1 of 26

2 of 26

Dinas Pendidikan

Kabupaten Lamongan

3 of 26

JALUR PENDAFTARAN PPDB

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur

  • Jalur Zonasi

Jalur Zonasi sebagaimana dimaksud sebanyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud sebanyak15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur Perpindahan Tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

  • Jalur Prestasi

Jalur Prestasi sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.

4 of 26

JALUR ZONASI

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada zona Kabupaten Lamongan sebanyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah

Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat di kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) Tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Apabila peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

5 of 26

SURAT KETERANGAN DOMISILI

Calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili Keadaan tertentu meliputi:

a. bencana alam; dan/atau

b. bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror

6 of 26

  • Peserta didik yang mendaftar dengan Kartu Keluarga ( KK ) akan lebih diprioritaskan daripada dengan Surat Keterangan Domisili.
  • Penetapan Zonasi dihitung berdasarkan jarak domisili ke Sekolah yang di tuju.

7 of 26

JALUR AFIRMASI

Jalur Afirmasi sebanyak15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi peserta didik baru :

Penyandang disabilitas

Yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu merupakan peserta didik yang ikut dalam program penanganan keluarga tidak mampu dan terdaftar pada Data Penerima Bantuan Sosial meliputi :

Program BST

(Bantuan Sosial Tunai)

Program BPNT

(Bantuan Pangan Non Tunai)

PKH

(Program Keluarga Harapan)

Dalam hal peserta didik masuk pada Data penerima Bantuan Sosial dari Dinas Sosial dibuktikan dengan Kartu atau Surat Keterangan Terdaftar DTKS yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial dan bisa di cek melalui aplikasi https://dtks.kemensos.go.id/

8 of 26

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan Tugas orang tua/wali sebanyak 5% dari daya tampung sekolah dan dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan negara ( BUMN, BUMD) yang mempekerjakan.

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka dapat digunakan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik terdekat dengan sekolah.

9 of 26

Jalur Prestasi

Jalur prestasi sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan atas prestasi di bidang akademik maupun non-akademik perorangan maupun kelompok Juara Tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional.

Bukti atas prestasi berupa piagam/sertifikat yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) minggu dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, yang akan dinilai dengan perhitungan nilai Piagam.

10 of 26

PERHITUNGAN NILAI PIAGAM

No

Tingkat Kejuaraan

Juara

Perorangan

Kelompok

 

A

B

C

1.

Tingkat Nasional

I

-

35

20

10

II

-

30

18

9

III

-

25

17

8

2.

Tingkat Provinsi

I

40

25

14

7

II

35

20

13

6

III

30

15

12

5

3.

Tingkat Kabupaten

I

25

12

7

3

II

20

10

6

2

III

15

8

5

1

 

 

4.

 

 

 

 

Tingkat Kecamatan

I

2

-

-

-

II

1

-

-

-

III

0,5

-

-

-

11 of 26

  • Kategori Kelompok A

 

:

adalah cabang olahraga, seni, dan IPTEK yang jumlah pemain utamanya maksimal 3 orang

  • Kategori Kelompok B

 

:

adalah cabang olahraga, seni, dan IPTEK yang

jumlah pemain utamanya maksimal 11 (sebelas) orang.

  • Kategori Kelompok C

 

:

adalah cabang olahraga, dan seni yang

jumlah pemain utamanya diatas 11 (sebelas) orang, contoh Cabang Drum Band

  • Perhitungan piagam seperti yang disebutkan pada poin c, akan dipilih 1 (satu) piagam dengan nilai tertinggi dan bukan merupakan nilai piagam secara komulatif dan piagam yang dihasilkan dari Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya.
  • Juara Tingkat Kecamatan berupa Sertifikat yang di Tandatangani oleh Kepala Sekolah, Korwil dan Mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) Jalur dari 4 (empat) Jalur pendaftaran PPDB.

Keterangan:

12 of 26

Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru pada jenjang SMP adalah sebagai berikut :�

NO

JENIS

WAKTU PELAKSANAAN

1.

Sosialisasi PPDB

14 – 18 Maret 2022

2.

Uji coba pendaftaran PPDB Online

21 – 22 Maret 2022

3.

Pendaftaran

  1. Jalur Prestasi

 

  1. Verifikasi dan Validasi data

  • Pengumuman Jalur Prestasi

 

 

24 – 25 Maret 2022

 

28 - 29 Maret 2022

 

30 Maret 2022

4.

