1 of 21

PENGADUAN MASYARAKAT

DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL

DIREKTORAT JENDERAL

BEA DAN CUKAI

2 of 21

1

UU Nomor 25 Tahun 2009

Tentang Pelayanan Publik

2

Perpres Nomor 76 Tahun 2013

Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

3

PMK Nomor 103/PMK.09/2010

Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan

4

KMK Nomor 149/KMK.09/2011

Tata Cara Pengelolaan & Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kemenkeu

5

KEP-154/BC/2012

Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan DJBC

Dasar

Hukum

3 of 21

UU Nomor 25 Tahun 2009

Tentang Pelayanan Publik

  • Pelaksanaan pelayanan
  • Pengelolaan pengaduan
  • Pengelolaan informasi
  • Pengawasan internal
  • Penyuluhan masyarakat
  • Pelayanan konsultasi

Bentuk Pelayanan Publik

“Penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan”

Pasal 36 UU 25/2009

Pengelolaan pengaduan BUKAN menambah beban pekerjaan melainkan TANGGUNG JAWAB YANG MELEKAT pada setiap instansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik

4 of 21

Pengaduan Masyarakat

Mengelola pengaduan hingga tuntas baru menyelesaikan separuh tugas pengelola. Separuh tugas lainnya yang juga penting adalah memanfaatkan data pengaduan untuk perbaikan

Adanya sikap korektif agar

masalah tidak terulang

Meningkatnya kualitas pelayanan publik

Memanfaatkan data sebagai referensi kebijakan

50%

Mengelola dan menindaklanjuti pengaduan

Mengelola dan menindaklanjuti pengaduan

Pengelolaan pengaduan harus menjadi acuan dalam perbaikan pelayanan publik,

ditunjukkan dengan:

5 of 21

MENGAPA

PENGELOLAAN ADUAN ITU PENTING?

Sebagai sarana perbaikan Pelayanan Publik

01

Peningkatan kepercayaan masyarakat

02

Sebagai dasar pengambilan keputusan/kebijakan

03

Mengawal akuntabilitas pemerintah

04

6 of 21

MUNCULNYA PENGADUAN

GAP

GAP

HARAPAN

KONDISI/TINGKAT KEPUASAN

(Sangat Tidak Puas - Sangat Puas)

SURVEI

diukur

KENYATAAN

7 of 21

DIMENSI & MENYIKAPI PENGADUAN MASYARAKAT

Keluhan/aduan adalah informasi berharga untuk mengetahui kinerja institusi

SETIAP PENGADUAN TIDAK SELALU BENAR …

Meski demikian… CUSTOMER tetap CUSTOMER! Memecahkan masalah jauh lebih penting daripada mencari siapa yang benar dan yang salah.

8 of 21

PENGADUAN & PENGELOLAANNYA DI DJBC

Masyarakat

Kemenpan RB

WISE

Kemenkeu

SIPUMA

DJBC

9 of 21

LAPOR!

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden, Kemenpan RB, dan Ombudsman

Pengelolaan LAPOR di DJBC hanya dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Perpres No. 76 Tahun 2013 dan Peraturan MenPAN-RB No. 3 Tahun 2015

Merupakan layanan pengaduan yang umum digunakan seluruh penyelenggara publik, dapat diakses melalui www.lapor.go.id

10 of 21

WiSE

Whistleblowing System Kementerian Keuangan

Dikelola oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan

Aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia

11 of 21

SIPUMA

Sistem Pengaduan Masyarakat DJBC

Dikelola oleh Direktorat Kepatuhan Internal DJBC

Keputusan Direktur Jenderal Nomor 154/BC/2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan DJBC

Aplikasi yang disediakan oleh DJBC bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC dan sebagai ASN.

12 of 21

Whistleblower

?

13 of 21

Whistleblower

Whistleblower / pelapor pelanggaran, atau disingkat sebagai pelapor, adalah istilah bagi orang atau pihak yang merupakan karyawan, mantan karyawan, pekerja, atau anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik.

