DINAS PERTANIAN PROVINSI BANTEN TAHUN 2026
"Transparansi Informasi Pertanian untuk Banten Maju, Mandiri, dan Berdaya Saing"
PPID Dinas Pertanian Provinsi Banten berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan mudah di akses masyarakat.
KATA PENGANTAR
Dinas Pertanian Provinsi Banten
Tentang PPID
PPID merupakan unsur pelaksana pelayanan informasi publik yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
LANDASAN HUKUM
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
PERKI Nomor 1 Tahun 2021
Pergub terkait PPID
Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2026
VISI PPID
Mewujudkan pelayanan imformasi publik bidang pertanian yang transparan, inovatif, dan responsif menuju tata kelola pemerintahan yang baik.
MISI PPID
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik
Meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi pertanian
Mengembangkan sistem informasi digital
Mendorong keterbukaan informasi yang profesional
Membangun sinergi dengan masyarakat
MOTTO PPID
“Cepat Melayani, Tepat Informasi, Terbuka untuk Negeri.”
NILAI PELAYANAN
Transparan
Responsif
Informatif
Profesional
Kolaboratif
STRUKTUR PPID
PPID Pelaksana
Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pengelola Data dan Sengketa
Pengelola Administrasi dan Informasi Elektronik
Pengelola Dokumentasi dan Arsip
Pengelola Media dan Publikasi
TUGAS PPID
1. Mengelola informasi publik
2. Menyediakan pelayanan informasi
3. Verifikasi dan dokumentasi informasi
4. Pemutakhiran data
5. Penyusunan laporan pelayanan
FUNGSI PPID
1. Penghimpunan informasi publik
2. Penyimpanan dokumentasi
3. Pelayanan informasi publik
4. Pengelolaan media komunikasi
5. Penanganan sengketa informasi
LAYANAN INFORMASI PUBLIK
MEDIA KOMUNIKASI
ALUR PELAYANAN INFORMASI
Permohonan informasi
Verifikasi permohonan
Jawaban maksimal 10 hari kerja
Perpanjangan maksimal 7 hari kerja
Pengajuan keberatan
Penyelesaian sengketa informasi
INOVASI LAYANAN 2026
"PPID TANI DIGITAL"
Layanan informasi publik berbasis digital untuk mendukung komunikasi pertanian modern dan transparan.
KOMITMEN PELAYANAN
PPID Dinas Pertanian Provinsi Banten berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang profesional, cepat, mudah, dan transparan.
Penutup
PPID hadir untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan pembangunan pertanian Provinsi Banten yang maju dan berkelanjutan.
KONTAK PPID
PPID Pelaksana Dinas Pertanian Provinsi Banten
Jl. Syech Nawawi Al-Bantani, KP3B Kota Serang
Website: distan.bantenprov.go.id