SOSIALISASI P E N A N G A N A N B E N T U R A N K E P E N T IN G A N
PENGADILAN AGAMA SENGETI TAHUN 2023
LATAR BELAKANG
Meningkatkan pelaksana n tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kinerja pelaksana n tugas dan fungsi D irektorat Jenderal Kekaya n In te le le ktua l
Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pejabat ata pegawai di PENGADILAN AGAMA SENGETI
memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap peng una n wewenang dalam kedudukan
atau jabatanya,sehinga dapat mempengaruhi kualitas k putusan dan/atau tindakanya.
Pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepenitingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada perform ance kine rja penyeleng ara.
MAKSUD
DAN TU JU A N ,R U AN G
LINGKUP
Menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal,mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan;
Meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian negara;
Meningkatkan integritas;dan
Meningkatkan pelaksana n pemerintahan ang bersih dan berwibawa.
PENGERTIAN UM UM (I)
Kepentingan Pribadi adalah keinginan/kebutuhan pegawai mengenai suatu ha d ekat atau balas jasa serta pengaruh dari pihak lain. | l yang bers'fat pribadi sebagai akibat dari adanya hubungan afilias'/hubungan |
HubunganAfiliasi adalah hubungan yang dimiliki oleh seorang pegawai denga hubungan pertem anan /kelom po k/g olo ngan yang dap at mempengaru | in pihak tertentu baik karena hubungan darah,hubungan perkawinan maupun ihi keputusan d a n /a ta u tindakannya. |
Penyelenggara Negara adalah pejabat atau pegawai di lingkungan PENGADILAN AGAMA SENGETI yang berpotensi memiliki benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayaguna n Aparatur Negara dan Reformas' Birokrasi Nom or 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, termasu pejabat perencana, pengawas, pelaksana layanan publik, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan pejabat lainnya yang diangkat oleh Menten dan dibiayai denganAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PENGERTIAN UMUM ( I)
Korupsi adalah perbuatan yang secara m elawan hukum untuk mem erkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar pegawai atau antara pegawai dan pihak lain yang merugikan orang ain sy ra k a t da a ta n eg ar
N epotism e adalah setiap perbuatan pegawai secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas k e p e n tin g a n m a s y a ra k a t, bangsa, dan n e g a ra .
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fa s ilita s p e n g in a p a n , p e r ja la n a n w is a ta , p en g o b a ta n c u m a - c u m a dan fa s ilita s la in y a .
PRINSIP DASAR
Harus mengutamakan kepentingan umum;
r * Menciptakan keterbuka n penanganan dan pengawasan benturan kepentingan; | |
Mendorong tang ung jawab pribadi dan si | ap keteladanan Pimpinan; |
Menciptakan dan membina budaya organis kepentingan. | asi yang tidak toleran terhadap benturan |
BENTUK BENTURAN
KEPENTINGAN
Situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di PENGADILAN AGAMA SENGETI menenma gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/ jabatan ya;
Situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di PENGADILAN AGAMA SENGETI menggunakan aset jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
Situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di PENGADILAN AGAMA SENGETI menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
Perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung,sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfa tan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lain ya;
Situasi PENGADILAN AGAMA SENGETI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
Situasi yang memungkinkan pejabat atau pegawai di PENGADILAN AGAMA SENGETI menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
JENIS BENTURAN
KEPENTINGAN
Kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ ketergantungan/pemberian gratifikasi;
r
Pengawas ikut menjadi bagian dan pihak yang diawasi;
Pemberian izin yang diskriminatif;
Melakukan pengawasan tidak sesuai dengan norma, standar,dan prosedur;
j
r
a
Pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari pejabat pemerintah;
Pemilihan partner/rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
Melakukan pengawasan atas pengaruh pihak lain;
<------------------------------------------------------------------------------------------ -
Penilai merupakan bawahan pihak yang dinilai;
<------------------------------------------------------------------------------------------ >
Melakukan penilaian tidak sesuai norma, standar,dan prosedur;
<------------------------------------------------------------------------------------------ -
Melakukan penilaian atas pengaruh pihak lain;dan
Pengguna n asset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi/golongan;
'
dinilai.
f
Menjadi bagian dan pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang
^
-
SUMBER BENTURAN
KEPENTINGAN
Penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batasbatas pemberian w ew enang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
Perangkapan jabatan,yaitu pejabat di PENGADILAN AGAMA SENGETI yang menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa m enjalankan ja b a ta n ya secara profesional,independen,dan akuntabel; | |
Hubungan afiliasi (pribadi,golongan), yaitu hubunganyang dimiliki oleh peja tertentu,baikkarena hubungan darah,hubungan perkawinan maupun hubuns | at atau Pegawaidi PENGADILAN AGAMA SENGETI dengan pihak ;>an pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya; |
Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, perjalanan w isata,pengobatan cum a-cum a dan fasilitas lainnya;dan | rabat, komisi, pinjamantanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, |
Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi penc SENGETI yangdisebabkan karen astru ktu rd an budaya organisasi yan | paian tujuan pelaksanaan kewenangan pejabat di PENGADILAN AGAMA gada. , |
PENCEGAHAN TERJADINYA BENTURAN KEPENTING AN (1 )
Setiap Pejabat atau Pegawai dilarang :
Ik u t dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya b e n tu ra n k e p e n tin g a n ;
M em anfaatkan jabatan untuk m em berikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelom pok dan/atau pihak lain atas beban daftar isian pelaksanaan a n g g a ran (d ip a ) PENGADILAN AGAMA SENGETI
Memegang jabatan lain yang p atu t diduga memiliki benturan kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset barang m ilik negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan;
Menerim a, m em beri, m enjanjikan hadiah (dnderam ata) d an /atau hiburan (entertainm ent) dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya, term asuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya;
Mengiz'nkan mitra usaha atau pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pejabat atau pegawai di PENGADILAN AGAMA SENGETI
Menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan/atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan;
Bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di PENGADILAN AGAMA SENGETI, d an /atau
Sengaja turut serta baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di PENGADILAN AGAMA SENGETI
PENCEGAHAN TERJADIN YA BENTURAN (2)
KEPENTINGAN
r Upaya pencegahan benturan kepentingan juga dilakukan terhadap Setiap Pejabatatau Pegawai PEN G A D ILA N AG AM A SENG ETI yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan tang ung jawabnya.
k 4
r
dilakukan oleh Pejabat PENGADILAN unit kerjanya.
Pembina da pengawasa dalam pelaksa a
pencegaha benturan kepentinga
G AM A S E N G E TI di masing-masing
r
Pelaksana n hasil pencegahan benturan
kepentingan dilaporkan kepada Badan
Pengawasan Mahkamah Agung secara peiriodik setiap semester.
4
PENCEGAHAN TERJADINYA KEPENTING AN (1 )
BENTURAN
Pejabatatau PegawaiPENGADILAN AGAMA SENGETI yangterkait dalam pengambilankeputusandapat melaporkanatau memberikan keterangan adanyaduga n benturan kepentingan d lam menetapkan keputusan dan/atautindakan.
- ^
Laporan atau keterangan disampaikan kepada atasan langsung pejabat pengambil keputusan secara tertulis dengan mencantumkan
identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait.
------------------------------------------------------------------------------------------------- 1
Atasan langsung pejabat pengambil keputusan melakukan pemer ksaan untuk menguji kebenaran laporan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sejak diterim anya laporan.
Apabila hasil dari pemeriksaan tidak benar, keputusan dan/atau ti idakan pejabat yang dilaporkan dinyatakan tetap berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan benar, dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan dan/atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut.
Pengawasan terhadap pelaksana n keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya benturan kepentingan dilaksanakan oleh Inspektur.
A
PENANG ANAN
BENTURAN KEPENTINGAN (2 )
~
r
Pejabat atau Pegawai PENGADILAN AGAMA SENGET1 yangberpotensi dan/atautelah beradadalamsituasi
benturan kepentingan dapat mengundurkan din dan tu as yang berpotensi benturan kepentingan atau
memutuskan untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan yang terdapat benturan kepentingan.
L A
r-------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------------ 1
System.
Pejabat atau Pegawai PENGADILAN AGAMA SENGETI yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat
secara langsung dalam situasi benturan kepentingan, wa; ib melaporkan kepadaAtasan Langsung dengan menyampaikan Surat Pernyata n Potensi Benturan Kepe itingan.
Pejabat atau Pegawai PENGADILAN AGAMA SENGETI atau pihak-pihak lain ya (mitra usaha/ mitra kerja/ pihak ketiga dan masyarakat) yang tidak memiliki keterl ibatan secara langsung,namun mengetahui adanya atau potensi adanya benturan kepentingan dapat melaporkar melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing
A
LA N G K A H T IN D A K
LANJUT
Untuk melaksanakan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan ini secara efektif seluruh Pimpinan Unit Kerja wajib melakukan identifikasi terhadap potensi adanya benturan kepentingan dalam pelaksana n tugas dan fungsi di lingkungan U nit K erjanya.
Selanjutnya Pimpinan Unit Kerja menyusun strategi penanganan benturan kepentingan di lingkungan unit kerjanya dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik PENGADILAN AGAMA SENGETI
,serta mempertimbangkan karakteristik pelaksana n tugas dan fungsi di masing-masing unit kerja
Seluruh ketentuan dan kebijakan terkait penanganan benturan kepentingan ini agar disosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit ke rja masing-masing
PEM ANTAUAN
DAN EVA UASI
Pelaksana n ketentuan dan kebijakan mengenai pengangana benturan kepentingan perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala
untuk menjaga agar tetap efektif dan relevan dengan lingkungan yang terus berubah.
