1 of 16

DINAS PERTANIAN PROVINSI BANTEN TAHUN 2026

"Transparansi Informasi Pertanian untuk Banten Maju, Mandiri, dan Berdaya Saing"

2 of 16

PPID Dinas Pertanian Provinsi Banten berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan mudah di akses masyarakat.

KATA PENGANTAR

Dinas Pertanian Provinsi Banten

3 of 16

Tentang PPID

PPID merupakan unsur pelaksana pelayanan informasi publik yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

4 of 16

LANDASAN HUKUM

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

PERKI Nomor 1 Tahun 2021

Pergub terkait PPID

Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2026

5 of 16

VISI PPID

Mewujudkan pelayanan imformasi publik bidang pertanian yang transparan, inovatif, dan responsif menuju tata kelola pemerintahan yang baik.

6 of 16

MISI PPID

Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik

Meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi pertanian

Mengembangkan sistem informasi digital

Mendorong keterbukaan informasi yang profesional

Membangun sinergi dengan masyarakat

7 of 16

MOTTO PPID

“Cepat Melayani, Tepat Informasi, Terbuka untuk Negeri.”

8 of 16

NILAI PELAYANAN

Transparan

Responsif

Informatif

Profesional

Kolaboratif

9 of 16

STRUKTUR PPID

PPID Pelaksana

Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pengelola Data dan Sengketa

Pengelola Administrasi dan Informasi Elektronik

Pengelola Dokumentasi dan Arsip

Pengelola Media dan Publikasi

10 of 16

TUGAS PPID

1. Mengelola informasi publik

2. Menyediakan pelayanan informasi

3. Verifikasi dan dokumentasi informasi

4. Pemutakhiran data

5. Penyusunan laporan pelayanan

FUNGSI PPID

1. Penghimpunan informasi publik

2. Penyimpanan dokumentasi

3. Pelayanan informasi publik

4. Pengelolaan media komunikasi

5. Penanganan sengketa informasi

11 of 16

LAYANAN INFORMASI PUBLIK

    • Informasi Berkala
    • Informasi serta merta
    • Informasi tersedia setiap saat
    • Informasi dikecualikan

MEDIA KOMUNIKASI

    • Website resmi
    • Media sosial
    • Publikasi berita
    • Dokumentasi kegiatan
    • Layanan konsultasi dan pengaduan

12 of 16

ALUR PELAYANAN INFORMASI

Permohonan informasi

Verifikasi permohonan

Jawaban maksimal 10 hari kerja

Perpanjangan maksimal 7 hari kerja

Pengajuan keberatan

Penyelesaian sengketa informasi

13 of 16

INOVASI LAYANAN 2026

"PPID TANI DIGITAL"

Layanan informasi publik berbasis digital untuk mendukung komunikasi pertanian modern dan transparan.

14 of 16

KOMITMEN PELAYANAN

PPID Dinas Pertanian Provinsi Banten berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang profesional, cepat, mudah, dan transparan.

15 of 16

Penutup

PPID hadir untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan pembangunan pertanian Provinsi Banten yang maju dan berkelanjutan.

16 of 16

KONTAK PPID

PPID Pelaksana Dinas Pertanian Provinsi Banten

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani, KP3B Kota Serang

Website: distan.bantenprov.go.id