1 of 8

Aspek hukum dalam ekonomi (softskill) 2�oleh Muhammad tamsil f (25212112)

Hak kekayaan intelektual (HKI)

2 of 8

Pengertian hak kekayaan intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

3 of 8

Hak kekayaan intelektual debagi atas:

  • 1. Hak cipta: Hak cipta adalah hak eksklusif milik pencipta untuk memperbanyak, mengumumkan ciptaannya. Apa saja sih yang dilindungi hak cipta? Hak cipta melindungi karya tulis, gambar, lagu, karya seni lainnya, termasuk di dalamnya software, database.
  • 2. Hak paten: adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
  • 3. Hak merek: hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
  • 4. Hak rahasia dagang: informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

4 of 8

  • 5. Hak varietas tanaman: hakkekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanamanbaru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  • 6. Hak desain industry: eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
  • 7. Hak tata letak sirkuit: hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

5 of 8

Contoh kasus yang menyangkut soal hak paten

Facebook Tersandung Kasus Hak Paten Jempol��Dengan julukan jejaring sosial nomor satu dunia dan memiliki jutaan pengguna, tidak berarti Facebook tidak pernah lepas dari masalah. Kabar terbaru mengatakan bahwa Facebook sedang tersandung kasus hak paten jempol. ��

6 of 8

Menurut penjelasan di Wikipedia, tombol like atau jempol mempunyai artian bagus atau direkomendasikan. Fitur seperti ini memang sudah lama sekali beredar di dunia maya, namun kemunculan serta penggunaan aktifnya dengan icon jempol teracung tersebut baru pertama kali diperkenalkan oleh Facebook pada tanggal 09 Februari 2009 silam.

Setelah munculnya fitur like ini, banyak jejaring sosial lain yang mengembangkan fitur tombol senada seperti yang dibuat Facebook. Namun, menurut lansiran berita dari Market Watch (05/02), Facebook digugat oleh sebuah perusahaan lain terkait dengan penggunaan tombol like tersebut. BBC (11/02) menuliskan, tombol like yang digunakan Facebook itu merupakan hasil ciptaan seorang programer Belanda yang kini telah meninggal bernama Joannes Jozef Everardus van Der Meer.

Tombol tersebut juga telah memiliki hak paten yang kini dimiliki oleh sebuah perusahaan bernama Rembrandt Social Media. "Kita percaya paten yang dimiliki oleh Rembrandt dan digunakan oleh Facebook secara ilegal tersebut merupakan salah satu landasan dari berdirinya dunia jejaring sosial saat ini," ungkap pengacara dari Fish and Richardson, Tom Melsheimer. ��

7 of 8

Sebelum Van Der Meer meninggal pada tahun 2004 silam, Rembrandt berhasil mendapatkan hak paten tersebut dan digunakan untuk membangun jejaring sosial yang dinamakan Surfbook. Hak paten tersebut juga telah dipatenkan oleh Van Der Meer pada tahun 1998 atau tepatnya 5 tahun sebelum munculnya Facebook.

Karena penggunaan tombol like secara ilegal atau pelanggaran hak paten tersebut, maka Rembrandt mengirimkan surat gugatan ke pengadilan di Virginia. Sampai sekarang belum ada keterangan dari Facebook terkait gugatan ini.

��

8 of 8

Cotoh kasus merek dagang

Produk kacamata asal Italia merek D&G yang beredar di masyarakat digugat oleh perusahaan aslinya, GADO S.r.L selaku pemegang merek Domenico DOLCE and Srafeno GABBANA. Kacamata palsu dibuat oleh pengusaha lokal asal Surabaya, Tjandra Djuwito. ��PN Jakpus pada 21 Juni 2010 menyatakan majelis hakim tidak berwenang mengadili perkata tersebut. Tidak terima dengan putusan tersebut, D&G lalu melayangkan perlawanan kasasi ke MA. Hingga akhirnya MA mengabulkan permohonan D&G.��Perebutan merek juga menyeret Casio Keisanki Kabushiki Kaisha, pemilik merek jam tangan Edifice Casio, perusahaan asal Jepang, berurusan di pengadilan. Dia menggugat Casio versi lokal milik pengusaha K Bing Ciptadi. Pada Juli 2011 lalu, PN Jakpus menyatakan Casio versi lokal harus segera dicabut.

sumber: