1 of 33

PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH BANGSA INDONESIA

2 of 33

  • Pancasila merupakan dasar resmi negara kebangsaan Indonesia sejak 18 Agustus 1945.
  • Pancasila disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), lembaga atau badan konstituante yang memiliki kewenangan dalam merumuskan dan mengesahkan dasar negara Indonesia merdeka.
  • Pada awal era reformasi 1998 muncul anggapan bahwa Pancasila sudah tidak berlaku lagi karena sebagai produk rezim Orde Baru.
  • Anggapan ini muncul karena pada zaman Orde Baru sosialisasi Pancasila dilakukan melalui penataran P-4 yang sarat dengan nuansa doktrin yang memihak kepada rezim yang berkuasa pada waktu itu.

3 of 33

Periode Pengusulan Pancasila

  • Jauh sebelum periode pengusulan Pancasila, cikal bakal munculnya ideologi bangsa itu diawali dengan lahirnya rasa nasionalisme yang menjadi pembuka ke pintu gerbang kemerdekaan bangsa Indonesia.
  • Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, sebagaimana yang dikutip oleh Mochtar Pabottinggi dalam artikelnya yang berjudul Pancasila sebagai Modal Rasionalitas Politik, menengarai bahwa benih nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam gerakan :
  • Perhimpoenan Indonesia yang sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa. Perhimpoenan Indonesia menghimbau agar segenap suku bangsa bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan.
  • Kemudian, disusul lahirnya Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 merupakan momen-momen perumusan diri bagi bangsa Indonesia.

4 of 33

  • Perumusan Pancasila itu pada awalnya dilakukan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.
  • BPUPKI dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang pada 29 April 1945 dengan jumlah anggota 60 orang.
  • Badan ini diketuai oleh dr. Rajiman Wedyodiningrat yang didampingi oleh dua orang Ketua Muda (Wakil Ketua), yaitu Raden Panji Suroso dan Ichibangase (orang Jepang).
  • BPUPKI dilantik oleh Letjen Kumakichi Harada, panglima tentara ke-16 Jepang di Jakarta, pada 28 Mei 1945.
  • Sehari setelah dilantik, 29 Mei 1945, dimulailah sidang yang pertama dengan materi pokok pembicaraan calon dasar negara.

5 of 33

Ir. Soekarno berpidato pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI dan menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar negara sebagai berikut :

  1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia,
  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
  3. Mufakat atau Demokrasi,
  4. Kesejahteraan Sosial,
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

6 of 33

  • Kelima butir gagasan itu oleh Soekarno diberi nama Pancasila. Selanjutnya, Soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak menyukai angka 5, maka ia menawarkan angka 3, yaitu Trisila yang terdiri atas (1) Sosio-Nasionalisme, (2) Sosio-Demokrasi, dan (3) Ketuhanan Yang Maha Esa. Soekarno akhirnya juga menawarkan angka 1, yaitu Ekasila yang berisi asas Gotong-Royong.

  • Setelah pidato Soekarno, sidang menerima usulan nama Pancasila bagi dasar filsafat negara (Philosofische grondslag) yang diusulkan oleh Soekarno, dan kemudian dibentuk panitia kecil 8 orang (Ki Bagus Hadi Kusumo, K.H. Wahid Hasyim, Muh. Yamin, Sutarjo, A.A. Maramis, Otto Iskandar Dinata, dan Moh. Hatta) yang bertugas menampung usul-usul seputar calon dasar negara.

7 of 33

Periode Perumusan Pancasila

Hal terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI kedua pada 10 - 16 Juli 1945 adalah disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia.

8 of 33

  • Pada alinea keempat Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.
  • Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki “Piagam Jakarta” ini di kemudian hari dijadikan “Pembukaan” UUD 1945, dengan sejumlah perubahan di sana-sini.

9 of 33

  • Ketika para pemimpin Indonesia sedang sibuk mempersiapkan kemerdekaan menurut skenario Jepang, secara tiba-tiba terjadi perubahan peta politik dunia.
  • Salah satu penyebab terjadinya perubahan peta politik dunia itu ialah takluknya Jepang terhadap Sekutu. Peristiwa itu ditandai dengan jatuhnya bom atom di kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945.
  • Sehari setelah peristiwa itu, 7 Agustus 1945, Pemerintah Pendudukan Jepang di Jakarta mengeluarkan maklumat yang berisi:
  • pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia (PPKI),
  • panitia itu rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19 Agustus 1945, dan
  • direncanakan 24 Agustus 1945 Indonesia dimerdekakan.

