1 of 24

DALAM KEGIATAN SOSIALISASI BERSAMA FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) KOTA METRO

TAHAPAN PEMILU, PERAN TOKOH AGAMA PADA PEMILU TAHUN 2024

Disampaikan oleh: Nurris Septa Pratama S.Pd., M.Pd., MM. / Ketua KPU Kota Metro

Komisi Pemilihan Umum Kota Metro

Selasa, 3 Oktober 2023

2 of 24

Apa itu Pemilu?

3 of 24

Dasar Penyelenggaraan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945

PEMILU

    • Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
    • Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    • Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
    • Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
    • Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

PASAL 22E

4 of 24

Pemilu

Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara

LUBER JURDIL

5 of 24

ASAS PEMILU

6 of 24

LANGSUNG

JUJUR

Setiap penyelenggara pemilu harus bersikap dan bertindak jujur dan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

ADIL

Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama dari penyelenggara, pemerintah, aparat keamanan dan penegak hukum.

Setiap pemilih secara langsung dapat memberikan hak suaranya tanpa melalui perantara atau perwakilan.

UMUM

Seluruh WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih diberikan hak untuk memilih.

BEBAS

Setiap WNI berhak memilih dan menggunakan hak pilihnya tanpa adanya pengaruh, tekanan dan paksaan dari siapapun.

RAHASIA

Dalam memilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun.

7 of 24

Substansi Umum Pelaksanaan Pemilu 2024

  1. Dilakukan secara serentak
  2. Sistem Pemilu yang digunakan adalah proporsional terbuka
  3. Alokasi kursi:

3-10 per dapil (DPR)

3-12 per dapil (DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota

4. Ambang batas Parlemen (DPR) 4 persen

8 of 24

Siapa Penyelenggara Pemilu?

Komisi Pemilihan Umum

Badan Pengawas Pemilu Dewan Kehormatan

Penyelenggara Pemilu

9 of 24

PEMILIHAN UMUM SERENTAK 2024

memilih:

Anggota DPR

Anggota DPRD Provinsi

Anggota DPRD Kab/Kota

Anggota DPD

Presiden & Wakil Presiden

UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan kodifikasi dari 3 undang-undang (Penyelenggara, Pileg dan Pilpres)

UU No 7/2017

merupakan respon terhadap Putusan MK No 14/PUU-XI/2013

dimana Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilaksanakan secara serentak pada Pemilu 2019 dan seterusnya

Dasar Hukum:

10 of 24

Peserta Pemilu Serentak 2024

Calon Anggota DPR/DPRD

11 of 24

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

Perencanaan program & anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu

Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih

Pendaftaran & Verifikasi Peserta Pemilu

Penetapan Peserta Pemilu

Penetapan Jumlah Kursi & Penetapan Daerah Pemilihan

Pencalonan Presiden & Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinisi & DPRD Kabupaten Kota

Masa Kampanye Pemilu

Masa Tenang

Pemungutan & Perhitungan Suara

Penetapan Hasil Pemilu

Pengucapan sumpah/janji Presiden & Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten Kota

UU 7/2017 Pasal 167 ayat 6

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara

UU 7/2017 Pasal 167 ayat 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemungutan Suara diatur dengan Peraturan KPU

Sumber : UU No 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat 4

12 of 24

GAMBARAN UMUM JADWAL

PEMILU 2024

13 of 24

GAMBARAN UMUM JADWAL

PEMILU 2024

13

No.

Program/Kegiatan

Jadwal

Awal

Akhir

9.

Pencalonan Presiden dan Wakil

Presiden

Kamis, 19 Oktober 2023

Sabtu, 25 November 2023

10.

Masa Kampanye Pemilu

Selasa, 28 November 2023

Sabtu, 10 Februari 2024

11.

Masa Tenang

Minggu, 11 Februari 2024

Selasa, 13 Februari 2024

12.

Pemungutan Suara

Rabu, 14 Februari 2024

Rabu, 14 Februari 2024

13.

Penghitungan Suara

Rabu, 14 Februari 2024

Kamis, 15 Februari 2024

14.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Kamis, 15 Februari 2024

Rabu, 20 Maret 2024

15.

Penetapan Hasil Pemilu (penetapan Presiden dan

Wakil Presiden Terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan penetapan calon terpilih anggota DPD

14 of 24

GAMBARAN UMUM JADWAL PEMILU 2024

*Gambaran Umum Jadwal diatas dengan asumsi jika pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan hanya dengan satu kali putaran

15 of 24

16 of 24

17 of 24

18 of 24

Komisi Pemilihan Umum Kota Metro

19 of 24

Pemangku Kepentingan

dalam Pemilu

Pemerintah & Pemerintah Daerah

TNI/POLRI

Peserta

Pemilih

Media

Pemantau

Sinergi, Kolaborasi dan Kerjasama

Pelaksanaan tahapan Pemilu tepat

waktu

Terlaksananya Pemilu yang Luber &

Jurdil

Terpeliharanya kondisi lapangan

yang kondusif (aman & damai)

Peningkatan Partisipasi Masyarakat

Pemimpin/wakil rakyat berkualitas

yang dihasilkan dari proses Pemilu

yang berkualitas

Pemangku kepentingan dalam

Pemilu

Parameter keberhasilan

penyelenggaraan Pemilu

20 of 24

Peran Pemangku Kepentingan dalam Menyukseskan Pemilu 2024

  • Pemilih membekali diri untuk menjadi Pemilih cerdas, mandiri & rasional, misalnya rajin mencari/memperbarui informasi kepemiluan, menggunakan teknologi dengan bijak, berpartisipasi dalam tahapan Pemilu, dll.

21 of 24

PEMILU 2024 PEMILU YANG SANGAT KOMPLEKS

21

5 JENIS SURAT SUARA

KONDISI GEOGRAFIS

JUMLAH PEMILIH

LOGISTIK

KERJA SAMA MULTI PIHAK

PARTISIPASI MASYARAKAT

22 of 24

Peran Tokoh Agama, Adat dan Masyarakat dalam Menyukseskan Pemilu 2024

  • Tokoh Agama/ Adat/ Masyarakat terlibat dalam proses Pemilu dengan ikut serta mensosialisasikan hak memilih kepada masyarakat agar tidak Golput, serta terkait bahaya Politik Uang.
  • menghindarkan diri dari politik identitas. Dan menjadikan pemilu sebagai ajang pemersatu bangsa.
  • Untuk memperkuat integrasi bangsa dan meminimalisasi munculnya perselisihan dan konflik dalam masyarakat. Dalam hal ini pimpinan agama dapat memberikan kontribusi yang positif dengan memberikan input bagi perumusan dan sosialisasinya serta menjadikan agama sebagai faktor integratif yang menghargai kemajemukan masyarakat, dan bukan sebagai faktor disintegratif yang mendukung eksklusifisme dalam masyarakat.

23 of 24

Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat

Pasal 10 PKPU 9 tahun 2022

PARTISIPASI

MASYARAKAT

01

Sosialisasi

02

pendidikan politik bagi Pemilih

03

Survei atau Jajak Pendapat

04

Penghitungan Cepat

05

keikutsertaan sebagai Penyelenggara Pemilu/ Badan Adhoc

06

peliputan, pemberitaan/publikasi

07

penelitian atau kajian

BENTUK-BENTUK

24 of 24