1 of 45

SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN PANGAN OLAHAN (SMKPO)

DI SARANA PEREDARAN

Bandung, 15 April 2026

2 of 45

Outline

In this presentation

Pendahuluan

Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB)

PINTeR SMKPO

1

2

3

Penutup

4

3 of 45

Pendahuluan

Apa itu SMKPO?

4 of 45

Keterkaitan Risiko, Manfaat, serta Keberterimaan pada Keamanan Pangan

  • Analisis risiko mengevaluasi bahaya.
  • Analisis manfaat menimbang nilai pangan atau teknologi.
  • Penerimaan adalah titik keseimbangan—masyarakat memutuskan apakah manfaat sebanding dengan risikonya dan apakah langkah pengendalian sudah cukup baik.

Langkah pengendalian -------🡪 Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan

5 of 45

Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan

Pemenuhan GHP sebagai

persyaratan dasar.

Penerapan HACCP sebagai

preventive action risiko

keamanan pangan.

Food Safety Culture*

Sistem HACCP + Manajemen Mutu.

*Pemenuhan atau compliance oleh pelaku usaha dipastikan dengan melakukan INSPEKSI (1st , 2nd or 3rd Party)

6 of 45

Kolaborasi Pentahelix

Pengawasan Obat dan Makanan

Pentahelix BPOM adalah kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan obat dan makanan. Pentahelix merujuk pada lima unsur utama yang bekerja sama untuk mewujudkan pengawasan yang efektif dan inklusi.

7 of 45

Jalur Peredaran Pangan Olahan

8 of 45

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah

No. 28 Tahun 2025

Undang-Undang

No. 6 Tahun 2023

Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2025

tentang Pangan

tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

tentang Cipta Kerja

tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan

PP No. 86/2019 dan PP No 1/2026

Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2021

Dasar Hukum

tentang Keamanan Pangan

tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran

9 of 45

Dasar Hukum

10 of 45

Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran

“SMKPO adalah sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu Pangan Olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran Pangan Olahan”

11 of 45

Sarana Ritel Tradisional

Sarana Ritel Modern

Distributor

Importir

Ruang Lingkup Sarana

12 of 45

BENEFIT

Menjadikan penjaminan mutu lebih efisien karena menghindari audit ganda dari berbagai klien atau distributor

Mengurangi resiko kegagalan/ kerusakan produk akibat masalah keamanan pangan

Proses peredaran/distribusi dapat lebih efektif dan efisien dengan kondisi lingkungan dan operasional yang sudah terjamin keamanannya

Meningkatkan self-control karena sudah terbangun sistem pengendalian yang efektif

13 of 45

Penerapan CPerPOB

14 of 45

Lampiran Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran

    • Pedoman CPerPOB
    • Pedoman Audit Internal
    • Ketentuan Logo SMKPO
    • Format Sertifikat
    • Format Surat Pernyataan

unduh melalui jdih.pom.go.id

Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran

15 of 45

CARA PEREDARAN PANGAN OLAHAN YANG BAIK

Acuan yang digunakan dalam melakukan kegiatan penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran Pangan Olahan di Sarana Peredaran

PerBPOM No. 21 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan Dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran

16 of 45

17 of 45

UMUM

TRANSPORTASI DAN PENGANGKUTAN

PEMAJANGAN

    • Tanggungjawab manajemen
    • Rencana keamanan pangan
    • Sistem manajemen mutu
    • Standar bangunan dan fasilitas
    • Ketentuan penerimaan dan peyimpanan
    • Legalitas sarana dan produk
    • Pembersihan, sanitasi dan pemeliharaan
    • Personel
    • Kebersihan
    • Keamanan trasnpoertasi pengangkutan
    • Prosedur bongkar muat
    • Prosedur perawatan
    • Prosedur tindakan koreksi saat terjadi kecelakaan
    • Ketentuan khusus seperti pendingin
    • Area memadai
    • Unit berfungsi dengan baik dan mudah dibersihkan
    • Unit pemajangan memiliki indikator pengukur suhu
    • Pemajangan sesuai dengan sifat produk dan diberikan identitas yang jelas
    • Rotasi stok
    • Produk curah diberikan label/informasi

Ketentuan CPerPOB

18 of 45

STANDAR BANGUNAN DAN FASILITAS (1)

Jendela dan ventilasi cukup untuk menjaga sirkulasi udara, bau, kelembaban dan debu tetap dalam batas yang dapat diterima

Lingkungan dalam kondisi bersih dan terawat

19 of 45

STANDAR BANGUNAN DAN FASILITAS (2)

1. Bangunan dan ruangan terbuat dari bahan yang memenuhi persyaratan teknik, higiene dan sanitasi

2. Tempat penyimpanan dan/atau unit pemajangan (display) mudah dibersihkan, berfungsi baik

3. Tempat penyimpanan atau pemajangan (display) berpendingin memiliki indikator / pengukur suhu, dimonitor, rekaman tersedia

6. Dinding, lantai, langit-langit, pintu dan jendela terbuat dari bahan yang sesuai, bersih, mudah dibersihkan dan dalam kondisi baik

5. Peralatan untuk menangani produk pangan (termasuk tempat penyimpanan air dan es) dibuat dari material yang sesuai untuk pangan, mudah dibersihkan dan tidak menyebabkan kontaminasi

4. Penerangan tersedia di seluruh area kerja, sesuai dan cukup untuk melakukan pekerjaan, pemeriksaan produk dan pembersihan

20 of 45

LEGALITAS SARANA DAN PRODUK

SARANA

    • Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai nama, alamat, KBLI
    • NIB khusus importir berlaku juga sebagai Angka Pengenal Importir Umum/Produsen (APIU/APIP)
    • Izin Usaha lainnya (jika tidak ada NIB)

PRODUK

    • Izin Edar (MD, ML, PIRT) untuk produk yang disimpan diatas 7 hari
    • Surat Keterangan Impor untuk Produk Luar Negeri
    • Labal harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    • Halal bagi yang dipersyaratkan

21 of 45

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan

Terdapat pengecualian izin edar Badan POM untuk produk dengan ketentuan sebagaimana yang tercantum di Pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut

ACUAN

Ketentuan Izin Edar

22 of 45

BPOM Mobile

Aplikasi untuk mengecek produk Obat dan Makanan terdaftar di BPOM dengan cara emindai (scan) 2D Barcode yang dapat didowload di App Store atau Google play

Fitur

Cek NIE

Pengaduan

Link Aplikasi

Riwayat Scan

Lapor Iklan

Berita

Scan produk

23 of 45

Fasilitas atau area khusus untuk penyimpanan alat kebersihan tersedia dan dikendalikan

Alat kebersihan seperti sapu, kain pel dan ember tersedia dan dalam kondisi terawat

Jadwal sanitasi dan perawatan bangunan dan peralatan yanhg digunakan tersedia dan dilaksanakan secara efektif

Pembersihan peralatan yang kontak dengan pangan untuk meamstikan peralatan selalu bersih sebelum digunakan

PEMBERSIHAN DAN SANITASI

24 of 45

PENCUCIAN PERALATAN

Menghilangkan kotoran

Mengurangi mikroorganisme

Meningkatkan efek disinfeksi

TUJUAN

ELEMEN PENCUCIAN

Bahan pembersih

Tindakan Fisik (kekuatan)

Pelarut berupa air

25 of 45

PENGENDALIAN HAMA

KETENTUAN

    • Fasilitas dan program pengendalian hama tersedia
    • Kontrak perjanjian tersedia (jika sarana menggunakan jasa pihak ketiga)
    • Pintu, jendela, ventilasi, dan drainase yang terhubung langsung dengan lingkungan luar dilengkapi dengan curtain/screen/ kasa/ alat pencegah masuknya hama
    • Lampu insect killer/pheromone berfungsi baik, dirawat dan dimonitor
    • Perangkap tikus dirawat, dimonitor dan tidak menggunakan umpan yang beracun
    • Pemantauan berkala dilakukan minimal 3 bulan sekali

26 of 45

Lalat, serangga

Tikus

Burung

Cicak

Kucing

Kecoa

Hama Yang Perlu Dicegah Masuk Ke Sarana

27 of 45

PENGENDALIAN BAHAYA

Akses penyimpanan bahan kimia terbatas dan dikendalikan

Lembar Data Keselamatan Bahan/MSDS bahan kimia tersedia

Penggunaan pisau dan/atau benda tajam lainnya dikondisikan agar tidak merusak produk atau mencemari produk terutama di area pengolahan pangan.

