1 of 22

TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

PAMONG DAN UNSUR STAF JAGABAYA (NON PELUNGGUH)

KALURAHAN TRIHARJO

SOSIALISASI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

PAMONG DAN UNSUR STAF

KALURAHAN TRIHARJO TAHUN 2022

JABATAN PANATA LAKSANA SARTA PANGRIPTA, DUKUH SEBOKARANG DAN UNSUR STAF JAGABAYA (NON PELUNGGUH)

Triharjo,

13-15 Mei 2022

2 of 22

REGULASI & DEFINISI

PERDA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PAMONG KALURAHAN

PERBUP NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN

PERDA NO. 10 TAHUN 2020 TENTANG PAMONG KALURAHAN

Pamong Kalurahan adalah perangkat Kalurahan di wilayah DIY yg membantu Lurah dalam penyusunan kebijakan & koordinasi yg diwadahi dalam Sekretariat Kalurahan & unsur pendukung tugas Lurah dalam pelaksanaan kebijakan yg diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis & pelaksana kewilayahan

3 of 22

STRUKTUR & KOMPOSISI

LURAH

CARIK

DANARTA

PANATA LAKSANA & PANGRIPTA

KAMITUWA

JAGABAYA

ULU-ULU

DUKUH

4 of 22

HAK PAMONG KALURAHAN

menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan

mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan

5 of 22

KEWAJIBAN PAMONG KALURAHAN

No

Kewajiban

1

memegang teguh & mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan & memelihara keutuhan NKRI & Bhinneka Tunggal Ika

2

meningkatkan kesejahteraan masyarakat

3

memelihara ketenteraman & ketertiban masyarakat

4

menaati & menegakkan peraturan perundangan

5

melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Kalurahan yg akuntabel, transparan, profesional, responsif, efektif & efisien, bersih, serta bebas dari KKN

No

Kewajiban

6

menjalin kerja sama & koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Kalurahan

7

menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Kalurahan yang baik

8

mengelola keuangan dan aset Kalurahan

9

memberikan informasi kepada masyarakat Kalurahan

10

melaksanakan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya yang diberikan oleh Lurah

6 of 22

PENGISIAN PAMONG KALURAHAN

PENGISIAN PAMONG KALURAHAN

PENJARINGAN & PENYARINGAN

MUTASI JABATAN

7 of 22

SUSUNAN PERSONALIA�TIM PENJARINGAN & PENYARINGAN

NO.

NAMA

JABATAN DALAM TIM

KETERANGAN

1

SIGIT SETIAWAN, S.T., M.Eng.

Ketua merangkap Anggota

Tokoh Masyarakat

2

MASRUR

Sekretaris merangkap Anggota

Pamong

3

BAMBANG HANDAYA

Anggota

Pamong

4

SUPARJIYONO, S.Pd.

Anggota

Tokoh Masyarakat

5

SAGIRI

Anggota

Tokoh Agama

6

YUSUF WAHYUDI

Anggota

Karang Taruna

7

IIN WIDIARTI, S.Fil.

Anggota

Pamong

8

DINI RISMAYANTI

Anggota

Karang Taruna

9

FX. MADE KRISTIYANTO

Anggota

Tokoh Masyarakat

8 of 22

PERSYARATAN UMUM

No

Syarat

Dokumen

1

Bertaqwa kepada Tuhan YME

Surat Pernyataan materai

2

Memegang teguh Pancasila, UUD 1945, NKRI & Bhinneka Tunggal Ika

Surat Pernyataan materai

3

Tidak sedang dipenjara (hukuman badan/percobaan)

Surat Pernyataan materai

4

Tidak berstatus tersangka/terdakwa yg diancam pidana penjara

Surat Pernyataan materai

5

Tidak sedang dicabut hak pilihnya

Surat Pernyataan materai

6

Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana yg diancam penjara min 5 thn/lebih, kecuali 5 thn setelah selesai menjalani & mengumumkan scr jujur & terbuka ke publik serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang

Surat Pernyataan materai

7

Sanggup melaksanakan tugas min 5 tahun sejak dilantik (Pamong)

Surat Pernyataan materai

8

Sanggup bertempat tinggal di Kalurahan/Padukuhan setempat

Surat Pernyataan materai

9

Sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan

Surat Pernyataan materai

10

Berkelakuan baik, jujur & adil

  • Surat Pernyataan materai
  • SKCK Polres Kulon Progo

11

Tidak punya hubungan kekerabatan dg Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yg masih menjabat s/d derajat kesatu garis vertikal/horisontal serta istri/suami/menantu

  • Surat Pernyataan materai
  • Surat Keterangan dari Kalurahan

9 of 22

PERSYARATAN UMUM

No

Syarat

Keterangan

12

Pendidikan minimal SMU/sederajat

FC Ijazah dari tingkat dasar s/d terakhir legalisir

13

Usia min 20 max 42 pada tanggal terakhir pendaftaran

(Tgl 9 Juni 1980 s/d 9 Juni 2002)

FC Akta Kelahiran (legalisir kecuali yg elektronik)

14

Penduduk Kalurahan/Padukuhan setempat (tidak dibatasi min lama domisili)

FC KTP dan/atau KK (legalisir kecuali yg elektronik)

15

Berbadan sehat

Suket badan sehat jasmani dan rohani dari RSUD Wates

16

Tidak pernah berstatus sebagai Lurah

-

17

Surat Permohonan bermaterai 10.000

18

Pasfoto berwarna terbaru background merah

sebanyak 5 lembar ukuran 4x6

10 of 22

PERSYARATAN KHUSUS

No

Syarat/Hal

Dokumen

1

Dukungan paling kurang 20 % dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan Musyawarah Padukuhan bagi Bakal Calon Dukuh

FC KTP dukungan atau Berita Acara Usulan Musduk

2

Tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan�dengan masa pengabdian sama dengan atau paling�kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar

Surat Izin Cuti dari Lurah (sejak ybs terdaftar sbg Balon s/d selesainya ujian) 🡪 Lurah angkat PTH dgn Surat Perintah Lurah

3

Bakal Calon yg mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong yg menjabat

Surat Pernyataan Pamong yg menjabat sanggup mengundurkan diri bila Bakal Calon kerabatnya diangkat sebagai Pamong

4

Anggota BPK yang mendaftarkan diri

Surat Cuti dari Panewu (sejak ybs terdaftar sbg Balon s/d selesainya ujian)

5

PNS yang mendaftarkan diri

Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian

6

Anggota Tim yang mendaftarkan diri

Surat Pemberhentian dari Lurah

7

Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di LKK (Kal/Kel) (bila ada)

Surat Keputusan yg diterbitkan pada saat pengangkatannya (dikumpulkan ke Tim pada saat pendaftaran)

11 of 22

PEMBATASAN HUBUNGAN KEKERABATAN

BALON DENGAN PAMONG

Balon tak punya hub kekerabatan dgn Pamong dan/atau Unsur Staf yg masih menjabat s/d derajat kesatu vertikal/ horisontal serta istri/suami atau menantu

Vertikal🡪 ayah/ibu kandung/tiri & anak kandung/tiri

Horisontal🡪 kakak/adik kandung/tiri

12 of 22

PENDAFTARAN BAKAL CALON

JANGKA WAKTU 14 HARI KERJA 🡪 MIN 2 PENDAFTAR

TGL 19 MEI S/D 9 JUNI 2022

BLM DAPAT MIN 2 🡪 DIPERPANJANG 7 HARI KERJA

SETELAH PERPANJANGAN TETAP TIDAK DAPAT MIN 2 🡪 PENDAFTARAN DARI AWAL

BILA PENDAFTARAN DIULANG DARI AWAL 🡪 PERUBAHAN JADWAL

PENDAFTAR DIBERI KESEMPATAN LENGKAPI SYARAT S/D PENUTUPAN/ PERPANJANGAN/AWAL

PENDAFTAR YG TELAH LENGKAP SYARAT 🡪 BAKAL CALON

13 of 22

MUSYAWARAH PADUKUHAN�SEBOKARANG�SELASA, 17 MEI 2022

DILAKSANAKAN KHUSUS DI PENGISIAN DUKUH

DIIKUTI MIN 20% KK MAX 60 KK (KESEIMBANGAN RT/RW) 🡪 DUKUH, KA LKK PAD, TOMAS

MENENTUKAN PERSYARATAN TAMBAHAN BALON DUKUH (DUKUNGAN/USULAN)

MUSDUK DILAKSANAKAN BILA TELAH QUORUM 2/3

BILA DUKUNGAN 🡪 20% KTP (JUMLAH DI TATIB)

BILA USULAN 🡪 USULAN MIN 2

BA MUSDUK DISERAHKAN KE LURAH 🡪 DITETAPKAN SK LURAH

14 of 22

TAHAPAN PENYARINGAN

PENELITIAN SYARAT ADMINISTRASI

  • Tim meneliti kelengkapan & keabsahan syarat�adm dengan mencocokkan dokumen asli yang ditunjukkan Bakal Calon dan/atau klarifikasi pada instansi yang berwenang
  • Dituangkan di BA Penelitian Persyaratan Adm
  • Nama Balon di BA diumumkan sejak tanggal penerbitan, utk menerima masukan

PENYAMPAIAN KEBERATAN

  • Max 3 hari kalender setelah diumumkan
  • Masukan yg telah diteliti kebenarannya dituangkan di BA Penelitian Keberatan Msyrkt sbg pertimbangan penetapan Calon oleh Tim
  • Masukan melewati masa pengaduan tidak diterima

PENETAPAN CALON YG BERHAK IKUTI UJIAN

  • Tim usulkan Calon ke Lurah dilampiri Sk Penetapan Calon &/ BA Penelitian Keberatan
  • Lurah menerbitkan SK Penetapan Calon Yang Berhak Mengikuti Ujian 🡪 final & mengikat 🡪 diumumkan
  • Tim memberi penjelasan teknis & nomor urut

UJIAN

  • Calon Yang Berhak Mengikuti Ujian wajib ikut ujian yg dilaksanakan oleh Tim
  • Yg tidak hadir tidak dapat nilai 🡪 tidak lulus
  • Tim kerjasama dgn Pihak Ketiga
  • Dalam hal ≥ 2 Calon memperebutkan 2 peringkat teratas bernilai sama, diadakan UKD Lanjutan tanpa passing grade

15 of 22

UNSUR PENILAIAN PENYARINGAN

NO

UNSUR PENILAIAN

BOBOT

KETERANGAN

RUMUS

1

UJIAN KEMAMPUAN DASAR

80%

Komposisi soal minimal 8 materi

UKD = [(B/S) x 100] x 80%

2

UJIAN KEMAMPUAN VERBAL (SECARA TERTULIS)

5%

Dalam hal gunakan UKV Lisan maka bobot dibagi:

  • 2½ % Verbal Tertulis
  • 2½ % Verbal Lisan

UKV = [(B/S) x 100] x 5%

3

PENGALAMAN BEKERJA DI LEMBAGA PEMERINTAHAN ATAU PENGABDIAN DI LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN/KELURAHAN

10%

Dibagi menjadi:

  • 5% lama kerja
  • 5% jumlah lembaga
  • Jumlah Lembaga: JL = KFJ x 5%
  • Lama Bekerja: LB = KLB x 5%

4

TINGKAT PENDIDIKAN

5%

Berdasar ijazah terakhir yg dikumpulkan saat pendaftaran

TP = KPT x 5%

KFJ:

  • ≥ 5 🡪 100
  • 4 🡪 80
  • 3 🡪 60

KFJ:

  • 2 🡪 40
  • 1 🡪 20
  • 0 🡪 0

KLB:

  • > 10 TAHUN 🡪 100
  • > 6 – 10 🡪 80
  • > 4 – 6 🡪 60

KLB:

  • > 2 – 4 🡪 40
  • 1 – 2 🡪 20
  • 0 – < 1 🡪 0

TP:

  • S2/S3 🡪 100
  • S1/D4 🡪 80
  • D1/D2/D3 🡪 60
  • SMA 🡪 40

16 of 22

1. Ujian Kemampuan Dasar (Bobot nilai 80 %)

  • Pancasila
  • UUD Republik Indonesia Tahun 1945
  • Bahasa Indonesia
  • Pemerintah Daerah
  • Pemerintah Desa
  • Pengetahuan Umum
  • Pengetahuan Dasar Komputer
  • Muatan Lokal

2. Ujian Kemampuan Verbal Tertulis (Bobot nilai 5 %)

dibuat dengan model Pilihan Ganda (Multiple Choice)

17 of 22

  • pengurus Rukun Tetangga (RT)
  • pengurus Rukun Warga (RW)
  • anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) dan Pengurus Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) tingkat Padukuhan
  • pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Kalurahan atau tingkat Padukuhan
  • pengurus Karang Taruna tingkat Kalurahan atau tingkat Padukuhan
  • pengurus atau Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tingkat Kalurahan atau tingkat Padukuhan; atau
  • pengurus lembaga kemasyarakatan kalurahan/kelurahan lainnya

3. Pengalaman kerja di Lembaga pemerintahan atau pengabdian di Lembaga kemasyarakatan (Bobot nilai 10 %)

18 of 22

4. Tingkat pendidikan (Bobot nilai 5 %)

  • Pascasarjana (S2 dan S3) dengan koefisien 100 (seratus);
  • Sarjana atau setara (S1 atau DIV) dengan koefisien 80 (delapan puluh)
  • Diploma (DI, DII dan DIII) dengan koefisien 60 (enam puluh); dan
  • Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajat dengan koefisien 40 (empat puluh)

19 of 22

20 of 22

Ujian Kemampuan Dasar PALAPA dalam bentuk Pilihan Ganda (A, B, C, D), meliputi:

  1. Pancasila dengan jumlah 10 soal;
  2. UUD 1945 dengan jumlah 10 soal;
  3. Bahasa Indonesia dengan jumlah 15 soal;
  4. Pengetahuan Umum dengan jumlah 10 soal;
  5. Pemerintahan Daerah dengan jumlah 15 soal;
  6. Pemerintahan Desa dengan jumlah 15 soal;
  7. Pengetahuan Dasar Komputer dengan jumlah 15 soal; dan
  8. Muatan Lokal dengan jumlah 10 soal.

21 of 22

Ujian Kemampuan Dasar DUKUH SEBOKARANG dalam bentuk Pilihan Ganda (A, B, C, D), meliputi:

  1. Pancasila dengan jumlah 10 soal;
  2. UUD 1945 dengan jumlah 10 soal;
  3. Bahasa Indonesia dengan jumlah 15 soal;
  4. Pengetahuan Umum dengan jumlah 10 soal;
  5. Pemerintahan Daerah dengan jumlah 15 soal;
  6. Pemerintahan Desa dengan jumlah 15 soal;
  7. Pengetahuan Dasar Komputer dengan jumlah 10 soal; dan
  8. Muatan Lokal dengan jumlah 15 soal.

22 of 22

Ujian Kemampuan Dasar STAF JAGABAYA dalam bentuk Pilihan Ganda (A, B, C, D), meliputi:

  1. Pancasila dengan jumlah 10 soal;
  2. UUD 1945 dengan jumlah 10 soal;
  3. Bahasa Indonesia dengan jumlah 15 soal;
  4. Pengetahuan Umum dengan jumlah 10 soal;
  5. Pemerintahan Daerah dengan jumlah 15 soal;
  6. Pemerintahan Desa dengan jumlah 15 soal;
  7. Pengetahuan Dasar Komputer dengan jumlah 15 soal; dan
  8. Muatan Lokal dengan jumlah 10 soal.