1 of 25

PENDAMPINGAN EKSTRAKURIKULER DI SATUAN PENDIDIKAN

TIM PENDAMPING BPMP

PROVINSI KALIMANTAN TENGAN

2 of 25

Ekstrakurikuler

Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, dan kepribadian siswa dengan bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.

Permenristekdikti No. 12 Tahun 2024 Pasal 1 ayat (8),

3 of 25

4 of 25

Pernyataan 1

Pemilihan jenis kegiatan ekstrakurikuler di sekolah sebaiknya cukup didasarkan pada ketersediaan tenaga pengajar yang ada di sekolah dan tidak perlu berganti setiap tahunnya.

5 of 25

Jawaban: Salah

Prinsip utama dalam pelaksanaan ekstrakurikuler adalah menyesuaikan kebutuhanpengembangan bakat, minat, dan potensi peserta didik. Jika hanya memilih berdasarkan guru yang tersedia tanpa mempertimbangkan kebutuhan peserta didik,maka prinsip pendidikan berbasis peserta didik tidak tercapai. Oleh karena itu, sekolah tetap harus menyesuaikan jenis ekstrakurikuler dengan kebutuhan peserta didik, meskipun harus mengupayakan pelatih atau instruktur dari luar jika guru internal belum mencukupi.

sumber: Panduan Pengembangan KOSP dan Panduan Pengembangan P5

6 of 25

Pernyataan 2

Peserta didik di SD dan PAUD tidak perlu dilibatkan dalam pemilihan kegiatan ekstrakurikuler, karena keputusan akhirnya tetap mempertimbangkan dari orang tua dan guru.

7 of 25

Jawaban: Salah

Meskipun peserta didik SD dan PAUD masih berada pada tahap perkembangan awal, mereka tetap perlu dilibatkan dalam proses pemilihan ekstrakurikuler agar kegiatan yang diikuti benar-benar sesuai dengan minat dan potensi mereka. Dalam usia ini, bimbingan guru dan orang tua sangat penting, tetapi suara dan pilihan peserta didik tetap harus diperhatikan untuk menumbuhkan rasa memiliki, motivasi, dan kemandirian sejak dini.

sumber: Panduan Pengembangan KOSP dan Panduan Pengembangan P5

8 of 25

Permendikbudristek No. 12 tahun 2024

Pasal 7

  1. Ekstrakurikuler dapat termuat di dalam kurikulum sesuai dengan karakteristik satuan Pendidikan,

selain intrakurikuler dan kokurikuler

Pasal 22

  1. Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler
  2. Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler

Pasal 23

Ekstrakurikuler dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.

Pasal 24

Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.

9 of 25

10 of 25

11 of 25

12 of 25

13 of 25

14 of 25

Contoh: Pendampingan Penyusunan Kurikulum di Dinas Pendidikan Yogyakarta

15 of 25

16 of 25

17 of 25

Mekanisme kegiatan Ekstrakurikuler

  1. analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Ekstrakurikuler;
  2. identifikasi kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik;
  3. menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan, kompetensi, muatan pembelajaran, beban belajar,
  4. mengupayakan sumber daya sesuai pilihan Peserta Didik atau menyalurkannya ke Satuan Pendidikan atau lembaga lainnya; dan
  5. menyusun Program Ekstrakurikuler

18 of 25

Program Ekstrakurikuler

  • Program kerja ekstrakurikuler adalah sebuah rangkaian atau susunan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan yang dibuat untuk satu tahun pelajaran

  • Ruang lingkup: rasional dan tujuan umum; deskripsi setiap ekstrakurikuler, pengelola kegiatan, diskripsi kegiatan, pendanaan, evaluasi, dan penutup

19 of 25

Pelaksanaan

  • Penjadwalan Ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina Ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah/ madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah.
  • Jadwal Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan Intrakurikuler dan Kokurikuler.

20 of 25

Penilaian atau Asesmen �

  • Penilaian atau asesmen dan dideskripsikan dalam rapor.
  • Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler yang dipilihnya.
  • Penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif.

21 of 25

Evaluasi Ekstrakurikuler

  • Untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam rencana pengembangan Ekstrakurikuler oleh Satuan Pendidikan.
  • Satuan Pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai.
  • Berdasarkan hasil evaluasi, Satuan Pendidikan dapat melakukan tindak lanjut berupa perbaikan pada perencanaan siklus kegiatan berikutnya.

22 of 25

Jenis Ekstrakurikuler�(Lampiran Permendikbudristek No 12 Tahun 2024)

  1. krida, misalnya: pramuka dan kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
  2. karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KlR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
  3. latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya
  4. 4) keagamaan, mrsalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, membaca dan/atau menulis kitab suci (Al-Quran, lnjil, Weda,Tripitaka, dan S/-Shu), dan buku-buku keagamaan, retret; dan/atau
  5. bentuk kegiatan lainnya.

23 of 25

Daya Dukung �

  • Kebijakan Satuan Pendidikan

  • Ketersediaan Pembina Ekstrakurikuler

  • Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan

24 of 25

Pihak Yang Terlibat �

  • Satuan pendidikan
  • Komite sekolah
  • orang tua

25 of 25

Terimakasih