PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 62 TAHUN 2023
1
KemenkeuTepercaya
TENTANG PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Jakarta, 12 Juli 2023
2
POKOK BAHASAN
1. Pendahuluan
2. Perencanaan Anggaran K/L dan BUN
3. Revisi Anggaran
4. Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran
5. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
PENDAHULUAN
3
NTERIAN KEUANGAN
KEME
DIRE
KTORAT JENDERAL ANGGARAN
Latar Belakang dan Tujuan
4
Perlunya penyesuaian pengaturan ketentuan teknis, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyusunan RKA
Kebutuhan untuk penyempurnaan regulasi agar proses bisnis sesuai dengan dinamika belanja pemerintah dan perkembangan teknologi informasi
Perlunya sinergi atas pengaturan substansi terkait perencanaan, pelaksanaan anggaran, hingga pertanggungjawaban anggaran
Kebutuhan simplifikasi tata kelola
keuangan efektivitas akuntansi
untuk menciptakan efisiensi dan
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan
Mencabut
peraturan
Materi
Muatan Baru
Mengubah Materi Muatan
tetap menjaga good governance/ akuntabilitas.
melalui monev yang terintegrasi.
MAKSUD DAN TUJUAN
LATAR BELAKANG
Dasar Hukum
No | PERATURAN | PASAL |
1. | PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran; | Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (7), Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (5), Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (7), Pasal 34, Pasal 38, Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (9), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (6), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 47 ayat (4) |
2. | PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; | Pasal 22 |
3. | PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN; | Pasal 131 ayat (4) |
4. | Perpres Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. | Pasal 9 |
Untuk melaksanakan ketentuan:
perlu mengatur ketentuan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Sistematika Peraturan Menteri Keuangan
Bab I Bab II Bagian I
Bagian II
Bagian III
KETENTUAN UMUM PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
Pedoman Penyusunan RKA dan Klasifikasi Anggaran Kaidah Penganggaran Dalam Penyusunan RKA Standar Biaya
Bab III Bagian I Bagian II Bagian III Bagian IV Bagian V Bagian VI
TATA CARA PENYUSUNAN RKA-K/L
Pra Penyusunan RKA-K/L
Penyusunan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran Penelitian dan Reviu RKA-K/L
Penelaahan RKA-K/L
Penyesuaian RKA-K/L berdasarkan Alokasi Anggaran Tata Cara Penyusunan dan Pengesahan DIPA K/L
Bab IV Bagian I Bagian II Bagian III Bagian IV Bagian V Bagian VI Bagian VII Bagian VIII Bagian IX
TATA CARA PENYUSUNAN RKA-BUN
Indikasi Kebutuhan Dana BUN
Penyusunan RKA-BUN Berdasarkan Pagu Anggaran
Reviu RKA Satker BUN Penyusunan RKA-BUN Penelaahan RKA-BUN Penyesuaian RKA-BUN Koordinator PPA BUN
Tata Cara Penyusunan dan Pengesahan DIPA BUN Penggunaan dan Pengalokasian BA BUN pada TA Berjalan
Bab V Bagian I Bagian II Bagian III Bagian IV Bagian V
REVISI ANGGARAN
Kewenangan Revisi Anggaran Tema Revisi Anggaran
Pergeseran Anggaran pada BA BUN Mekanisme Revisi Anggaran
Batas Akhir Penerimaan Usulan dan Penyampaian Pengesahan Revisi
Anggaran
Bab VI Bagian I Bagian II Bagian III Bagian IV Bagian V Bagian VI Bagian VII Bagian VII Bagian IX Bagian X Bab VII Bagian I Bagian II Bagian III Bagian IV Bagian V | TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN DIPA Pejabat Perbendaharaan Negara Menteri Keuangan Selaku BUN Pejabat Fungsional di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN Komitmen Pengajuan Tagihan Kepada Negara Pengujuan dan Penyelesaian Tagihan Pengawasan dan Pengendalian Internal Tanda Tangan Elektronik Tata Cara Pembayaran atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Reviu dan Pernyataan Tanggung Jawab |
Bab VIII | PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN SERTA EVALUASI KINERJA |
| ANGGARAN |
Bagian I | Pengendalian dan Pemantauan |
Bagian II | Evaluasi Kinerja Anggaran |
Bagian III | Data dan Informasi |
Bab IX | PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI |
| KEPADA K/L |
Bab X | KETENTUAN LAIN-LAIN |
Bab XI | KETENTUAN PENUTUP |
Terdiri dari 11 Bab, 261 Pasal 6 | |
Pokok-Pokok Perubahan PMK
7
8
PERENCANAAN ANGGARAN K/L DAN BUN
KEME
DIRE
NTERIAN KEUANGAN
KTORAT JENDERAL ANGGARAN
Substansi Penyempurnaan pada Perencanaan Anggaran K/L dan BUN
Penyempurnaan Kaidah Penganggaran
Pencantuman Prinsip Belanja Berkualitas
Penajaman Program, Kegiatan, Keluaran setelah proses penyusunan Renja
Sinkronisasi Belanja Pemerintah Pusat dan TKD
Pengaturan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Pemenuhan Alokasi Dasar dan Pembatasan Alokasi untuk Belanja Tertentu
Penyederhanaan Proses untuk Peningkatan Kualitas RKA-K/L
Penguatan Norma
Standar Biaya
Syarat Pembentukan Satuan Kerja Baru
1. Penyempurnaan Kaidah Penganggaran
Penyusunan RKA memperhatikan kaidah penganggaran yang meliputi:
dari sumber dana tertentu
transfer ke daerah
|
pelaksanaan:
|
2. Pencantuman Prinsip Belanja Berkualitas
Memastikan pengalokasian anggaran untuk menghasilkan Keluaran yang direncanakan dengan mengacu pada ketentuan terkait Standar Biaya.
Memperhatikan ketepatan dan relevansi antara Keluaran yang dihasilkan dengan sasaran Program dan sasaran strategis.
Menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyusunan anggaran kepada pihak yang terkait sesuai dengan kewenangannya dan menyediakan ringkasan informasi bagi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Prinsip Efisiensi
Prinsip Efektivitas
Prinsip Prioritas
Prinsip Transparansi
Prinsip Akuntabilitas Memastikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam RKA memenuhi semua ketentuan
peraturan perundang- undangan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kewenangannya
3. Penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran
Penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran dapat berupa:
Hasil | penajaman | digunakan | oleh |
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai | |||
acuan dalam penyusunan RKA-K/L | |||
dan digunakan oleh PPA BUN sebagai | |||
acuan dalam penyusunan RKA-BUN. | |||
Penambahan usulan Program, Kegiatan, dan/atau Keluaran baru sesuai dengan perkembangan penelaahan anggaran.
Penguatan relevansi antara Program, Kegiatan, dan Keluaran dengan sasaran strategis dan sasaran Program;
Perbaikan/penyempurnaan rumusan indikator Kinerja pada level Program, Kegiatan, dan Keluaran
4. Sinkronisasi antara Belanja Pemerintah Pusat dan TKD
Sinkronisasi terhadap belanja Pemerintah Pusat dan TKD dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga paling sedikit dengan TKD yang penggunaannya telah ditentukan (DAK Fisik)
Sinkronisasi dapat dilakukan di level:
Belanja Kementerian/Lembaga yang disinkronisasi dengan belanja TKD:
Satker pusat/ kantor pusat
Satker vertikal/ kantor daerah
Satker Dekonsentrasi
Satker Tugas
Pembantuan
Belanja Bantuan
Pemerintah.
4. Sinkronisasi antara Belanja Pemerintah Pusat dan TKD
Sinkronisasi Belanja K/L dengan DAK dilakukan dengan memprioritaskan alokasi belanja Kementerian/Lembaga untuk:
DAK Fisik
DAK NonFisik
lokasi yang didanai oleh DAK Nonfisik.
Ketentuan Lain:
Daerah untuk penuntasan target pembangunan daerah.
5. Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan
teknis
yang
Dekonsentrasi kepada GWPP
terhadap:
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pelaksanaan Dekonsentrasi kepada GWPP
untuk menyelenggarakan Dekonsentrasi
Tugas Pembantuan
Alokasi atas penugasan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
Ketentuan Pelaksanaan Tugas Pembantuan
5. Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan
memberitahukan indikasi program dan kegiatan yang akan
didekonsentrasikan/
ditugaskan untuk tahun
anggaran berikutnya
kepada GWPP atau
Gubernur/Bupati/Walikota
selaku kepala daerah
melakukan koordinasi penyusunan RKA Satker sebagai bagian penyusunan RKA-K/L
Peraturan
Pimpinan
menetapkan Menteri/ Lembaga
Menyampaikan Peraturan Menteri/Lembaga kepada daerah penerima dana
Dekonsentrasi/ Pembantuan, tembusan
Tugas dengan kepada
Menkeu, Mendagri, dan Menteri PPN
Tugas Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
5. Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan
Untuk mendukung pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan, Kementerian/Lembaga harus memperhitungkan kebutuhan anggaran di dalam RKA-K/L/DIPA untuk memenuhi:
Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan tidak dapat dilakukan dalam hal pelaksanaan kegiatan sejenis pada tahun anggaran sebelumnya, organisasi perangkat daerah penerima dana dimaksud:
K/L yang bersangkutan atau aparat pemeriksa fungsional lainnya
PNBP pada pelaksanaan dana Dekonsentrasi Kepada GWPP dan/atau dana Tugas Pembantuan, wajib disetorkan ke
rekening kas umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP.
Ketentuan Lain-Lain:
Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan merupakan BMN dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN. BMN digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan.
6. Pemenuhan Alokasi Dasar dan Pembatasan Alokasi untuk Belanja Tertentu
Pemenuhan Alokasi Dasar
kebutuhan anggaran untuk biaya operasional Satker yang mendasar
penyediaan dana untuk pelaksanaan pelayanan publik
kebutuhan dana pendamping untuk kegiatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman dan/atau Hibah
penyediaan dana untuk program prioritas nasional/kegiatan prioritas/proyek prioritas/major project
kebutuhan anggaran untuk Kegiatan atau Keluaran berlanjut, penyelesaian pekerjaan tahun sebelumnya, dan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga
penyediaan dana untuk penyelesaian Tunggakan
Pembatasan Alokasi Belanja Tertentu
Menteri Keuangan
6. Pemenuhan Alokasi Dasar dan Pembatasan Alokasi untuk Belanja Tertentu
2. Pembatasan Kegiatan Tertentu
Penyelenggaraan rapat/rapat dinas/seminar/pertemuan/ lokakarya dan sejenisnya
Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Satker
Pengadaan Kendaraan Bermotor
Penggunaan Produk Impor
Dalam rangka mengamankan BMN khususnya di daerah rawan bencana, dapat dilakukan pengasuransian BMN sesuai dengan kondisi keuangan negara
dan dilakukan sesederhana
mungkin.
daring.
gedung pertemuan
kecuali:
Asuransi BMN Tertentu
7. Penyederhanaan Proses untuk Peningkatan Kualitas RKA-K/L
RANCANGAN RKA-K/L
Penambahan ketentuan guna menampung proses awal berupa:
Penyederhanaan Dokumen ARG
REVIU RKA-K/L
Penyempurnaan proses Reviu RKAKL dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip risiko yang dinilai berdasarkan beberapa kriteria:
c.q Rocan
8. Syarat Pembentukan Satuan Kerja Baru
Syarat Pembentukan Satuan Kerja Baru
provinsi/kabupaten/kota yang sama dengan unit eselon 1/setara dalam hal karakteristik tugas/ kegiatan yang ditangani bersifat spesifik dan berbeda dengan unit eselon I/ setara.
