1 of 41

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 62 TAHUN 2023

1

KemenkeuTepercaya

TENTANG PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

Jakarta, 12 Juli 2023

2 of 41

2

POKOK BAHASAN

1. Pendahuluan

2. Perencanaan Anggaran K/L dan BUN

3. Revisi Anggaran

4. Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan

Anggaran

5. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

  1. Pengendalian dan Pemantauan serta Evaluasi Kinerja Anggaran
  2. Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada K/L

3 of 41

PENDAHULUAN

3

NTERIAN KEUANGAN

KEME

DIRE

KTORAT JENDERAL ANGGARAN

4 of 41

Latar Belakang dan Tujuan

4

Perlunya penyesuaian pengaturan ketentuan teknis, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyusunan RKA

Kebutuhan untuk penyempurnaan regulasi agar proses bisnis sesuai dengan dinamika belanja pemerintah dan perkembangan teknologi informasi

Perlunya sinergi atas pengaturan substansi terkait perencanaan, pelaksanaan anggaran, hingga pertanggungjawaban anggaran

Kebutuhan simplifikasi tata kelola

keuangan efektivitas akuntansi

untuk menciptakan efisiensi dan

dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan

Mencabut

peraturan

Materi

Muatan Baru

Mengubah Materi Muatan

  1. Modernisasi pelaksanaan anggaran dengan

tetap menjaga good governance/ akuntabilitas.

  1. Tercapainya target output dan outcome

melalui monev yang terintegrasi.

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Terciptanya tata kelola pelaksanaan anggaran yang lebih baik (menghilangkan tumpang tindih antar PMK).
  2. Menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien (kualitas perencanaan dan belanja negara).

LATAR BELAKANG

5 of 41

Dasar Hukum

No

PERATURAN

PASAL

1.

PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana

Kerja dan Anggaran;

Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (7), Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (2),

Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (5), Pasal 23, Pasal

24 ayat (2), Pasal 25 ayat (7), Pasal 34, Pasal 38, Pasal 40 ayat (6),

Pasal 41 ayat (9), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (6), Pasal 44 ayat

(2), dan Pasal 47 ayat (4)

2.

PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan

Tugas Pembantuan;

Pasal 22

3.

PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN;

Pasal 131 ayat (4)

4.

Perpres Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Pasal 9

Untuk melaksanakan ketentuan:

perlu mengatur ketentuan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

6 of 41

Sistematika Peraturan Menteri Keuangan

Bab I Bab II Bagian I

Bagian II

Bagian III

KETENTUAN UMUM PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA

Pedoman Penyusunan RKA dan Klasifikasi Anggaran Kaidah Penganggaran Dalam Penyusunan RKA Standar Biaya

Bab III Bagian I Bagian II Bagian III Bagian IV Bagian V Bagian VI

TATA CARA PENYUSUNAN RKA-K/L

Pra Penyusunan RKA-K/L

Penyusunan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran Penelitian dan Reviu RKA-K/L

Penelaahan RKA-K/L

Penyesuaian RKA-K/L berdasarkan Alokasi Anggaran Tata Cara Penyusunan dan Pengesahan DIPA K/L

Bab IV Bagian I Bagian II Bagian III Bagian IV Bagian V Bagian VI Bagian VII Bagian VIII Bagian IX

TATA CARA PENYUSUNAN RKA-BUN

Indikasi Kebutuhan Dana BUN

Penyusunan RKA-BUN Berdasarkan Pagu Anggaran

Reviu RKA Satker BUN Penyusunan RKA-BUN Penelaahan RKA-BUN Penyesuaian RKA-BUN Koordinator PPA BUN

Tata Cara Penyusunan dan Pengesahan DIPA BUN Penggunaan dan Pengalokasian BA BUN pada TA Berjalan

Bab V Bagian I Bagian II Bagian III Bagian IV Bagian V

REVISI ANGGARAN

Kewenangan Revisi Anggaran Tema Revisi Anggaran

Pergeseran Anggaran pada BA BUN Mekanisme Revisi Anggaran

Batas Akhir Penerimaan Usulan dan Penyampaian Pengesahan Revisi

Anggaran

Bab VI

Bagian I Bagian II Bagian III Bagian IV Bagian V Bagian VI Bagian VII Bagian VII Bagian IX Bagian X

Bab VII Bagian I Bagian II Bagian III Bagian IV Bagian V

TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN

ANGGARAN

DIPA

Pejabat Perbendaharaan Negara Menteri Keuangan Selaku BUN

Pejabat Fungsional di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN Komitmen

Pengajuan Tagihan Kepada Negara Pengujuan dan Penyelesaian Tagihan Pengawasan dan Pengendalian Internal Tanda Tangan Elektronik

Tata Cara Pembayaran atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum

AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN)

Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Reviu dan Pernyataan Tanggung Jawab

Bab VIII

PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN SERTA EVALUASI KINERJA

ANGGARAN

Bagian I

Pengendalian dan Pemantauan

Bagian II

Evaluasi Kinerja Anggaran

Bagian III

Data dan Informasi

Bab IX

PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI

KEPADA K/L

Bab X

KETENTUAN LAIN-LAIN

Bab XI

KETENTUAN PENUTUP

Terdiri dari 11 Bab, 261 Pasal 6

7 of 41

Pokok-Pokok Perubahan PMK

7

8 of 41

8

PERENCANAAN ANGGARAN K/L DAN BUN

KEME

DIRE

NTERIAN KEUANGAN

KTORAT JENDERAL ANGGARAN

9 of 41

Substansi Penyempurnaan pada Perencanaan Anggaran K/L dan BUN

Penyempurnaan Kaidah Penganggaran

Pencantuman Prinsip Belanja Berkualitas

Penajaman Program, Kegiatan, Keluaran setelah proses penyusunan Renja

Sinkronisasi Belanja Pemerintah Pusat dan TKD

Pengaturan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Pemenuhan Alokasi Dasar dan Pembatasan Alokasi untuk Belanja Tertentu

Penyederhanaan Proses untuk Peningkatan Kualitas RKA-K/L

Penguatan Norma

Standar Biaya

Syarat Pembentukan Satuan Kerja Baru

10 of 41

1. Penyempurnaan Kaidah Penganggaran

Penyusunan RKA memperhatikan kaidah penganggaran yang meliputi:

  1. Prinsip Belanja Berkualitas
  2. Pemenuhan alokasi dasar
  3. Pembatasan alokasi untuk belanja tertentu
  4. Pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai

dari sumber dana tertentu

  1. Penandaan anggaran (budget tagging)
  2. Penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran
  3. Sinkronisasi antara belanja pemerintah pusat dan

transfer ke daerah

  1. Kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun berkenaan
  2. Pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara;
  1. Pengalokasian anggaran untuk

pelaksanaan:

    • Dekonsentrasi dan tugas pembantuan
    • Bantuan Pemerintah
    • Bantuan sosial
    • Kontrak tahun jamak
    • Kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran ketersediaan layanan/Availabity Payment (KPBU-AP)
  1. Standar biaya

11 of 41

2. Pencantuman Prinsip Belanja Berkualitas

Memastikan pengalokasian anggaran untuk menghasilkan Keluaran yang direncanakan dengan mengacu pada ketentuan terkait Standar Biaya.

Memperhatikan ketepatan dan relevansi antara Keluaran yang dihasilkan dengan sasaran Program dan sasaran strategis.

Menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyusunan anggaran kepada pihak yang terkait sesuai dengan kewenangannya dan menyediakan ringkasan informasi bagi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Prinsip Efisiensi

Prinsip Efektivitas

Prinsip Prioritas

Prinsip Transparansi

Prinsip Akuntabilitas Memastikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam RKA memenuhi semua ketentuan

peraturan perundang- undangan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kewenangannya

12 of 41

3. Penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran

  1. Penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah penyusunan Renja K/L berdasarkan kebutuhan.
  2. Ketentuan mengenai penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN setelah penyesuaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN berdasarkan kebutuhan.

Penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran dapat berupa:

Hasil

penajaman

digunakan

oleh

Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai

acuan dalam penyusunan RKA-K/L

dan digunakan oleh PPA BUN sebagai

acuan dalam penyusunan RKA-BUN.

Penambahan usulan Program, Kegiatan, dan/atau Keluaran baru sesuai dengan perkembangan penelaahan anggaran.

Penguatan relevansi antara Program, Kegiatan, dan Keluaran dengan sasaran strategis dan sasaran Program;

Perbaikan/penyempurnaan rumusan indikator Kinerja pada level Program, Kegiatan, dan Keluaran

13 of 41

4. Sinkronisasi antara Belanja Pemerintah Pusat dan TKD

Sinkronisasi terhadap belanja Pemerintah Pusat dan TKD dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga paling sedikit dengan TKD yang penggunaannya telah ditentukan (DAK Fisik)

Sinkronisasi dapat dilakukan di level:

  • Program
  • Kegiatan
  • Keluaran
  • Lokus (Lokasi administrasi dan Lokasi Khusus)

Belanja Kementerian/Lembaga yang disinkronisasi dengan belanja TKD:

Satker pusat/ kantor pusat

Satker vertikal/ kantor daerah

Satker Dekonsentrasi

Satker Tugas

Pembantuan

Belanja Bantuan

Pemerintah.

14 of 41

4. Sinkronisasi antara Belanja Pemerintah Pusat dan TKD

Sinkronisasi Belanja K/L dengan DAK dilakukan dengan memprioritaskan alokasi belanja Kementerian/Lembaga untuk:

DAK Fisik

DAK NonFisik

  • mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah di lokasi yang didanai oleh DAK Fisik.
  • mendukung operasionalisasi layanan publik daerah di

lokasi yang didanai oleh DAK Nonfisik.

