7
Aspek Kumuh
Permen PUPR No. 14 tahun 2019
Tentang
6
PENGELOLAAN
PERSAMPAHAN
5
PENGELOLAAN
AIR LIMBAH
7
PROTEKSI
KEBAKARAN
4
DRAINASE
LINGKUNGAN
KRITERIA PERUMAHAN KUMUH & PERMUKIMAN KUMUH
IDENTIFIKASI LOKASI DAN PENILAIAN LOKASI DILAKUKAN
TERHADAP KONDISI KEKUMUHAN YANG MELIPUTI 7 ASPEK DENGAN 16 KRITERIA:
2
JALAN LINGKUNGAN
1
BANGUNAN GEDUNG
3
PENYEDIAAN SISTEM
AIR MINUM
PERMENPUPR NO. 14/PRT/M Tahun 2018 (pasal 18-26)
13
14
05
Permukiman Kumuh di Dataran Rendah
Contoh: Jakarta
04
Permukiman Kumuh Rawan Bencana
Contoh: Yogjakarta
01
Permukiman Kumuh di Atas Air
Contoh: Banjarmasin
03
Permukiman Kumuh di Perbukitan
Contoh: Jayapura
Permukiman Kumuh di Tepi Air
Contoh: Jakarta
02
TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH
PP 14/2016 Pasal 108 & PERMENPUPR NO. 14/ 2018 Pasal 27-28
Melalui pembongkaran dan penataan terhadap bangunan Gedung, prasarana, sarana dan/atau utilitas umum
Kegiatan:
Kegiatan perombakan dan penataan mendasar secara menyeluruh meliputi rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman
Peremajaan
Kegiatan perbaikan bangunan Gedung, prasarana, sarana dan/atau utilitas umum yang dilakukan tanpa perombakan mendasa dan bersifat parsial
Kegiatan:
Kegiatan yang dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan dan permukiman menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni.
Pemugaran
Dilakukan dengan memindahkan masyarakat terdampak kelokasi dengan klasifikasi status lahan legal
Kegiatan:
Kegiatan memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi perumahan kumuh atau permukiman kumuh yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rawan bencana.
Pemukiman Kembali
POLA-POLA PENANGANAN
PP 14/2016 Pasal 106-111 & Permen PUPR 14/2018 Pasal 44-53
15
Kriteria dan Indikator 7 Aspe Kumuh
No | Kriteria | Indikator | Satuan | Kegaiatan yang mengurangi Numerik | |
1 | Ketidakteraturan bangunan |
| Unit |
| Dari unit Rumah tidak Deret/Susun menjadi Rumah Deret/Susun |
Dihitung dari penerima manfaat kiri-kanan Panjang jalan ( asumsi 7m/rumah) | Unit rumah kiri-kanan yang terkena perbaian jalan >=1,5M). Posisi rumah bukan di sempadan/ di Daerah Buangan Industri/ Sutet) | ||||
| Luas area permukiman di Kawasan kumuh yang direlokasi | ||||
2 | Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang |
| Ha | Penataan Rumah Deret | Dari luas area Rumah tidak Deret/Susun menjadi Rumah Deret/Susun |
Relokasi | Luas area rumah/permukiman yang direlokasi | ||||
3 | Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat |
| Unit | Rehab Rumah (Rutilahu) | Unit rumah tidak layak huni menjadi unit rumah layak huni |
Relokasi | Unit rumah tidak layak huni yang direlokasi |
Kategori Perkotaan berdasarkan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Jumlah Penduduk Kota (jiwa):
Kota Metro: > 1.000.000
Kota Besar: 500.001 - 1.000.000
Kota Sedang: 100.001 – 500.000
Kota Kecil: < 100.000
Status Kepadatan Bangunan Kota:
Kota Metro dan Besar:
Kepadatan bangunan Tinggi: ≥ 300 unit/Ha
Kepadatan bangunan Sedang: 250-300 unit/Ha
Kepadatan bangunan Rendah: ≤ 250 unit/Ha
Kota Sedang dan Kecil:
Kepadatan bangunan Tinggi: ≥ 250 unit/Ha
Kepadatan bangunan Sedang: 200-250 unit/Ha
Kepadatan bangunan Rendah: ≤ 200 unit/Ha
No | Kriteria | Indikator | Satuan | Kegaiatan yang mengurangi Numerik |
|
1 | Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman | Sebagian lokasi perumahan atau permukiman tidak terlayani dengan jalan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan teknis | Meter | Jalan Tanah |
|
Meter | Jalan Beton |
| |||
Meter | Jalan Sirtu |
| |||
Meter | Jalan Makadam |
| |||
Meter | Jalan Telford |
| |||
Meter | Tembok Penahan (Siring/Plengsengan/Bronjong) |
| |||
Meter | Jalan Paving Block |
| |||
Meter | Jalan Lapen (Lapisan Penetrasi) |
| |||
Meter | Jalan Buras (Leburan Aspal) |
| |||
Meter | Jalan Aspal Hotmix |
| |||
Meter | Jalan Kayu/Titian/Jerambah Kayu |
| |||
Meter | Pedestrian/Jalur Pejalan Kaki |
| |||
2 | Kualitas Permukaan Jalan Lingkungan yang buruk | Sebagian atau seluruh jalan lingkungan terjadi kerusakan permukaan jalan pada lokasi perumahan atau permukiman | Meter | Jalan Tanah |
