1 of 10

7

Aspek Kumuh

Permen PUPR No. 14 tahun 2019

Tentang

2 of 10

6

PENGELOLAAN

PERSAMPAHAN

  1. Prasarana dan sistem pengelolaan persampahan tidak sesuai persyaratan teknis
  2. Sistem Pengelolaan Sampah tidak memenuhi persyaratan teknis

5

PENGELOLAAN

AIR LIMBAH

  1. Sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai standar teknis
  2. Prasarana, sarana dan pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis

7

PROTEKSI

KEBAKARAN

  1. Ketidaktersediaan Sarana proteksi kebakaran
  2. Ketidaktersediaan Prasarana proteksi kebakaran

4

DRAINASE

LINGKUNGAN

  1. Ketidaktersediaan Drainase
  2. Drainase tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan
  3. Kualitas Konstruksi Drainase lingkungan buruk

KRITERIA PERUMAHAN KUMUH & PERMUKIMAN KUMUH

IDENTIFIKASI LOKASI DAN PENILAIAN LOKASI DILAKUKAN

TERHADAP KONDISI KEKUMUHAN YANG MELIPUTI 7 ASPEK DENGAN 16 KRITERIA:

2

JALAN LINGKUNGAN

  1. Jaringan jalan ling. tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan dan Permukiman.
  2. Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk

1

BANGUNAN GEDUNG

  1. Ketidakteraturan bangunan
  2. tingkat kepadatan tinggi yang tidak sesuai ketentuan rencana tata ruang
  3. kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat

3

PENYEDIAAN SISTEM

AIR MINUM

  1. Ketidaktersediaan Akses Aman air minum
  2. Tidakterpenuhinya kebutuhan Air Minum setiap Individu

PERMENPUPR NO. 14/PRT/M Tahun 2018 (pasal 18-26)

13

3 of 10

14

05

Permukiman Kumuh di Dataran Rendah

Contoh: Jakarta

04

Permukiman Kumuh Rawan Bencana

Contoh: Yogjakarta

01

Permukiman Kumuh di Atas Air

Contoh: Banjarmasin

03

Permukiman Kumuh di Perbukitan

Contoh: Jayapura

Permukiman Kumuh di Tepi Air

Contoh: Jakarta

02

TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN

PERMUKIMAN KUMUH

PP 14/2016 Pasal 108 & PERMENPUPR NO. 14/ 2018 Pasal 27-28

4 of 10

Melalui pembongkaran dan penataan terhadap bangunan Gedung, prasarana, sarana dan/atau utilitas umum

Kegiatan:

  1. Penetapan tim teknis
  2. Konsultasi Publik atau rembug warga
  3. Penyusunan rencana peremajaan
  4. Sosialisasi
  5. Pelaksanaan peremajaan

Kegiatan perombakan dan penataan mendasar secara menyeluruh meliputi rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman

Peremajaan

Kegiatan perbaikan bangunan Gedung, prasarana, sarana dan/atau utilitas umum yang dilakukan tanpa perombakan mendasa dan bersifat parsial

Kegiatan:

  1. Penetapan tim teknis
  2. Konsultasi Publik atau rembug warga
  3. Penyusunan rencana pemugaran
  4. Pelaksanaan pemugaran

Kegiatan yang dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan dan permukiman menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni.

Pemugaran

Dilakukan dengan memindahkan masyarakat terdampak kelokasi dengan klasifikasi status lahan legal

Kegiatan:

  1. Penetapan tim teknis
  2. Konsultasi Publik atau rembug warga
  3. Penyusunan rencana permukiman kembali
  4. Sosialisasi
  5. Pelaksanaan permukiman kembali

Kegiatan memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi perumahan kumuh atau permukiman kumuh yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rawan bencana.

Pemukiman Kembali

POLA-POLA PENANGANAN

PP 14/2016 Pasal 106-111 & Permen PUPR 14/2018 Pasal 44-53

15

5 of 10

Kriteria dan Indikator 7 Aspe Kumuh

No

Kriteria

Indikator

Satuan

Kegaiatan yang mengurangi Numerik

1

Ketidakteraturan bangunan

  • Bangunan hunian tidak memiliki akses langsung ke jalan dengan lebar ≥ 1,5 meter
  • Posisi muka bangunan hunian tidak menghadap ke jalan yang lebarnya < 1,5 meter
  • Bangunan hunian menghadap langsung ke sungai/ laut/ rawa/ danau atau berada di atas sungai/ laut/ rawa/ danau
  • Bangunan hunian berada di atas sempadan sungai/ laut/ rawa/ danau
  • Bangunan hunian berada di daerah buangan limbah pabrik
  • Bangunan hunian berada di bawah jalur listrik tegangan tinggi (SUTET)

