1 of 19

PERUBAHAN KELEMBAGAAN DAN TUGAS FUNGSI POSYANDU

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu

PENDAMPING DESA PUNGGELAN

2 of 19

PENGERTIAN POSYANDU

  • Pada tanggal 17 September 2024 telah diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, terkait perubahan kelembagaan dan tugas fungsi Posyandu.
  • Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/lembaga kemasyarakatan kelurahan sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa.

3 of 19

POSYANDU MEMBANTU KADES/LURAH DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN, PENINGKATAN PELAYANAN MASYARAKAT BERDASARKAN 6 BIDANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DI DESA/KELURAHAN

Semula hanya

Bidang

Kesehatan

Menjadi

Sosial

Pendidikan

Kesehatan

Trantibum

Linmas

Perumahan

Rakyat

Pekerjaan

Umum

4 of 19

KEDUDUKAN DAN KEPENGURUSAN

​

​

Pengurus berasal dari Masyarakat Desa/Kelurahan setempat dengan Kriteria :

  1. memiliki pengetahuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
  2. dipilih dari dan oleh masyarakat dan diketahui TP Posyandu;
  3. bersedia dan mampu bekerja bersama masyarakat;
  4. bisa membaca dan menulis huruf latin;
  5. berdomisili di Desa/Kelurahan setempat;
  6. sehat jasmani dan Rohani.

Kepengurusan ditetapkan dengan SK Kades/

Lurah

​

​

​

​

  • Kader menyesuaikan bidang layanan Posyandu;
  • Kader hanya melaksanakan tugas pada satu bidang layanan.

​

​

  • Identitas kelembagaan (logo, duaja, vandel, lencana, mars, kop surat, stempel, papan nama, seragam, plakat;
  • Ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri (akan ada juknis).

KEPENGURUSAN

KADER

IDENTITAS KELEMBAGAAN

5 of 19

TUGAS DAN FUNGSI POSYANDU

TUGAS

Posyandu memiliki tugas membantu kepala Desa/lurah melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan.

Tugas Posyandu dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dalam bidang:

  1. Pendidikan;
  2. Kesehatan;
  3. Pekerjaan Umum;
  4. Perumahan rakyat;
  5. ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan
  6. Sosial.

​

​

FUNGSI

  1. Penyampaian dan penyaluran aspirasi masyarakat;
  2. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah Desa/Kelurahan kepada masyarakat Desa/Kelurahan;
  3. penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan secara partisipatif;
  4. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  5. peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
  6. peningkatan kualitas sumber daya manusia.

​

6 of 19

TUGAS POSYANDU BIDANG PENDIDIKAN

  1. Pendidikan Anak Usia Dini;
  2. Identifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan desa;
  3. Penguatan pemanfaatan literasi digital; dan
  4. Identifikasi penyediaan alat peraga edukasi.

7 of 19

TUGAS POSYANDU BIDANG KESEHATAN

  1. Penggerakan kunjungan Posyandu bagi sasaran ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;
  2. Penyuluhan kesehatan dan gizi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;
  3. Deteksi dini risiko masalah kesehatan ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;
  4. Rujukan ke unit kesehatan Desa/kelurahan atau pusat kesehatan masyarakat bagi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia yang memiliki risiko masalah kesehatan;
  5. Pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal,, melaksanakan pengobatan hipertensi, diabetes, tubercolosis dan ganguan jiwa, serta menjaga kesehatan lingkungan rumah; dan
  6. Penjangkauan akses yang terdiri atas :
    1. Imunisasi;
    2. Vitamin A; dan
    3. Tablet tambah darah;
    4. Posyandu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8 of 19

TUGAS POSYANDU BIDANG PEKERJAAN UMUM

  1. Edukasi pemenuhan kebutuhan pokok air bersih dan pengelolaan limbah domestik/rumah tangga, serta melakukan pengelolaan sampah di desa;
  2. Identifikasi dan pemeliharaan embung air baku;
  3. Pemeliharaan jaringan air perdesaan;
  4. Identifikasi dan rehabilitasi sumur air tanah untuk air baku; dan
  5. Identifikasi kebutuhan pembangunan jalan desa.

9 of 19

TUGAS POSYANDU BIDANG PERUMAHAN RAKYAT

  1. Identifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni;
  2. Komunikasi, informasi, dan edukasi lingkungan yang bersih dan sehat, pengelolaan perkarangan rumah untuk budi daya tanaman pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan; pembuatan biopori, hidroponik di pekarangan rumah.

10 of 19

TUGAS POSYANDU BIDANG SOSIAL

  1. Komunikasi, informasi, dan edukasi dalam kesetaraan dan keadilan gender, disabilitas, kesiapsiagaan bencana dan inklusi sosial;
  2. Identifikasi dan pendataan fakir miskin Masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga; dan
  3. Memfasilitasi dan/atau menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11 of 19

TUGAS PENGURUS DAN KADER

TUGAS PENGURUS

Tugas Pengurus meliputi:

  1. Menyusun perencanaan program/kegiatan/subkegiatan Desa/Kelurahan;
  2. melaksanakan program/kegiatan/subkegiatan Posyandu;
  3. melakukan koordinasi dengan TP Posyandu di tingkat Desa dalam pelaksanaan program/kegiatan/subkegiatan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menyiapkan bahan penyusunan laporan pelayanan Posyandu kepada Kepala Desa.

​

TUGAS KADER

Tugas Kader meliputi :

  1. melaksanakan pelayanan sesuai bidang layanannya;
  2. Mempersiapkan tempat pelaksanaan Posyandu;
  3. melakukan pendataan dan identifikasi pelayanan posyandu sesuai dengan standar pelayanan mininal;
  4. melakukan komunikasi, memberikan informasi, dan edukasi sesuai dengan standar pelayanan minimal; dan
  5. mengompilasi kegiatan pelayanan Posyandu sebagai bahan penyusunan laporan pelayanan Posyandu kepada Pengurus.

​

  1. Pengurus dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kader diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12 of 19

KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN

SYARAT PEMBENTUKAN

Pembentukan Posyandu, memenuhi persyaratan:

  1. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa/Kelurahan;
  2. memiliki kepengurusan yang tetap;
  3. memiliki sekretariat, tempat pelayanan, dan sarana pendukung lainnya yang bersifat tetap; dan
  4. tidak berafiliasi kepada partai politik.

​

Sekretariat, tempat pelayanan, dan sarana pendukung lainnya merupakan aset Desa/Kelurahan.

​

Dalam hal Pemerintah Desa/Kelurahan tidak memiliki sekretariat, tempat pelayanan, dan sarana pendukung, dapat menggunakan fasilitas lainnya.

13 of 19

KEPENGURUSAN

KEPENGURUSAN

Kepengurusan Posyandu atas:

  1. ketua;
  2. sekretaris;
  3. bendahara; dan
  4. ketua bidang sesuai dengan kebutuhan.

​

Pengurus berasal dari masyarakat Desa/Kelurahan setempat dengan kriteria:

  1. memiliki pengetahuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
  2. dipilih dari dan oleh masyarakat dan diketahui TP. Posyandu;
  3. bersedia dan mampu bekerja Bersama masyarakat;
  4. bisa membaca dan menulis huruf latin;
  5. berdomisili di Desa/Kelurahan setempat; dan
  6. sehat jasmani dan rohani.

14 of 19

PENGUATAN TIM PEMBINA POSYANDU

TP POSYANDU

Dalam menjalankan tugas, Pengurus didukung oleh TP Posyandu.

  1. TP Posyandu pusat;
  2. TP Posyandu provinsi;
  3. TP Posyandu kabupaten/kota
  4. TP Posyandu Kecamatan; dan
  5. TP Posyandu Desa/Kelurahan

​

TUGAS TP POSYANDU

Tugas TP Posyandu :

  1. memberikan arahan pelaksanaan program/kegiatan/subkegiatan TP Posyandu:
  2. Mengoordinasikan program/kegiatan/subkegiatan TP Posyandu;
  3. melakukan pendampingan kepada Pengurus dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu;
  4. melakukan pembinaan kepada Pengurus dan Kader; dan
  5. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Posyandu.

 

​

15 of 19

SUSUNAN KEPENGURUSAN TP POSYANDU PROVINSI

  1. Penasihat
  2. Wakil Penasihat
  3. Penanggungjawab
  4. Ketua (dijabat istri/suami Gubernur)
  5. Sekretaris
  6. Bendahara
  7. Ketua Bidang
  8. Anggota

Dasar :

  1. Pasal 16 Permendagri 13/2024 ttg Posyandu
  2. SK Mendagri No. 400.5.1-622 Tahun 2024 ttg TP Posyandu

16 of 19

Pokjanal Posyandu dihapus dan digantikan Tim Pembina Posyandu

Dasar :

Pasal 29 Permendagri 13/2024 ttg

Posyandu

​

Permendagri No. 54 Tahun 2007 ttg

Pedoman Pembentukan Kelompok

Kerja Operasional Pembinaan

Posyandu, dan

​

Permendagri No. 19 Tahun 2011 ttg

Pengintegrasian Layanan Sosal

Dasar di Posyandu

​

Dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku

17 of 19

Tugas utama setelah diundangkannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu bagi OPD yang membidangi PMD Provinsi dan kabupaten/kota untuk memfasilitasi:

  1. Menyusun SK Kepala Daerah tentang Tim Pembina Posyandu secara berjenjang sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri dimaksud
  2. Pembentukan kelembagaan dan kepengurusan Posyandu versi baru di desa, sedangkan implementasinya dalam layanan 6 bidang SPM dapat dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi di desa

18 of 19

KESEPAKATAN DALAM RAKORNAS POSYANDU

26 Agustus 2024

​

  1. Anggaran APBD akan dialokasikan apabila anggaran berlebih
  2. Anggaran/insentif untuk kader posyandu wajib diberikan
  3. Mars dan seragam posyandu akan disayembarakan
  4. Pengukuhan ketua Tim Pembina Posyandu dilaksanakan bersamaan dengan pengukuhan ketua TP PKK
  5. Masa bhakti Tim Pembina Posyandu menyesuaikan masa jabatan kepala daerah/kepala desa
  6. SK Tim Pembina Posyandu sesuai nama jabatan
  7. Renstra Terkait Posyandu :
    1. pendataan dan peningkatan kapasitas kader posyandu
    2. pemberian insentif kader posyandu
    3. pemenuhan sanitasi lingkungan dan akses air bersih
    4. edukasi pengasuhan parenting,
    5. pelayanan posyandu kesehatan sesuai siklus hidup

19 of 19

Terima Kasih