SISTEM PERTAHANAN & KEAMANAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Materi Berdasarkan Dokumen Sumber: IMG_2142.jpg, IMG_2143.jpg, & IMG_2144.jpg
PERTANYAAN PEMANTIK
Mari kita evaluasi dan renungkan beberapa poin dasar berikut sebelum membahas lebih jauh mengenai sistem pertahanan negara kita.
1
Apa sebenarnya sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia?
2
Apa esensi dari konsep pertahanan dan keamanan tersebut?
3
Mengapa seluruh rakyat menjadi komponen vital pertahanan negara?
Pertahanan Negara
Segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (UU No. 3 Tahun 2002).
Keamanan Negara
Kondisi tenteram, terlindung, bebas dari gangguan dan bahaya. Keamanan merujuk pada ketertiban, perlindungan jiwa/properti, serta kepentingan nasional di berbagai aspek (politik, ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup).
Arti Pertahanan & Keamanan
Bersifat Semesta
Sistem ini menempatkan seluruh sumber daya nasional, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, sebagai komponen pertahanan negara guna menghadapi berbagai spektrum ancaman secara totalitas.
Sinergi Strategis
Melibatkan keterpaduan menyeluruh antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama pertahanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pilar keamanan ketertiban, serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Sistem Pertahanan Semesta
Komponen Utama
Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang siap dikerahkan kapan saja untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara secara taktis dan strategis.
Komponen Cadangan
Sumber daya nasional yang dipersiapkan dan dimobilisasi demi memperbesar serta memperkuat kekuatan serta kemampuan Komponen Utama.
Komponen Pendukung
Sumber daya nasional (termasuk warga negara sipil) yang secara langsung/tidak langsung meningkatkan kekuatan komponen utama & cadangan.
3 Komponen Pertahanan Negara
DASAR HUKUM HANKAM
Konstitusi dan Undang-Undang yang melandasi Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta di Indonesia.
Ayat 1 & 2 (Hak, Wajib & Sishankamrata): Tiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pertahanan keamanan melalui Sishankamrata oleh TNI & Polri sebagai kekuatan utama, rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Ayat 3 (Tugas Pokok TNI): TNI terdiri atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
Ayat 4 (Tugas Pokok Polri): Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
UUD NRI 1945 Pasal 30
Dasar Hukum | Deskripsi & Peranan Penting |
Pembukaan UUD 1945 | Alinea ke-4 menegaskan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. |
TAP MPR No. VI/2000 | Ketetapan mengenai pemisahan secara tegas institusi TNI (Pertahanan Negara) dan POLRI (Keamanan & Ketertiban Masyarakat). |
UU No. 3 Tahun 2002 | Undang-Undang dasar mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan Pertahanan Negara secara semesta, terpadu, dan terarah. |
UU No. 34 Tahun 2004 | Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur jati diri, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi pertahanan. |
Regulasi Pendukung Keamanan
Pembangunan Hankam
BERPEDOMAN PANCASILA
Pembangunan nasional di bidang Hankam tidak boleh melenceng dari nilai Pancasila. Setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam berpartisipasi.
Orientasi Bebas Aktif: Pelaksanaan politik pertahanan harus berpedoman pada kekuatan rakyat secara mandiri, mengutamakan perdamaian dunia, serta mewujudkan stabilitas hingga tingkat administratif terkecil (desa).
SESI TANYA JAWAB
Terima kasih atas perhatian Anda dalam menjaga keutuhan Negara.