Ketentuan Lain:

  1. Dalam hal penugasan, belanja Pemerintah Pusat dapat dialokasikan untuk mendanai urusan Pemerintah

Daerah untuk penuntasan target pembangunan daerah.

  1. Sinkronisasi belanja Kementerian/Lembaga dengan TKD lainnya yang ditentukan penggunaannya untuk bidang tertentu dilakukan di level Program.
  2. Sinkronisasi belanja Kementerian/Lembaga dengan TKD lainnya yang ditentukan penggunaannya dilakukan dengan memprioritaskan alokasi belanja Kementerian/Lembaga untuk mendukung bidang-bidang yang didanai dari TKD lainnya yang ditentukan penggunaannya

15 of 41

5. Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan

teknis

yang

Dekonsentrasi kepada GWPP

  1. Pembinaan dan pengawasan umum dan

terhadap:

    • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan
    • Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota; dan
  • Pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pelaksanaan Dekonsentrasi kepada GWPP

  1. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP
  2. daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang didekonsentrasikan
  3. daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel

untuk menyelenggarakan Dekonsentrasi

  1. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah.

Tugas Pembantuan

Alokasi atas penugasan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan.

Ketentuan Pelaksanaan Tugas Pembantuan

  1. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota;
  2. daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan;
  3. daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
  4. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah;
  5. memperhatikan karakteristik daerah;
  6. bukan merupakan pembinaan dan pengawasan; dan
  7. bukan untuk Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.

16 of 41

5. Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan

memberitahukan indikasi program dan kegiatan yang akan

didekonsentrasikan/

ditugaskan untuk tahun

anggaran berikutnya

kepada GWPP atau

Gubernur/Bupati/Walikota

selaku kepala daerah

melakukan koordinasi penyusunan RKA Satker sebagai bagian penyusunan RKA-K/L

Peraturan

Pimpinan

menetapkan Menteri/ Lembaga

Menyampaikan Peraturan Menteri/Lembaga kepada daerah penerima dana

Dekonsentrasi/ Pembantuan, tembusan

Tugas dengan kepada

Menkeu, Mendagri, dan Menteri PPN

Tugas Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

17 of 41

5. Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan

Untuk mendukung pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan, Kementerian/Lembaga harus memperhitungkan kebutuhan anggaran di dalam RKA-K/L/DIPA untuk memenuhi:

  1. biaya operasional dan pemeliharaan atas barang hasil pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan yang belum dihibahkan;
  2. honorarium pejabat pengelola keuangan dana Dekonsentrasi Kepada GWPP dan/atau dana Tugas Pembantuan; dan
  3. biaya lainnya dalam rangka pencapaian target pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan/atau Tugas Pembantuan.

Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan tidak dapat dilakukan dalam hal pelaksanaan kegiatan sejenis pada tahun anggaran sebelumnya, organisasi perangkat daerah penerima dana dimaksud:

  1. tidak memenuhi target kinerja pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan
  2. tidak menyampaikan laporan keuangan dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. melakukan penyimpangan sesuai hasil pemeriksaan BPK, BPKP, Itjen

K/L yang bersangkutan atau aparat pemeriksa fungsional lainnya

  1. tidak bersedia menerima hibah terhadap barang milik negara yang disetujui untuk diterima.

PNBP pada pelaksanaan dana Dekonsentrasi Kepada GWPP dan/atau dana Tugas Pembantuan, wajib disetorkan ke

rekening kas umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP.

Ketentuan Lain-Lain:

Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan merupakan BMN dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN. BMN digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan.

18 of 41

6. Pemenuhan Alokasi Dasar dan Pembatasan Alokasi untuk Belanja Tertentu

Pemenuhan Alokasi Dasar

kebutuhan anggaran untuk biaya operasional Satker yang mendasar

penyediaan dana untuk pelaksanaan pelayanan publik

kebutuhan dana pendamping untuk kegiatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman dan/atau Hibah

penyediaan dana untuk program prioritas nasional/kegiatan prioritas/proyek prioritas/major project

kebutuhan anggaran untuk Kegiatan atau Keluaran berlanjut, penyelesaian pekerjaan tahun sebelumnya, dan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga

penyediaan dana untuk penyelesaian Tunggakan

Pembatasan Alokasi Belanja Tertentu

  1. Pembatasan proporsi pagu akun tertentu dan proporsi komponen utama/pendukung sesuai kebijakan

Menteri Keuangan

  1. Pembatasan Kegiatan Tertentu

19 of 41

6. Pemenuhan Alokasi Dasar dan Pembatasan Alokasi untuk Belanja Tertentu

2. Pembatasan Kegiatan Tertentu

Penyelenggaraan rapat/rapat dinas/seminar/pertemuan/ lokakarya dan sejenisnya

Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Satker

Pengadaan Kendaraan Bermotor

Penggunaan Produk Impor

Dalam rangka mengamankan BMN khususnya di daerah rawan bencana, dapat dilakukan pengasuransian BMN sesuai dengan kondisi keuangan negara

  • dibatasi pada hal-hal yang sangat penting

dan dilakukan sesederhana

mungkin.

  • diupayakan diselenggarakan secara

daring.

  • mengoptimalkan penggunakan produksi dalam negeri
  • membatasi penggunaan produk impor.
  • Contohnya mess, wisma, rumah dinas/rumah jabatan,

gedung pertemuan

  • gedung yang bersifat pelayanan umum (khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, penegakan hukum, ilmu pengetahuan) dikecualikan

kecuali:

  • kendaraan fungsional (Ambulans, Cell Wagon, Kendaraan untuk petugas lapangan)
  • kendaraan untuk satker baru (sesuai ketetapan/persetujuan MenpanRB/peraturan perundangan,
  • penggantian kendaraan (tidak dapat dimanfaatkan lagi atau yang memerlukan biaya pemeliharaan yang tinggi)
  • kendaraan roda 4 atau 6 untuk antar jemput pegawai

Asuransi BMN Tertentu

20 of 41

7. Penyederhanaan Proses untuk Peningkatan Kualitas RKA-K/L

RANCANGAN RKA-K/L

Penambahan ketentuan guna menampung proses awal berupa:

  1. RKA K/L sudah dimulai disusun sejak fase pagu indikatif secara bottom up, yang kemudian akan disandingkan dengan rancangan Renja secara top down
  2. RKA K/L pada fase ini pada dasarnya untuk memanfaatkan proses “prepopulated RKAKL” yang disusun berdasarkan KPJM yang sudah ditetapkan
  1. Tidak lagi menggunakan GBS tetapi diintegrasikan dengan TOR
  2. Tidak lagi disusun per satker, melainkan di level unit eselon 1

Penyederhanaan Dokumen ARG

REVIU RKA-K/L

Penyempurnaan proses Reviu RKAKL dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip risiko yang dinilai berdasarkan beberapa kriteria:

  1. Termasuk PN, MP, proyek strategis lainnya
  2. Belanja modal dengan nilai material dan berisiko tinggi
  3. tusi baru organisasi
  4. Potensi temuan pemeriksaan
  5. Rekomendasi khusus oleh Sekjen

c.q Rocan

21 of 41

8. Syarat Pembentukan Satuan Kerja Baru

Syarat Pembentukan Satuan Kerja Baru

  1. merupakan bagian dari struktur organisasi K/L yang ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait kelembagaan;
  2. diberikan penugasan dan tanggung jawab untuk mengelola Kegiatan dan alokasi Kegiatan;
  3. memiliki unit yang melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi, yang ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja; dan
  4. memenuhi ketentuan karakteristik dan lokasi Satker sebagai berikut:
    1. lokasi Satker yang bersangkutan berada pada provinsi/kabupaten/kota yang berbeda dengan unit eselon I/ setara dalam hal karakteristik tugas/ kegiatan yang ditangani bersifat sama dengan unit eselon I/ setara; atau
    2. lokasi Satker yang bersangkutan dapat berada pada

provinsi/kabupaten/kota yang sama dengan unit eselon 1/setara dalam hal karakteristik tugas/ kegiatan yang ditangani bersifat spesifik dan berbeda dengan unit eselon I/ setara.

SEMULA

(Berdasarkan PMK No 187/PMK.02/2019 tentang Klasifikasi Anggaran) Syarat Administratif

  1. Surat usulan permintaan menjadi Satker baru dari Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n. Menteri/Pimpinan Lembaga;
  2. Surat Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang Penetapan Satker dan/atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja; dan
  3. Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait kelembagaan, dalam hal yang diajukan merupakan Satker struktural

Syarat Substantif

  1. Diberikan penugasan dan tanggung jawab untuk mengelola Kegiatan dan alokasi Kegiatan;
  2. Harus/wajib memiliki unit-unit yang lengkap sebagai suatu entitas (unit yang melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi);
  3. Merupakan bagian dari struktur organisasi Kementerian/Lembaga dan/atau melaksanakan tugas-fungsi Kementerian/Lembaga;
  4. Karakteristik tugas/Kegiatan yang ditangani bersifat kompleks/spesifik dan berbeda dengan kantor induknya;
  5. Adanya penugasan secara khusus dari Pengguna Anggaran/KPA eselon I

Satker yang bersangkutan; dan

  1. Lokasi Satker yang bersangkutan berada pada provinsi/kabupaten/kota yang berbeda dengan kantor induknya.

*) mekanisme pengajuan usulan pembentukan Satker baru tercantum

pada Lampiran I

MENJADI

22 of 41

9. Penguatan Norma Standar Biaya

No

PMK tentang Pedoman SB, SSB, dan Indeksasi dalam

Penyusunan RKA-K/L

PMK tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

1.

Definisi SB, SBM, SBK dan SSB

Penajaman definisi

2.

Standar biaya: SBM dan SBK

Standar Biaya: SBM, SBK, dan SSB

3.

Fungsi SBM: batas tertinggi atau estimasi

Sifat SBM: batas tertinggi atau dapat dilampaui

4.

Belum ada jenis SBM yang diatur

SBM meliputi:

  1. satuan biaya honorarium;
  2. satuan biaya fasilitas;
  3. satuan biaya perjalanan dinas;
  4. satuan biaya pemeliharaan;
  5. satuan biaya barang dan jasa; dan
  6. satuan biaya bantuan.

5.

Belum ada ketentuan yang menginformasikan kelompok satuan biaya dalam SBM

SBM disusun dengan menggunakan pendekatan:

  • job evaluation point factor;
  • replacement cost;
  • benchmarking;
  • overtime payment;
  • survei; dan/atau
  • pendekatan lainnya sesuai kebutuhan.

6.

Penggunaan SBML dikecualikan terhadap satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan non pegawai negeri yang dipekerjakan dalam rangka melaksanakan tugas rutin K/L

Penggunaan satuan biaya yang tidak diatur dalam SBM, dikecualikan terhadap satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas bagi pejabat negara, anggota POLRI/TNI, ASN dan non ASN yang dipekerjakan dalam rangka melaksanakan tugas rutin K/L

23 of 41

9. Penguatan Norma Standar Biaya

No

PMK tentang Pedoman SB, SSB, dan Indeksasi dalam Penyusunan RKA-K/L

PMK tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

7.

Tidak ada kriteria khusus atas SBML yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas

Satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas yang dapat diusulkan menjadi SBML, antara lain untuk:

  1. honorarium bagi pejabat negara, anggota TNI/POLRI, ASN atas pelaksanaan tugas tertentu yang

membutuhkan upaya yang lebih besar;

  1. honorarium bagi non ASN yang ditugaskan atas amanat Undang-undang/Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden dan yang hak keuangannya belum diatur; dan/atau
  2. fasilitas tambahan bagi pejabat negara, anggota TNI/POLRI, ASN, dan non ASN, yang diamanatkan dalam Undang-undang/Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden.

8.

Satuan biaya bagi satker BLU berupa:

  1. Satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas di luar komponen remunerasi bagi dewan pengawas, pejabat pengelola, dan pegawai satker BLU; dan
  2. Satuan biaya perjadin DN & LN, mengacu pada ketentuan SBM.

Penggunaan standar biaya yang dapat ditetapkan oleh pimpinan BLU, dikecualikan untuk satuan biaya berupa:

  1. satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas di luar komponen remunerasi bagi dewan pengawas, pejabat pengelola, dan pegawai Satker badan layanan umum;
  2. satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas bagi ASN yang melaksanakan tugas tambahan pada satker BLU; dan
  3. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.

9.

SBK berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi

SBK bersifat batas tertinggi

10.

Perubahan besaran SBK, mengikuti prosedur revisi anggaran

Dalam hal K/L membutuhkan besaran biaya yang melebihi besaran SBK yang telah ditetapkan Menteri Keuangan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.

Perubahan besaran yang telah mendapat persetujuan Menkeu c.q. DJA, dapat ditindaklanjuti oleh K/L

dengan mengacu ketentuan revisi anggaran.

24 of 41

24

REVISI ANGGARAN

KEME

DIRE

NTERIAN KEUANGAN

KTORAT JENDERAL ANGGARAN

25 of 41

Ketentuan Baru Tata Cara Revisi Anggaran K/L dan BUN

  1. PNBP Otorita Ibu Kota Nusantara

Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada

Otorita Ibu Kota Nusantara, bersifat menambah alokasi anggaran sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan.

  1. Sisa Klaim Asuransi BMN TA Sebelumnya

Sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya, Kementerian/Lembaga dapat memanfaatkan sisa klaim asuransi BMN tersebut pada tahun berjalan setelah mendapatkan konfirmasi dari Direktorat PNBP KL atau Direktorat PNBP SDA dan KND.

  1. Pemenuhan Kebutuhan Kurang Bayar Pada Belanja Subsidi

Masukan baru hasil rekomendasi BPK atas Pelaksanaan Subsidi Pupuk, yaitu : Pemerintah agar memanfaatkan proyeksi atas alokasi subsidi yang tidak terserap pada tahun berjalan untuk digunakan sebagai pemenuhan kurang bayar subsidi.