Unit

  • Penataan Rumah Deret/Susun

Dari unit Rumah tidak Deret/Susun menjadi Rumah Deret/Susun

  • Pembangunan Jalan lingkungan >=1,5 M

Dihitung dari penerima manfaat kiri-kanan Panjang jalan ( asumsi 7m/rumah)

Unit rumah kiri-kanan yang terkena perbaian jalan >=1,5M). Posisi rumah bukan di sempadan/ di Daerah Buangan Industri/ Sutet)

  • Relokasi

Luas area permukiman di Kawasan kumuh yang direlokasi

2

Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang

  • Area/ Lingkungan/ RT memiliki kepadatan > 200 – 250 unit per Ha.

Ha

Penataan Rumah Deret

Dari luas area Rumah tidak Deret/Susun menjadi Rumah Deret/Susun

Relokasi

Luas area rumah/permukiman yang direlokasi

3

Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat

  • Luas lantai per kapita ≥ 7,2 meter2
  • Kondisi atap terluas bocor
  • Kondisi dinding terluas rusak
  • Jenis lantai terluas adalah tanah

Unit

Rehab Rumah (Rutilahu)

Unit rumah tidak layak huni menjadi unit rumah layak huni

Relokasi

Unit rumah tidak layak huni yang direlokasi

  1. Bangunan Gedung

Kategori Perkotaan berdasarkan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Jumlah Penduduk Kota (jiwa):

Kota Metro: > 1.000.000

Kota Besar: 500.001 - 1.000.000

Kota Sedang: 100.001 – 500.000

Kota Kecil: < 100.000

Status Kepadatan Bangunan Kota:

Kota Metro dan Besar:

Kepadatan bangunan Tinggi: ≥ 300 unit/Ha

Kepadatan bangunan Sedang: 250-300 unit/Ha

Kepadatan bangunan Rendah: ≤ 250 unit/Ha

Kota Sedang dan Kecil:

Kepadatan bangunan Tinggi: ≥ 250 unit/Ha

Kepadatan bangunan Sedang: 200-250 unit/Ha

Kepadatan bangunan Rendah: ≤ 200 unit/Ha

6 of 10

  1. Jalan Lingkungan

No

Kriteria

Indikator

Satuan

Kegaiatan yang mengurangi Numerik

 

1

Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman

Sebagian lokasi perumahan atau permukiman tidak terlayani dengan jalan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan teknis

Meter

Jalan Tanah

 

Meter

Jalan Beton

 

Meter

Jalan Sirtu

 

Meter

Jalan Makadam

 

Meter

Jalan Telford

 

Meter

Tembok Penahan (Siring/Plengsengan/Bronjong)

 

Meter

Jalan Paving Block

 

Meter

Jalan Lapen (Lapisan Penetrasi)

 

Meter

Jalan Buras (Leburan Aspal)

 

Meter

Jalan Aspal Hotmix

 

Meter

Jalan Kayu/Titian/Jerambah Kayu

 

Meter

Pedestrian/Jalur Pejalan Kaki

 

2

Kualitas Permukaan Jalan Lingkungan yang buruk

Sebagian atau seluruh jalan lingkungan terjadi kerusakan permukaan jalan pada lokasi perumahan atau permukiman

Meter

Jalan Tanah

 

Meter

Jalan Beton

 

Meter

Jalan Sirtu

 

Meter

Jalan Makadam

 

Meter

Jalan Telford

 

Meter

Tembok Penahan (Siring/Plengsengan/Bronjong)

 

Meter

Jalan Paving Block

 

Meter

Jalan Lapen (Lapisan Penetrasi)

 

Meter

Jalan Buras (Leburan Aspal)

 

Meter

Jalan Aspal Hotmix

 

Meter

Jalan Kayu/Titian/Jerambah Kayu

 

Meter

Pedestrian/Jalur Pejalan Kaki

 

Catatan:

  1. Pembangunan Jalan dengan lebar >=1,5 meter akan berdampak mengurangi keteraturan bangunan
  2. Pembangunan Jalan dengan lebar >=3 meter, akan berdampak mengurangi : Keteraturan Bangunan dan Prasarana Proteksi Kebakaran

7 of 10

No

Kriteria

Indikator

Satusn

1

Akses aman air minum tidak tersedia

Masyarakat pada lokasi perumahan dan permukiman tidak dapat mengakses air minum yang memiliki kualitas tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa

 2

Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi

Kebutuhan air minum masyarakat pada lokasi perumahan atau permukiman tidak mencapai minimal sebanyak 60 liter/orang/hari

  1. Penyediaan Sistem Air Minum

8 of 10

  1. Drainase Lingkungan

No

Kriteria

Indikator

1

Drainase lingkungan tidak tersedia

Saluran tersier dan/atau saluran lokal tidak tersedia, dan/atau tidak terhubung dengan saluran pada hierarki atasnya sehingga menyebabkan air tidak dapat mengalir dan menimbulkan genangan

 2

Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan

Jaringan drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air sehingga menimbulkan genangan dengan tinggi lebih dari 30 cm selama lebih dari 2 jam dan terjadi lebih dari 2 kali setahun

 3

Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk

Kualitas konstruksi drainase buruk karena berupa galian tanah tanpa material pelapis atau penutup maupun karena telah terjadi kerusakan

  1. Air Limbah

No

Kriteria

Indikator

1

Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis

Pengeloaan air limbah pada lokasi perumahan atau permukiman tidak memiliki sistem yang memadai, yaitu, kakus/kloset yang tidak terhubung dengan tangki septik baik secara individual/domestik, komunal maupun terpusat

2

Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis

Kondisi prasarana dan sarana pengelolaan air limbah pada lokasi perumahan atau permukiman dimana:

1. Kakus/kloset tidak terhubung dengan tangki septik;

2.tidak tersedianya pengelolaan limbah setempat atau terpusat

9 of 10

  1. Pengelolaan Persampahan

No

Kriteria

Indikator

1

Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi dengan persyaratan teknis

Prasarana dan sarana persampahan pada lokasi perumahan atau permukiman tidak sesuai dengan persyaratan teknis, yaitu :

  1. tempat sampah dengan pemilahan sampah pada skala domestik tau rumah tangga;
  2. tempat pengumpulan sampah (TPS) atau TPS 3R (reduce, reuse, recycle) pada skala lingkungan;
  3. sarana pengangkutan sampah pada skala lingkungan; dan
  4. tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) pada skala lingkungan

 2

Sistem pengelolaan persampahan tidak memnuhi persyaratan teknis

Pengelolaan persampahan pada lingkungan perumahan atau permukiman tidak memnuhi persyaratan sebagai berikut;

1. pewadahan dan pemilahan domestik;

2. pengumpulan lingkungan;

3. pengangkutan lingkungan;

4. pengelolaan lingkungan

K-06A:

a. Sarana Persampahan: TPS/TPS-3R/TPST (Pengumpulan)/Pengolahan/Pemilahan

b. Prasarana Persampahan: Gerobak/Motor/Mobil untuk Pengumpulan/Pengangkutan

Keduanya harus ada dan memberikan outcome pelayanan bersama (tidak terpisah);Bila salah satu saja yang tersedia maka belum bisa dinyatakan memenuhi persyaratan teknis.

K-06B:

a. Tersedia Sistem Pengumpulan Skala Lingkungan (Dari Rumah ke TPS/TPS-3R/TPST oleh Motor/Gerobak)

b. Tersedia Sistem Pengangkutan Skala Lingkungan (Dari TPS/TPS-3R/TPST oleh Mobil/Motor ke TPA)

Keduanya harus ada dan memberikan outcome pelayanan Bersama (tidak terpisah) Bila salah satu saja yang tersedia maka belum bisa dinyatakan memenuhi pengakutan min. 2x seminggu.

Perlu ada kepastian kelembagaan telah terbentuk untuk mengelola pengangkutan ini secara rutin;

10 of 10

  1. Proteksi Kebakaran

No

Kriteria

Indikator

1

Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia

Tidak tersedianya prasarana proteksi kebakaran pada lokasi, yaitu:

1. pasokan air;

2. jalan lingkungan;

3. sarana komunikasi; dan/atau;

4. data sistem proteksi kebakaran lingkungan;

 2

Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia

Tidak tersedianya sarana proteksi kebakaran pada lokasi, yaitu:

1. Alat Pemadam Api Ringan (APAR);

2. kendaraan pemadan kebakaran; dan/atau

3. mobil tangga sesuai kebutuhan