1 of 23

INTERNALISASI PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL (PSS)

MEWUJUDKAN STATISTIK SEKTORAL BERKUALITAS DAN TERINTEGRASI

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN ALOR

Kalabahi, 23 Januari 2026

Oleh: Jefrianto Fankari,S.Tr.Stat.

2 of 23

Latar Belakang

  1. Peningkatan kebutuhan data yang akurat, konsisten, dan terintegrasi

  • Data statistik menjadi dasar perencanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan daerah

  • Implementasi Satu Data Indonesia sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019

  • Masih terdapat Variasi Kualitas Stataistik Sektoral di K/L/D dan Pemda

  • BPS berperan sebagai Pembina Data Statistik Nasional

  • Diperlukannnya Internalisasi PSS di lingkungan BPS

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN ALOR

3 of 23

Apa itu Statistik Sektoral ?

  1. Statistik yang dihasilkan oleh OPD sesuai tugas dan fungsinya

  • Digunakan untuk mendukung kebijakan dan layanan publik

  • Contoh: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial, ekonomi

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN ALOR

4 of 23

Permasalahan Umum

Statistik Sektoral

  1. Data belum terstandar (definisi, satuan, periode)

  • Metadata tidak lengkap adatu belum tersedia

  • Belum terdokumentasi dan terintegrasi

  • SDM pengelola data terbatas

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN ALOR

5 of 23

Pembinaan Statistik Sektoral

Pembinaan Statistik Sektoral adalah:

  • Proses peningkatan kualitas penyelenggaraan statistik di OPD
  • Dilakukan melalui koordinasi, standarisasi, dan peningkatan kapasitas

Tujuan utama:

  • Mewujudkan data sektoral yang berkualitas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN ALOR

6 of 23

Landasan Regulasi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI)

  • Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral

  • Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral

  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN ALOR

7 of 23

Ruang Lingkup PSS

  1. Standar data dan metadata statistik
  2. Interoperabilitas dan integrasi data
  3. Kode referensi dan data induk
  4. Proses bisnis statistik
  5. Kelembagaan statistik sektoral

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN ALOR

8 of 23

Tahapan Pembinaan Statistik Sektoral (PSS)

Pembinaan Statistik Sektoral dilaksanakan secara berkesinambungan melalui tahapan:

1. Persiapan

2. Pelaksanaan Pembinaan

3. Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS)

4. Monitoring dan Evaluasi (Monev)

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN ALOR

9 of 23

Tahap: Persiapan

Fungsi

Untuk memastikan kesiapan teknis, kelembagaan, dan perencanaan pembinaan statistik sektoral agar pelaksanaan PSS berjalan terarah, efektif, dan sesuai prioritas.

Tugas BPS

  1. Mengidentifikasi K/L, OPD, atau unit kerja yang menjadi prioritas pembinaan.
  2. Melakukan pemetaan kondisi awal penyelenggaraan statistik sektoral.
  3. Mensosialisasikan kebijakan, regulasi, dan standar statistik sektoral.
  4. Menyusun rencana kerja dan strategi pembinaan statistik sektoral.
  5. Melakukan koordinasi internal lintas fungsi dan lintas jenjang di lingkungan BPS

Output

  1. Surat tugas Tim PSS
  2. Dokumen rencana pembinaan statistik sektoral.
  3. Peta kebutuhan dan prioritas pembinaan.
  4. Kesepakatan awal pelaksanaan pembinaan.

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN ALOR

1

10 of 23

Tahap: Pelaksanaan Pembinaan

Fungsi

Untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara statistik sektoral melalui pendampingan teknis, asistensi, dan koordinasi agar statistik sektoral memenuhi standar yang ditetapkan.

Tugas BPS

  1. Memberikan asistensi penerapan standar data dan metadata statistik.
  2. Mendampingi penerapan proses bisnis statistik sektoral.
  3. Melaksanakan bimbingan teknis interoperabilitas dan integrasi data.
  4. Memfasilitasi koordinasi statistik lintas OPD/K/L.
  5. Menguatkan kelembagaan statistik sektoral di tingkat instansi.

