1 of 32

Penyiapan Fasilitas dan SDM pada Pelayanan PET-CT Berbasis Siklotron

Seminar Nasional :

Kebijakan Siklotron PET-CT Di Indonesia : Belajar dari Australia dan Implikasinya dalam Peningkatan Pelayanan Deteksi Dini Cancer di Indonesia.

Hanif Afkari,MD

Nuclear Medicine - Theragnostics Molecular Spesialist, Oncology Consultant

Sub Bagian Kedokteran Nuklir-Teranostik Molekuler, RSUP dr Sardjito

2 of 32

Bahasan

  • Pendahuluan
  • Perundangan dan Regulasi
  • Perijinan Fasilitas Layanan Kedokteran Nuklir
  • Sumber Daya
  • Tantangan dan Harapan
  • Simpulan

3 of 32

Kedokteran Nuklir –Teranostik Molekuler

Kedokteran Nuklir :

Spesialisasi medis yang menggunakan materi dan sifat-sifat nuklir untuk menilai fisiologis dan anatomi, mendiagnosis penyakit, dan mengobati dengan sumber radiasi terbuka (open source)

Teranostik Molekuler :

Sistem yang mengintegrasikan tes diagnostik dengan intervensi terapeutik yang menargetkan karakteristik molekuler penyakit.

Ruang Lingkup :

- Diagnostik :

In-Vivo, In-Vitro In-Vivtro

- Terapi : Mengobati dan Paliatif

- Riset dan Pengmebangan

Triangle pattern :

- Human Resources :

Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir Radiofarmasi/Radiokimia, Technologist, Nurse, Analyst, PPR

- Radifarmaka/Tracer

- Instrumentasi- Modalitas

4 of 32

Medan=1

Jakarta = 7

Bandung = 2

Surabaya =1

Bali = 1

DIY=1

Semarang = 1

Samarinda = 1

DISTRIBUSI PUSAT LAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR 2023

PET SCAN : 4 UNIT

SPECT CT : 13 UNIT

CYCLOTRONE : 3 UNIT

TOTAL LAYANAN : 15 CENTER KN

5 of 32

SEGERA OPERASIONAL DAN MULAI PROSES KONSTRUKSI 2024

SEGERA OPERASIONAL

RENCANA PEMBUKAAN

PET SCAN

SPECT CT

CYCLOTRONE

RSUP M DJAMIL

RSUP FATMAWATI

HARKIT

RS TZU CHI

RSUD MOEWARDI

RSUP KANDOUW

RS ZAINAL ABIDIN

RS MURNI TEGUH

RS HAJI MEDAN

RSUP M HOESIN PALEMBANG

RSUD BENGKULU

RSUD PEKAN BARU

RSUP ABDUL MULUK

RS MITRA PLUMBON

RS INDRIATI SOLO

RS BETHESDA YOGYA

RSUP WAHIDIN SUDIRO H

RS ULIN BANJARMASIN

RSUD SOEDARSO PONTIANAK

RSUP SANGLAH

6 UNIT

5 UNIT

2 UNIT

PROGRAM KJSU KEMENKES

KANKER-JANTUNG-STROKE-UROLOGI

6 of 32

🡺 Metode visualisasi metabolisme tubuh menggunakan TRACER radioisotop pemancar positron. Oleh karena itu, citra (image) yang diperoleh adalah citra yang menggambarkan fungsional organ tubuh.

🡺Merupakan suatu modalitas hybrid Imaging PET/CT

- Memberikan informasi (imaging) fungsional dan metabolic

- Anatomical Imaging

  • Kegunaan dalam klinis penegakkan diagnostik : bidang onkologi, kardiologi, neurologi dll

POSITRON EMMISION TOMOGRAPHY- COMPUTED TOMOGRAPHY (PET-CT)

7 of 32

8 of 32

SIKLOTRON

  • Siklotron adalah suatu mesin (akselerator) yang mempercepat partikel secara melingkar,sehingga diperoleh energi kinetik yang tinggi. Partikel tersebut dapat berupa partikel proton atau deuteron.
  • Menghasilkan semua radioisotopes PET :

F18-, C11, N13, O15 etc

‘new’ PET radioisotopes: Cu64, Y86, Br76, 64 Cu, 89 Zr dan 124 I, etc

9 of 32

REGULASI DAN PERUNDANGAN

  • Mengatur ketentuan umum dan khusus terkait pelayanan kedokteran nuklir (SDM, Modalitas)
  • Mengatur dan mengawasi penggunaan sumber radiasi (Zat Radioaktif)

10 of 32

11 of 32

Perijinan Fasilitas Layanan Kedokteran Nuklir

IJIN KONSTRUKSI

IJIN OPERASIONAL

12 of 32

Persyaratan Izin Konstruksi

13 of 32

KONSTRUKSI

14 of 32

Persyaratan Izin Operasional

15 of 32

16 of 32

Persyaratan Ruangan

Fasilitas Ruang KN Diagnostik in vivo dan atau Penelitian Medik Klinik

Fasilitas Ruang KN Terapi

R. Administrasi;

R. Dokter & Personil;

R. Proteksi & Keselamatan Radiasi;

Ruang Penyiapan, pencacahan & penyimpanan radionuklida dan/atau radiofarmaka dilengkapi KAMAR ASAM (FUME HOOD)/HOT CELL & GLOVE BOX;

