1 of 14

Langkah-Langkah Percepatan dan Timeline Penyelesaian Integrasi PAK Guru dan Pengawas Madrasah

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

2023

2 of 14

Cluster 3B sd 4A (Berkas PAK Fisik)

  • Dalam Pemrosesannya dilakukan oleh
    • Guru atau Pengawas yang Bersangkutan
    • Operator Karir pada Kepegawaian daerah / Penilai
  • Tugasnya yaitu
    • Guru atau Pengawas :

Menginput Nilai Dasar yang tertera pada PAK Konvensional

    • Operator Karir pada Kepegawaian / Penilai

Memvalidasi, Menginput entryan Tembusan, Mengeluarkan Rekomendasi, Melanjutkan ke Proses Pengabasahan Berkas yaitu mengirimkan Dokumen ke akun TTE Pejabat yang berwenang

PAK

3 of 14

Proses Bisnis�Cluster PAK 3B sd 4A (Berkas Fisik)

Dokumen PAK Terakhir di Buat Kedalam Format Digital dengan cara di Scan (dengan Format Sesuai yang di tentukan)

Guru Login SSO Simpeg, dan Memasukan Angka Kredit pada PAK Konvensional yang akan di integrasikan yang sesuai dan mengunggah hasil scan Dokumen Tersebut

Guru atau Pengawas Mempersiapkan Dokumen PAK Terakhir

1

2

3

Segementasi Guru dan Pengawas

Data secara kolektif telah masuk ke SIMPEG 5.0 dan data siap di Lanjutkan ke DISPAKATI

4 of 14

Proses BisnisCluster 3B sd 4A (Berkas Fisik)

  • Operator Daerah Mengakses Dispakati dengan user akun yang diberikan dari admin SIASN Kementerian Agama RI
  • Operator Membuka Dokumen PAK Usulan Integrasi
  • Operator Memvalidasi / Memberikan Rekomendasi hasil PAK Integrasi
  • Operator Melanjutkan Dokumen ke Akun Penandatangan TTE

5 of 14

Timeline

Admin Simpeg

Operator daerah�memberikan rekomendasi berdasarkan hasil perhitungan di DISPAKATI, input tembusan dan mengirimkan ke Akun Penanda Tangan Elektronik

Kolektifitas Data input dan pengiriman ke DISPAKATI

Berkas di Tanda tangan oleh

Pejabat yang berwenang

7

Hari

10

Hari

0

Hari

7

Hari

Pengusul Guru & Pengawas�Menginput Nilai dan Unggah Berkas

6 of 14

Cluster PAK 4A ke 4B (Berkas PAK Fisik 2017)

  • Dalam Pemrosesannya dilakukan oleh
    • Guru atau Pengawas yang Bersangkutan
    • Operator Karir pada Kepegawaian daerah / Penilai
    • Operator Karir pada Kepegawaian daerah / Penilai

  • Tugasnya yaitu
    • Guru atau Pengawas :

Menginput Nilai Dasar yang tertera pada PAK Konvensional

    • Operator Karir pada Kepegawaian / Penilai

Memvalidasi, Menginput entryan Tembusan, Mengeluarkan Rekomendasi, Melanjutkan ke Proses Pengabasahan Berkas yaitu mengirimkan Dokumen ke akun TTE Pejabat yang berwenang (dalam hal ini TTE oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam)

PAK

7 of 14

Proses Bisnis�Cluster PAK 4A ke 4B (Berkas PAK Fisik 2017)

Dokumen PAK Terakhir di Buat Kedalam Format Digital dengan cara di Scan (dengan Format Sesuai yang di tentukan)

Guru Login SSO Simpeg, dan Memasukan Angka Kredit pada PAK Konvensional yang akan di integrasikan yang sesuai dan mengunggah hasil scan Dokumen Tersebut

Guru atau Pengawas Mempersiapkan Dokumen PAK Terakhir

1

2

3

Segementasi Guru dan Pengawas

Data secara kolektif telah masuk ke SIMPEG 5.0 dan data siap di Lanjutkan ke DISPAKATI

8 of 14

Timeline

Pengusul Guru & Pengawas�Menginput Nilai dan Unggah Berkas

SSO Simpeg

Operator Pusat�memberikan rekomendasi berdasarkan hasil perhitungan di DISPAKATI, input tembusan dan mengirimkan ke Akun Penanda Tangan Elektronik

Kolektifitas Data input dan pengiriman ke DISPAKATI

Berkas di Tanda tangan oleh

Pejabat yang berwenang

7

Hari

14

Hari

…..Hari

7

Hari

Operator Kanwil

Operator Kab/Kota

8 Hari

Admin Simpeg

9 of 14

Rekapitulasi Jumlah

Usulan PAK 4A ke 4B

Pentingnya rekapitulasi sebagai lembar kontrol jumlah usulan daerah saat dokumen di terima dan diteruskan oleh operator pusat, hal ini sebagai dasar pemrosesan berkas pada system DISPAKATI yang dilakukan oleh operator pusat untuk memberikan rekomendasi dan meneruskan proses TTE oleh Bapak Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Operator Kab/Kota mebuat rekapitulasi PAK 4A ke 4B yang akan di usulkan

Operator Kanwil Menyatukan usulan PAK 4A ke 4B dari tiap tiap Kab / Kota untuk dikirimkan ke Operator Pusat

Operator Pusat Memproses Data yang telah masuk dalam aplikasi Dispakati mengacu pada Rekapitulasi yang diterima

10 of 14

Cluster 4A ke 4B (Berkas Fisik 2017 sd 2022)

  • Dalam Pemrosesannya dilakukan oleh
    • Operator Pusat

  • Tugasnya yaitu
    • Operator Pusat

Digitalisasi, Memvalidasi, Menginput entryan, Tembusan, Mengeluarkan Rekomendasi, Melanjutkan ke Proses Pengabasahan Berkas yaitu mengirimkan Dokumen ke akun TTE Pejabat yang berwenang (dalam hal ini TTE oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam)

PAK

11 of 14

2022

2021

2020

2019

2018

2017

Operator meninjau kembali Rekapitulasi SK PAK

Dari tahun 2017 sd 2022

Operator menggunakan Berkas Fisik sebagai dasar entry Angka Kredit melakukan digitalisasi dengan teknis Scan Berkas PAK kembali

Operator menggunakan Aplikasi Dispakati untuk memproses PAK Integrasi

Input > unggah dokumen > memberikan rekomendasi > Mengirim ke Akun Penandatangan

12 of 14

Timeline

Operator melakukan

Inventarsir berkas fisik

Berdasarkan Rekapitulasi

Yang terekam pada

Data rekap arsip digital

……. Hari

Operator melakukan

Digitalisasi berkas fisik

Berdasarkan Rekapitulasi

Yang terekam pada

Data rekap arsip digital

……..Hari

Operator melakukan

Prosesing data input pada

Aplikasi Dispakati

……..Hari

13 of 14

(ePAK Rupawan 2023 TTE)

  • Dalam Pemrosesannya dilakukan oleh
    • Admin dan Operator ePAK Rupawan

  • Tugasnya yaitu
    • Admin dan Operator ePAK Rupawan

Kroscek Kembali entry-an Angka Kredit yang sudah tertera dalam ePak Rupawan sebelum di proses Integrasi (prioritas tahun 2023)

dengan metode Kroscek per periode

PAK

14 of 14