HAK KEKAYAAN INDUSTRI:
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Universitas Saintek Muhammadiyah
Sistem informasi
Dosen Pengampu : Himawan Dwiatmodjo, S.H., LL.M.
RAFLI RAMADHAN
Sistem Informasi
2301010013
DEFINISI KUNCI
1. Sirkuit Terpadu (IC).
Produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen aktif yang saling terhubung.
2. Desain Tata Letak.
Kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi dari elemen-elemen sirkuit terpadu. Relevansi: Jantung dari seluruh perangkat elektronik modern (HP, laptop, IoT).
Sistem informasi
Universitas Saintek Muhammadiyah
HKI:
DTLST termasuk dalam sub-kategori Hak Kekayaan Industri (bersama Paten, Merek, dll.).
01
Dasar Hukum:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
02
Institusi Pelaksana:
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
03
DASAR HUKUM DI INDONESIA
Sistem informasi
Universitas Saintek Muhammadiyah
SYARAT PERLINDUNGAN DTLST
Baru (Novelty):
DTLST dianggap baru jika pada tanggal penerimaan (atau tanggal prioritas), desain tersebut belum pernah dipublikasikan atau digunakan secara komersial di mana pun.
01
Orisinal/Khas (Originality):
Merupakan hasil kreasi mandiri dari pendesain dan tidak semata-mata merupakan tiruan dari desain yang sudah ada.
02
Sistem informasi
SYARAT UTAMA (PASAL 2 UU NO. 32/2000)
Universitas Saintek Muhammadiyah
HAK EKSKLUSIF DAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
10thn
Hak tunggal bagi pemegang hak dalam Jangka Waktu:
Perlindungan diberikan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak:
Sistem informasi
Universitas Saintek Muhammadiyah
Mengajukan Permohonan:
Pemeriksaan Formalitas:
Kelengkapan Dokumen
Pengumuman
kepada DJKI dengan mengisi formulir dan membayar biaya.
DJKI memeriksa kelengkapan administratif
Deskripsi DTLST (termasuk gambar atau foto), surat pernyataan kebaruan, surat kuasa
Permohonan yang diterima diumumkan dalam Berita Resmi DTLST selama 3 bulan.
01
03
02
04
05
Sertifikat
Jika tidak ada keberatan atau keberatan ditolak, sertifikat pendaftaran diterbitkan.
PROSEDUR
PERMOHONAN PENDAFTARAN
Pembuatan
untuk kepentingan analisis, penelitian, atau pendidikan.
Pembaruan
Pembuatan DTLST baru sebagai hasil analisis DTLST yang dilindungi (disebut reverse engineering yang menghasilkan desain baru).
Diedarkan
Pemakaian sirkuit terpadu yang sudah diedarkan oleh pemegang hak di Indonesia atau di luar negeri
RUANG LINGKUP HAK DAN PEMBATASAN
Tindakan yang Bukan Pelanggaran:
PATEN VS HAK CIPTA
DTLST :
Melindungi Konfigurasi 3D/Tata Letak komponen aktif dalam IC (Aspek teknis).
01
Paten:
Melindungi Invensi (Cara Kerja) sirkuit atau proses pembuatannya (Aspek Fungsional).
02
Sistem informasi
DESAIN TATA LETAK DAN SIRKUIT TERPADU
Universitas Saintek Muhammadiyah
Hak Cipta:
Melindungi Ekspresi Artistik/Karya Tulis (Contoh: kode program yang dibuat) (Aspek Estetika/Literatur).
03
SANKSI DAN PENEGAKAN HUKUM
Pidana
Penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp300.000.000,00.
01
Perdata
Gugatan ganti rugi yang diajuka oleh pemegang hak
02
Sistem informasi
SYARAT UTAMA (PASAL 2 UU NO. 32/2000)
Universitas Saintek Muhammadiyah
Mendorong Investasi R&D (Penelitian dan Pengembangan).
1
Menciptakan Keunggulan Kompetitif di pasar global.
2
Mencegah Pencurian dan manipulasi
Desain oleh kompetitor.
3
PERAN VITAL DTLST DALAM EKONOMI DAN KEAMANAN
Studi Kasus (Contoh Global): Samsung vs. Apple di masa lalu
DTLST adalah pilar HKI yang secara spesifik melindungi inovasi inti di era digital. Perlindungannya esensial untuk menjamin keaslian, mendorong daya saing, dan menjaga integritas teknologi kita. Tanya Jawab/Diskusi.
Studi Kasus, Kesimpulan, dan Diskusi