1 of 8

BAB III�

KETENTUAN POKOK HAK PENGUASAAN

ATAS TANAH

2 of 8

Hak Penguasaan Atas Tanah

  • Penguasaan dalam arti yuridis : penguasaan yang dilandasi hak yang dilindungi oleh hukum dan pada umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang di haki.
  • Penguasaan secara yuridis, juga bisa dilakukan penguasaan fisiknya dikuasai oleh pihak lain, contoh sewa menyewa rumah.
  • Penguasaan secara yuridis, dapat berupa juga tidak memberi kewenangan untuk menguasai tanah yang bersangkutan secara fisik.

3 of 8

Pengertian “penguasaan”dan “menguasai” dalam Pasal 33 ayat (3)dan Pasal 2 UUPA dipakai dalam aspek public. Pasal 2 UUPA menentukan, bahwa:

  1. Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
  2. Hak menguasai dari Negara termasuk dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk:
  3. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan bumi, air,dan ruang angkasa tersebut.
  4. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
  5. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hokum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat 2 ini digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hokum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

(4) Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swantara dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

4 of 8

Pengertian Penguasaan Tanah menurut PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah

Hubungan hukum antara orang perorangan, kelompok masyarakat atau badan hukum dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria

5 of 8

Pengaturan Hak Penguasaan Atas Tanah�

Menurut Urip Santoso, pengaturan atas tanah dalam Hukum Tanah dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga hukum
  2. Hak penguasaan atas tanah sebagai hubungan hukum yang kongkret

6 of 8

8 Azas-azas Dasar Hukum Tanah Nasional, yaitu:

  1. Azas Religiositas, yang memperhatikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama (Pasal 1 dan Padal 49 UUPA)
  2. Azas Kebangsaan, yang mendahulukan kepentingan nasional, dengan memberi kesempatan kepada pihak asing menguasai dan menggunakan tanah untuk keperluan usahanya, yang bermanfaat bagi kamajuan dan kemakmuran bangsa dan negara (Pasal 9, 20, dan 55 UUPA)
  3. Asaz Demokrasi, dengan tidak mengadakan perbedaan antara gender, suku, agama, dan wilayah (Pasal 4 dan pasal 9 UUPA)
  4. Asaz Pemerataan, pembatasan dan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah yang tersedia (Pasal 7, 11 dan Pasal 17 UUPA)

7 of 8

5. Azas Kebersamaan dan Kemitraan dalam penguasaan dan penggunaan tanah dengan memperdayakan golongan ekonomi lemah, terutama para petani (Pasal 11 dan Pasal 12 UUPA)

6. Azas Kepastian Hukum dan Keterbukaan dalam penguasaan dan penggunaan tanah serta perlindungan hukum bagi golongan ekonomi lemah, terutama para petani (Pasal 11, 13 dan 19 UUPA)

7. Azas penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagai sumber daya alam strategis secara berencana,optimal,efisiensi dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama (Pasal 13 dan pasal 14 UUPA)

8. Azas kemanusian yang adil dan beradab dalam penyelesaian masalah-masalah pertanahan sesuai dengan sila kedua Pancasila

8 of 8

Macam-macam Penguasaan Hak Atas Tanah

  1. Hak Bangsa Indonesia atas tanah
  2. Hak menguasai dari Negara atas tanah
  3. Hal ulayat masyarakat hukum adat
  4. Hak perseorangan atas tanah, meliputi:

1. Hak-hak atas tanah

2. Wakaf tanah hak milik

3. Hak tanggungan

4. Hak milik atas satuan rumah susun