Standar Kompetensi:
Memahami hukum islam tentang hukum keluarga
Kompetensi Dasar:
MUNAKAT
Tadarus
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا (1) وَآَتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا (2) وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا (3) وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (4) [النساء/1 – 4 ]
A. Ketentuan Hukum Islam Tentang Pernikahan
Pengertian
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan.
Dalam istilah syari’at nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laik-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga yang bahagia yang diridhai oleh Allah swt
“Saya shalat, tidur, berpuasa, makan dan menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka dengan perbuatan(sunnah)ku maka dia bukanlah dari golonganku”
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a)
Hukum Nikah
Bagi yang ingin menikah, mampu menikah dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan (walaupun tidak segera menikah)
Bagi yang ingin menikah, mampu menikah dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah
Bagi yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anaknya
Bagi yang ingin menikah dengan maksud menyakiti wanita yang akan dinikahinya
“Wahai para pemuda, jika diantara kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan (kehormatan) dan barangsiapa tidak mampu menikah hendaklah ia berpuasa. Sebab puasa itu penjaga baginya.”
(H.R, bukhari dan Muslim)
Tujuan Pernikahan
...... وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ....... [الروم/21]
Artinya: “… dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang….”
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا.... [الروم/21]
Arinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya …”
Rukun Nikah
Pengertian Rukun
Rukun adalah ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi agar menjadi sah
Syarat seorang suami:
- Seorang laki-laki dewasa
- Beragama islam
- Tidak dipaksa/terpaksa
- Tidak sedang dalam ihram haji arau umrah
- Bukan muhrim calon istrinya
Syarat sorang istri:
- seorang wanita yang cukup umur
- bukan perempuan musyrik
- tidak dalam ikatan perkawinan dengan laki-laki lain
- bukan mahram calon suaminya
- tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
Rukun Nikah
Pembagian wali nikah
Syarat-Syarat seorang wali nikah:
Yaitu, kepala negara yang beragama islam. Di Indonesia wewenang presiden sebagai wali hakim dilimpahkan kepada pembantunya yaitu menteri agama. Dan menteri agama melimpahkan kepada pembantunya kepala kantor urusan agama di setiap kecamatan
Yaitu, wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkannya
syarat saksi:
- beragama islam
- laki-laki
- baligh dan berakal sehat
- dapat mendengar
- dapat melihat
- dapat berbicara
- adil
- tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
yaitu ucapan ijab kabul.
Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada laki-laki
Kabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Muhrim
Pengertian Muhrim
Muhrim secara bahasa berarti diharamkan. Dalam masalah fikih muhrim bermakna wanita yang haram untuk di nikahi
Wanita yang haram dinikahi
Karena keturunan:
bawah
Karena hubungan sepersusuan:
Karena perkawinan:
Karena ada pertalian muhrim dengan istri
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Q.s an Nisa: 23)
Kewajiban Suami dan Istri
Kewajiban suami
Kewajiban istri
Perceraian
Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antar suami dan istri
Hal-hal yang dapat memutuskan pernikahan
Talak
Li’an
Ila’
Zihar
Khulu’
Fasakh
pembatalan pernikahan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu
sumpah suami yang menuduh istrinya berzina dikarenakan suami tidak bisa mendatangkan 4 orang saksi
talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya atas permintaan istrinya.
sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih
ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya
melepaskan ikatan pernikahan dengan mengucapkan secara sukarela oleh pihak suami
Iddah
Iddah berarti masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk bisa mneikah kembali
Lama masa iddah
a. 4 bulan sepuluh hari bagi istri yang tidak hamil. Baik sudah bercampur atau belum
b. Sampai melahirkan jika istri sedang hamil
a. Tidak ada iddah bagi istri yang belum bercampur
b. bagi yang sudah bercampur:
- 3 kali suci. Bagi yang masih menstruasi
- 3 bulan. Bagi yang sudah berhenti menstruasinya
- sampai melahirkan jika istri sedang hamil
Rujuk
Rujuk berarti kembalinya suami kepada ikatan pernikahan dengan istrinya yang dicerai dalam masa iddah
Rukun rujuk
Hukum Rujuk
Wajib
Haram
Makruh
Sunnah
jika sebelum mentalak suami belum menyempurnakan pembagian waktunya
rujuknya suami untuk menyakiti istri atau mendurhakai Allah swt
jika perceraian lebih mashlahat
jika rujuknya suami dengan niat karena Allah
B. Hikmah Pernikahan
C. Pernikahan Menurut Perundang-undangan di Indonesia
Pengertian dan Tujuan Pernikahan
Pengertian pernikahan
Dalam pasal 2 dan 3 dari Kompilasi Hukum Islam, pernikahan adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah swt dan melaksanakannya merupakan ibadah
Tujuan pernikahan
Untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah
Pernikahan diatur dalam keputusan menteri agama RI no. 154/1991 tentang pelaksanaan intruksi presiden RI no. 1/1991 tanggal 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Pernikahan
Sahnya Pernikahan
Dalam pasal 4 dari Kompilasi Hukum Islam pernikahan sah jika dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang RI no. 1 tahun 1974 tentang pernikahan yang menegaskan pernikahan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya
Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia:
Akta Nikah
Dalam pasal 7 ayat (1) dari Kompilsai Hukum Islam di bidang hukum pernikahan dijelaskan bahwa pernikahan hanya bisa dibuktikan dengan Akta nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Akta Nikah mempunyai nama lain Buku Nikah adalah surat keterangan yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah yakni Kantor Urusan Agama Kecamatan. Di dalamnya memuat informasi tempat berlangsungnya penikahan, yang terjadi pada hari, tanggal, bulan, tahun dan jam telah terjadinya akad nikah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan berikut para saksinya
Kawin Hamil
Dalam pasal 53 ayat (1), (2) dan (3) dari Kompilasi Hukum Islam di bidang hukum pernikahan dijelaskan: