1 of 18

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

PMK-63/PMK.03/2022

www.pajak.go.id

2 of 18

2

Latar Belakang

www.pajak.go.id

Untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan /atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau

3 of 18

3

www.pajak.go.id

Hasil Tembakau adalah Hasil Tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai

DEFINISI HASIL TEMBAKAU

4 of 18

4

www.pajak.go.id

Produsen adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik Hasil Tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai pengusaha pabrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai

DEFINISI PRODUSEN

5 of 18

5

www.pajak.go.id

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak

DEFINISI NILAI LAIN

6 of 18

6

www.pajak.go.id

Harga Jual Eceran (HJE) adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai

DEFINISI HARGA JUAL ECERAN

7 of 18

*

www.pajak.go.id

Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen pada saat melakukan pemesanan pita cukai

PPN dikenakan atas penyerahan:

X

di tingkat Produsen

PENGENAAN PPN

7

8 of 18

8

*

www.pajak.go.id

Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir pada saat melakukan pemesanan pita cukai

    • Dalam hal PPN telah dilunasi, atas impor Hasil Tembakau tersebut tidak dikenai PPN
    • Dalam hal atas impor Hasil Tembakau memperoleh fasilitas cukai tidak dipungut atau pembebasan cukai, dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku

PPN dikenakan atas penyerahan:

PENGENAAN PPN

9 of 18

9

Perhitungan PPN

Tarif%

x

  1. 11 % mulai berlaku 1 April 2022; atau
  2. 12% mulai berlaku saat berlakunya penerapan tarif Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN

Mulai berlaku:

www.pajak.go.id

Dasar�Pengenaan�Pajak

Nilai Lain

9

t= tarif PPN

100/(100+t) x Harga Jual Eceran (HJE)

PPN Terutang

  1. 9,9 % x HJE mulai 1 April 2022; dan
  2. 10,7% x HJE mulai berlaku saat berlakunya penerapan tarif Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN

10 of 18

10

dikukuhkan sebagai PKP jika :

  • selain menyerahkan Hasil Tembakau juga menyerahkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak lainnya

berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

tidak memungut dan menyetor PPN atas penyerahan Hasil Tembakau yang telah dipungut PPN oleh Produsen dan/atau Importir

Pengusaha Penyalur

www.pajak.go.id

Penyerahan Hasil Tembakau oleh Penyalur

10

Penyerahan Hasil Tembakau dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan tidak terutang PPN

11 of 18

11

Memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil:

  • Dapat memilih dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Produsen dan/atau Importir

www.pajak.go.id

Pengukuhan PKP bagi Produsen dan/atau Importir

11

12 of 18

12

www.pajak.go.id

Kewajiban membuat faktur pajak

Produsen dan/atau Importir wajib membuat Faktur Pajak.

Saat Pembuatan Faktur Pajak

    • Pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau

12

13 of 18

13

www.pajak.go.id

Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pebean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuanketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pebean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau oleh Pengusaha Penyalur tidak dapat dikreditkan

13

14 of 18

14

www.pajak.go.id

Contoh Kasus

Produsen Hasil Tembakau PT XYZ

Tgl 11 Mei 2022: pemesanan pita cukai atas produksi 1 juta bungkus rokok Sigaret Kretek Mesin Golongan II merk PQR

Satu bungkus berisi 16 batang

Harga Jual Eceran (HJE): Rp1.140,00 per batang

PPN Terutang dihitung sebagai berikut:

  1. HJE: 1.000.000x16x 1.140= 18.240.000.000,00
  2. PPN terutang: 9,9% x Total HJE

: 9,9% x 18.240.000.000

: Rp1.805.760.000,00

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pebean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuanketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

14

15 of 18

15

www.pajak.go.id

PENCABUTAN PMK SEBELUMNYA

15

16 of 18

SAAT BERLAKU

Peraturan Menteri Keuangan Nomor�PMK-63/PMK.03/2022 berlaku pada tanggal

1 April 2022

www.pajak.go.id

16

17 of 18

www.pajak.go.id

18 of 18

www.pajak.go.id