PENDAMPINGAN EKSTRAKURIKULER DI SATUAN PENDIDIKAN
TIM PENDAMPING BPMP
PROVINSI KALIMANTAN TENGAN
Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, dan kepribadian siswa dengan bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
Permenristekdikti No. 12 Tahun 2024 Pasal 1 ayat (8),
Pernyataan 1
Pemilihan jenis kegiatan ekstrakurikuler di sekolah sebaiknya cukup didasarkan pada ketersediaan tenaga pengajar yang ada di sekolah dan tidak perlu berganti setiap tahunnya.
Jawaban: Salah
Prinsip utama dalam pelaksanaan ekstrakurikuler adalah menyesuaikan kebutuhanpengembangan bakat, minat, dan potensi peserta didik. Jika hanya memilih berdasarkan guru yang tersedia tanpa mempertimbangkan kebutuhan peserta didik,maka prinsip pendidikan berbasis peserta didik tidak tercapai. Oleh karena itu, sekolah tetap harus menyesuaikan jenis ekstrakurikuler dengan kebutuhan peserta didik, meskipun harus mengupayakan pelatih atau instruktur dari luar jika guru internal belum mencukupi.
sumber: Panduan Pengembangan KOSP dan Panduan Pengembangan P5
Pernyataan 2
Peserta didik di SD dan PAUD tidak perlu dilibatkan dalam pemilihan kegiatan ekstrakurikuler, karena keputusan akhirnya tetap mempertimbangkan dari orang tua dan guru.
Jawaban: Salah
Meskipun peserta didik SD dan PAUD masih berada pada tahap perkembangan awal, mereka tetap perlu dilibatkan dalam proses pemilihan ekstrakurikuler agar kegiatan yang diikuti benar-benar sesuai dengan minat dan potensi mereka. Dalam usia ini, bimbingan guru dan orang tua sangat penting, tetapi suara dan pilihan peserta didik tetap harus diperhatikan untuk menumbuhkan rasa memiliki, motivasi, dan kemandirian sejak dini.
sumber: Panduan Pengembangan KOSP dan Panduan Pengembangan P5
Permendikbudristek No. 12 tahun 2024
Pasal 7
selain intrakurikuler dan kokurikuler
Pasal 22
Pasal 23
Ekstrakurikuler dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.
Pasal 24
Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.
Contoh: Pendampingan Penyusunan Kurikulum di Dinas Pendidikan Yogyakarta
Mekanisme kegiatan Ekstrakurikuler
Program Ekstrakurikuler
Pelaksanaan
Penilaian atau Asesmen �
Evaluasi Ekstrakurikuler
Jenis Ekstrakurikuler�(Lampiran Permendikbudristek No 12 Tahun 2024)
�Daya Dukung �
�Pihak Yang Terlibat �
Terimakasih