1 of 12

HAK KEKAYAAN INDUSTRI:

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

Universitas Saintek Muhammadiyah

Sistem informasi

Dosen Pengampu : Himawan Dwiatmodjo, S.H., LL.M.

2 of 12

RAFLI RAMADHAN

Sistem Informasi

2301010013

3 of 12

DEFINISI KUNCI

1. Sirkuit Terpadu (IC).

Produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen aktif yang saling terhubung.

2. Desain Tata Letak.

Kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi dari elemen-elemen sirkuit terpadu. Relevansi: Jantung dari seluruh perangkat elektronik modern (HP, laptop, IoT).

Sistem informasi

Universitas Saintek Muhammadiyah

4 of 12

HKI:

DTLST termasuk dalam sub-kategori Hak Kekayaan Industri (bersama Paten, Merek, dll.).

01

Dasar Hukum:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

02

Institusi Pelaksana:

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

03

DASAR HUKUM DI INDONESIA

Sistem informasi

Universitas Saintek Muhammadiyah

5 of 12

SYARAT PERLINDUNGAN DTLST

Baru (Novelty):

DTLST dianggap baru jika pada tanggal penerimaan (atau tanggal prioritas), desain tersebut belum pernah dipublikasikan atau digunakan secara komersial di mana pun.

01

Orisinal/Khas (Originality):

Merupakan hasil kreasi mandiri dari pendesain dan tidak semata-mata merupakan tiruan dari desain yang sudah ada.

02

Sistem informasi

SYARAT UTAMA (PASAL 2 UU NO. 32/2000)

Universitas Saintek Muhammadiyah

6 of 12

HAK EKSKLUSIF DAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN

10thn

Hak tunggal bagi pemegang hak dalam Jangka Waktu:

Perlindungan diberikan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak:

    • Tanggal penerimaan permohonan, ATAU
    • Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial (jika lebih awal).

Sistem informasi

Universitas Saintek Muhammadiyah

7 of 12

Mengajukan Permohonan:

Pemeriksaan Formalitas:

Kelengkapan Dokumen

Pengumuman

kepada DJKI dengan mengisi formulir dan membayar biaya.

DJKI memeriksa kelengkapan administratif

Deskripsi DTLST (termasuk gambar atau foto), surat pernyataan kebaruan, surat kuasa

Permohonan yang diterima diumumkan dalam Berita Resmi DTLST selama 3 bulan.

01

03

02

04

05

Sertifikat

Jika tidak ada keberatan atau keberatan ditolak, sertifikat pendaftaran diterbitkan.

PROSEDUR

PERMOHONAN PENDAFTARAN

8 of 12

Pembuatan

untuk kepentingan analisis, penelitian, atau pendidikan.

Pembaruan

Pembuatan DTLST baru sebagai hasil analisis DTLST yang dilindungi (disebut reverse engineering yang menghasilkan desain baru).

Diedarkan

Pemakaian sirkuit terpadu yang sudah diedarkan oleh pemegang hak di Indonesia atau di luar negeri

RUANG LINGKUP HAK DAN PEMBATASAN

Tindakan yang Bukan Pelanggaran:

9 of 12

PATEN VS HAK CIPTA

DTLST :

Melindungi Konfigurasi 3D/Tata Letak komponen aktif dalam IC (Aspek teknis).

01

Paten:

Melindungi Invensi (Cara Kerja) sirkuit atau proses pembuatannya (Aspek Fungsional).

02

Sistem informasi

DESAIN TATA LETAK DAN SIRKUIT TERPADU

Universitas Saintek Muhammadiyah

Hak Cipta:

Melindungi Ekspresi Artistik/Karya Tulis (Contoh: kode program yang dibuat) (Aspek Estetika/Literatur).

03

10 of 12

SANKSI DAN PENEGAKAN HUKUM

Pidana

Penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp300.000.000,00.

01

Perdata

Gugatan ganti rugi yang diajuka oleh pemegang hak

02

Sistem informasi

SYARAT UTAMA (PASAL 2 UU NO. 32/2000)

Universitas Saintek Muhammadiyah

11 of 12

Mendorong Investasi R&D (Penelitian dan Pengembangan).

1

Menciptakan Keunggulan Kompetitif di pasar global.

2

Mencegah Pencurian dan manipulasi

Desain oleh kompetitor.

3

PERAN VITAL DTLST DALAM EKONOMI DAN KEAMANAN

12 of 12

Studi Kasus (Contoh Global): Samsung vs. Apple di masa lalu

DTLST adalah pilar HKI yang secara spesifik melindungi inovasi inti di era digital. Perlindungannya esensial untuk menjamin keaslian, mendorong daya saing, dan menjaga integritas teknologi kita. Tanya Jawab/Diskusi.

Studi Kasus, Kesimpulan, dan Diskusi