Output

  1. Peningkatan pemahaman dan kapasitas penyelenggara statistik sektoral.
  2. Dokumen statistik sektoral yang sesuai standar.
  3. Hasil asistensi dan bimbingan teknis.
  4. Rekomendasi Kegiatan Statistik

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN ALOR

2

11 of 23

Website

https://epss.web.bps.go.id/login

12 of 23

Tahap: Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS)

Fungsi

Tahap evaluasi berfungsi untuk menilai secara objektif dan terukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral serta efektivitas pembinaan yang telah dilakukan.

Tugas BPS (Tim Pelaksana dan TPB)

  1. Menyusun dan menetapkan instrumen evaluasi EPSS.
  2. Melaksanakan penilaian penyelenggaraan statistik sektoral.
  3. Melakukan verifikasi dan validasi bukti dukung.
  4. Menghitung Indeks Pembangunan Statistik (IPS).
  5. Menyusun laporan hasil EPSS dan rekomendasi pembinaan.

Output

  1. Nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS).
  2. Laporan hasil EPSS.
  3. Rekomendasi perbaikan statistik sektoral.

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN ALOR

3

13 of 23

Dimensi Penilaian IPS

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN ALOR

14 of 23

Website

https://epss.web.bps.go.id/login

15 of 23

Tahap: Monitoring

Fungsi

Tahap monitoring berfungsi untuk memastikan pelaksanaan pembinaan statistik sektoral dan tindak lanjut rekomendasi berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

Tugas BPS

  1. Memantau progres pelaksanaan pembinaan statistik sektoral.
  2. Memantau tindak lanjut rekomendasi hasil EPSS.
  3. Mengidentifikasi kendala dan risiko pelaksanaan PSS.
  4. Memberikan umpan balik teknis secara berkala.
  5. Mendokumentasikan praktik baik pembinaan statistik sektoral.

Output

  1. Laporan monitoring pembinaan statistik sektoral.
  2. Daftar tindak lanjut dan kendala.
  3. Bahan masukan untuk evaluasi berikutnya.

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN ALOR

4

16 of 23

Website

https://narasi.bpsntt.id/

17 of 23

Website

https://webapps.bps.go.id/rujukan/pembinaan/

18 of 23

Tahap: Evaluasi (MONEV)

Fungsi

Tahap monitoring dan evaluasi berfungsi untuk menilai efektivitas dan keberlanjutan pembinaan statistik sektoral serta sebagai dasar penyempurnaan strategi pembinaan di periode berikutnya.

Tugas BPS

  1. Mengkaji capaian pembinaan berdasarkan hasil monitoring dan EPSS.
  2. Menilai konsistensi penerapan standar statistik sektoral.
  3. Melakukan evaluasi terhadap strategi dan metode pembinaan.
  4. Menyusun rekomendasi kebijakan pembinaan lanjutan.
  5. Menyelaraskan rencana pembinaan dengan hasil evaluasi.

Output

  1. Laporan Monitoring dan Evaluasi PSS.
  2. Rekomendasi strategis pembinaan statistik sektoral.
  3. Rencana tindak lanjut pembinaan periode berikutnya.

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN ALOR

5

19 of 23

Tantangan Internal Pelaksanaan PSS

  1. Perbedaan tingkat pemahaman PSS antar pegawai
  2. Beban kerja teknis statistik dan pembinaan yang berjalan paralel
  3. Kesiapan sumber daya OPD yang beragam
  4. Konsistensi penerapan standar statistik

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN ALOR

20 of 23

Dampak yang di harapkan

  1. Meningkatnya kualitas statistik sektoral nasional dan daerah
  2. Terwujudnya data pemerintah yang konsisten dan terintegrasi
  3. Penguatan peran BPS sebagai leading institution statistik
  4. Mendukung kebijakan pembangunan berbasis data yang kredibel

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN ALOR

21 of 23

PSS 2025

  1. TARGET INSTANSI DIBINA
  2. OUTPUT PEMBINAAN
  3. TIM PEMBINA BPS

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN ALOR

PSS 2026

  1. TARGET INSTANSI DIBINA ?
  2. OUTPUT PEMBINAAN ?

Leaflet, SK tim Sekotral Dinas

  1. TIM PEMBINA BPS ?

22 of 23

Penutup

  • Pembinaan Statistik Sektoral merupakan mandat strategis BPS
  • Memerlukan komitmen dan peran aktif seluruh pegawai.
  • Internalisasi PSS menjadi kunci keberhasilan Satu Data Indonesia.

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN ALOR

23 of 23

Thank you

“Data Berkualitas, Kebijakan Tepat, Pembangunan Hebat”