1 of 12

SOSIALISASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ULBI

DIREKTORAT RPIKK UNIVERSITAS LOGISTIK DAN BISNIS INTERNASIONAL

PENGKAJIAN & INOVASI

SUCI FIKA WIDYANA

2 of 12

3 of 12

MEREK

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

4 of 12

PATEN

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Masa Perlindungan : 20 Tahun

Paten Sederhana Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana

Masa Perlindungan : 10 Tahun

5 of 12

HAK CIPTA

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. 

6 of 12

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

7 of 12

CIPTAAN YANG DAPAT DILINDUNGI

Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

Arsitektur;

Peta;

Seni Batik;

Fotografi;

Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

8 of 12

MASA PELINDUNGAN CIPTAAN

Perlindungan Hak Cipta: Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.

Program Komputer: 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.

Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

Produser Rekaman: 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.

Lembaga Penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

9 of 12

CARA PENGAJUAN HAK CIPTA

Login melalui alamat : https://aptimas.ulbi.ac.id

Masukan user id dan password

Pilih tab Hak Cipta 🡪 Pengajuan HAKI

Download Surat Pernyataan dan Surat Pengalihan

Isi dan lengkapi form Hak Cipta kemudian klik Tambah Pengajuan

Cek pangajuan di tab History Pengajuan

Selanjutnya pengajuan akan diperiksa oleh TIM SENTRA HAKI ULBI

10 of 12

TIM SENTRA HAKI ULBI

11 of 12

PERIODE PENERIMAAN HAK CIPTA 2023

    • 27 September 2023 sampai 11 Oktober 2023

Penerimaan

    • 12 Oktober 2023

Rapat Tim Sentra HKI

    • 16 Oktober 2023

Pengumuman

    • 17-18 Oktober 2023

Pengajuan ke Dirjen HAKI

12 of 12