Penyiapan Fasilitas dan SDM pada Pelayanan PET-CT Berbasis Siklotron
Seminar Nasional :
Kebijakan Siklotron PET-CT Di Indonesia : Belajar dari Australia dan Implikasinya dalam Peningkatan Pelayanan Deteksi Dini Cancer di Indonesia.
Hanif Afkari,MD
Nuclear Medicine - Theragnostics Molecular Spesialist, Oncology Consultant
Sub Bagian Kedokteran Nuklir-Teranostik Molekuler, RSUP dr Sardjito
Bahasan
Kedokteran Nuklir –Teranostik Molekuler
Kedokteran Nuklir :
Spesialisasi medis yang menggunakan materi dan sifat-sifat nuklir untuk menilai fisiologis dan anatomi, mendiagnosis penyakit, dan mengobati dengan sumber radiasi terbuka (open source)
Teranostik Molekuler :
Sistem yang mengintegrasikan tes diagnostik dengan intervensi terapeutik yang menargetkan karakteristik molekuler penyakit.
Ruang Lingkup :
- Diagnostik :
In-Vivo, In-Vitro In-Vivtro
- Terapi : Mengobati dan Paliatif
- Riset dan Pengmebangan
Triangle pattern :
- Human Resources :
Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir Radiofarmasi/Radiokimia, Technologist, Nurse, Analyst, PPR
- Radifarmaka/Tracer
- Instrumentasi- Modalitas
Medan=1
Jakarta = 7
Bandung = 2
Surabaya =1
Bali = 1
DIY=1
Semarang = 1
Samarinda = 1
DISTRIBUSI PUSAT LAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR 2023
PET SCAN : 4 UNIT
SPECT CT : 13 UNIT
CYCLOTRONE : 3 UNIT
TOTAL LAYANAN : 15 CENTER KN
SEGERA OPERASIONAL DAN MULAI PROSES KONSTRUKSI 2024
SEGERA OPERASIONAL
RENCANA PEMBUKAAN
PET SCAN
SPECT CT
CYCLOTRONE
RSUP M DJAMIL
RSUP FATMAWATI
HARKIT
RS TZU CHI
RSUD MOEWARDI
RSUP KANDOUW
RS ZAINAL ABIDIN
RS MURNI TEGUH
RS HAJI MEDAN
RSUP M HOESIN PALEMBANG
RSUD BENGKULU
RSUD PEKAN BARU
RSUP ABDUL MULUK
RS MITRA PLUMBON
RS INDRIATI SOLO
RS BETHESDA YOGYA
RSUP WAHIDIN SUDIRO H
RS ULIN BANJARMASIN
RSUD SOEDARSO PONTIANAK
RSUP SANGLAH
6 UNIT
5 UNIT
2 UNIT
PROGRAM KJSU KEMENKES
KANKER-JANTUNG-STROKE-UROLOGI
🡺 Metode visualisasi metabolisme tubuh menggunakan TRACER radioisotop pemancar positron. Oleh karena itu, citra (image) yang diperoleh adalah citra yang menggambarkan fungsional organ tubuh.
🡺Merupakan suatu modalitas hybrid Imaging PET/CT
- Memberikan informasi (imaging) fungsional dan metabolic
- Anatomical Imaging
POSITRON EMMISION TOMOGRAPHY- COMPUTED TOMOGRAPHY (PET-CT)
SIKLOTRON
F18-, C11, N13, O15 etc
‘new’ PET radioisotopes: Cu64, Y86, Br76, 64 Cu, 89 Zr dan 124 I, etc
REGULASI DAN PERUNDANGAN
Perijinan Fasilitas Layanan Kedokteran Nuklir
IJIN KONSTRUKSI
IJIN OPERASIONAL
Persyaratan Izin Konstruksi
KONSTRUKSI
Persyaratan Izin Operasional
Persyaratan Ruangan
Fasilitas Ruang KN Diagnostik in vivo dan atau Penelitian Medik Klinik
Fasilitas Ruang KN Terapi
R. Administrasi;
R. Dokter & Personil;
R. Proteksi & Keselamatan Radiasi;
Ruang Penyiapan, pencacahan & penyimpanan radionuklida dan/atau radiofarmaka dilengkapi KAMAR ASAM (FUME HOOD)/HOT CELL & GLOVE BOX;
R. Up take;
R. Pencitraan pasien;
R. Pasien, setelah pemberian radionuklida (Radiofarmaka);
R. Dekontaminasi (shower & pemantau kontaminasi;
R. Penyimpanan sementara limbah radioaktif;
R. Pasien yang berupa tempat tunggu yang terpisah dari pasien umum
R. Administrasi;
R. Dokter & Personil;
R. Proteksi & Keselamatan Radiasi;
Ruang Penyiapan, pencacahan & penyimpanan radionuklida dan/atau radiofarmaka dilengkapi KAMAR ASAM (FUME HOOD) & GLOVE BOX;
R. Pemberian radionuklida dan/atau radiofarmaka kepada pasien;
R. Dekontaminasi (shower & pemantau kontaminasi;
R. Isolasi yang dilengkapi toilet;
R. Penyimpanan sementara limbah radioaktif;
Tempat pengolahan limbah radioaktif cair
Perlengkapan Proteksi Radiasi dalam Kedokteran Nuklir
Integrasi B@LIS & OSS
Proses Perizinan OSS BAPETEN
*)Workshop Proteksi dan Keselamatan Radiasi Fasilitas Kedokteran NuklirPAIR – BATAN, 12 November 2019
SUMBER DAYA MANUSIA
RADIOFARMAKA/TRACER
PHYSICIAN
INSTRUMENTASI/MODALITAS/RADIOACTIVE WASTE
SUMBER DAYA
RADIOFARMASIS
RADIOCHEMIST
NUCLEAR MEDICINE SPECIALIST
TECHNOLOGIST
RADIOGRAFER
PPR
NURSE
ANALYST
DIAGNOSTIK
(IN VIVO/VITRO)
TERAPI
RISET DAN PENGEMBANGAN
STANDAR KETENAGAAN
Kelompok Tenaga Kesehatan
a. Radiografer atau Teknologis Kedokteran Nuklir D-III Akademi Teknik Ronsen (D-III ATRO) dengan pelatihan dan/atau pendidikan dalam bidang kedokteran nuklir.
b. Radiofarmasis S1 farmasi / Radiochemist dengan tambahan pelatihan dan/atau pendidikan dalam bidang kedokteran nuklir.
c. Analis Kesehatan DIII bidang kesehatan dengan tambahan pelatihan dan/atau pendidikan khusus dalam bidang kedokteran nuklir.
d. Fisikawan Medik Fisikawan medik-1 adalah sarjana fisika medik atau fisika nuklir atau fisika yang telah menjalankan pendidikan profesi fisikawan medik.
e. Teknisi Elektromedik DIII Elektromedik/Instrumentasi Medik yang merupakan staf teknisi rumah sakit yang diperbantukan di Bagian/Instalasi Kedokteran Nuklir
4. Petugas Proteksi Radiasi Kesehatan (PPPR)
CPOB
(CARA PEMBUATAN OBAT BAIK)
Simpulan
TERIMA KASIH
We Are Small but Focus