10 of 33

  • 8 Agustus 1945, Sukarno, Hatta, dan Rajiman dipanggil Jenderal Terauchi (Penguasa Militer Jepang di Kawasan Asia Tenggara) yang berkedudukan di Saigon, Vietnam (sekarang kota itu bernama Ho Chi Minh).
  • Ketiga tokoh tersebut diberi kewenangan oleh Terauchi untuk segera membentuk suatu Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia sesuai dengan maklumat Pemerintah Jepang 7 Agustus 1945 tadi.
  • Sepulang dari Saigon, ketiga tokoh tadi membentuk PPKI dengan total anggota 21 orang, yaitu: Soekarno, Moh. Hatta, Radjiman, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar Dinata, Purboyo, Suryohamijoyo, Sutarjo, Supomo, Abdul Kadir, Yap Cwan Bing, Muh. Amir, Abdul Abbas, Ratulangi, Andi Pangerang, Latuharhary, I Gede Puja, Hamidan, Panji Suroso, Wahid Hasyim, T. Moh. Hasan (Sartono Kartodirdjo, dkk., 1975: 16--17).

11 of 33

  • Jatuhnya Bom di Hiroshima belum membuat Jepang takluk, Amerika dan sekutu akhirnya menjatuhkan bom lagi di Nagasaki pada 9 Agustus 1945 yang meluluhlantakkan kota tersebut sehingga menjadikan kekuatan Jepang semakin lemah.
  • Jepang akhirnya menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada 14 Agustus 1945. Konsekuensi dari menyerahnya Jepang kepada sekutu, menjadikan daerah bekas pendudukan Jepang beralih kepada wilayah perwalian sekutu, termasuk Indonesia.
  • Kekosongan kekuasaan ini tidak disia-siakan oleh para tokoh nasional. PPKI yang semula dibentuk Jepang karena Jepang sudah kalah dan tidak berkuasa lagi, maka para pemimpin nasional pada waktu itu segera mengambil keputusan politis yang penting. Keputusan politis penting itu berupa melepaskan diri dari bayang-bayang kekuasaan Jepang dan mempercepat rencana kemerdekaan bangsa Indonesia.

12 of 33

Periode Pengesahan Pancasila

  • Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yakni 18 Agustus 1945, PPKI bersidang untuk menentukan dan menegaskan posisi bangsa Indonesia dari semula bangsa terjajah menjadi bangsa yang merdeka.
  • PPKI yang semula merupakan badan buatan pemerintah Jepang, sejak saat itu dianggap mandiri sebagai badan nasional. Atas prakarsa Soekarno, anggota PPKI ditambah 6 orang lagi, dengan maksud agar lebih mewakili seluruh komponen bangsa Indonesia. Mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Koesoema Soemantri, dan Ahmad Subarjo.

13 of 33

Indonesia sebagai bangsa yang merdeka memerlukan perangkat dan kelengkapan kehidupan bernegara, seperti: Dasar Negara, Undang-Undang Dasar, Pemimpin negara, dan perangkat pendukung lainnya. Putusan-putusan penting yang dihasilkan mencakup hal-hal berikut:

  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara (UUD ‘45) yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Naskah Pembukaan berasal dari Piagam Jakarta dengan sejumlah perubahan. Batang Tubuh juga berasal dari rancangan BPUPKI dengan sejumlah perubahan pula.
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama (Soekarno dan Hatta).
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang anggota intinya adalah mantan anggota PPKI ditambah tokoh-tokoh masyarakat dari banyak golongan. Komite ini dilantik 29 Agustus 1945 dengan ketua Mr. Kasman Singodimejo.

14 of 33

Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terus kenapa berbeda dengan Piagam Jakarta ?

15 of 33

  • Sejarah bangsa Indonesia juga mencatat bahwa rumusan Pancasila yang disahkan PPKI ternyata berbeda dengan rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta.
  • Adanya tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia Bagian Timur yang menemui Bung Hatta yang mempertanyakan 7 kata di belakang kata “Ketuhanan”, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
  • Tuntutan ini ditanggapi secara arif oleh para pendiri negara sehingga terjadi perubahan yang disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang dianggap menjadi hambatan di kemudian hari dan diganti dengan istilah “Yang Maha Esa”.

16 of 33

Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan yang kemudian diikuti dengan pengesahaan Undang-Undang Dasar 1945, maka roda pemerintahan yang seharusnya dapat berjalan dengan baik dan tertib, ternyata menghadapi sejumlah tantangan yang mengancam kemerdekaan negara dan eksistensi Pancasila. Salah satu bentuk ancaman itu muncul dari pihak Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia.

