1 of 29

PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN SELATAN LEMBAGA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN (LPPK)

MATERI I

LPPK SEBAGAI UNSUR PEMBANTU PWM

PERAN, FUNGSI, KIPRAH DAN HARAPAN

2 of 29

DALAM AD/ART MUHAMMADIYAH

Pasal 38 (1)

menyatakan bahwa Pimpinan Muhammadiyah di semua tingkat wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawara Pimpinan, Musyawarah tingkat masing-masing, Tanwir dan Muktawar.

Pasal 35

Pengertian Keuangan dan Kekayaan Muhammadiyah adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha, program dan kegiatan Muhammadiyah.

3 of 29

Pasal 36

Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan

  1. Seluruh keuangan dan kekayaan Muhammadiyah, termasuk keuangan dan kekayaan Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi Otonom pada semua tingkat secara hukum milik Pimpinan Pusat.
  2. Pengelolaan keuangan dan kekayaan :

Pengelolaan keuangan dalam Muhammadiyah diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Muhammadiyah;

Pasal 37

Pengawasan Keuangan dan Kekayaan

  1. Pengawasan keuangan dan kekayaan dilakukan terhadap Pimpinan Muhammadiyah, Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi Otonom pada semua tingkat.
  2. Ketentuan tentang pengawasan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

DALAM ART MUHAMMADIYAH

4 of 29

Pasal 38

Laporan terdiri dari:

  1. Laporan pertanggungjawaban dibuat oleh Pimpinan Muhammadiyah dan Unsur Pembantu Pimpinan disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah masing-masing tingkat, Tanwir, atau Muktamar.
  2. Laporan tahunan tentang perkembangan Muhammadiyah, termasuk laporan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom, dibuat oleh masing-masing Pimpinan dan disampaikan kepada Pimpinan di atasnya untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
  3. Pimpinan Amal Usaha membuat laporan tahunan disampaikan kepada Unsur Pembantu Pimpinan dengan tembusan kepada Pimpinan Muhammadiyah untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.

5 of 29

  1. LPPK adalah pembantu persyarikatanyang berfungsi sebagai pelaksana pembinaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan di lingkungan persyarikatan
  2. SK PP Muhammadiyah Nomor: 28/SK.PP/I.A/3.i/1997 tanggal 19 Maret 1997 M (18 Dzulqa’dah 1447 H)
  3. SK PP Muhammadiyah Nomor 54/SK-PP/I-A/3.i/1998 tanggal 10 September 1998 ( 19 Jumadil Awal 1419 H) tentang Pedoman Pemeriksaan Keuangan Persyarikatan Muhammadiyah.
  4. SK. PP Muhammadiyah Nomor 114/KEP/I.O/2010 tanggal 10 Jumadil Akhir 1431 H (24 Mei 2010 M) tentang Pedoman Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan.

DASAR PEMBENTUKAN LPPK MUHAMMADIYAH

6 of 29

  1. Seluruh keuangan dan kekayaan Muhammadiyah, termasuk keuangan dan kekayaan Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organiasi Otonom pada semua tingkatan secara hukum PIMPINAN PUSAT (ART 34)
  2. LPPK merupakan Lembaga pembantu persyarikatan untuk mendukung Pimpinan dalam menjalankan tugas yang bersifat khusus, bersifat hirarkis (AD bab VII pasal 20, ART Pasal 19b)
  3. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan keuangan terhadap persyarikatan, amal usaha dan organisasi otonom Muhammadiyah dilakukan oleh LPPK (AD pasal 37 dan ART 19 serta SK PPM Nomor 114/KEP/I.O/B/2010
  4. Ketentuan tentang pengawasan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat (ART 35)
  5. Pengawasan Keuangan dan Kekayaan dilakukan tehadap Pimpinan Muhammadiyah, Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha dan Organisasi Otonom pada semua tingkatan (ART 35)
  6. Keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan No. 02/KEP/II.0/B/2023 tentang TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH WILAYAH KE 38 MUHAMMADIYAH KALIMANTAN SELATAN

LANDASAN PELAKSANAAN

7 of 29

  1. Seluruh keuangan dan kekayaan Muhammadiyah, termasuk keuangan dan kekayaan Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organiasi Otonom pada semua tingkatan secara hukum PIMPINAN PUSAT (ART 36 ayat 1)
  2. LPPK merupakan Lembaga pembantu persyarikatan untuk mendukung Pimpinan dalam menjalankan tugas yang bersifat khusus, bersifat hirarkis (AD bab VII pasal 20, ART Pasal 20)
  3. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan keuangan terhadap persyarikatan, amal usaha dan organisasi otonom Muhammadiyah dilakukan oleh LPPK (AD pasal 37 dan ART 20 serta SK PPM Nomor 114/KEP/I.O/B/2010
  4. Ketentuan tentang pengawasan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat (ART 35)
  5. Pengawasan Keuangan dan Kekayaan dilakukan tehadap Pimpinan Muhammadiyah, Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha dan Organisasi Otonom pada semua tingkatan (ART 35)
  6. Keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan No. 02/KEP/II.0/B/2023 tentang TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH WILAYAH KE 38 MUHAMMADIYAH KALIMANTAN SELATAN

