PERUBAHAN KELEMBAGAAN DAN TUGAS FUNGSI POSYANDU
Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu
PENDAMPING DESA PUNGGELAN
PENGERTIAN POSYANDU
POSYANDU MEMBANTU KADES/LURAH DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN, PENINGKATAN PELAYANAN MASYARAKAT BERDASARKAN 6 BIDANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DI DESA/KELURAHAN
Semula hanya
Bidang
Kesehatan
Menjadi
Sosial
Pendidikan
Kesehatan
Trantibum
Linmas
Perumahan
Rakyat
Pekerjaan
Umum
KEDUDUKAN DAN KEPENGURUSAN
Pengurus berasal dari Masyarakat Desa/Kelurahan setempat dengan Kriteria :
Kepengurusan ditetapkan dengan SK Kades/
Lurah
KEPENGURUSAN
KADER
IDENTITAS KELEMBAGAAN
TUGAS DAN FUNGSI POSYANDU
TUGAS
Posyandu memiliki tugas membantu kepala Desa/lurah melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan.
Tugas Posyandu dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dalam bidang:
FUNGSI
TUGAS POSYANDU BIDANG PENDIDIKAN
TUGAS POSYANDU BIDANG KESEHATAN
TUGAS POSYANDU BIDANG PEKERJAAN UMUM
TUGAS POSYANDU BIDANG PERUMAHAN RAKYAT
TUGAS POSYANDU BIDANG SOSIAL
TUGAS PENGURUS DAN KADER
TUGAS PENGURUS
Tugas Pengurus meliputi:
TUGAS KADER
Tugas Kader meliputi :
KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN
SYARAT PEMBENTUKAN
Pembentukan Posyandu, memenuhi persyaratan:
Sekretariat, tempat pelayanan, dan sarana pendukung lainnya merupakan aset Desa/Kelurahan.
Dalam hal Pemerintah Desa/Kelurahan tidak memiliki sekretariat, tempat pelayanan, dan sarana pendukung, dapat menggunakan fasilitas lainnya.
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Kepengurusan Posyandu atas:
Pengurus berasal dari masyarakat Desa/Kelurahan setempat dengan kriteria:
PENGUATAN TIM PEMBINA POSYANDU
TP POSYANDU
Dalam menjalankan tugas, Pengurus didukung oleh TP Posyandu.
TUGAS TP POSYANDU
Tugas TP Posyandu :
SUSUNAN KEPENGURUSAN TP POSYANDU PROVINSI
Dasar :
Pokjanal Posyandu dihapus dan digantikan Tim Pembina Posyandu
Dasar :
Pasal 29 Permendagri 13/2024 ttg
Posyandu
Permendagri No. 54 Tahun 2007 ttg
Pedoman Pembentukan Kelompok
Kerja Operasional Pembinaan
Posyandu, dan
Permendagri No. 19 Tahun 2011 ttg
Pengintegrasian Layanan Sosal
Dasar di Posyandu
Dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
Tugas utama setelah diundangkannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu bagi OPD yang membidangi PMD Provinsi dan kabupaten/kota untuk memfasilitasi:
KESEPAKATAN DALAM RAKORNAS POSYANDU
26 Agustus 2024
Terima Kasih