Wadah yang terbuat dari plastik, keramik dan bahan getas lainnya yang digunakan untuk pemajangan (display) atau wadah produk pangan dipantau, dilindungi dari kemungkinan pecah, dalam kondisi terawat dan bersih

Lampu dan kaca jendela yang terdapat pada area pemajangan (display) atau penyimpanan dipantau, dilindungi dari kemungkinan pecah, dalam kondisi terawat dan bersih

Peralatan kayu yang digunakan dalam kondisi baik, bersih, terawat dan tidak menyebabkan kontaminasi.

28 of 45

PERSONEL

KETENTUAN

    • Kebijakan hygiene personel dilaksanakan dengan baik
    • Aturan penggunaan pakaian kerja tersedia dan dilaksanakan dengan baik
    • Monitoring dan evaluasi terhadap hygiene personal dilakukan secara berkala dan terdokumentasi
    • Pelatihan dilakukan secara rutin dan terdokumentasi
    • Prosedur pelaporan kondisi kesehatan staf tersedia dan dilaksanakan

29 of 45

FASILITAS STAF

Tempat penyimpanan barang pribadi tersedia dan dalam kondisi bersih dan rapi

Fasilitas cuci tangan lengkap:

a. air yang cukup

b. sabun

c. petunjuk cuci tangan

d. pengering tangan

Toilet tersedia dalam kondisi bersih, dipelihara dan tidak menjadi sumber pencemaran silang dan terdapat fasilitas cuci tangan yang dilengkapi:

a. air yang cukup

b. sabun

c. petunjuk cuci tangan

d. pengering tangan

Area makan karyawan dan tempat ibadah apabila tersedia dalam kondisi bersih dan terpelihara

Area merokok seharusnya terpisah dari area penyimpanan / pemajangan (display) / loading/ area makan pengunjung

30 of 45

KETENTUAN

    • Unit pemajangan (display) harus mudah dibersihkan, berfungsi baik, dan dapat melindungi keutuhan dan umur simpan produk
    • Pemajangan (display) pangan olahan harus sesuai dengan sifat produk, diberikan identitas yang jelas, dapat mencegah potensi kontaminasi silang, dan sesuai dengan regulasi seperti produk minuman beralkohol, produk mengandung babi dan lain sebagainya
    • Rotasi stock seharusnya dilakukan menurut kaidah seperti FIFO/FEFO
    • Semua pangan yang dipajang seharusnya dilindungi dari pencemaran
    • Produk curah yang dipajang diberi label/informasi terkait produk sesuai dengan regulasi

PEMAJANGAN

31 of 45

IDENTITAS PRODUK

    • Nama produk
    • Komposisi
    • Nomor Izin Edar
    • Ket. Kedeluwarsa
    • Halal bagi yang dipersyaratkan

ROTASI PRODUK

Memiliki sistem yang memastikan rotasi produk dilaksanakan misalnya dengan adanya waktu tuang produk.

PEMAJANGAN PRODUK CURAH

32 of 45

PENANGANAN PRODUK BEKU

KETENTUAN

    • Produk diterima, disimpan dan didisplay sesuai dengan suhu yang dipersyaratkan dan monitoringnya tersedia
    • Produk beku, dingin dan segar menjadi prioritas utama untuk ditangani saat penerimaan
    • Alat pendingin/pembeku bekerja dengan baik
    • Thermometer dilakukan kalibrasi atau diverifikasi (dibandingkan dengan alat ukur lain secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun

33 of 45

PENANGANAN PRODUK KHUSUS

      • Produk pangan mengandung babi ditempatkan terpisah dari mulai transportasi, area penerimaan, penyimpanan, dan pemajangan
      • Tempat pemajangan diberikan peringatan ”PANGAN MENGANDUNG BABI”

      • Penyimpanan dan pemajangan terpisah dengan produk non alkohol
      • Pada tempat pemajangan diberikan peringatan ”MINUMAN BERALKOHOL, KHUSUS UNTUK ORANG DEWASA, USIA 21 TAHUN KE ATAS”
      • Minuman beralkohol dilarang dipajang pada etalase promosi.

Pangan Mengandung Babi

Minuman Beralkohol

Pangan Curah

      • Mempunyai sistem yang memastikan produk dirotasi menurut kaidah First In First Out (FIFO) atau First Expired First Out (FEFO)
      • Pada tempat pemajangan dicantumkan keterangan minimal terkait Nama produk; Daftar bahan yang digunakan; Halal bagi yang dipersyaratkan; dan Keterangan kedaluwarsa

34 of 45

TRANSPORTASI DAN PENGANGKUTAN

KETENTUAN

    • Prosedur bongkar muat tersedia
    • Pengawasan terhadap keamanan produk selama pengangkutan/transportasi (misal dengan menggunakan wadah tersegel/ kunci, atau metode lainnya);
    • Produk saat diangkut atau ditransportasikan dipisahkan sebagaimana ketentuan pemisahan di area penyimpanan misalnya menempatkan produk pangan yang mengandung babi
    • Perawatan kendaraan dilakukan dan didokumentasikan;
    • Apabila terjadi kerusakan, kecelakaan atau insiden pada kendaraan, sarana menyediakan prosedur tindakan koreksi
    • Kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan/transportasi sesuai dengan persyaratan produk yang dimuat, misal dilengkapi dengan pendingin yang berfungsi baik dan sesuai standar serta dilengkapi catatan monitoringnya

35 of 45

PARAMETER KRITIS DALAM CPerPOB

    • Tempat penyimpanan dan/atau unit pemajangan (display) yang dipersyaratkan pengendalian suhu dingin/beku dalam kondisi rusak dan ditemukan potensi pencemaran pada pangan olahan
    • Terdapat bukti pencemaran fisik (misal dari karat, kayu, dll), kimia (misal dari bahan pembersih/detergen, pest control)
    • Area dan fasilitas penerimaan, penyimpanan, dan/atau pemajangan tidak memadai/tidak ada, hingga berpotensi menimbulkan kerusakan dan kontaminasi terhadap pangan olahan misalnya tidak ada pemisahan •antara produk pangan-non pangan, produk rusak dengan produk yang masih layak
    • Kebijakan higiene personel tidak dilaksanakan dan terdapat potensi pencemaran produk

36 of 45

PARAMETER KRITIS DALAM CPerPOB

    • Pangan olahan kedaluwarsa, rusak dan/atau retur/reject tidak dimusnahkan sehingga digunakan kembali untuk konsumsi manusia
    • Karyawan sakit (misal dengan luka terbuka, diare, dll) bekerja di area produk terbuka sehingga terdapat potensi pencemaran produk
    • Pemajangan (display) pangan berpotensi menimbulkan kontaminasi silang atau tidak sesuai dengan regulasi misal, produk mengandung babi tidak terpisah
    • Tidak dilakukan pemeriksaan kedaluwarsa dan kondisi fisik produk
    • Tidak memiliki sistem pengendalian terkait izin edar/legalitas produk pangan pada saat pengadaan produk

37 of 45

38 of 45

PINTeR SMKPO

Audit Internal SMKPO

39 of 45

PINTeR SMKPO

Pada aplikasi PINTeR SMKPO disediakan informasi-informasi yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran SMKPO seperti Pedoman, contoh SOP, alur Sertifikasi, dll

PINTeR SMKPO dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha khusunya Tim Keamanan Pangan dan Tim Audit Internal untuk memenuhi persyaratan kompetensi. Dapat diakses secara mudah dan gratis

Informasi SMKPO

Pelatihan Gratis

Kemudahan dari BPOM bagi pelaku usaha untuk pemenuhan persyaratan Sertifikasi SMKPO

40 of 45

Akses Aplikasi PINTeR SMKPO

peredaranpangan.pom.go.id/pintersmkpo

41 of 45

Registrasi Akun

Log In

Akses Pelatihan

Cetak Sertifikat

Alur Pelatihan pada PINTeR SMKPO

42 of 45

Informasi Sertifikasi SMKPO

43 of 45

Penerapan CPerPOB wajib dilakukan pelaku usaha di sepanjang rantai Peredaran pangan olahan

UMKM perlu meningkatkan kapasitas untuk dapat bersaing

Penerapan CPerPOB di tingkat UMKM dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan loyalitas pelanggan

Badan POM terus berupaya membina pelaku usaha melalui pendampingan, bimtek dll

1

2

3

4

PENUTUP

44 of 45

Scan me!

Alur Sertifikasi, Contoh SOP, Pedoman Audit Internal atau Informasi lainnya tentang Sertifikasi SMKPO dapat diakses pada link:

bit.ly/InfoSMKPO

ATAU

smkpo@pom.go.id

+62 812 - 9991 - 9122

peredaranpangan.pom.go.id

Whatsapp Number

Email Address

Webchat

TERIMA KASIH

Questions or Comments?

Get in touch!

Ayo sertifikasi SMKPO!

45 of 45