BAB III�
KETENTUAN POKOK HAK PENGUASAAN
ATAS TANAH
Hak Penguasaan Atas Tanah
Pengertian “penguasaan”dan “menguasai” dalam Pasal 33 ayat (3)dan Pasal 2 UUPA dipakai dalam aspek public. Pasal 2 UUPA menentukan, bahwa:
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat 2 ini digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hokum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swantara dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Pengertian Penguasaan Tanah menurut PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
Hubungan hukum antara orang perorangan, kelompok masyarakat atau badan hukum dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria
Pengaturan Hak Penguasaan Atas Tanah�
Menurut Urip Santoso, pengaturan atas tanah dalam Hukum Tanah dibagi menjadi dua, yaitu:
8 Azas-azas Dasar Hukum Tanah Nasional, yaitu:
5. Azas Kebersamaan dan Kemitraan dalam penguasaan dan penggunaan tanah dengan memperdayakan golongan ekonomi lemah, terutama para petani (Pasal 11 dan Pasal 12 UUPA)
6. Azas Kepastian Hukum dan Keterbukaan dalam penguasaan dan penggunaan tanah serta perlindungan hukum bagi golongan ekonomi lemah, terutama para petani (Pasal 11, 13 dan 19 UUPA)
7. Azas penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagai sumber daya alam strategis secara berencana,optimal,efisiensi dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama (Pasal 13 dan pasal 14 UUPA)
8. Azas kemanusian yang adil dan beradab dalam penyelesaian masalah-masalah pertanahan sesuai dengan sila kedua Pancasila
Macam-macam Penguasaan Hak Atas Tanah
1. Hak-hak atas tanah
2. Wakaf tanah hak milik
3. Hak tanggungan
4. Hak milik atas satuan rumah susun