Aspek hukum dalam ekonomi (softskill) 2�oleh Muhammad tamsil f (25212112)��
Hak kekayaan intelektual (HKI)
Pengertian hak kekayaan intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Hak kekayaan intelektual debagi atas:�
Contoh kasus yang menyangkut soal hak paten
Facebook Tersandung Kasus Hak Paten Jempol��Dengan julukan jejaring sosial nomor satu dunia dan memiliki jutaan pengguna, tidak berarti Facebook tidak pernah lepas dari masalah. Kabar terbaru mengatakan bahwa Facebook sedang tersandung kasus hak paten jempol. ��
Menurut penjelasan di Wikipedia, tombol like atau jempol mempunyai artian bagus atau direkomendasikan. Fitur seperti ini memang sudah lama sekali beredar di dunia maya, namun kemunculan serta penggunaan aktifnya dengan icon jempol teracung tersebut baru pertama kali diperkenalkan oleh Facebook pada tanggal 09 Februari 2009 silam.
Setelah munculnya fitur like ini, banyak jejaring sosial lain yang mengembangkan fitur tombol senada seperti yang dibuat Facebook. Namun, menurut lansiran berita dari Market Watch (05/02), Facebook digugat oleh sebuah perusahaan lain terkait dengan penggunaan tombol like tersebut. BBC (11/02) menuliskan, tombol like yang digunakan Facebook itu merupakan hasil ciptaan seorang programer Belanda yang kini telah meninggal bernama Joannes Jozef Everardus van Der Meer.
Tombol tersebut juga telah memiliki hak paten yang kini dimiliki oleh sebuah perusahaan bernama Rembrandt Social Media. "Kita percaya paten yang dimiliki oleh Rembrandt dan digunakan oleh Facebook secara ilegal tersebut merupakan salah satu landasan dari berdirinya dunia jejaring sosial saat ini," ungkap pengacara dari Fish and Richardson, Tom Melsheimer. ��
Sebelum Van Der Meer meninggal pada tahun 2004 silam, Rembrandt berhasil mendapatkan hak paten tersebut dan digunakan untuk membangun jejaring sosial yang dinamakan Surfbook. Hak paten tersebut juga telah dipatenkan oleh Van Der Meer pada tahun 1998 atau tepatnya 5 tahun sebelum munculnya Facebook.
Karena penggunaan tombol like secara ilegal atau pelanggaran hak paten tersebut, maka Rembrandt mengirimkan surat gugatan ke pengadilan di Virginia. Sampai sekarang belum ada keterangan dari Facebook terkait gugatan ini.
��
Cotoh kasus merek dagang
Produk kacamata asal Italia merek D&G yang beredar di masyarakat digugat oleh perusahaan aslinya, GADO S.r.L selaku pemegang merek Domenico DOLCE and Srafeno GABBANA. Kacamata palsu dibuat oleh pengusaha lokal asal Surabaya, Tjandra Djuwito. ��PN Jakpus pada 21 Juni 2010 menyatakan majelis hakim tidak berwenang mengadili perkata tersebut. Tidak terima dengan putusan tersebut, D&G lalu melayangkan perlawanan kasasi ke MA. Hingga akhirnya MA mengabulkan permohonan D&G.��Perebutan merek juga menyeret Casio Keisanki Kabushiki Kaisha, pemilik merek jam tangan Edifice Casio, perusahaan asal Jepang, berurusan di pengadilan. Dia menggugat Casio versi lokal milik pengusaha K Bing Ciptadi. Pada Juli 2011 lalu, PN Jakpus menyatakan Casio versi lokal harus segera dicabut.
sumber: