1 of 20

PROSES BERACARA�PENGAJUAN PERKARA GUGATAN (CONTENTIOSA)

Muhammad Aliyuddin, S. Ag.,M.H.

Administrasi Peradilan

2 of 20

PROSES BERACARA

  1. Pengajuan Perkara Gugatan (Contentiosa)
  2. Pengajuan Perkara Permohonan (Voluntair)
  3. Surat Kuasa
  4. Tindakan Sebelum Persidangan
  5. Sidang Pertama
  6. Sidang Kedua
  7. Sidang Ketiga
  8. Sidang Keempat
  9. Sidang Kelima

2

  1. Sidang Keempat
  2. Sidang Kelima
  3. Sidang Keenam
  4. Sidang Ketujuh
  5. Sidang Kedelapan
  6. Sidang Kesembilan
  7. Sidang Kesepuluh
  8. Sidang Kesebelas
  9. Proses Pembuatan Putusan
  10. Sidang lkrar Talak

3 of 20

Pengajuan Perkara Gugatan (Contentiosa)

  1. Gugatan di Bidang Perkawinan
  2. Gugatan Selain Bidang Perkawinan
  3. Gugatan sengketa ekonomi syariah dengan acara sederhana
  4. Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
  5. Perlawanan (verzet)

3

4 of 20

Gugatan di Bidang Perkawinan

  1. Cerai Gugat

  • Cerai Talak

  • Gugatan Akibat Hukum Perkawinan/Akibat Perceraian

4

5 of 20

Cerai Gugat

5

  1. Gugatan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Jika gugatan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk membuat surat gugatan lisan tersebut;
  3. Gugatan lisan tersebut dibacakan di hadapan Penggugat dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika gugatan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Penggugat sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Penggugat;
  5. Gugatan cerai diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dimana Penggugat bertempat tinggal.
  6. Jika gugatan cerai diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dimana Tergugat bertempat tinggal tidak berakibat gugatan tidak dapat diterima walaupun ada eksepsi, karena tidak merugikan Tergugat.
  7. Gugatan cerai dapat digabung dengan gugatan harta bersama, nafkah lampau, pemeliharaan anak, nafkah anak dan kewajiban mantan suami terhadap mantan istri pasca perceraian.

6 of 20

Cerai Talak

6

  1. Pemohonan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Jika Pemohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat Pemohonan lisan tersebut;
  3. Pemohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika Pemohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Pemohon;
  5. Permohonan cerai talak diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dimana Termohon bertempat tinggal.
  6. Dalam hal permohonan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dimana Pemohon bertempat tinggal, permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima jika Termohon mengajukan eksepsi dan eksepsinya dikabulkan;
  7. Permohonan cerai talak dapat digabung dengan pembagian harta bersama dan pemeliharaan anak.

7 of 20

Gugatan Akibat Hukum Perkawinan/Akibat Perceraian

7

  1. Gugatan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Jika gugatan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat gugatan lisan tersebut.
  3. Gugatan lisan tersebut dibacakan di hadapan Penggugat dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika gugatan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Penggugat sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Penggugat;
  5. Gugatan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dimana Tergugat bertempat tinggal;
  6. Gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dimana Penggugat bertempat tinggal dapat berakibat tidak dapat diterima jika Tergugat mengajukan eksepsi;
  7. Gugatan pembagian harta bersama dapat digabung dengan pemeliharaan anak, nafkah anak, nafkah lampau, mut'ah, nafkah iddah;

8 of 20

Gugatan Selain Bidang Perkawinan

  1. Gugatan yang objeknya berupa benda tidak bergerak
  2. Gugatan yang objeknya benda bergerak
  3. Gugatan terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya

8

9 of 20

Gugatan yang objeknya berupa benda tidak bergerak

9

  1. Gugatan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Jika gugatan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat gugatan lisan tersebut;
  3. Gugatan lisan tersebut dibacakan di hadapan Penggugat dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika gugatan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Penggugat sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Penggugat; Gugatan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Tergugat atau beberapa Tergugat. Jika tidak diketahui tempat diam Tergugat dan tempat tinggal yang sebenarnya, atau jika tidak dikenal orangnya, gugatan diajukan kepada kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dimana objek sengketa berada atau salah satu objek sengketa berada.

10 of 20

Gugatan yang objeknya benda bergerak

10

  1. Gugatan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Jika gugatan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat gugatan lisan tersebut;
  3. Gugatan lisan tersebut dibacakan di hadapan Penggugat dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika gugatan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Penggugat sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Penggugat;
  5. Gugatan diajukan kepada pengadilan dimana Tergugat atau salah satu Tergugat bertempat tinggal;

11 of 20

Gugatan terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya

11

  1. Gugatan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Jika gugatan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat gugatan lisan tersebut;
  3. Gugatan lisan tersebut dibacakan di hadapan Penggugat dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika gugatan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Penggugat sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Penggugat;
  5. Gugatan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dimana Penggugat bertempat tinggal;

