sebagai batas tanggal Kalender Islam global.
  • OKI (Organisasi Kerjasama Islam) menjadi otoritas kolektif dalam menetapkan Kalender Islam Global.

31 of 36

Verifikasi �Kriteria baru MABIMS/RJ2017

32 of 36

Indonesia Menerapkan�Kriteria Baru MABIMS Mulai 2022

33 of 36

Garis Tanggal 1445 H/2024

34 of 36

Ramadhan 1445

Pada saat maghrib 10 Maret 2024 di Indonesia posisi bulan belum memenuhi kriteria baru MABIMS, tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat [3-6,4] (wilayah arsir hijau pada gambar atas) dan belum memenuhi kriteria Odeh (gambar bawah). 1 Ramadhan 1445 pada 12 Maret 2024.

Ada perbedaan dg kriteria Wujudul Hilal dan KHGT.

35 of 36

Syawal 1445

Pada saat maghrib 9 April 2024 di Indonesia posisi bulan sudah memenuhi kriteria baru MABIMS, tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat [3-6,4] (wilayah arsir hijau pada gambar atas) dan sudah memenuhi kriteria Odeh (gambar bawah). 1 Syawal 1444 pada 20 April 2024.

Seragam kriteria MABIMS, WH, dan KHGT untuk posisi bulan yang tinggi.

36 of 36

Dzulhijjah 1445

Pada saat maghrib 6 Juni 2024 di Indonesia posisi bulan belum memenuhi kriteria baru MABIMS, tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat [3-6,4] (wilayah arsir hijau pada gambar atas) dan belum memenuhi kriteria Odeh (pada gambar bawah). 1 Dzulhijjah 1444 pada 8 Juni 2024.

Seragam dengan kriteria Wujudul Hilal, berbeda dengan kriteria KHGT.