CARA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH�BAB VIII dan BAB IX
BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN UNTUK MENENTUKAN TATA CARA PEROLEHAN TANAH
apa yang dikembangkan/dibangun di atas tanah yang diperoleh.
a. untuk keperluan pribadi
b. untuk kegiatan bisnis
c. untuk keperluan khusus
�
2. Lokasinya:
Berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah.
untuk keperluan bisnis, perlu dimohon Ijin Prinsip dan Ijin Lokasi (Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi).�
�
3. Status tanah yang tersedia
a. segi fisik:
letak, batas-batasnya dan luas
b. segi yuridis:
jenis hak, pemegang haknya, hak-hak pihak
ke tiga
4. Kesediaan pemegang hak melepaskan hak atas tanah
5. Status hukum calon pemegang hak atas tanah
Jenis jenis Perolehan Tanah
1. Pembukaan hutan
2. Pemberian hak baru oleh negara
1. Pewarisan
2. Pemindahan hak
3. Pemberian hak baru oleh pemilik tanah
�
c. Hapusnya hak:
1. Berakhirnya jangka waktu
2. Pelepasan/pembebasan hak
3. Pembatalan hak
4. Pencabutan Hak
d. Konversi hak-hak atas tanah yang lama, contoh tanah eigendom
Izin Lokasi
Izin Lokasi:
izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan penanaman modalnya
�
Jangka waktu izin lokasi:
a. luas tanah 25 ha 🡺 1 tahun
b. luas tanah > 25 ha s/d 50 ha 🡺 2 tahun
c. luas tanah > 50 ha 🡺 3 tahun
Dapat diperpanjang 1 tahun dengan syarat tanah yang sudah diperoleh mencapai lebih dari 50% dari luas tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi
Status Tanah dari Perolehan Hak
Cara perolehan tanah yang diperlukan didasarkan atas status tanah yang tersedia:
1. Tanah Negara
2. Tanah Hak
3. Tanah Hak Pengelolaan
Tanah Hak
a. Pemegang hak atas tanah bersedia menyerahkan atau memindahkan hak atas tanah
b. Jika pemegang hak bersedia menyerahkan haknya, apakah pihak yang memerlukan tanah:
1. memenuhi syarat sebagai pemegang
hak atas tanahnya
2. tidak memenuhi syarat untuk menjadi
pemegang hak atas tanahnya
c. Pemegang hak atas tanahnya tidak bersedia menyerahkan atau memindahkan hak atas tanahnya
KONVERSI
�
�
�
�
Tata Cara Memperoleh Tanah:
pemilik tanah
2. Pemindahan Hak
3. Pembebasan Hak
4. Pencabutan Hak
PERMOHONAN HAK
Pemohon mengajukan permohonan hak
Diajukan kepada pejabat yang berwenang:
�
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara
�
HAK MILIK
s/d 2 ha -> Ka Kan Pertanahan
> 2 ha -> Ka Kanwil BPN Provinsi
HAK GUNA USAHA
s/d 200 ha -> Ka Kanwil BPN
�
tanah non pertanian
s/d 2.000 m2 --🡪 Ka Kan Pertanahan
s/d 15 ha 🡪 Ka Kanwil BPN
tanah pertanian 🡪
s/d 2 ha 🡪 Ka Kan Pertanahan
> 2 ha 🡪 Ka Kanwil BPN
�
HAK PAKAI
tanah non pertanian:
s.d 2.000 m2 🡪 Ka Kan Pertanahan
> 2.000 m2 -🡪 Ka Kanwil BPN
DASAR HUKUM
Peraturan Kepala BPN No 1 Tahun 2011:
Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu
�
Kepala Kantor Pertanahan:
HAK MILIK:
- pertanian luas tidak lebih dari 20.000 m2
- non pertanian luas tidak lebih dari 2.000m2
�
Hak Milik untuk:
- transmigrasi
- redistribusi tanah
- konsolidasi tanah
- pendaftaran tanah yang bersifat strategis, massal dan program lainnya
�
Kepala Kantor Pertanahan:
memberikan HGB
- perseorangan tidak lebih dari 1.000 m2
- badan hukum luas tidak lebih dari 5.000 m2
Semua HGB atas tanah Hak Pengelolaan