17 of 33

  • Belanda ingin menguasai kembali Indonesia dengan berbagai cara. Tindakan Belanda itu dilakukan dalam bentuk agresi selama kurang lebih 4 tahun.
  • Setelah pengakuan kedaulatan bangsa Indonesia oleh Belanda pada 27 Desember 1949, maka Indonesia pada 17 Agustus 1950 kembali ke negara kesatuan yang sebelumnya berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS.
  • Perubahan bentuk negara dari Negara Serikat ke Negara Kesatuan tidak diikuti dengan penggunaan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi dibuatlah konstitusi baru yang dinamakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).
  • Permasalahannya ialah ketika Indonesia kembali Negara Kesatuan, ternyata tidak menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga menimbulkan persoalan kehidupan bernegara dikemudian hari.

18 of 33

  • Berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dilaksanakanlah Pemilu yang pertama pada 1955.
  • Pemilu ini dilaksanakan untuk membentuk dua badan perwakilan, yaitu Badan Konstituante (yang akan mengemban tugas membuat Konstitusi/Undang-Undang Dasar) dan DPR (yang akan berperan sebagai parlemen).
  • Pada 1956, Badan Konstituante mulai bersidang di Bandung untuk membuat UUD yang definitif sebagai pengganti UUDS 1950.

19 of 33

  • Sebenarnya telah banyak pasal-pasal yang dirumuskan, akan tetapi sidang menjadi berlarut-larut ketika pembicaraan memasuki kawasan dasar negara. Sebagian anggota menghendaki Islam sebagai dasar negara, sementara sebagian yang lain tetap menghendaki Pancasila sebagai dasar negara.
  • Kebuntuan ini diselesaikan lewat voting, tetapi selalu gagal mencapai putusan karena selalu tidak memenuhi syarat voting yang ditetapkan.
  • Akibatnya, banyak anggota Konstituante yang menyatakan tidak akan lagi menghadiri sidang. Keadaan ini memprihatinkan Soekarno sebagai Kepala Negara.

20 of 33

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengambil langkah “darurat” dengan mengeluarkan dekrit.

  1. Menetapkan pembubaran konstituante.
  2. Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi, bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara.
  3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditambah utusan golongan dan daerah. Juga dibentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

21 of 33

  • Setelah Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959, seharusnya pelaksanaan sistem pemerintahan negara didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945.
  • Karena pemberlakuan kembali UUD 1945 menuntut konsekuensi sebagai berikut:
  • Pertama, penulisan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Kedua, penyelenggaraan negara seharusnya dilaksanakan sebagaimana amanat Batang Tubuh UUD ‘45.
  • Dan, ketiga, segera dibentuk MPRS dan Dewan Pertimbangan Agung (DPAS). Pada kenyataannya, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terjadi beberapa hal yang berkaitan dengan penulisan sila-sila Pancasila yang tidak seragam.

22 of 33

  • Sesudah dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno, terjadi beberapa penyelewengan terhadap UUD 1945.
  • Contohnya, Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup melalui TAP No. III/MPRS/1960. Selain itu, kekuasaan Presiden Soekarno berada di puncak piramida, artinya berada pada posisi tertinggi yang membawahi ketua MPRS, ketua DPR, dan ketua DPA yang pada waktu itu diangkat Soekarno sebagai menteri dalam kabinetnya sehingga mengakibatkan sejumlah intrik politik dan perebutan pengaruh berbagai pihak dengan berbagai cara, baik dengan mendekati maupun menjauhi presiden.
  • Pertentangan antarpihak begitu keras, seperti yang terjadi antara tokoh PKI dengan perwira Angkatan Darat (AD) sehingga terjadilah penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira AD yang dikenal dengan peristiwa Gerakan 30 September (G30S PKI).

23 of 33

  • Peristiwa G30S PKI menimbulkan peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto.
  • Peralihan kekuasan itu diawali dengan terbitnya Surat Perintah dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto, yang di kemudian hari terkenal dengan nama Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).
  • Surat itu intinya berisi perintah presiden kepada Soeharto agar “mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan keadaan”. Supersemar ini dibuat di Istana Bogor dan dijemput oleh Basuki Rahmat, Amir Mahmud, dan M. Yusuf.

