- Panitera Mahkamah Syar'iyah wajib membuat laporan keadaan perkara secara periodik setiap bulan, kwartal dan akhir tahun yang terdiri dari LIPA-1 sampai dengan LIPA-24
Dilengkapi dengan Laporan Perkara Jinayat pada Mahkamah Syar'iyah yang isi laporan jenis perkara jinayat mencakup jenis-jenis perkara dan jenis pemeriksaan (Perkara Jinayat pemeriksaan biasa, Perkara Jinayat pemeriksaan singkat, dan Perkara Jinayat pemeriksaan cepat). Selain laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, Mahkamah Syar'iyah juga berkewajiban membuat laporan keadaan perkara jinayat, meliputi:
- Laporan keadaan perkara jinayat umum (LIMS.1)
- Laporan keadaan perkara jinayat anak (LIMS.2)
- Laporan jenis perkara jinayat (LIMS.3)
- Laporan perkara jinayat yang telah putus sudah dieksekusi (LIMS.4)
- Laporan perkara jinayat yang dimohonkan banding (LIMS.5)
- Laporan perkara jinayat yang dimohonkan kasasi (LIMS.6)
- Laporan perkara jinayat yang dimohonkan peninjauan kembali (LIMS.7)
- Laporan perkara jinayat yang dimohonkan grasi/remisi (LIMS.8)
- Laporan pelaksanaan tugas hakim pengawas dan pengamat (LIMS.9)
- Asli laporan dikirimkan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, sedangkan lembar kedua dari setiap laporan tersebut dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung dan tembusannya dikirimkan kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.
- Laporan keadaan perkara Jinayat sudah harus diterima oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh/Mahkamah Agung paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
- Panitera membuat laporan tentang kegiatan Hakim dan pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat setiap 6 (enam) bulan, yaitu pada akhir bulan Juni dan Desember.
- Laporan kegiatan Hakim berisi tentang jumlah perkara yang diterima, diputus, sisa perkara, serta jumlah perkara yang sudah maupun yang belum diminutasi.
- Laporan tentang keadaan perkara jinayat berisi tentang keadaan perkara sejak diterima sampai diputus dan diminutasi:
- Laporan perkara jinayat yang dimohonkan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi memuat tanggal permohonan diajukan, penerimaan, pengiriman dan penerimaan putusan serta pemberitahuan.
- Dalam setiap laporan terhadap perkara yang belum dikirim, harus disebutkan alasannya dalam kolom keterangan.
- Pembuatan laporan dilakukan sesuai dengan formulir yang tersedia, meliputi:
- Laporan yang bersifat data perkara dapat digunakan dalam menentukan kelas Mahkamah Syar'iyah, penyusunan anggaran, jumlah kebutuhan dan kualitas Hakim.
- Laporan yang bersifat evaluasi, merupakan laporan untuk mengetahui kegiatan para pejabat peradilan secara keseluruhan baik Hakim maupun pejabat kepaniteraan yang berhubungan dengan penyelenggaraan jalannya peradilan.