SEMULA
(Berdasarkan PMK No 187/PMK.02/2019 tentang Klasifikasi Anggaran) Syarat Administratif
Syarat Substantif
Satker yang bersangkutan; dan
*) mekanisme pengajuan usulan pembentukan Satker baru tercantum
pada Lampiran I
MENJADI
9. Penguatan Norma Standar Biaya
No | PMK tentang Pedoman SB, SSB, dan Indeksasi dalam Penyusunan RKA-K/L | PMK tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan |
1. | Definisi SB, SBM, SBK dan SSB | Penajaman definisi |
2. | Standar biaya: SBM dan SBK | Standar Biaya: SBM, SBK, dan SSB |
3. | Fungsi SBM: batas tertinggi atau estimasi | Sifat SBM: batas tertinggi atau dapat dilampaui |
4. | Belum ada jenis SBM yang diatur | SBM meliputi:
|
5. | Belum ada ketentuan yang menginformasikan kelompok satuan biaya dalam SBM | SBM disusun dengan menggunakan pendekatan:
|
6. | Penggunaan SBML dikecualikan terhadap satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan non pegawai negeri yang dipekerjakan dalam rangka melaksanakan tugas rutin K/L | Penggunaan satuan biaya yang tidak diatur dalam SBM, dikecualikan terhadap satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas bagi pejabat negara, anggota POLRI/TNI, ASN dan non ASN yang dipekerjakan dalam rangka melaksanakan tugas rutin K/L |
9. Penguatan Norma Standar Biaya
No | PMK tentang Pedoman SB, SSB, dan Indeksasi dalam Penyusunan RKA-K/L | PMK tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan |
7. | Tidak ada kriteria khusus atas SBML yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas | Satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas yang dapat diusulkan menjadi SBML, antara lain untuk:
membutuhkan upaya yang lebih besar;
|
8. | Satuan biaya bagi satker BLU berupa:
| Penggunaan standar biaya yang dapat ditetapkan oleh pimpinan BLU, dikecualikan untuk satuan biaya berupa:
|
9. | SBK berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi | SBK bersifat batas tertinggi |
10. | Perubahan besaran SBK, mengikuti prosedur revisi anggaran | Dalam hal K/L membutuhkan besaran biaya yang melebihi besaran SBK yang telah ditetapkan Menteri Keuangan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. Perubahan besaran yang telah mendapat persetujuan Menkeu c.q. DJA, dapat ditindaklanjuti oleh K/L dengan mengacu ketentuan revisi anggaran. |
24
REVISI ANGGARAN
KEME
DIRE
NTERIAN KEUANGAN
KTORAT JENDERAL ANGGARAN
Ketentuan Baru Tata Cara Revisi Anggaran K/L dan BUN
Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada
Otorita Ibu Kota Nusantara, bersifat menambah alokasi anggaran sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan.
Sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya, Kementerian/Lembaga dapat memanfaatkan sisa klaim asuransi BMN tersebut pada tahun berjalan setelah mendapatkan konfirmasi dari Direktorat PNBP KL atau Direktorat PNBP SDA dan KND.
Masukan baru hasil rekomendasi BPK atas Pelaksanaan Subsidi Pupuk, yaitu : Pemerintah agar memanfaatkan proyeksi atas alokasi subsidi yang tidak terserap pada tahun berjalan untuk digunakan sebagai pemenuhan kurang bayar subsidi.
Mengakomodasi pengaturan terkait pengalokasian belanja K/L atau Otorita Ibu Kota Nusantara untuk pendanaan proyek/kegiatan APBN yang bersumber dari penerbitan SBSN dalam hal untuk proyek/kegiatan baru di tahun anggaran berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pergeseran anggaran antar K/L diperlukan dalam rangka mengakomodir kebijakan penyesuaian belanja yang dilakukan untuk merespons amanat UU tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Ketentuan Baru Tata Cara Revisi Anggaran K/L dan BUN
Automatic adjustment dilakukan dengan::
DIPA
melalui
Anggaran melakukan pemblokiran Kementerian/Lembaga secara otomatis sistem informasi.
26
6. Penyesuaian Belanja Negara & Kebijakan Pemerintah Lainnya
Kebijakan Pemerintah lainnya dilakukan melalui:
Ketentuan Baru Tata Cara Revisi Anggaran K/L dan BUN
27
7. Pelimpahan Kewenangan Revisi ke K/L
Dalam rangka menyederhanakan proses bisnis serta memberikan kewenangan yang lebih besar ke KL namun tetap
berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Jenis revisi yang dialihkan kewenangannya yaitu:
| KEWENANGAN | |
JENIS REVISI | | |
| SEMULA | MENJADI |
1. Pemenuhan Belanja Operasional, termasuk penyelesaian pagu minus Belanja Pegawai Operasional | DJA/Dit. PA/ KANWIL | K/L |
2. Pemenuhan Kebutuhan Selisih Kurs | Dit. PA/ KANWIL | |
3. Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual dan/atau Swakelola | Dit. PA/ KANWIL | |
4. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO Prioritas Nasional | Dit. PA/Kanwil | |
5. Ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis Sistem Aplikasi | Dit. PA/ KANWIL | |
6. Ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi | KANWIL | |
7. Ralat cara penarikan pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman, pinjaman yang diterushibahkan, dan/atau Penerusan Hibah | KANWIL | |
8. Ralat cara penarikan SBSN | KANWIL | |
9. Ralat nomor register pembiayaan kegiatan/proyek SBSN | KANWIL | |
10. Ralat nomor register pinjaman dan/atau hibah luar negeri | KANWIL | |
11. Pergeseran anggaran atas pelampauan SBKU dan SBKK yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q DJA | DJA | |
12. Penyelesaian Tunggakan | Dit. PA/ KANWIL | |
DJA | DJPB | |
04
02
01
03
Penyempurnaan Ketentuan Tata Cara Revisi Anggaran K/L dan BA BUN
MEKANISME PERGESERAN ANGGARAN ANTAR SUBBAGIAN DALAM BA BUN, MELALUI:
yang belum disahkan dalam DIPA BUN tahun berkenaan.
PENGEMBALIAN ANGGARAN KE BA BUN PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA YANG BERASAL DARI SP SABA
Menambahkan pengaturan Ketentuan dan mekanisme revisinya.
KETENTUAN TERKAIT INKRACHT (pada lampiran) Menyesuaikan dengan draft pengganti PMK 80/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum
KETENTUAN BATAS WAKTU PENYERAHAN DOKUMEN PENDUKUNG DALAM MEKANISME REVISI ANGGARAN DI DJA
Memberikan kepastian dan ketepatan waktu penyelesaian proses revisi anggaran
05
29
Penyempurnaan
Substansi Revisi :
Simplifikasi Mekanisme Revisi BA BUN ke BA K/L
Tujuan Penyederhaan SP SABA Penyederhanaan proses bisnis dari sisi administrasi dan aplikasi sehingga norma waktu penyelesaian usulan tambahan anggaran BA BUN dapat dicapai dengan lebih efisien.
Manfaat
K/L dapat melakukan efisiensi/
optimalisasi anggaran pada DIPA nya terlebih dahulu.
Bentuk Penyederhanaan Revisi BA
BUN ke BA K/L
1. Mewajibkan adanya cost sharing agar
2. Pengajuan revisi anggaran untuk
tambahan dari BA BUN dan revisi DIPA
K/L dilakukan secara bersamaan dalam satu proses.
3. Menyediakan otomasi revisi DIPA K/L pada saat mendapat tambahan anggaran dari BA BUN, sehingga K/L tidak perlu mengajukan kembali.
30
PELAKSANAAN ANGGARAN
KEME
DIRE
NTERIAN KEUANGAN
KTORAT JENDERAL ANGGARAN
Pelaksanaan Anggaran
Substansi Pelaksanaan Anggaran ini merupakan pemindahan dari PMK Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN dengan tidak ada perubahan secara substansi.
Simplifikasi
Proses Pembayaran
Simplifikasi proses dan mekanisme pembayaran menjadi lebih ringkas dan tidak rigid namun tetap akuntabel.
Penggunaan dokumen
elektronik, tanda tangan
elektronik tersertifikasi,
pengujian pembayaran
secara elektronik, dan
penyampaian dokumen secara sistem.
Modernisasi Proses Pembayaran
Pengelola APBN serta
penyempurnaan pengaturan,
antara lain : penunjukan plt KPA,
pengangkatan Pejabat
Perbendaharaan, dan
pembinaan kompetensi Pejabat Perbendaharaan
Penyempurnaan Pengaturan
Pejabat Perbendaharaan
Mendukung penerapan Jafung
32
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
KEME
DIRE
NTERIAN KEUANGAN
KTORAT JENDERAL ANGGARAN
Prinsip Pengaturan Materi Akuntansi dan Pelaporan dalam PMK
33
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup akuntansi dan pelaporan mencakup seluruh transaksi pengelolaan Keuangan Negara.
1
PROSES
Mulai dari perolehan dokumen sumber, pencatatan transaksi, analisis dan telaah laporan LK, penyusunan dan penyampaian LK, reviu, audit, dan lain sebagainya
2
3
KESERAGAMAN
Karakteristik transaksi antar Bagian Anggaran dan Sistem Akuntansi yang berbeda-beda menyebabkan pengaturan yang berbeda-beda sehingga tidak dapat disamakan
Materi akuntansi dan pelaporan yang diatur dalam PMK dapat dilihat dari beberapa sisi:
Pengaturan secara umum
Pengaturan ini tidak mengurangi pemerintah untuk terus menjaga dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangan Negara
Materi akuntansi dan pelaporan hanya diatur secara umum, namun tetap dapat menggambarkan proses dan alur akuntansi dan pelaporan di lingkungan pemerintah pusat.
Merujuk pada Pengaturan Teknis
Untuk kebutuhan pedoman pencatatan dan pelaporan bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan harus merujuk pada peraturan dan ketentuan teknis masing-masing
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) merupakan rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Pemerintah Pusat
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP)
Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
Kementerian/ Lembaga
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN)
1
2
Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga & Laporan Kinerja
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat & Laporan Kinerja
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Kebijakan Akuntansi
Berpedoman pada PMK terkait Sistem Akuntansi Instansi
Berpedoman pada PMK terkait Sistem Akuntansi BUN
1
2
3
Bendahara Umum Negara
35
PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN SERTA EVALUASI KINERJA ANGGARAN
KEME
DIRE
NTERIAN KEUANGAN
KTORAT JENDERAL ANGGARAN
Sinergi Peran DJA dan DJPB dalam Meningkatkan Kualitas Belanja
Penggabungan Regulasi
Penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam:
1. PMK 22/PMK.02/2021
tentang EKA K/L
2. PMK 204/PMK.02/2021
tentang EKA BUN
3. PMK 195/PMK.05/2018
tentang Monev PA K/L
Menghilangkan Irisan Penilaian
Penguatan Sinergi
dan Peran
Pokok Pengaturan
Evaluasi Kinerja
Pengendalian & Pemantauan
Penggunaan
Penggunaan
Dilakukan terhadap:
Dilakukan terhadap:
1. Perencanaan Anggaran (DJA)
Apakah output yang dihasilkan telah relevan dalam mendukung outcome;
2. Pelaksanaan Anggaran (DJPB)
a. Kualitas pelaksanaan anggaran, yaitu:
b. Kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran
Pengelolaan keuangan yang dilaksanakan secara tertib dan taat sesuai ketentuan
1. Perencanaan Anggaran (DJA)
Evaluasi dilakukan sesuai kebutuhan dan kebijakan untuk tujuan tertentu.
2. Pelaksanaan Anggaran (DJPB)
Hasil penilaian kinerja perencanaan anggaran (bobot 50%) dan penilaian kinerja pelaksanaan anggaran (bobot 50%)
menjadi dasar dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi
Single Data Source Pelaporan Capaian
Output di SAKTI
Entry data
Capaian Output
SATKER
Data
Keuangan
Data
Keuangan
Capaian Output
Peningkatan
kualitas belanja
SAKTI sebagai Single Data Source, berupa data capaian output yang dientry oleh satker melalui modul komitmen
serta data keuangan dari aplikasi SPAN
39
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA K/L
KEME
DIRE
NTERIAN KEUANGAN
KTORAT JENDERAL ANGGARAN
Skema Kebijakan Pemberian Penghargaan
& Pengenaan Sanksi
Nilai Kinerja Anggaran (NKA) =
Perencanaan Anggaran (50%) + Pelaksanaan
Anggaran(50%)
terbaik
Passing Grade
K/L yang memperoleh NKA > 90 dan bagi K/L yang memiliki tusi PPB memperoleh nilai Sangat Baik lolos menjadi kandidat K/L yang akan diberi insentif
Rekap
Pada skema baru, variabel
bertambah menjadi Nilai
penilaian
Kinerja
Anggaran (aspek perencanaan
&
pelaksanaan), Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB), Kinerja Pengelolaan PNBP, Sinkronisasi Belanja Pusat & TKD, serta Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Insentif
TERIMAKASIH
41
Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
Call Center 14090 ext 2
E-mail: sapa.anggaran@kemenkeu.go.id Chat Whatsapp 08118300931 https://sapa-anggaran.kemenkeu.go.id/