DALAM KEGIATAN SOSIALISASI BERSAMA FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) KOTA METRO
TAHAPAN PEMILU, PERAN TOKOH AGAMA PADA PEMILU TAHUN 2024
Disampaikan oleh: Nurris Septa Pratama S.Pd., M.Pd., MM. / Ketua KPU Kota Metro
Komisi Pemilihan Umum Kota Metro
Selasa, 3 Oktober 2023
Apa itu Pemilu?
Dasar Penyelenggaraan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945
PEMILU
PASAL 22E
Pemilu
Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara
LUBER JURDIL
ASAS PEMILU
LANGSUNG
JUJUR
Setiap penyelenggara pemilu harus bersikap dan bertindak jujur dan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADIL
Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama dari penyelenggara, pemerintah, aparat keamanan dan penegak hukum.
Setiap pemilih secara langsung dapat memberikan hak suaranya tanpa melalui perantara atau perwakilan.
UMUM
Seluruh WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih diberikan hak untuk memilih.
BEBAS
Setiap WNI berhak memilih dan menggunakan hak pilihnya tanpa adanya pengaruh, tekanan dan paksaan dari siapapun.
RAHASIA
Dalam memilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun.
Substansi Umum Pelaksanaan Pemilu 2024
3-10 per dapil (DPR)
3-12 per dapil (DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
4. Ambang batas Parlemen (DPR) 4 persen
Siapa Penyelenggara Pemilu?
Komisi Pemilihan Umum
Badan Pengawas Pemilu Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu
PEMILIHAN UMUM SERENTAK 2024
memilih:
Anggota DPR
Anggota DPRD Provinsi
Anggota DPRD Kab/Kota
Anggota DPD
Presiden & Wakil Presiden
UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan kodifikasi dari 3 undang-undang (Penyelenggara, Pileg dan Pilpres)
UU No 7/2017
merupakan respon terhadap Putusan MK No 14/PUU-XI/2013
dimana Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilaksanakan secara serentak pada Pemilu 2019 dan seterusnya
Dasar Hukum:
Peserta Pemilu Serentak 2024
Calon Anggota DPR/DPRD
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
Perencanaan program & anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih
Pendaftaran & Verifikasi Peserta Pemilu
Penetapan Peserta Pemilu
Penetapan Jumlah Kursi & Penetapan Daerah Pemilihan
Pencalonan Presiden & Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinisi & DPRD Kabupaten Kota
Masa Kampanye Pemilu
Masa Tenang
Pemungutan & Perhitungan Suara
Penetapan Hasil Pemilu
Pengucapan sumpah/janji Presiden & Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten Kota
UU 7/2017 Pasal 167 ayat 6
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara
UU 7/2017 Pasal 167 ayat 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemungutan Suara diatur dengan Peraturan KPU
Sumber : UU No 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat 4
GAMBARAN UMUM JADWAL
PEMILU 2024
GAMBARAN UMUM JADWAL
PEMILU 2024
13
No. | Program/Kegiatan | Jadwal | |
Awal | Akhir | ||
9. | Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden | Kamis, 19 Oktober 2023 | Sabtu, 25 November 2023 |
10. | Masa Kampanye Pemilu | Selasa, 28 November 2023 | Sabtu, 10 Februari 2024 |
11. | Masa Tenang | Minggu, 11 Februari 2024 | Selasa, 13 Februari 2024 |
12. | Pemungutan Suara | Rabu, 14 Februari 2024 | Rabu, 14 Februari 2024 |
13. | Penghitungan Suara | Rabu, 14 Februari 2024 | Kamis, 15 Februari 2024 |
14. | Rekapitulasi hasil penghitungan suara | Kamis, 15 Februari 2024 | Rabu, 20 Maret 2024 |
15. | Penetapan Hasil Pemilu (penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan penetapan calon terpilih anggota DPD | | |
GAMBARAN UMUM JADWAL PEMILU 2024
*Gambaran Umum Jadwal diatas dengan asumsi jika pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan hanya dengan satu kali putaran
Komisi Pemilihan Umum Kota Metro
Pemangku Kepentingan
dalam Pemilu
Pemerintah & Pemerintah Daerah
TNI/POLRI
Peserta
Pemilih
Media
Pemantau
Sinergi, Kolaborasi dan Kerjasama
Pelaksanaan tahapan Pemilu tepat
waktu
Terlaksananya Pemilu yang Luber &
Jurdil
Terpeliharanya kondisi lapangan
yang kondusif (aman & damai)
Peningkatan Partisipasi Masyarakat
Pemimpin/wakil rakyat berkualitas
yang dihasilkan dari proses Pemilu
yang berkualitas
Pemangku kepentingan dalam
Pemilu
Parameter keberhasilan
penyelenggaraan Pemilu
Peran Pemangku Kepentingan dalam Menyukseskan Pemilu 2024
PEMILU 2024 PEMILU YANG SANGAT KOMPLEKS
21
5 JENIS SURAT SUARA
KONDISI GEOGRAFIS
JUMLAH PEMILIH
LOGISTIK
KERJA SAMA MULTI PIHAK
PARTISIPASI MASYARAKAT
Peran Tokoh Agama, Adat dan Masyarakat dalam Menyukseskan Pemilu 2024
Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat
Pasal 10 PKPU 9 tahun 2022
PARTISIPASI
MASYARAKAT
01
Sosialisasi
02
pendidikan politik bagi Pemilih
03
Survei atau Jajak Pendapat
04
Penghitungan Cepat
05
keikutsertaan sebagai Penyelenggara Pemilu/ Badan Adhoc
06
peliputan, pemberitaan/publikasi
07
penelitian atau kajian
BENTUK-BENTUK