14 of 21

Pilihan Bagi Whistleblower

Pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran dapat memilih untuk:

Tetap diam

Melaporkan penyimpangan kepada pihak eksternal DJBC (aparat hukum atau media)

Melaporkan penyimpangan yang terjadi kepada pihak internal yang berwenang (UKI DJBC)

15 of 21

Whistleblowing System DJBC

Whistleblowing System merupakan sarana yang diberikan bagi seluruh masyarakat maupun Pegawai Internal DJBC untuk dapat menyampaikan secara informasi dan/atau keluhan atas pelayanan dan pengawasan yang diberikan oleh DJBC

Sejak 15 Oktober 2012, DJBC telah mengimplementasikan SIPUMA sebagai Whistleblowing System DJBC

16 of 21

SISTEM PENGADUAN MASYARAKAT (SIPUMA)

Pengadu dapat menyampaikan pengaduan secara langsung melalui formulir pengaduan onlinedi website www.beacukai.go.id tanpa khawatir identitasnya diketahui, namun jalur komunikasi dengan DJBC tetap terjaga.

Memudahkan dan mempercepat penanganan pengaduan masyarakat pada seluruh unit kerja melalui mekanisme distribusi dan disposisi penanganan pengaduan masyarakat.

Memungkinkan adanya komunikasi secara hierarki dalam penyelesaian/penanganan pengaduan masyarakat.

Merupakan solusi pengarsipan berkas administrasi penanganan pengaduan secara digital.

Mengakomodir kebutuhan data statistika pengaduan masyarakat secararealtime.

Memungkinkan terjadinya pertukaran data denganWhistleblowing SystemKementerian Keuangan (WISE).

17 of 21

Data yang Diperlukan

Untuk Menyampaikan Aduan di SIPUMA

What

Who

When

Where

How

Apa Materi Aduan tersebut?

Siapa Pejabat dan/atau Pegawai DJBC yang diadukan?

Kapan Materi Aduan Terjadi?

Dimana Materi Aduan Terjadi?

Bagaimana Kronologi Materi Aduan?

Data Pendukung Lain yang Menguatkan Pengaduan

18 of 21

PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

19 of 21

Proses Penanganan Pengaduan

Penerima Pengaduan

WISE

SIPUMA

VERIFIKATOR

PEJABAT YANG BERWENANG

PENGKAJI & DATA ENTRY

UNIT KERJA

TERKAIT

MANUAL

1A

1B

1C

3C

3B

4A

4B

5B

5A

6B

2A

2B

7

3A

Pengadu

1A

Pengadu menyampaikan pengaduan secara elektronik melalui WISE.

1B

Pengadu menyampaikan pengaduan secara elektronik melalui SIPUMA.

1C

Pengadu menyampaikan pengaduan secara manual kepada Penerima Pengaduan (helpdesk).

2A

WISE meneruskan pengaduan secara elektronik ke SIPUMA.

2B

Penerima Pengaduan merekam pengaduan yang disampaikan secara manual ke SIPUMA.

3A

Verifikator menerima pengaduan untuk diverifikasi.

3B

Verifikator menyampaikan hasil verifikasi pengaduan atas dugaan pelanggaran (non-operasional) kepada PYB.

3C

Verifikator menyampaikan hasil verifikasi pengaduan (operasional) kepada Pengkaji.

4A

Pejabat Yang Berwenang mendisposisi pengaduan atas dugaan pelanggaran (non-operasional).

4B

Pengkaji meneruskan/menyampaikan hasil analisis pengaduan (operasional) kepada Unit Kerja Terkait untuk ditindaklanjuti.

5A

Unit Kerja Terkait menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada Pengkaji.

5B

Pengkaji menyampaikan laporan tindak lanjut pengaduan kepada PYB (non-operasional) setelah melalui proses entri data.

6A

Pengkaji menyatakan pengaduan (operasional) telah selesai ditindaklanjuti.

6B

Pejabat Yang Berwenang menyatakan pengaduan telah selesai ditindaklanjuti (non-operasional).

7

Pengadu menerima tiket untuk tracking status pengaduan.

6A

20 of 21

“Saluran Informasi dan Pengaduan Masyarakat”

21 of 21

Terima

Kasih

DIREKTORAT JENDERAL

BEA DAN CUKAI