Pendaftaran

  1. Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Wali / Orang Tua

  • Jalur Reguler/Zonasi

c. Verifikasi dan Validasi data

d. Pengumuman

 

 

09 – 10 Mei 2022

 

12 – 13 Mei 2022

 

15 – 16 Mei 2022

17 Mei 2022

5.

Daftar Ulang

23 – 25 Mei 2022

13 of 26

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Persyaratan usia pada poin diatas ditunjukkan oleh Kartu Keluarga yang juga dipergunakan untuk mengetahui domisili calon peserta didik / menunjukkan Surat Keterangan Domisili Asli oleh Lurah/Kades setempat yang menerangkan berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili

Menunjukkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah menjelaskan bahwa peserta didik masih aktif di kelas 6 SD/MI.

14 of 26

Peserta Didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif dengan beberapa persyaratan:�

  1. Sekolah inklusif menerima peserta didik dengan berbagai jenis ketunaan dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki oleh sekolah.
  2. Peserta didik melampirkan Asesmen Awal (Asesmen Fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi yang terakreditasi.
  3. Prioritas diberikan kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan ketunaanya.
  4. Jumlah peserta berkebutuhan khusus yang dilayani dalam 1 (satu) rombongan belajar maksimal 5 (lima) peserta didik dengan tidak lebih dari 2 (dua) ketunaan.

15 of 26

SELEKSI PPDB

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dengan jalur zonasi dan jalur afirmasi akan menggunakan mekanisme daring (online) dengan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.

Apabila jarak tempat tinggal calon peserta didik sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Jika usia calon peserta didik sama, maka yang diprioritaskan adalah usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran.

16 of 26

SELEKSI PPDB

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dengan Jalur prestasi akan menggunakan mekanisme daring (online) dengan memprioritaskan nilai tertinggi dari piagam/sertifikat lomba baik lomba akademik atau non akademik.

Jika nilai piagam/sertifikat calon peserta didik sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.

17 of 26

SELEKSI PPDB

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dengan jalur perpindahan tugas akan menggunakan mekanisme daring (online) dengan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah tanggal surat tugas yang lebih lama

Jika Peserta didik tidak diterima di Jalur Prestasi, maka bisa mendaftar lagi di Jalur Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua dan Jalur Zonasi

Apabila Kuota pada Jalur Prestasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua tidak terpenuhi, maka sisa Kuota dapat dialihkan ke Jalur Zonasi

18 of 26

Tata Cara Pendaftaran PPDB

  1. Calon Peserta didik baru diperbolehkan memilih minimal 1 (satu) sekolah yang dituju dan maksimal 2 (dua) pilihan sekolah terdekat dengan domisili tempat tinggal.

(2) Calon Peserta didik baru dari semua jalur melakukan pendaftaran Online secara mandiri dengan mengakses ke situs PPDB Online Kabupaten Lamongan yaitu :https://lamongan.cerdas-ppdb.id/ dengan melakukan entri data sesuai form yang ada dan mengunggah/upload berkas persyaratan dalam bentuk file foto format (.jpeg/.jpg/.png) untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Operator/Admin PPDB.

19 of 26

1. Jalur Prestasi

1) Foto Kartu Keluarga Asli tanpa legalisasi; atau

2) Foto Surat keterangan domisili yang dikeluarkan pada keadaan tertentu

3) Foto Surat Keterangan sedang menempuh kelas 6 SD/MI

4) Foto Sertifikat/piagam prestasi dengan skor /

nilai tertinggi

BERKAS PERSYARATAN

2. Jalur Afirmasi

1) Foto Kartu Keluarga Asli tanpa legalisasi; atau

2) Foto Surat keterangan domisili yang dikeluarkan pada keadaan tertentu.

3) Foto Surat Keterangan sedang menempuh kelas 6 SD/MI dan sudah mengikuti Ujian Sekolah

4) Foto Kartu Bantuan Sosial atau Surat Keterangan Terdaftar DTKS

20 of 26

BERKAS PERSYARATAN

3. Jalur Perpindahan tugas

1) Foto Kartu Keluarga Asli tanpa legalisasi; atau

2) Foto Surat keterangan domisili yang dikeluarkan pada keadaan tertentu.

3) Foto Surat Keterangan sedang menempuh kelas 6 SD/MI dan sudah mengikuti Ujian Sekolah

4) Foto surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan BUMN atau BUMD yang mempekerjakan.

4. Jalur Zonasi

1) Foto Kartu Keluarga Asli tanpa legalisasi; atau

2) Foto Surat keterangan domisili yang dikeluarkan pada keadaan tertentu.

3) Foto Surat Keterangan sedang menempuh kelas 6 SD/MI dan sudah mengikuti Ujian Sekolah

4) Foto selfi menggunakan open camera didepan rumah yang menunjukkan titik koordinat (Lintang, dan Bujur).

21 of 26

Tata Cara Pendaftaran PPDB

(3) Siswa yang mendaftar dan tidak diterima di sekolah pilihan (1), maka secara otomatis akan bergeser dan masuk ke seleksi calon peserta didik di sekolah pilihan (2)

(4) Siswa yang mendaftar dan tidak diterima diseleksi sekolah pilihan (1) atau pilihan (2) maka sistem dalam aplikasi PPDB akan menolak siswa tersebut apabila mendaftar lagi di sekolah pilihan (1) atau pilihan (2) sehingga siswa diharuskan memilih sekolah yang lain.

(5) Siswa yang mendaftar dan diterima di sekolah pilihan (1) atau pilihan (2) tetapi tetap cabut berkas atau melakukan pembatalan dan apabila siswa tersebut mendaftar lagi maka aplikasi PPDB akan menolak siswa tersebut sehingga tidak bisa mendaftar lagi secara online disekolah manapun.

(6) Siswa pendaftar dapat mengecek hasil seleksi sementara/hasil seleksi akhir sesuai jadwal menggunakan nomor pendaftaran pada situs publik PPDB Online 2022 yaitu https://lamongan.cerdas-ppdb.id/

