PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
PMK-63/PMK.03/2022
www.pajak.go.id
2
Latar Belakang
www.pajak.go.id
Untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan /atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau
3
www.pajak.go.id
Hasil Tembakau adalah Hasil Tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai
DEFINISI HASIL TEMBAKAU
4
www.pajak.go.id
Produsen adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik Hasil Tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai pengusaha pabrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai
DEFINISI PRODUSEN
5
www.pajak.go.id
Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak
DEFINISI NILAI LAIN
6
www.pajak.go.id
Harga Jual Eceran (HJE) adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai
DEFINISI HARGA JUAL ECERAN
*
www.pajak.go.id
Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen pada saat melakukan pemesanan pita cukai
PPN dikenakan atas penyerahan:
X
di tingkat Produsen
PENGENAAN PPN
7
8
*
www.pajak.go.id
Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir pada saat melakukan pemesanan pita cukai
PPN dikenakan atas penyerahan:
PENGENAAN PPN
9
Perhitungan PPN
Tarif%
x
Mulai berlaku:
www.pajak.go.id
Dasar�Pengenaan�Pajak
Nilai Lain
9
t= tarif PPN
100/(100+t) x Harga Jual Eceran (HJE)
PPN Terutang
10
dikukuhkan sebagai PKP jika :
berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
tidak memungut dan menyetor PPN atas penyerahan Hasil Tembakau yang telah dipungut PPN oleh Produsen dan/atau Importir
Pengusaha Penyalur
www.pajak.go.id
Penyerahan Hasil Tembakau oleh Penyalur
10
Penyerahan Hasil Tembakau dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan tidak terutang PPN
11
Memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil:
Produsen dan/atau Importir
www.pajak.go.id
Pengukuhan PKP bagi Produsen dan/atau Importir
11
12
www.pajak.go.id
Kewajiban membuat faktur pajak
Produsen dan/atau Importir wajib membuat Faktur Pajak.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
12
13
www.pajak.go.id
Pengkreditan Pajak Masukan
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pebean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuanketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pebean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau oleh Pengusaha Penyalur tidak dapat dikreditkan
13
14
www.pajak.go.id
Contoh Kasus
Produsen Hasil Tembakau PT XYZ
Tgl 11 Mei 2022: pemesanan pita cukai atas produksi 1 juta bungkus rokok Sigaret Kretek Mesin Golongan II merk PQR
Satu bungkus berisi 16 batang
Harga Jual Eceran (HJE): Rp1.140,00 per batang
PPN Terutang dihitung sebagai berikut:
: 9,9% x 18.240.000.000
: Rp1.805.760.000,00
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pebean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuanketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
14
15
www.pajak.go.id
PENCABUTAN PMK SEBELUMNYA
15
SAAT BERLAKU
Peraturan Menteri Keuangan Nomor�PMK-63/PMK.03/2022 berlaku pada tanggal
1 April 2022
www.pajak.go.id
16
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id