R. Up take;

R. Pencitraan pasien;

R. Pasien, setelah pemberian radionuklida (Radiofarmaka);

R. Dekontaminasi (shower & pemantau kontaminasi;

R. Penyimpanan sementara limbah radioaktif;

R. Pasien yang berupa tempat tunggu yang terpisah dari pasien umum

R. Administrasi;

R. Dokter & Personil;

R. Proteksi & Keselamatan Radiasi;

Ruang Penyiapan, pencacahan & penyimpanan radionuklida dan/atau radiofarmaka dilengkapi KAMAR ASAM (FUME HOOD) & GLOVE BOX;

R. Pemberian radionuklida dan/atau radiofarmaka kepada pasien;

R. Dekontaminasi (shower & pemantau kontaminasi;

R. Isolasi yang dilengkapi toilet;

R. Penyimpanan sementara limbah radioaktif;

Tempat pengolahan limbah radioaktif cair

17 of 32

Perlengkapan Proteksi Radiasi dalam Kedokteran Nuklir

18 of 32

Integrasi B@LIS & OSS

Proses Perizinan OSS BAPETEN

*)Workshop Proteksi dan Keselamatan Radiasi Fasilitas Kedokteran NuklirPAIR – BATAN, 12 November 2019

19 of 32

SUMBER DAYA MANUSIA

20 of 32

21 of 32

22 of 32

RADIOFARMAKA/TRACER

PHYSICIAN

INSTRUMENTASI/MODALITAS/RADIOACTIVE WASTE

SUMBER DAYA

RADIOFARMASIS

RADIOCHEMIST

NUCLEAR MEDICINE SPECIALIST

TECHNOLOGIST

RADIOGRAFER

PPR

NURSE

ANALYST

DIAGNOSTIK

(IN VIVO/VITRO)

TERAPI

RISET DAN PENGEMBANGAN

23 of 32

STANDAR KETENAGAAN

  • Bagian/Instalasi Kedokteran Nuklir dipimpin oleh seorang Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir-Teranostik Molekuler (Sp.KN-TM) dan dibantu oleh staf yang kompeten sehingga tujuan pelayanan dapat tercapai.
  • Kualifikasi Tenaga Terdiri dari kualifikasi tenaga bagi pimpinan, kelompok tenaga kesehatan (staf medik, tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan non-keperawatan) dan kelompok administrasi (tata usaha, keuangan dan rekam medik).
  • Pimpinan Bagian/Instalasi Kedokteran Nuklir di sarana pelayanan kesehatan dipimpin oleh seorang Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir-Teranostik Molekuler (Sp.KN-TM) yang memiliki sertifikat kompetensi dari Kolegium Ilmu Kedokteran Nuklir Indonesia dan surat izin praktek spesialis kedokteran nuklir.

24 of 32

Kelompok Tenaga Kesehatan

  1. Staf Medik Staf medik pelayanan kedokteran nuklir terdiri dari Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir-Teranostik Molekuler (Dokter SpKN-TM) yang memiliki sertifikat kompetensi dari Kolegium Ilmu Kedokteran Nuklir Indonesia dan surat izin praktek spesialis kedokteran nuklir dan dokter yang telah mendapatkan pelatihan kedokteran nuklir dengan kompetensi terbatas yang diberikan oleh Kolegium Ilmu Kedokteran Nuklir Indonesia dan surat izin praktek.
  2. Tenaga Perawat Sarjana atau DIII perawat dengan pelatihan dan/atau pendidikan khusus dalam bidang kedokteran nuklir.
  3. Tenaga Non-Keperawatan Terdiri dari:

a. Radiografer atau Teknologis Kedokteran Nuklir D-III Akademi Teknik Ronsen (D-III ATRO) dengan pelatihan dan/atau pendidikan dalam bidang kedokteran nuklir.

b. Radiofarmasis S1 farmasi / Radiochemist dengan tambahan pelatihan dan/atau pendidikan dalam bidang kedokteran nuklir.

c. Analis Kesehatan DIII bidang kesehatan dengan tambahan pelatihan dan/atau pendidikan khusus dalam bidang kedokteran nuklir.

d. Fisikawan Medik Fisikawan medik-1 adalah sarjana fisika medik atau fisika nuklir atau fisika yang telah menjalankan pendidikan profesi fisikawan medik.

e. Teknisi Elektromedik DIII Elektromedik/Instrumentasi Medik yang merupakan staf teknisi rumah sakit yang diperbantukan di Bagian/Instalasi Kedokteran Nuklir

4. Petugas Proteksi Radiasi Kesehatan (PPPR)

25 of 32

CPOB

(CARA PEMBUATAN OBAT BAIK)

26 of 32

27 of 32

28 of 32

29 of 32

30 of 32

31 of 32

Simpulan

  1. Fasilitas dan SDM dipelayanan Kedokteran Nuklir mempunyai spesifikasi dan standar khusus baik dari ketenagaan, sarpras, CPOB radiofarmaka dengan tujuan utama mencapai patient safety dan proteksi serta keselamatan radiasi.
  2. Layanan Kedokteran Nuklir yang mapan membutuhkan dukungan dan berkaitan dengan stake holder regulator untuk menyukseskan kebijakan kesehatan nasional untuk transformasi kesehatan nasional.
  3. Layanan Berbasis PET-Siklotron mempunyai prospektif yang menjanjikan yang dapat memberikan Solusi Kesehatan yang optimal.

32 of 32

TERIMA KASIH

We Are Small but Focus