PERAN DAN FUNGSI LPPK

8 of 29

  1. Seluruh keuangan dan kekayaan Muhammadiyah, termasuk keuangan dan kekayaan Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organiasi Otonom pada semua tingkatan secara hukum PIMPINAN PUSAT (ART 34)
  2. LPPK merupakan Lembaga pembantu persyarikatan untuk mendukung Pimpinan dalam menjalankan tugas yang bersifat khusus, bersifat hirarkis (AD bab VII pasal 20, ART Pasal 19b)
  3. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan keuangan terhadap persyarikatan, amal usaha dan organisasi otonom Muhammadiyah dilakukan oleh LPPK (AD pasal 37 dan ART 19 serta SK PPM Nomor 114/KEP/I.O/B/2010
  4. Ketentuan tentang pengawasan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat (ART 35)
  5. Pengawasan Keuangan dan Kekayaan dilakukan tehadap Pimpinan Muhammadiyah, Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha dan Organisasi Otonom pada semua tingkatan (ART 37)
  6. Keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan No. 02/KEP/II.0/B/2023 tentang TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH WILAYAH KE 38 MUHAMMADIYAH KALIMANTAN SELATAN

TUGAS LPPK PWM KALIMANTAN SELATAN

9 of 29

  • Visi Pengembangan

Terwujudnya system pembinaan dan pengawasan keuangan persyarikatan yang berprinsip pada Amanah dan bertatakelola baik, sesuai dengan budaya organisiasi Muhammadiyah.

  • Program Pengembangan
    1. Mengembangkan dan mengimplementasikan system pengelolaan keuangan persyarikatan dan amal usaha Muhammadiyah yang bertanggungjawab, akuntabel, transparan dan adil, didukung teknologi informasi berbasis web yang terintegrasiserta yang mendukung pengambilan keputusan manajemen.
    2. Menyediakan dan mengembangkan sumber daya manusia yang professional dan berintegrasi di bidang keuangan, audit dan teknologi informasi secara berkelanjutan untuk mendukung tugas dan tanggung jawab LPPK.
    3. Melakukan pelatihan dan pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan persyarikatan dengan dukungan teknologi informasi.
    4. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah terhadap kelayakan usulan permohonan pembiayaan dari Pimpinan Persyarikatan maupun AUM.
    5. Melakukan pemeriksaan kepada Pimpinan Persyarikatan dan Amal Usaha Muhammadiyah dalam pengelolaan kekayaan persyarikatan secara berkala dan terjadwal.

TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH WILAYAH KE 38 MUHAMMADIYAH KALIMANTAN SELATAN berkaitan dengan Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keuangan

10 of 29

MANFAAT PELAPORAN KEUANGAN DAN ASET YANG BAIK

11 of 29

12 of 29

RENCANA KERJA LPPK 2023

  1. MELAKSANAKAN SOSIALISASI TATA KELOLA KEUANGAN DAN ASET PADA LINGKUP WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIAMTAN SELATAN, KHUSUSNYA TINGKATAN PWM DAN AUM PWM (RSI DAN UMB)
  2. MELAKUKAN PEMBINAAN DAN MEMBANTU SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET (AUDIT INTERNAL) PADA TINGKAT PWM SERTA AUM YANG HIRARKI BAWAHANNYA
  3. SOSIALISASI TATA KELOLA KEUANGAN DAN ASET PADA PIMPINAN MUHAMMADIYA, ORTOM MUHAMMADIYAH DAN AUM DI SEMUA TINGKATAN SECARA BERTAHAP DAN BERKESINAMBUNGAN.

13 of 29

KESIMPULAN:

  1. Urgensi Laporan Keuangan merupakan salah satu kebutuhan organisasi dengan tujuan transparansi, akuntabel dan bertanggung-jawab, serta sebagai dasar untuk penyusunan rencana kerja tahun berikutnya.
  2. Secara ideal, laporan keuangan terdiri dari neraca, arus kas dan akuntansi, dan daftar aset (inventarisasi aset), baik asset yang bersifat tetap maupun asset yang tidak tetap.
  3. LPPK PWM Kalimantan Selatan sebagai Unsur Pembantu akan melakukan pendampingan, dan bersama-sama dengan seluruh elemen yang terkait, untuk Menyusun laporan keuangan tersebut sehingga menjadi sebuah laporan yang bermanfaat.