J
PENUTUP
^Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan ini agar dijadikan sebagai acuan dala bersikap dan berperilaku bag* seluruh penyeleng ara negara (pejabat dan pegawai) di lingkungan PENGADILAN AGAMA SENGETI, khususnya
guna mengatasi adanya situa i benturan kepentingan, dalam rangka ikut mewujudkan pemerintahan yang bersih
>dan tata kelola pemerintaha yang baik.
j
TERIMA KASIH
Lampiran I.
SURAT PERNYATAAN MEMILIKI POTENSI BENTURAN KEPENTINGAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Pangkat/Gol Ruang : .......................................................................
Unit kerja : Pengadilan Agam a Sengeti
Menyatakan dengan sebenarnya memiliki potensi benturan kepentingan terkait
pelaksanaan :
Proyek/Pekerjaan
: ......................................................................................
Nilai Proyek/pekerjaan
: ........................................................................................
Bentuk Benturan Kepentingan
: .................................................................................
Demikian surat pernyataan ini saya buat, agar dapat dipergunakan sesuai Pedoman
penanganan benturan kepentingan Pengadilan Agam a Sengeti dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sengeti,..............
. Hormat saya,
Lampiran II.
SURAT PERNYATAAN MEMILIKI POTENSI BENTURAN KEPENTINGAN
Saya yang bertanda tangan dibawh ini:
Nam a : .............................................................................
Ruang
Jabatan
Pangkat/Gol
Unit Kerja
: ............................................................................
: ..........................................................
: ............................................................................
Menyatakan dengan sebenarnya memiliki potensi benturan kepentingan
dengan atasan langsung yaitu :
Nam a : ..................................................................................
Jabatan : .................................................................................
sesuai
Pangkat/Gol Ruang : ..................................................................................
Unit Kerja : .................................................................................
Hubungan : ...................................................................................
Dengan Surat Pernyataan ini saya buat, agar dapat dipergunakan Pedoman penanganan benturan kepentingan pengadilan Agam a Sengeti dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sengeti,..............
. Hormat saya,
Lampiran III
SURAT PERNYATAAN POTENSI BENTURAN KEPENTINGAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nam a : ...............................
Ruang
Jabatan
Pangkat/Gol
Unit Kerja
: ...............................
: .......................
: ...............................
Menyatakan dengan sebenarnya memiliki hubungan sedarah dalam hubungan keluarga inti (dekat) dengan Aparatur Pengadilan Agama Sengeti.
Nama Jabatan Hubungan
: ...................................................................................
: ..................................................................................
: ....................................................................................
dipergunakan sesuai Agam a Sengeti, dan
Dengan surat pernyataan ini saya buat, agar dapat Pediman penanganan Benturan Kepentingan pengadilan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sengeti,..............
. Hormat saya,
P E N G A D IL A N A G A M A S E N G E T I K E L A S IB
Jl. Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi Telp./Fax (0741) 590061 PO BOX 77 Jambi 36001
SENGETI MUARO JAMBI
Homepage: www.pa-sengeti.go.id / E-mail : info@pa-sengeti.go.id
N o m o r
: W 5 - A 1 0 / 3 5 .a / H M . 0 0 / I / 2 0 2 3
S e n g e ti, 0 6 Jan u ari 2 0 2 3
S ifat
L am p iran P erih al
: P e n tin g
: -
: R ap a t Sosialisasi B e n tu ra n
K ep e n tin g a n
Y th . S elu ru h P e g a w a i P e n g ad ilan A g a m a S en g eti
T e m p a t
A s s a la m u a la ik u m W r . W b .
S e h u b u n g a n a ka n d ila k s a n a k a n n y a Sosialisasi B e n tu ra n K e p e n tin g a n ta h u n 2 0 2 3 pada
P e n g ad ilan A g a m a S e n g e ti, d en g a n ini k am i m e n g u n d a n g B a p a k /Ib u d a la m ra p a t y an g akan d ila k s a n a k a n p ad a :
H a ri/T a n g g a l
Jam
T e m p a t
: S enin, 0 9 Jan u ari 2 0 2 3
: 0 9 .0 0 W IB s.d Selesai
: R uang Sidang P e n g a d ila n A g a m a S en g eti
D e m ik ia n u n d a n g a n ini d is a m p a ik a n , a ta s k e h a d ira n n y a d iu c a p k a n te r im a kasih.
W a s s a la m ,
tu a P e n g ad ilan A g a m a S e n g eti
ifu lla h A n s h a r i, S .A g .,M .A g . N IP . 1 9 7 5 0 7 1 2 2 0 0 5 0 2 1 0 0 1
<\4*
PENGADILAN AGAMA SENGETI
www.pa-songeli.go.id ^ Pengadilan Agama Sengeti Q Pengadilan Agama Sengeti Official f 3 ) pasengeli
PENGADILAN AGAMAv'SENGEilil
www.pa-sengeti go.id
£ 1 Pengadilan Agama Sengeti
Pengadilan Agama Sengeti Official *O j pasengeti