|
Meter | Jalan Beton |
| |||
Meter | Jalan Sirtu |
| |||
Meter | Jalan Makadam |
| |||
Meter | Jalan Telford |
| |||
Meter | Tembok Penahan (Siring/Plengsengan/Bronjong) |
| |||
Meter | Jalan Paving Block |
| |||
Meter | Jalan Lapen (Lapisan Penetrasi) |
| |||
Meter | Jalan Buras (Leburan Aspal) |
| |||
Meter | Jalan Aspal Hotmix |
| |||
Meter | Jalan Kayu/Titian/Jerambah Kayu |
| |||
Meter | Pedestrian/Jalur Pejalan Kaki |
|
Catatan:
No | Kriteria | Indikator | Satusn |
1 | Akses aman air minum tidak tersedia | Masyarakat pada lokasi perumahan dan permukiman tidak dapat mengakses air minum yang memiliki kualitas tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa | |
2 | Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi | Kebutuhan air minum masyarakat pada lokasi perumahan atau permukiman tidak mencapai minimal sebanyak 60 liter/orang/hari | |
No | Kriteria | Indikator |
1 | Drainase lingkungan tidak tersedia | Saluran tersier dan/atau saluran lokal tidak tersedia, dan/atau tidak terhubung dengan saluran pada hierarki atasnya sehingga menyebabkan air tidak dapat mengalir dan menimbulkan genangan |
2 | Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan | Jaringan drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air sehingga menimbulkan genangan dengan tinggi lebih dari 30 cm selama lebih dari 2 jam dan terjadi lebih dari 2 kali setahun |
3 | Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk | Kualitas konstruksi drainase buruk karena berupa galian tanah tanpa material pelapis atau penutup maupun karena telah terjadi kerusakan |
No | Kriteria | Indikator |
1 | Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis | Pengeloaan air limbah pada lokasi perumahan atau permukiman tidak memiliki sistem yang memadai, yaitu, kakus/kloset yang tidak terhubung dengan tangki septik baik secara individual/domestik, komunal maupun terpusat |
2 | Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis | Kondisi prasarana dan sarana pengelolaan air limbah pada lokasi perumahan atau permukiman dimana: 1. Kakus/kloset tidak terhubung dengan tangki septik; 2.tidak tersedianya pengelolaan limbah setempat atau terpusat |
No | Kriteria | Indikator |
1 | Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi dengan persyaratan teknis | Prasarana dan sarana persampahan pada lokasi perumahan atau permukiman tidak sesuai dengan persyaratan teknis, yaitu :
|
2 | Sistem pengelolaan persampahan tidak memnuhi persyaratan teknis | Pengelolaan persampahan pada lingkungan perumahan atau permukiman tidak memnuhi persyaratan sebagai berikut; 1. pewadahan dan pemilahan domestik; 2. pengumpulan lingkungan; 3. pengangkutan lingkungan; 4. pengelolaan lingkungan |
K-06A:
a. Sarana Persampahan: TPS/TPS-3R/TPST (Pengumpulan)/Pengolahan/Pemilahan
b. Prasarana Persampahan: Gerobak/Motor/Mobil untuk Pengumpulan/Pengangkutan
Keduanya harus ada dan memberikan outcome pelayanan bersama (tidak terpisah);Bila salah satu saja yang tersedia maka belum bisa dinyatakan memenuhi persyaratan teknis.
K-06B:
a. Tersedia Sistem Pengumpulan Skala Lingkungan (Dari Rumah ke TPS/TPS-3R/TPST oleh Motor/Gerobak)
b. Tersedia Sistem Pengangkutan Skala Lingkungan (Dari TPS/TPS-3R/TPST oleh Mobil/Motor ke TPA)
Keduanya harus ada dan memberikan outcome pelayanan Bersama (tidak terpisah) Bila salah satu saja yang tersedia maka belum bisa dinyatakan memenuhi pengakutan min. 2x seminggu.
Perlu ada kepastian kelembagaan telah terbentuk untuk mengelola pengangkutan ini secara rutin;
No | Kriteria | Indikator |
1 | Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia | Tidak tersedianya prasarana proteksi kebakaran pada lokasi, yaitu: 1. pasokan air; 2. jalan lingkungan; 3. sarana komunikasi; dan/atau; 4. data sistem proteksi kebakaran lingkungan; |
2 | Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia | Tidak tersedianya sarana proteksi kebakaran pada lokasi, yaitu: 1. Alat Pemadam Api Ringan (APAR); 2. kendaraan pemadan kebakaran; dan/atau 3. mobil tangga sesuai kebutuhan |