12 of 20

Gugatan sengketa ekonomi syariah dengan acara sederhana

  1. Proses pengajuan gugatan dan pemeriksaan pendahuluan
  2. Proses Persidangan Gugatan Sederhana
  3. Pemeriksaan keberatan atas putusan gugatan sederhana

12

13 of 20

Proses pengajuan gugatan dan pemeriksaan pendahuluan

  1. Gugatan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Gugatan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dimana para pihak bertempat tinggal, namun apabila Penggugat dan Tergugat berbeda wilayah hukum/tempat tinggal, maka diajukan di pengadilan wilayah hukum Tergugat dengan Penggugat menunjuk kuasa yang beralamat di wilayah hukum/domisili Tergugat.
  3. Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa atau wakilnya
  4. Gugatan harus memenuhi syarat-syarat.
  5. Perkara wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  6. Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal dalam wilayah Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama yang sama, apabila Penggugat dan Tergugat berbeda wilayah hukum/tempat tinggal, maka diajukan di pengadilan wilayah hukum Tergugat dengan Penggugat menunjuk kuasa yang beralamat di wilayah hukum/domisili Tergugat;
  7. Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu orang, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
  8. Gugatan harus dilampiri bukti surat yang sudah dilegalisir;
  9. Hakim yang ditunjuk melakukan pemeriksaan pendahuluan mengenai:
  10. Materi gugatan dan persyaratan gugatan, apakah gugatan tersebut termasuk perkara sederhana atau tidak;
  11. Menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
  12. Jika hasil pemeriksaan tersebut dalam angka (5) huruf (a) tidak sederhana, maka Hakim yang ditunjuk:
  13. Menyatakan gugatan bukan gugatan sederhana;
  14. Memerintahkan Panitera mencoret perkara tersebut dari register perkara;
  15. Memerintahkan Panitera mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat;
  16. Hakim menetapkan hari sidang jika dari hasil pemeriksaan pendahuluan Hakim menyatakan perkara termasuk gugatan sederhana.
  17. Hakim memerintahkan Jurusita untuk memanggil para pihak;

13

14 of 20

Persidangan Gugatan Sederhana

  1. Perkara gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal;
  2. Hakim melaksanakan sidang dibantu oleh Panitera Pengganti;
  3. Hakim memberikan penjelasan mengenai gugatan acara sederhana, tata cara pembuktian, dan upaya hukum kepada para pihak;
  4. Hakim mendamaikan para pihak dan memerintahkan para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa atau wakilnya
  5. Perdamaian di luar persidangan harus dilaporkan kepada Hakim, jika tidak dilaporkan kepada Hakim maka perdamaian tersebut tidak mengikat para pihak;
  6. Dalam hal terjadi perdamaian dalam persidangan atau perdamaian di luar persidangan yang dilaporkan kepada Hakim, maka Hakim harus membuat putusan akta perdamaian
  7. Putusan akta perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum;
  8. Dalam hal tidak tercapai perdamaian, Hakim membacakan surat gugatan dan jawaban Tergugat;
  9. Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan;
  10. Jika Tergugat mengajukan eksepsi, rekonvensi atau ada pihak lain yang mengajukan intervensi harus dinyatakan tidak dapat diterima;
  11. Gugatan yang diakui secara bulat tidak perlu dilakukan pembuktian tambahan;
  12. Jika Tergugat membantah gugatan, Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku.
  13. Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik Tergugat;
  14. Panitera Pengganti membuat Berita Acara Sidang yang ditandatangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti;
  15. Hakim membuat putusan;
  16. Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum;
  17. Hakim wajib memberitahukan hak para pihak untuk mengajukan keberatan dalam putusan verstek dan contradictoir, Hakim wajib memberitahukan hak para pihak untuk mengajukan keberatan jika tidak puas dengan putusan yang telah dijatuhkan;
  18. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak hari sidang pertama;

14

15 of 20

Pemeriksaan keberatan atas putusan gugatan sederhana

  1. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan;
  2. Dalam hal permohonan keberatan diajukan melampaui batas waktu 7 (tujuh) hari, berdasarkan surat keterangan Panitera, Ketua Pengadilan membuat penetapan dengan diktum permohonan keberatan tidak dapat diterima;
  3. Permohonan keberatan diperiksa oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim senior yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan;
  4. Ketua Majelis membuat penetapan hari sidang;
  5. Majelis Hakim memeriksa surat gugatan, jawaban Tergugat, alat bukti, memori keberatan dan kontra memori keberatan. Seharusnya Majelis Hakim memeriksa putusan dan berkas gugatan sederhana, permohonan keberatan, memori keberatan dan kontra memori keberatan;
  6. Panitera Pengganti membuat berita acara sidang;
  7. Majelis Hakim melaksanakan sidang musyawarah;
  8. Majelis Hakim membuat putusan;
  9. Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum;
  10. Putusan terhadap keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan Majelis Hakim;
  11. Putusan atas keberatan tidak dapat diajukan banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  12. Dalam hal putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, putusan dilaksanakan (dieksekusi) berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku;
  13. Ketua membuat penetapan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah permohonan eksekusi;
  14. Ketua menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan aanmaning, kecuali karena pertimbangan geografis, maka Ketua dapat menyimpangi ketentuan tersebut;

15

16 of 20

Pemeriksaan keberatan atas putusan gugatan sederhana

  1. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan;
  2. Dalam hal permohonan keberatan diajukan melampaui batas waktu 7 (tujuh) hari, berdasarkan surat keterangan Panitera, Ketua Pengadilan membuat penetapan dengan diktum permohonan keberatan tidak dapat diterima;
  3. Permohonan keberatan diperiksa oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim senior yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan;
  4. Ketua Majelis membuat penetapan hari sidang;
  5. Majelis Hakim memeriksa surat gugatan, jawaban Tergugat, alat bukti, memori keberatan dan kontra memori keberatan. Seharusnya Majelis Hakim memeriksa putusan dan berkas gugatan sederhana, permohonan keberatan, memori keberatan dan kontra memori keberatan;
  6. Panitera Pengganti membuat berita acara sidang;
  7. Majelis Hakim melaksanakan sidang musyawarah;
  8. Majelis Hakim membuat putusan;
  9. Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum;
  10. Putusan terhadap keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan Majelis Hakim;
  11. Putusan atas keberatan tidak dapat diajukan banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  12. Dalam hal putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, putusan dilaksanakan (dieksekusi) berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku;
  13. Ketua membuat penetapan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah permohonan eksekusi;
  14. Ketua menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan aanmaning, kecuali karena pertimbangan geografis, maka Ketua dapat menyimpangi ketentuan tersebut;

16

17 of 20

Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

Gugatan dapat diajukan oleh wakil kelompok secara lisan atau tertulis, apabila:

  1. Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efesien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
  2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
  3. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
  4. Jika gugatan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat gugatan lisan tersebut;
  5. Gugatan lisan tersebut dibacakan di hadapan wakil kelompok dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk
  6. Jika gugatan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh wakil kelompok atau orang yang diberi kuasa oleh wakil kelompok;
  7. Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya;
  8. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok;

17

18 of 20

Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

  1. Gugatan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dimana wakil kelompok bertempat tinggal;
  2. Surat gugatan harus memenuhi syarat formal dan memuat:
  3. ldentitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
  4. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;
  5. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
  6. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi, dikemukakan secara jelas dan terinci;
  7. Dalam satu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
  8. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian;
  9. Pada awal proses pemeriksaan persidangan, Hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam angka 1) huruf a), b), dan c);
  10. Hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam huruf j);
  11. Sahnya gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam huruf k) dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan;
  12. Apabila Hakim memutuskan penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka segera setelah itu, Hakim memerintahkan Penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan Hakim;
  13. Setelah pemberitahuan dilakukan oleh wakil kelompok berdasarkan persetujuan Hakim, anggota kelompok dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Hakim diberi kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok dengan mengisi formulir sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok;
  14. Pihak yang telah menyatakan diri keluar dari keanggotaan gugatan perwakilan kelompok, secara hukum tidak terikat dengan putusan atas gugatan perwakilan kelompok yang dimaksud;
  15. Apabila Hakim memutuskan bahwa penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan Hakim;
  16. Hakim mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara;
  17. Dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, Hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.

18

19 of 20

Perlawanan (verzet)

  1. Verzet adalah perlawanan Tergugat terhadap putusan yang dijatuhkan secara verstek.
  2. Verzet diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan diberitahukan kepada Tergugat (Pasal 129 (2) HIR/153 RBg).
  3. Verzet bukan perkara baru tetapi satu kesatuan dengan gugatan asal sehingga nomor perkaranya tetap menggunakan nomor perkara asal.
  4. Dalam verzet Pelawan adalah Tergugat dan Terlawan adalah Penggugat
  5. Verzet diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang sama dengan Majelis Hakim yang mengadili gugatan asal, kecuali Ketua Majelis atau Hakim Anggota berhalangan tetap atau telah pindah tugas.
  6. Perlawanan (verzet) ditujukan pada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan Terlawan/Penggugat asal.
  7. Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran Pelawan/Tergugat dalam persidangan dianggap tidak relevan karena forum untuk membahas masalah tersebut sudah dilampaui.
  8. Pengadilan yang menerima pengajuan verzet harus memeriksa perkara kembali karena dengan adanya verzet, putusan verstek menjadi mentah kembali.
  9. Surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada Pengadilan pada hakikatnya sama dengan surat jawaban.
  10. Apabila dalam pemeriksaan verzet pihak Terlawan (Penggugat asal) tidak hadir maka pemeriksaan dilanjutkan secara contradictoir. Sedangkan apabila Pelawan (Tergugat asal) yang tidak hadir maka Majelis Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan untuk kedua kalinya tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi dapat diajukan upaya hukum banding (Pasal 129 ayat (5) HIR/Pasal 153 ayat (5) RBg).

19

20 of 20

Terima Kasih

Muhammad Aliyuddin, S. Ag.,M.H.

Administrasi Peradilan