1 of 12

PERENCANAAN KEUANGAN USAHA MANDIRI �Satdiksus Negeri Prov Jateng

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Prov Jateng

2 of 12

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah;

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013;

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Sekolah

Edaran Kepala Dinas P & K Nomor 903/21767 ttg Pedoman Pengelolaan Keuangan Usaha Mandiri

3 of 12

Konsep Usaha Mandiri

  1. kegiatan pembelajaran yang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengalaman kerja yang nyata kepada peserta didik berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan keuntungan.
  2. Pola tersebut dapat memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan (non profit oriented). Fleksibilitas yang diberikan dalam bentuk keleluasaan pengelolaan keuangan/barang UM, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Hasil Usaha Mandiri TIDAK DISETORKAN KE KASDA melainkan digunakan langsung sesuai dengan perencanaan penganggaran untuk mendukung pengembangan Usaha Mandiri

MANFAAT

Fleksibitas Pola Pengelolaan Keuangan/Barang

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Peningkatan Kualitas Pembelajaran

Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana

Penguatan Pendidikan Karakter

Peningkatan Kerjasama Dunia Usaha antara lain mll Tefa, PKL, Pelatihan, supervisi dll

4 of 12

Contoh Usaha Mandiri

  • Sekolah Jurusan Otomotif mendirikan bengkel bekerjasama dengan PT Astra Motor dimana pengelola bengkel adalah sekolah mulai dari tempat, peralatan dan siswa sebagai teknisi, sedangkan teknisi PT Astra Motor sebagai mentor dan dapat memberikan hibah peralatan alat praktek otomotif.
  • Sekolah jurusan otomotif melakukan Kerjasama dengan PT Astra Motor dengan cara menyediakan tempat untuk bengkel dan menyediakan alat praktik serta teknisi, sedangkan siswa sebagai teknisi hanya pada saat order meningkat, pada periode tertentu akan ada bagi hasil dari usaha Kerjasama tersebut (BUKAN USAHA MANDIRI MELAINKAN PEMANFAATAN ASET DAN HARUS SETOR KE KASDA)
  • Sekolah memiliki kantin/fotocopy yang dikelola o/ siswa/guru sebagai proses pembelajaran √√√
  • Sekolah memiliki kantin/fotocopy yang dikelola o/ pihak ketiga/pihak selain siswa dan guru (BUKAN USAHA MANDIRI MELAINKAN PEMANFAATAN ASET DAN HARUS SETOR KE KASDA) ×××

5 of 12

Siklus Pengelolaan Keuangan

Perencanaan/

Penganggaran

Pelaksanaan/

Penatausahaan

Pelaporan/

Pertanggungjawaban

6 of 12

PENDAPATAN

BELANJA

STRUKTUR ANGGARAN USAHA MANDIRI

Lain-lain Pendapatan yang Sah

  • Pendapatan Lainnya (Sekolah)
  • Usaha Teknologi & Rekayasa
  • Usaha Energi & Pertambangan
  • Usaha TI & Komunikasi
  • Usaha Kesehatan & Sosial
  • Usaha Bisnis & Manajemen
  • Usaha Pariwisata
  • Usaha Seni & Industri Kreatif
  • Usaha Tata Boga
  • Usaha Tata Busana
  • Usaha Lainnya

Belanja Operasi

  • Belanja Barang & Jasa

Belanja Modal

  • Belanja Modal Tanah
  • Belanja Modal Peralatan & Mesin
  • Belanja Modal Gedung & Bangunan
  • Belanja Modal Jaringan & bangunan Air
  • Belanja Modal Aset Tetap Lainnya

Kodefikasi rincian belanja yang dicantumkan dalam RBA mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kodefikasi keuangan daerah

7 of 12

Perencanaan dan Penganggaran

  1. Satdiksus Negeri menyusun RSB UM 4 (empat) tahunan dengan mengacu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Rencana Strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. RSB UM diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan BPKAD Provinsi Jawa Tengah
  3. RSB UM dilakukan perubahan apabila ada perubahan RPJMD dan/atau Renstra Dinas
  4. Satdiksus Negeri menyusun RBA UM dilampiri RKAS UM yang dimput menggunakan Aplikasi Siperkasa
  5. RKAS sebagai dasar pelaksanaan anggaran UM
  6. RBA UM diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan BPKAD Provinsi Jawa Tengah
  7. RBA UM dapat dilakukan perubahan sebanyak 4 (empat) kali dalam setahun dengan seijin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

8 of 12

RBA, memuat:

  • Ringkasan pendpatan, belanja dan pembiayaan
  • Rincian anggaran pendapatan, belanja & pembiayaan;
  • Perkiraan Harga
  • perkiraan maju (forward estimate);
  • Standar pelayanan minimal

PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN

visi,

misi,

program strategis,

pencapaian kinerja,

rencana pencapaian 4 th

proyeksi keuangan 4 th

USAHA MANDIRI

RSB

RBA

Dipergunakan sbg dasar

penyusunan RBA dan

evaluasi kinerja

Prinsip:

anggaran

berbasis

kinerja,

perhitungan akuntansi biaya, kebutuhan

pendanaan, kemampuan pendapatan,

badan lain, APBN, APBD dan sumber

lainnya

9 of 12

9

10 of 12

Larangan dalam Pengelolaan USMAN

  1. menggunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu;
  2. meminjamkan kepada pihak lain;
  3. menggunakan bunga/jasa giro untuk belanja kegiatan sekolah;
  4. menggunakan untuk belanja hadiah;
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan/tidak sesuai dengan perencanaan;
  6. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program dana USMAN yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
  7. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  8. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  9. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;
  10. membeli instrumen investasi;
  11. membeli perangkat lunak (software/aplikasi) untuk pelaporan keuangan dana USMAN atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  12. pembayaran uang lembur atau sejenisnya;
  13. pembayaran honorarium narasumber/moderator kepada lingkup satuan pendidikan, antar satuan pendidikan, dan Dinas Pendidikan provinsi jawa tengah;
  14. pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau sejenisnya bagi pengelola USMAN yang berstatus PNS, PPPK, Non ASN (kecuali bagi pegawai yang dipekerjakan untuk operasional USMAN dan gajinya bersumber dari USMAN);
  15. memelihara sarana prasarana satuan pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  16. membangun gedung atau ruangan baru;
  17. menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, dan/atau peralatan lainnya kepada satuan pendidikan dan/atau peserta didik;
  18. lain-lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

11 of 12

Insentif Pengelola Keuangan Dana USMAN

  1. Sekolah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) % dari omzet/anggaran pendapatan, yang diperuntukkan sebagai Insentif bagi para Pengelola Keuangan Dana USMAN.
  2. Pemberian Insentif tersebut dilakukan setiap bulan, paling banyak 5 (lima) %, mendasarkan capaian realisasi pendapatan dana USMAN per-bulan.
  3. Atas pelampauan/tidak tercapai-nya target pendapatan (omzet), maka dilakukan perubahan RKAS dan penyesuaian terhadap besaran Insentif Pengelola Keuangan.
  4. Proporsi Insentif Pengelola Keuangan ditetapkan oleh Kepala Sekolah, dengan mempertimbangkan beban kerja, kinerja dan kontribusi pendapatan tiap-tiap Unit Produksi.
  5. Untuk sekolah yang ber-omzet pendapatan lebih dari 2 (dua) Milyar, pemberian insentif dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Dinas.
  6. Kebijakan pemberian insentif senantiasa dievaluasi dan bilamana diperlukan akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut

12 of 12

12

T

e

r

i

m

a

k

a

s

i

h