1 of 29

2 of 29

3 of 29

4 of 29

5 of 29

6 of 29

SDM Pengembang Instrumen Terstandar di Daerah

Minimal Kriteria Guru dan PJM

​

  1. Berstatus sebagai guru dan dosen aktif, tahun 2026 terdapat staf dinas Pendidikan yang melakukan pengembangan instrumen
  2. Mengampu atau ahli materi mata pelajaran yang sesuai, yaitu Bahasa Indonesia atau Matematika sesuai penugasan.
  3. Memiliki pengalaman mengajar pada mata pelajaran yang diampu, sehingga memahami karakteristik peserta didik dan implementasi kurikulum.
  4. Memahami Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP), dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) pada jenjang yang menjadi sasaran asesmen.
  5. Memiliki kemampuan menyusun instrumen asesmen, termasuk memahami kaidah penulisan butir soal, penyusunan stimulus, penyusunan pilihan jawaban, dan pedoman penskoran.
  6. Mampu mengoperasikan komputer untuk pengembangan instrument terstandan dengan aplikasi AsesmenPedia atau aplikasi penulisan soal yang digunakan dalam kegiatan.
  7. Memiliki komitmen dan integritas, menjaga kerahasiaan butir soal, mematuhi kode etik, serta menyelesaikan penugasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  8. Ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Prov sebagai guru dan PJM pengembang instrumen di daerah.

7 of 29

8 of 29

Dashboard Pengembang Instrumen Terstandar di Daerah

https://asesmenpedia.pusmendik.kemendikdasmen.go.id/tka

9 of 29

10 of 29

11 of 29

12 of 29

13 of 29

14 of 29

15 of 29

16 of 29

17 of 29

18 of 29

19 of 29

20 of 29

21 of 29

22 of 29

Bentuk Penulisan Indikator

Catatan:

Tidak dilakukan penulisan indikator di kab/kota/prov

23 of 29

Bentuk Penulisan Soal

24 of 29

25 of 29

26 of 29

27 of 29

28 of 29

29 of 29

Contoh soal berfungsi atau tidaknya penambahan gambar pada stimulus