SOSIALISASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ULBI
DIREKTORAT RPIKK UNIVERSITAS LOGISTIK DAN BISNIS INTERNASIONAL
PENGKAJIAN & INOVASI
SUCI FIKA WIDYANA
MEREK
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
PATEN
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Masa Perlindungan : 20 Tahun
Paten Sederhana Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana
Masa Perlindungan : 10 Tahun
HAK CIPTA
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
CIPTAAN YANG DAPAT DILINDUNGI
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni Batik;
Fotografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
MASA PELINDUNGAN CIPTAAN
Perlindungan Hak Cipta: Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
Program Komputer: 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
Produser Rekaman: 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
Lembaga Penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.
CARA PENGAJUAN HAK CIPTA
Login melalui alamat : https://aptimas.ulbi.ac.id
Masukan user id dan password
Pilih tab Hak Cipta 🡪 Pengajuan HAKI
Download Surat Pernyataan dan Surat Pengalihan
Isi dan lengkapi form Hak Cipta kemudian klik Tambah Pengajuan
Cek pangajuan di tab History Pengajuan
Selanjutnya pengajuan akan diperiksa oleh TIM SENTRA HAKI ULBI
TIM SENTRA HAKI ULBI
PERIODE PENERIMAAN HAK CIPTA 2023
Penerimaan
Rapat Tim Sentra HKI
Pengumuman
Pengajuan ke Dirjen HAKI