1 of 16

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA

2 of 16

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU NEGARA

Bertitik tolak dari sistematika ilmu negara G. Jellinnek, antara Hukum Tata Negara dengan ilmu negara merupakan dua bidang kajian ilmu yang memiliki hubungan yang sangat dekat

ILMU NEGARA

NEGARA

HUKUM TATA NEGARA

Asal mula Negara

Hakekat

Negara

Bentuk-bentuk negara

Dari sifat atau pengertian yang bersifat abstrak

Dari sifat atau pengertian yang bersifat kongkrit

Persamaan

Perbedaan

3 of 16

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU POLITIK

HTN

ILMU POLITIK

KEKUASAAN

NEGARA

Berbagai ketentuan hukum yang digariskan oleh Hukum Tata Negara sering disebabkan dan/atau dipengaruhi oleh adanya perilaku politik dalam kekuasaan negara.

demikian pula sebaliknya implementasi dari perilaku politik atau kekuasaan didalam negara sering dan harus didasarkan oleh konsepsi hukum yang terkandung didalam Hukum Tata Negara.

4 of 16

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN HUKUM ADMINISTRASI

NEGARA

HTN

HAN

HTN: DIAM

HAN: BERGERAK

Pendapat Oppeinheim

Staatsrecht in riumere zin.

(Hukum Tata Negara dalam arti luas)

5 of 16

Sumber Hukum Materil

Sumber Hukum Formil

Sumber Hukum Tata Negara

  1. Dasar dan pandangan hidup bernegara;
  2. kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaedah-kaedah hukum tata negara
  1. Hukum Perundang-undangan ketatanegaraan
  2. Hukum Adat Ketatanegaraan
  3. Hukum kebiasaan Ketatanegaraan
  4. Yurispudensi ketatanegaraan
  5. Hukum perjanjian internasional ketatanegaraan
  6. Doktrin ketatanegaraan

BAGIR MANAN

6 of 16

HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  1. UUD NRI Tahun 1945;
  2. Ketetapan MPR;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

7 of 16

Asas Pancasila

Asas Negara Hukum

Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi

Asas Negara Kesatuan

Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check And Balances

Asas-asas Hukum Tata Negara

8 of 16

ASAS PANCASILA

  • Setiap negara didirikan atas dasar falsafat tertentu, falsafat itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyatnya.
  • Dalam siding Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), diputuskan Pancasila sebagai dasar falsafah negara (philosofische grondslag)
  • Hal itu berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar negara.

9 of 16

PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

  • Dasar Yuridis kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia:
    1. UUD 1945: “maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu UUD, yang terbentuk dalam susunan negara RI yang berdaulatan raktyat dengan berdasarkan kepada ketuhana Yang Maha Esa,………..”
    2. Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 yang menyebutkan bahwa: Pancasila sebagai sumber pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari negara Indonesia.
    3. Pasal 1 Ketetapan MPR nomor XVIII/MPR/1998 yang mengembalikan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia

10 of 16

ASAS NEGARA HUKUM

  • Dalam historical politik ketatanegaraan Indonesia, istilah negara hukum merupakan terjemahan langsung dari rechsstaat.
  • Penegasan Indonesia sebagai negara hukum: Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
  • Konsep rechsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism sehingga sifatnya revolusioner.

11 of 16

Ciri-ciri rechtstaats adalah:

  1. Adanya UUD atau Konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat;
  2. Adanya pembagian kekuasaan negara;
  3. Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.

12 of 16

ASAS KEDAULATAN RAKYAT DAN DEMOKRASI

  • Lazim dipahami bahwa UUD 1945 mengatur ajaran kedaulatan rakyat. Hal ini secara tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD NRI Tahun 1945.
  • Kedaulatan Rakyat pertama kali dirumuskan dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang menyatakan “….Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.”
  • Kalimat ini selanjutnya menjadi rumusan pembukaan UUD 1945. Dan mempengaruhi pula rumusan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (baik sebelum maupun setelah perubahan)

13 of 16

ASAS NEGARA KESATUAN

  • Formasi negara kesatuan dideklarasikan saat kemerdekaan oleh para pendiri negara dengan mengklaim seluruh wilayahnya sebagai bagian dari suatu negara.
  • Apabila dilihat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (1), Negara Indonesia secara tegas dinyatakan sebagai suatu Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
  • Prinsip dasar pada negara kesatuan:
    • Yang memengang tampuk kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah pemerintah pusat tanpa adanya suatu delegasi atau perlimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah (local goverment) dan pemerintah lokal (lokal goverment) sehingga urusan-urusan negara dalam dalam negara kesatuan tetap merupakan suatu kebulatan (eenheid) dan pemegang kekuasaan tertinggi dinegara itu ialah pemerintah pusat.

14 of 16

LANJUTAN…

  • Dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanggung jawab pelaksanaan tugas–tugas pemerintah pada dasarnya tetap berada ditangan pemerintah pusat.
  • Akan tetapi, sistem pemerintah Indonesia yang salah satunya menganut asas negara kesatuan yang didesentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri oleh pemerintah daerah sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan adanya hubungan kewenangan dan pengawasan.

15 of 16

ASAS PEMISAHAN KEKUASAAN DAN CHECK AND BALANCES

  • Berbagai kalangan berpendapat bahwa terjadinya krisis di Indonesia saat ini bermuara kepada ketidakjelasan konsep yang dibangun oleh UUD NRI Tahun1945.

Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan?

Presidensil atau Parlementer?

Tricameral atau Becameral?

Eksecutive Heavy menuju Legislatif Heavy

16 of 16

TERIMAKASIH

MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H