22 of 26

Penetapan Lembaga Sekolah PPDB Online

No

Nama Lembaga Sekolah

Email PPDB

1

SMP Negeri 1 Lamongan

admin@smpn1lamongan.sch.id

2

SMP Negeri 2 Lamongan

3

SMP Negeri 3 Lamongan

4

SMP Negeri 4 Lamongan

5

SMP Negeri 5 Lamongan

6

SMP Negeri 1 Mantup

7

SMP Negeri 2 Mantup

8

SMP Negeri 1 Deket

9

SMP Negeri 2 Deket

10

SMP Negeri 1 Glagah

11

SMP Negeri 1 Tikung

12

SMP Negeri 1 Sarirejo

13

SMP Negeri 1 Kembangbahu

14

SMP Negeri 1 Turi

15

SMP Negeri 1 Sukodadi

16

SMP Negeri 2 Sukodadi

17

SMP Negeri 1 Pucuk

18

SMP Negeri 2 Pucuk

19

SMP Negeri 1 Sekaran

20

SMP Negeri 2 Sekaran

21

SMP Negeri 1 Karanggeneng

22

SMP Negeri 1 Kalitengah

23

SMP Negeri 1 Maduran

24

SMP Negeri 1 Karangbinangun

25

SMP Negeri 2 Karangbinangun

23 of 26

Penetapan Lembaga Sekolah PPDB Online

No

Nama Lembaga Sekolah

Email PPDB

26

SMP Negeri 1 Babat

27

SMP Negeri 2 Babat

28

SMP Negeri 3 Babat

29

SMP Negeri 4 Babat

30

SMP Negeri 1 Modo

31

SMP Negeri 2 Modo

32

SMP Negeri 1 Kedungpring

33

SMP Negeri 2 Kedungpring

smpn2.kedungpring@gmail.com

34

SMP Negeri 1 Sukorame

35

SMP Negeri 1 Bluluk

36

SMP Negeri 1 Sugio

37

SMP Negeri 2 Sugio

38

SMP Negeri 3 Sugio

39

SMP Negeri 1 Laren

40

SMP Negeri 2 Laren

41

SMP Negeri 1 Ngimbang

42

SMP Negeri 2 Ngimbang

43

SMP Negeri 3 Ngimbang

44

SMP Negeri 1 Sambeng

45

SMP Negeri 1 Paciran

46

SMP Negeri 2 Paciran

47

SMP Negeri 1 Solokuro

48

SMP Negeri 1 Brondong

24 of 26

PENETAPAN JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR ATAU PAGU

SMP NEGERI se-KABUPATEN LAMONGAN

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

NO

NAMA SEKOLAH

JUMLAH ROMBEL

Jumlah Peserta didik

Jalur Prestasi

Jalur Afirmasi

Jalur Perpindahan tugas

Jalur Zonasi

30%

15%

5%

50%

1

SMP NEGERI 1 LAMONGAN

10

320

96

48

16

160

2

SMP NEGERI 2 LAMONGAN

10

320

96

48

16

160

3

SMP NEGERI 3 LAMONGAN

8

256

76

40

12

128

4

SMP NEGERI 4 LAMONGAN

8

256

76

40

12

128

5

SMP NEGERI 5 LAMONGAN

7

224

67

34

11

112

6

SMP NEGERI 1 DEKET

8

256

76

40

12

128

7

SMP NEGERI 2 DEKET

4

128

38

20

6

64

8

SMP NEGERI 1 TIKUNG

7

224

67

34

11

112

9

SMP NEGERI 1 KEMBANGBAHU

8

256

76

40

12

128

10

SMP NEGERI 1 SARIREJO

3

96

28

15

5

48

11

SMP NEGERI 1 TURI

8

256

76

40

12

128

12

SMP NEGERI 1 SUKODADI

7

224

67

34

11

112

13

SMP NEGERI 2 SUKODADI

6

192

57

30

9

96

14

SMP NEGERI 1 PUCUK

7

224

67

34

11

112

15

SMP NEGERI 2 PUCUK

3

96

28

15

5

48

16

SMP NEGERI 1 SEKARAN

4

128

38

20

6

64

17

SMP NEGERI 2 SEKARAN

3

96

28

15

5

48

18

SMP NEGERI 1 KARANGGENENG

8

256

76

40

12

128

19

SMP NEGERI 1 KARANGBINANGUN

7

224

67

34

11

112

20

SMP NEGERI 2 KARANGBINANGUN

4

128

38

20

6

64

21

SMP NEGERI 1 GLAGAH

2

64

19

10

3

32

22

SMP NEGERI 1 KALITENGAH

6

192

57

30

9

96

23

SMP NEGERI 1 BABAT

10

320

96

48

16

160

24

SMP NEGERI 2 BABAT

6

192

57

30

9

96

25

SMP NEGERI 3 BABAT

6

192

57

30

9

96

26

SMP NEGERI 4 BABAT

4

128

38

20

6

64

27

SMP NEGERI 1 MODO

7

224

67

34

11

112

28

SMP NEGERI 2 MODO

3

96

28

15

5

48

29

SMP NEGERI 1 KEDUNGPRING

8

256

76

40

12

128

30

SMP NEGERI 2 KEDUNGPRING

4

128

38

20

6

64

25 of 26

Lanjutan

NO

NAMA SEKOLAH

JUMLAH ROMBEL

Jumlah Peserta didik

Jalur Prestasi

Jalur Afirmasi

Jalur Perpindahan tugas

Jalur Zonasi

30%

15%

5%

50%

31

SMP NEGERI 1 SUGIO

6

192

57

30

9

96

32

SMP NEGERI 2 SUGIO

6

192

57

30

9

96

33

SMP NEGERI 3 SUGIO

6

192

57

30

9

96

34

SMP NEGERI 1 NGIMBANG

8

256

76

40

12

128

35

SMP NEGERI 2 NGIMBANG

5

160

48

24

8

80

36

SMP NEGERI 3 NGIMBANG

4

128

38

20

6

64

37

SMP NEGERI 1 BLULUK

5

160

48

24

8

80

38

SMP NEGERI 1 SUKORAME

6

192

57

30

9

96

39

SMP NEGERI 1 SAMBENG

7

224

67

34

11

112

40

SMP NEGERI 1 MANTUP

7

224

67

34

11

112

41

SMP NEGERI 2 MANTUP

7

224

67

34

11

112

41

SMP NEGERI 2 MANTUP

7

224

67

34

11

112

42

SMP NEGERI 1 PACIRAN

8

256

76

40

12

128

43

SMP NEGERI 2 PACIRAN

11

352

106

53

18

175

44

SMP NEGERI 1 BRONDONG

6

192

57

30

9

96

45

SMP NEGERI 1 SOLOKURO

2

64

19

10

3

32

46

SMP NEGERI 1 LAREN

3

96

28

15

5

48

47

SMP NEGERI 2 LAREN

4

128

38

20

6

64

48

SMP NEGERI 1 MADURAN

8

256

76

40

12

128

26 of 26

TERIMA KASIH ……