1 of 9

HUKUM INDONESIA YANG BERTATANAN BARU

Pertemuan VII

Hukum Indonesia dalam Tatanan Baru

Oleh:

Budi Handayani, s.H., M.hum

2 of 9

Pengertian Tatanan Hukum Baru

  • Tatanan hukum baru adalah sistem hukum yang berkembang dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, reformasi, dan kebutuhan masyarakat modern.

3 of 9

Latar Belakang Perubahan Tatanan Hukum

  • - Reformasi 1998
  • - Amandemen UUD 1945
  • - Perkembangan demokrasi
  • - Globalisasi dan perkembangan HAM

4 of 9

Ciri-Ciri Hukum Indonesia dalam Tatanan Baru

  • - Supremasi hukum (rule of law)
  • - Perlindungan Hak Asasi Manusia
  • - Demokrasi dan partisipasi publik
  • - Transparansi dan akuntabilitas

5 of 9

Perubahan Setelah Amandemen UUD 1945

  • - Pembatasan kekuasaan Presiden
  • - Penguatan lembaga legislatif
  • - Pembentukan Mahkamah Konstitusi
  • - Penguatan sistem checks and balances

6 of 9

Lembaga-Lembaga Baru dalam Tatanan Hukum

  • - Mahkamah Konstitusi
  • - Komisi Yudisial
  • - Komisi Pemberantasan Korupsi
  • - Lembaga independen lainnya

7 of 9

Tujuan Tatanan Hukum Baru

  • - Mewujudkan keadilan
  • - Menjamin kepastian hukum
  • - Melindungi hak warga negara
  • - Mencegah penyalahgunaan kekuasaan

8 of 9

Tantangan dalam Implementasi

  • - Penegakan hukum yang belum konsisten
  • - Korupsi
  • - Tumpang tindih regulasi
  • - Rendahnya kesadaran hukum masyarakat

9 of 9

Kesimpulan

  • - Hukum Indonesia terus berkembang mengikuti perubahan zaman
  • - Reformasi membawa sistem hukum lebih demokratis
  • - Tatanan hukum baru menekankan supremasi hukum dan perlindungan HAM