  1. SBSN Otorita Ibu Kota Nusantara

Mengakomodasi pengaturan terkait pengalokasian belanja K/L atau Otorita Ibu Kota Nusantara untuk pendanaan proyek/kegiatan APBN yang bersumber dari penerbitan SBSN dalam hal untuk proyek/kegiatan baru di tahun anggaran berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  1. Mekanisme Revisi Anggaran antar K/L

Pergeseran anggaran antar K/L diperlukan dalam rangka mengakomodir kebijakan penyesuaian belanja yang dilakukan untuk merespons amanat UU tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

26 of 41

Ketentuan Baru Tata Cara Revisi Anggaran K/L dan BUN

Automatic adjustment dilakukan dengan::

  1. meminta Kementerian/Lembaga melakukan pencadangan anggaran dalam jumlah tertentu dan menyampaikan usulan pencadangan kepada Menteri Keuangan.
  2. Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal

DIPA

melalui

Anggaran melakukan pemblokiran Kementerian/Lembaga secara otomatis sistem informasi.

  • Dalam hal K/L tidak menyampaikan usulan, Menteri Keuangan c.q DJA melakukan pemblokiran DIPA K/L secara otomatis melalui sistem.
  • Pemblokiran DIPA secara mandiri dapat dilakukan pada saat DIPA ditetapkan atau pada saat tahun anggaran berjalan dan dengan mempertimbangkan hasil pengendalian dan pemantauan.

26

6. Penyesuaian Belanja Negara & Kebijakan Pemerintah Lainnya

  • Kebijakan Penyesuaian Belanja Negara merupakan kebijakan pemerintah yang diatur dalam Undang-undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan, berupa:
    1. Automatic Adjustment;
    2. pergeseran anggaran berupa realokasi blokir anggaran dari BA K/L ke BA BUN Belanja Lainnya;
    3. pemotongan anggaran Belanja Negara; atau
    4. penyesuaian pagu.

  • Kebijakan Pemerintah lainnya adalah kebijakan penganggaran sebagai tindak lanjut antara lain dari
    • kebijakan hasil pengendalian dan pemantauan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan terhadap belanja Kementerian/Lembaga dan belanja BA BUN;
    • peraturan perundang-perundangan; dan/atau
    • direktif Presiden.

Kebijakan Pemerintah lainnya dilakukan melalui:

  • pencadangan atau pemblokiran anggaran; dan/atau
  • pergeseran anggaran

27 of 41

Ketentuan Baru Tata Cara Revisi Anggaran K/L dan BUN

27

7. Pelimpahan Kewenangan Revisi ke K/L

Dalam rangka menyederhanakan proses bisnis serta memberikan kewenangan yang lebih besar ke KL namun tetap

berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Jenis revisi yang dialihkan kewenangannya yaitu:

KEWENANGAN

JENIS REVISI

SEMULA

MENJADI

1. Pemenuhan Belanja Operasional, termasuk penyelesaian pagu minus Belanja Pegawai Operasional

DJA/Dit. PA/ KANWIL

K/L

2. Pemenuhan Kebutuhan Selisih Kurs

Dit. PA/ KANWIL

3. Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual dan/atau Swakelola

Dit. PA/ KANWIL

4. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO Prioritas Nasional

Dit. PA/Kanwil

5. Ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis Sistem Aplikasi

Dit. PA/ KANWIL

6. Ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi

KANWIL

7. Ralat cara penarikan pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman, pinjaman yang diterushibahkan, dan/atau Penerusan Hibah

KANWIL

8. Ralat cara penarikan SBSN

KANWIL

9. Ralat nomor register pembiayaan kegiatan/proyek SBSN

KANWIL

10. Ralat nomor register pinjaman dan/atau hibah luar negeri

KANWIL

11. Pergeseran anggaran atas pelampauan SBKU dan SBKK yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q DJA

DJA

12. Penyelesaian Tunggakan

Dit. PA/ KANWIL

DJA

DJPB

28 of 41

04

02

01

03

Penyempurnaan Ketentuan Tata Cara Revisi Anggaran K/L dan BA BUN

MEKANISME PERGESERAN ANGGARAN ANTAR SUBBAGIAN DALAM BA BUN, MELALUI:

  • SPP BA BUN, dalam hal sumber alokasi pergeseran berasal dari alokasi

yang belum disahkan dalam DIPA BUN tahun berkenaan.

  • Surat Menteri Keuangan, ketika sumber alokasi pergeseran berasal dari alokasi yang sudah disahkan dalam DIPA BUN tahun berkenaan.

PENGEMBALIAN ANGGARAN KE BA BUN PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA YANG BERASAL DARI SP SABA

Menambahkan pengaturan Ketentuan dan mekanisme revisinya.