�
Kepala Kantor Pertanahan memberikan Hak Pakai:
untuk perseorangan:
tanah pertanian tidak lebih dari 20.000 m2
tanah non pertanian tidak lebih dari 2.000 m2
�
untuk badan hukum:
- pertanian luas tidak lebih dari 20.000 m2
- non pertanian tidak lebih dari 2.000 m2
Pemberian Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan
Ka Kanwil BPN
memberikan Hak Milik:
a. perorangan luas lebih dari 20.000 m2
b. badan hukum luas lebih dari 20.000 m2
lebih dari 2.000 m2 tidak lebih dari 5.000 m2
�
Hak Guna Bangunan:
perorangan: lebih dari 1.000 m2 tapi tidak lebih dari 5.000 m2
Badan hukum lebih dari 5.000 tapi tidak lebih dari 75.000 m2
�
Hak Guna Usaha:
Tidak lebih dari 1.000.000 m2
�
Hak Pakai
a. pertanian:
- perorangan luas lebih dari 20.000 m2
- badan hukum lebih dari 20.000 m2
b. Non pertanian”
- perorangan lebih dari 2.000 m2 tapi tidak lebih dari 5.000 m2
- badan hukum lebih dari 2.000m2 tapi tidak lebih dari 25.000 m2
�
Kepala Kantor Pertanahan memeriksa permohonan dibantu Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A atau Panitia B)
Dibuat Berita Acara Pemeriksaan Tanah
�
jika dikabulkan 🡪 Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH)
Jika ditolak 🡪 Surat Penolakan
�
Jika sudah menerima SKPH (Surat Keputusan Pemberian Hak), kewajibannya:
a. Membayar Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan
b. Membayar Uang Pemasukan
c. Mendaftarkan hak yang bersangkutan
�
Apabila penerima hak tidak memenuhi kewajibannya maka Kepala BPN dapat membatalkan.
�
Kapan lahirnya hak yang diperoleh melalui permohonan hak/pemberian hak?
Pada saat dibuatkan buku tanah hak yang bersangkutan
Pengertian Hak Milik
Subjek Hak Milik
Cara Memperoleh Hak Milik
1. hak milik atas tanah yang terjadi atas hukum adat
2. hak milik atas tanah terjadi karena penetapan pemerintah
3. hak milik atas tanah terjadi karena ketentuan Undang- undang
1. Secara Originair
Terjadinya Hak Milik atas tanah untuk pertama kalinya menurut hukum adat, penetapan pemerintah, dan karena undang – undang.
2. Secara Derivatif
Subjek hukum memperoleh tanah dari subjek hukum lain yang semula sudah berstatus tanah Hak Milik, misalnya jual beli, tukar – menukar, hibah, pewarisan.
Hapusnya Hak Milik
a. Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18;
b. Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
c. Karena diterlantarkan;
d. Karena subjek haknya tidak memenuhi syarat sebagai subjek Hak Milik atas tanah;
e. Karena peralihan hak yang mengakibatkan tanahnya berpindah kepada pihak lain tidak memenuhi syarat sebagai subjek Hak Milik atas tanah.
Pengertian Hak Guna Usaha
Subjek Hak Guna usaha
1. Warga Negara Indonesia
2. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia\badan hukum Indonesia.
Cara mendapatkan Hak Guna Usaha
Jangka waktu Hak Guna Usaha
· Tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut
· Syarat- syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.
· Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
Hapusnya Hak Guna Usaha
a) Jangka waktunya berakhir
b) Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
c) Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
d) Dicabut untuk kepentingan umum
e) Ditelantarkan
f) Tanahnya musnah