24 of 33

  • Supersemar ini pun juga menjadi kontroversial di belakang hari. Supersemar yang diberikan oleh Presiden Soekarno kepada Letjen Soeharto itu kemudian dikuatkan dengan TAP No. IX/MPRS/1966 pada 21 Juni 1966.
  • Dengan demikian, status supersemar menjadi berubah: Mula-mula hanya sebuah surat perintah presiden kemudian menjadi ketetapan MPRS. Jadi, yang memerintah Soeharto bukan lagi Presiden Soekarno, melainkan MPRS. Hal ini merupakan fakta sejarah terjadinya peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto.
  • Bulan berikutnya, tepatnya 5 Juli 1966, MPRS mengeluarkan TAP No. XVIII/ MPRS/1966 yang isinya mencabut TAP No. III/MPRS/1960 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup.
  • Konsekuensinya, sejak saat itu Soekarno bukan lagi berstatus sebagai presiden seumur hidup.

25 of 33

  • Setelah menjadi presiden, Soeharto mengeluarkan Inpres No. 12/1968 tentang penulisan dan pembacaan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam Pembukaan UUD.
  • Ketika MPR mengadakan Sidang Umum 1978 Presiden Soeharto mengajukan usul kepada MPR tentang Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P-4). Usul ini diterima dan dijadikan TAP No. II/MPR/1978 tentang P-4 (Ekaprasetia Pancakarsa). Dalam TAP itu diperintahkan supaya Pemerintah dan DPR menyebarluaskan P-4.
  • Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Inpres No. 10/1978 yang berisi Penataran bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia.
  • Kemudian, dikeluarkan juga Keppres No. 10/1979 tentang pembentukan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7) dari tingkat Pusat hingga Dati II.

26 of 33

Dinamika dan Tantangan Pancasila

27 of 33

Dinamika Pancasila dalam Sejarah Bangsa

  • Dinamika Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.
  • Misalnya pada masa pemerintahan presiden Soekarno, terutama pada 1960-an NASAKOM (Nasionalis, Agama, Komunis) lebih populer daripada Pancasila.
  • Pada zaman pemerintahan presiden Soeharto, Pancasila dijadikan pembenar kekuasaan melalui penataran P-4 sehingga pasca turunnya Soeharto ada kalangan yang mengidentikkan Pancasila dengan P-4.
  • Pada masa pemerintahan era reformasi, ada kecenderungan para penguasa tidak respek terhadap Pancasila, seolah-olah Pancasila ditinggalkan.

28 of 33

Tantangan terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

  • Salah satu tantangan terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah meletakkan nilai-nilai Pancasila tidak dalam posisi sebenarnya sehingga nilai-nilai Pancasila menyimpang dari kenyataan hidup berbangsa dan bernegara.
  • Salah satu contohnya, pengangkatan presiden seumur hidup oleh MPRS dalam TAP No.III/MPRS/1960 Tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, ”Presiden dan wakil presiden memangku jabatan selama lima (5) tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali”. Pasal ini menunjukkan bahwa pengangkatan presiden seharusnya dilakukan secara periodik dan ada batas waktu lima tahun.

29 of 33

Esensi dan Urgensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia untuk Masa Depan

30 of 33

Essensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa

Pancasila pada hakikatnya merupakan Philosofische Grondslag dan Weltanschauung.

  • Pancasila dikatakan sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Grondslag) karena mengandung unsur-unsur sebagai berikut: alasan filosofis berdirinya suatu negara; setiap produk hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai Pancasila.

  • Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (Weltanschauung) mengandung unsur-unsur sebagai berikut: nilai-nilai agama, budaya, dan adat istiadat.

31 of 33

Urgensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa

Hasil Survei yang dilakukan KOMPAS yang dirilis pada 1 Juni 2008 menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang Pancasila merosot secara tajam, yaitu

  • 48,4% responden berusia 17 sampai 29 tahun tidak mampu menyebutkan sila-sila Pancasila secara benar dan lengkap.
  • 42,7% salah menyebut sila-sila Pancasila.
  • Lebih parah lagi, 60% responden berusia 46 tahun ke atas salah menyebutkan sila-sila Pancasila.

Fenomena tersebut sangat memprihatinkan karena menunjukkan bahwa pengetahuan tentang Pancasila yang ada dalam masyarakat tidak sebanding dengan semangat penerimaan masyarakat terhadap Pancasila (Ali, 2009: 2).

32 of 33

Pentingnya Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia dikarenakan hal-hal berikut:

  1. Pengidentikan Pancasila dengan ideologi lain
  2. Penyalahgunaan Pancasila sebagai alat justifikasi kekuasaan rezim tertentu
  3. Melemahnya pemahaman dan pelaksanaan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

33 of 33

TERIMA KASIH