KETENTUAN TERKAIT INKRACHT (pada lampiran) Menyesuaikan dengan draft pengganti PMK 80/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum

KETENTUAN BATAS WAKTU PENYERAHAN DOKUMEN PENDUKUNG DALAM MEKANISME REVISI ANGGARAN DI DJA

Memberikan kepastian dan ketepatan waktu penyelesaian proses revisi anggaran

29 of 41

05

29

Penyempurnaan

Substansi Revisi :

Simplifikasi Mekanisme Revisi BA BUN ke BA K/L

Tujuan Penyederhaan SP SABA Penyederhanaan proses bisnis dari sisi administrasi dan aplikasi sehingga norma waktu penyelesaian usulan tambahan anggaran BA BUN dapat dicapai dengan lebih efisien.

Manfaat

  • Kementerian/Lembaga (K/L) tidak perlu melakukan usulan revisi berkali-kali untuk penambahan anggaran dari BUN, serta revisi DIPA K/L tersebut.
  • Mempercepat proses bisnis revisi tambahan anggaran dari BA BUN ke BA K/L.

K/L dapat melakukan efisiensi/

optimalisasi anggaran pada DIPA nya terlebih dahulu.

Bentuk Penyederhanaan Revisi BA

BUN ke BA K/L

1. Mewajibkan adanya cost sharing agar

2. Pengajuan revisi anggaran untuk

tambahan dari BA BUN dan revisi DIPA

K/L dilakukan secara bersamaan dalam satu proses.

3. Menyediakan otomasi revisi DIPA K/L pada saat mendapat tambahan anggaran dari BA BUN, sehingga K/L tidak perlu mengajukan kembali.

30 of 41

30

PELAKSANAAN ANGGARAN

KEME

DIRE

NTERIAN KEUANGAN

KTORAT JENDERAL ANGGARAN

31 of 41

Pelaksanaan Anggaran

Substansi Pelaksanaan Anggaran ini merupakan pemindahan dari PMK Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN dengan tidak ada perubahan secara substansi.

Simplifikasi

Proses Pembayaran

Simplifikasi proses dan mekanisme pembayaran menjadi lebih ringkas dan tidak rigid namun tetap akuntabel.

Penggunaan dokumen

elektronik, tanda tangan

elektronik tersertifikasi,

pengujian pembayaran

secara elektronik, dan

penyampaian dokumen secara sistem.

Modernisasi Proses Pembayaran

Pengelola APBN serta

penyempurnaan pengaturan,

antara lain : penunjukan plt KPA,

pengangkatan Pejabat

Perbendaharaan, dan

pembinaan kompetensi Pejabat Perbendaharaan

Penyempurnaan Pengaturan

Pejabat Perbendaharaan

Mendukung penerapan Jafung

32 of 41

32

AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

KEME

DIRE

NTERIAN KEUANGAN

KTORAT JENDERAL ANGGARAN

33 of 41

Prinsip Pengaturan Materi Akuntansi dan Pelaporan dalam PMK

33

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup akuntansi dan pelaporan mencakup seluruh transaksi pengelolaan Keuangan Negara.

1

PROSES

Mulai dari perolehan dokumen sumber, pencatatan transaksi, analisis dan telaah laporan LK, penyusunan dan penyampaian LK, reviu, audit, dan lain sebagainya

2

3

KESERAGAMAN

Karakteristik transaksi antar Bagian Anggaran dan Sistem Akuntansi yang berbeda-beda menyebabkan pengaturan yang berbeda-beda sehingga tidak dapat disamakan

Materi akuntansi dan pelaporan yang diatur dalam PMK dapat dilihat dari beberapa sisi:

Pengaturan secara umum

Pengaturan ini tidak mengurangi pemerintah untuk terus menjaga dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangan Negara

Materi akuntansi dan pelaporan hanya diatur secara umum, namun tetap dapat menggambarkan proses dan alur akuntansi dan pelaporan di lingkungan pemerintah pusat.

Merujuk pada Pengaturan Teknis

Untuk kebutuhan pedoman pencatatan dan pelaporan bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan harus merujuk pada peraturan dan ketentuan teknis masing-masing

34 of 41

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) merupakan rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Pemerintah Pusat

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP)

Sistem Akuntansi Instansi (SAI)

Kementerian/ Lembaga

Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN)

1

2

Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga & Laporan Kinerja

Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat & Laporan Kinerja

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Kebijakan Akuntansi

Berpedoman pada PMK terkait Sistem Akuntansi Instansi

Berpedoman pada PMK terkait Sistem Akuntansi BUN

1

2

3

Bendahara Umum Negara

35 of 41

35

PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN SERTA EVALUASI KINERJA ANGGARAN

KEME

DIRE

NTERIAN KEUANGAN

KTORAT JENDERAL ANGGARAN

36 of 41

Sinergi Peran DJA dan DJPB dalam Meningkatkan Kualitas Belanja

Penggabungan Regulasi

Penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam:

1. PMK 22/PMK.02/2021

tentang EKA K/L

2. PMK 204/PMK.02/2021

tentang EKA BUN

3. PMK 195/PMK.05/2018

tentang Monev PA K/L

  1. Penyerapan anggaran dan konsistensi RPD menjadi fokus pemantauan di DJPB (Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran/IKPA)
  2. DJA (Penilaian Kinerja Perencanaan Anggaran/EKA) fokus pada efektivitas dan efisiensi

Menghilangkan Irisan Penilaian

  1. DJA fokus pada aspek perencanaan anggaran
  2. DJPB fokus pada aspek pelaksanaan anggaran
  3. Hasil monev DJA dan DJPB dipertukarkan dan ditindaklanjuti guna peningkatan kualitas belanja

Penguatan Sinergi

dan Peran

37 of 41

Pokok Pengaturan

Evaluasi Kinerja

Pengendalian & Pemantauan

  • Penyusunan, sasaran, dan prioritas pembangunan tahun yg direncanakan
  • Penyusunan reviu angka dasar
  • Penyusunan alokasi anggaran tahun berikutnya
  • Pemberian penghargaan/sanksi
  • Memastikan pelaksanaan Program dan Kegiatan sesuai dengan yang direncanakan;
  • Bahan pertimbangan penyesuaian kebijakan tahun berjalan;
  • Pengendalian belanja negara; dan
  • Peningkatan efisiensi dan efektivitas anggaran.

Penggunaan

Penggunaan

Dilakukan terhadap:

Dilakukan terhadap:

1. Perencanaan Anggaran (DJA)

  1. Kualitas informasi kinerja

Apakah output yang dihasilkan telah relevan dalam mendukung outcome;

  1. Kepatuhan terhadap regulasi perencanaan anggaran, yaitu:
    • Standar Biaya
  • Pembatasan alokasi belanja tertentu
  • Pengalokasian sumber dana tertentu

2. Pelaksanaan Anggaran (DJPB)

a. Kualitas pelaksanaan anggaran, yaitu:

  • Kesiapan pelaksanaan
  • Perkembangan realisasi

b. Kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran

Pengelolaan keuangan yang dilaksanakan secara tertib dan taat sesuai ketentuan

1. Perencanaan Anggaran (DJA)

  1. Evaluasi Tematik

Evaluasi dilakukan sesuai kebutuhan dan kebijakan untuk tujuan tertentu.

  1. Penilaian Kinerja Perencanaan Anggaran, meliputi:
    • Efisiensi (input vs output)
    • Efektivitas (output vs outcome)

2. Pelaksanaan Anggaran (DJPB)

  1. Reviu/Telaah, meliputi:
    • Reviu belanja pemerintah
  1. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran, meliputi:
    • Kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran
    • Kualitas implementasi pelaksanaan anggaran
    • Kualitas hasil pelaksanaan Anggaran

Hasil penilaian kinerja perencanaan anggaran (bobot 50%) dan penilaian kinerja pelaksanaan anggaran (bobot 50%)

menjadi dasar dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi

  • Budget tagging
  • Hasil sinkronisasi belanja pusat-daerah
  • Kebijakan Penganggaran tahun berkenaan
  • Capaian output
  • Kendala
  • Telaah makro belanja pemerintah

38 of 41

Single Data Source Pelaporan Capaian

Output di SAKTI

Entry data

Capaian Output

SATKER

Data

Keuangan

Data

Keuangan

Capaian Output

Peningkatan

kualitas belanja

SAKTI sebagai Single Data Source, berupa data capaian output yang dientry oleh satker melalui modul komitmen

serta data keuangan dari aplikasi SPAN

39 of 41

39

PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA K/L

KEME

DIRE

NTERIAN KEUANGAN

KTORAT JENDERAL ANGGARAN

40 of 41

Skema Kebijakan Pemberian Penghargaan

& Pengenaan Sanksi

Nilai Kinerja Anggaran (NKA) =

Perencanaan Anggaran (50%) + Pelaksanaan

Anggaran(50%)

  1. 3 K/L dengan kinerja pengelolaan PNBP terbaik
  2. 3 K/L dengan nilai Sinkronisasi Belanja K/L dan TKD

terbaik

  1. 3 K/L dengan Proporsi Penggunaan PDN terbesar

Rekap

  • Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran, K/L selaku pengguna anggaran dapat diberikan penghargaan atau dikenai sanksi.
  • Sebelumnya, pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan penilaian 3 variabel, yaitu EKA-SMART, IKPA, dan PPB.

Pada skema baru, variabel

bertambah menjadi Nilai

penilaian

Kinerja

Anggaran (aspek perencanaan

&

pelaksanaan), Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB), Kinerja Pengelolaan PNBP, Sinkronisasi Belanja Pusat & TKD, serta Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

Insentif

41 of 41

TERIMAKASIH

41

Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

Call Center 14090 ext 2

E-mail: sapa.anggaran@kemenkeu.go.id Chat Whatsapp 08118300931 https://sapa-anggaran.kemenkeu.go.id/