14 of 29

MARI KITA BERSAMA-SAMA MENJADIKAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH SEBAGAI ORGANISASI YANG BESAR, TRANPARANS, AKUNTABEL DAN BERTANGGUNGJAWAB SEHINGGA KEPERCAYAAN MASYARAKAT MENJADI SEMAKIN BESAR.

MELALUI SEMANGAT KITA

  1. UNTUK MEMBANGUN SISTEM KEUANGAN DAN INVENTARISASI ASET YANG BAIK
  2. PERAN SERTA SELURUH ELEMEN PEMANGKU AMANAH KEUANGANGAN ORGANISASI SANGAT DIPERLUKAN
  3. SALAH SATU KEHEBATAN MUHAMMADIYAH ADA DI TANGAN KITA, DAN LPPK PWM KALIMANTAN SELATAN SIAP MEMBANTU.

15 of 29

TERIMA KASIH

16 of 29

PERSPEKTIF MEMBANGUN BANGUNAN GEDUNG DALAM KONTEKS UPAYA PENINGKATAN NILAI ASET TETAP BAGI ORGANISASI

17 of 29

SELURUH ASET TETAP ATAU TIDAK TETAP SEYOGYANYA TERDATA DALAM DAFTAR SIMAK INVENTARISASI ORGANISASI

KE DEPAN,

KITA PERLU DIGITALISASI INVENTARISASI ASET

18 of 29

TATA KELOLA TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI ASET TETAP

19 of 29

Tanah dan Bangunan Gedung sebagai aset tetap yang unik

  1. Aset lain memiliki kecendrungan adanya penurunan nilai yang berbanding dengan waktu, namun aset tanah dan bangunan memiliki kecendrungan nilai yang semakin bertambah.
  2. Faktor yang menentukan peningkatan nilai adalah factor lokasi, aksessibilitas, keterkaitan/kedekatan/ketersediaan dengan fasilitas dan infrastruktur lainnya.
  3. Pada Bangunan Gedung, kualitas dan keandalan bangunan, serta pemeliharaan bangunan menjadi factor yang menentukan terhadap nilai obyek.

20 of 29

BAGAIMANA CARA SUPAYA ASET TANAH DAN BANGUNAN MEMPUNYAI HARGA ASET TETAP YANG OPTIMAL

BANGUNAN HARUS ANDAL

SECARA ARSITEKTUR, STRUKTUR DAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLUMBING

TANAH DAN BANGUNAN SEBAGA ASET TETAP

21 of 29

BAGAN PROSES PENYELENGGARAAN �BANGUNAN GEDUNG PADA UMUMNYA

UU, PERATURAN, PEDOMAN, STANDAR TEKNIS BG, PERDA

PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG

PENYEDIA JASA

KETERANGAN :

M - Masyarakat

KT - Kajian Teknis

KI - Kajian Identifikasi

RTB - Rencana Teknis Pembongkaran

TABG - Tim Ahli Bangunan Gedung

SLF - Sertifikat Laik Fungsi

SLFn - Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi

Alur proses utama

Alur proses penunjang

Opsional

PERENCANAAN

PERSETJ/ REKOM.

INSTANSI

LAIN

AMDAL

PELAKSANAAN

PENDATAAN / PENDAFTARAN

IMB

SLF

PEMANFAATAN

PELESTARIAN

SLFn

RTB

PEMBANGUNAN

KT

KI

RTBL

PEMBONGKARAN

RTRW

KAB/KOTA, RDTRKP

22 of 29

  1. Mempunyai sertifikat yang terstandar:
    1. Tanah Mempunyai Sertifikat
    2. Mempunyai yang rutin terbayar
    3. Bangunan mempunyai standar perijinan dipersyratkan (Amdal atau UKL/UPL.), IMB/PBG dan sertifikat Laik Fungsi
  2. Mempunyai dokumen pembangunan yang lengkap:
    • Dokumen Perencanaan
    • Dokumen Pembangunan/ Pengawasan
    • Dokumen Pemeliharaan
    • Dokumen Pendukung lainnya

PERSYARATAN DOKUMEN PEMBANGUNAN

BANGUNAN YANG ANDAL

23 of 29

SECARA IDEAL PROSES MEMBANGUN HARUS ADA, YAITU:

  1. KONSULTAN PERENCANA
  2. KONTRAKTOR/PELAKSANA PEMBANGUNAN
  3. KONSULTAN MK/KONSULTAN PENGAWAS

UNSUR YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KEANDALAN BANGUNAN

24 of 29

pelaksanaan

perencanaan

mk/pengawasan

pemanfaatan

FS

AMDAL

  1. Gambar kerja
  2. RAB/RKS/vol
  3. Perhit. Struktur
  4. Perhit MEP
  5. Brosur material

DOKUMEN LELANG

LAPORAN DAN DOKUMENTASI

PELAKSANAAN

Quality, quantity dan administrasi bangunan gedung

DOKUMEN PELAKSANAAN

Mengerjakan pekerjaan sesuai dengan rencana/gambar kerja/metoda kerja

Evaluasi pekerjaan berdasarkan fakta dan pelaporan MK/pengawas

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

OWNER/PENGELOLA PROYEK

LELANG

LELANG

LELANG

KAK

25 of 29

1. IMB/ PBG

2. SLF

3. PBB

4. PERIJINAN LAINNYA DAN

5. BUKTI KEPEMILIKAN YANG SYAH

  • USIA BANGUNAN DIPERPANJANG DENGAN RENOVASI
  • NILAI JUAL TINGGI
  • DAPAT MENJADI AGUNAN YANG LEBIH SHAHIH

26 of 29

BAGAIMANA PROSES MEMBANGUN SECARA SWAKELOLA.

  1. Pada dasarnya sepanjang dokumen-dokumen pembangunan tersebut di atas bisa tersedia, valid dan ada person yang bertanggungjawab
  2. Person yang bertanggung jawab tersebut memiliki kompetensi dan kapabilitas yang dan dipercaya dan diakui sesuai bidang keahliannya.
  3. BAGAIMANA JIKA DOKUMEN-DOKUMEN TIDAK LENGKAP

DIBUTUHKAN PENYELIDIKAN KEANDALAN BANGUNAN GEDUNG

PENANGANAN MENJADI PANJANG DAN BERBIAYA TINGGI

DAN DAPAT TIDAK SESUAI DENGAN HARAPAN

27 of 29

KESIMPULAN

  1. Adanya kebijakan Pemerintah melalui perudang-undangan bangunan Gedung yang mewajibkan bangunan public harus memiliki pbg/imb dan slf sebagai dasar untuk dasar untuk beroperasi
  2. Selain itu kebutuhan pbg/imb dan slf ini juga menjadi kebutuhan bagi pengguna sebagai sebuah pernyataan bahwa bangunan Gedung tersebut memiliki keandalan dan layak untuk dipergunakan
  3. Untuk mendapatkan slf, maka dokumen perencanaan dan dokumen pembangunan yang memenuhi persyaratan standar nasional Indonesia (SNI) menjadi dasar terbitnya sertifikat tersebut.
  4. Secara ideal dan formalistic tentunya dalam proses membangun yang andal maka keterlibatan dari berbagai unsur, yang dimulai dari konsultan perencana, kontraktor dan konsultan pengawas menjadi unsur yang bertanggung jawab, namun dengan model membangun secara swakelola masih dimungkinkan memiliki keandalan dengan catatan memiliki dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
  5. Dengan bangunan yang andal, memiliki perijinan yang lengkap, maka bangunan tersebut sebagai asset tetap akan memiliki usia yang selalu dapat diperbaharui, nilai jual yang tinggi, tingkat kepercayaan terhadap keselamatan BG juga tinggi.

28 of 29

No.

Materi Dokumen

1

2

A.

DOKUMEN PERENCANAAN

1.

Penyelidikan Tanah

2.

Perhitungan Struktur

3.

Perhitungan MEP

4.

Gambar DED Arsitektur

5.

Gambar DED Struktur

6.

Gambar DED MEP

No.

Materi Dokumen

1

2

 

B.

DOKUMEN PELAKSANAAN

1.

Dokumen Hasil Pemancangan

2

Laporan Hasil Uji Material

3

Foto-foto pelaksanaan

4

Laporan Pengawasan

5

Gambar asbuilt drawing

 

a. Arsitektur

b. Struktur

c. MEP

6.

Hasil uji MEP (SLO, sistem pompa, hydran, genset)

No.

Materi Dokumen

1

2

C.

DOKUMEN PEMELIHARAAN

1.

Pemeliharaan Aspek Arsitektur (pengecatan, perubahan tata ruang, atap, plafon, dsb.)

2.

Pemeliharaan Aspek Struktur (pengecatan struktur baja, dsb.)

3.

Pemeliharan Unsur MEP (pemeliharaan genset, lift, AC, pompa, lampu, dsb.)

DOKUMEN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG

29 of 29

SEKIAN DAN TERIMA KASIH