1 of 27

MAN 1 TULUNGAGUNG

Peranan Pemilih Pemula dalam Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Yang Berintegritas

2 of 27

UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih

Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Pasal 198

Ayat (1)

Pasal 200

KETENTUAN TERKAIT PEMILIH PEMULA

Dengan demikian, mereka yang katakan Pemilih Pemula adalah pemilih yang baru menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali yaitu:*

  1. WNI rentang usia 17-35 tahun disebut juga Pemilih Muda
  2. Pensiunan atau mantanTNI/Polri

*Buku Pedoman Pendidikan Pemilih, KPU RI

3 of 27

Karakteristik Pemilih Pemula dari Kalangan Muda

Karakteristik Pemilih Muda

    • Sangat dekat dengan Teknologi dan Internet
    • Lebih toleran dan berfikir terbuka
    • Bersikap kritis, dan analitis
    • Berfikir rasional dan antusiasme tinggi
    • Haus perubahan
    • Memiliki jaringan yang luas, sehingga isu-isu yang dibawa kelompok milenial akan mudah sampai ke tengah masyarakat

Generasi millennial memiliki rentang usia 17 hingga 37 tahun. Pada DPT 2019 Pemilih yang berusia 17-35 tahun mencapai 79 juta

Untuk Pemilu 2024, jumlah pemilih milenial dan generasi Z diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 60 persen dari total suara pemilih

4 of 27

ARTI PENTING PEMILU

Pemilu juga merupakan mekanisme menuju perubahan. Oleh karena itu kontribusi nyata yang bisa diberikan untuk mewujudkan perubahan tersebut adalah dengan berpartisipasi dalam Pemilu

Pemilu adalah Sarana untuk memilih mandataris rakyat, yang akan mengelola negara, merumuskan kebijakan publik, melindungi dan melayani rakyatnya dalam usaha mencapai cita-cita demokrasi yaitu masyarakat adil dan makmur

Tujuan Demokrasi

5 of 27

ASAS PEMILU DAN PEMILIHAN

Adil;

Pelaksanaan pemilu/ pemilihan baik pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari

pihak mana pun.�

L

Langsung; Masyarakat memilih secara langsung dalam pemilu/ pemilihan sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.

U

BE

R

JUR

DIL

Umum;

Pemilu/ Pemilihan berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dll

Bebas;

Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu/ pemilihan bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.

Rahasia;

Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan atas pilihannya.

Jujur; Semua pihak yang terkait dengan pemilu/ pemilihan harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku

6 of 27

Peran yang Bisa Diambil Pemilih Pemula Saat Ini?

Aktif Mengontrol Pemerintahan

Sebagai upaya pencegahan korupsi dimasa depan, Pemilih pemula dapat menjadi Pelopor gerakan moral anti politik uang pada saat Pemilu dan Pemilihan

Pemilih pemula yang cerdas akan mengamati dan mengontrol performa Pemerintah agar sesuai dengan kehendak rakyat

Mengawal agenda Reformasi, khususnya proses Pemilu termasuk menolak gangguan dalam Pemilu seperti berita Hoaks, Kampanye SARA maupun diskrimanasi pada kelompok rentan

Mengawal proses pemilu untuk terciptanya demokrasi

Berpartisipasi & menggunakan hak pilih

Satu2nya cara agar semua keunggulan Pemilih Pemula diatas bermakna adalah dengan berpartisipasi pada Pemilu/Pemilihan

7 of 27

APA ITU PEMILU DAN PEMILIHAN?�

  1. Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana Kedaulatan Rakyat untuk memilih Anggota DPR, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Persiden, dan DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

2. Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.

3. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti kepala desa, ketua BEM, ketua OSIS atau ketua kelas.

8 of 27

  • Pemilu sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi, pada prinsipnya diselenggarakan sebagai sarana kedaulatan rakyat, sarana partisipasi masyarakat, memilih pemimpin dan sarana sirkulasi elit
  • Kesuksesan sebuah pemilihan umum setidaknya ditentukan oleh tiga hal penting yaitu: proses penyelenggaraannya, aturan-aturan hukumnya, dan penegakan hukumnya.
  • Proses pemilihan menyangkut tentang penyelenggara, peserta, tahapan, logistik dan distribusi serta pemantau.

PEMILU DAN PEMILIHAN

9 of 27

PEMILU SEBAGAI PEMBELAJARAN DEMOKRASI

  • Bisa diawali dari level yang paling kecil yakni dengan adanya pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
  • Tujuan Pemilihan ketua OSIS yang dilakukan secara langsung, yaitu bagi para siswa:
  • Untuk mengenal proses demokrasi. Sehingga, nantinya saat menjadi bagian dari masyarakat sudah memiliki pengalaman yang berharga dan tidak canggung dalam memilih, Sebagai penyelenggara ataupun calon
  • Bagi siswa, langkah awal mempersiapkan calon pemimpin masa depan bangsa, setidaknya banyaknya calon pemimpin ke depan yang sudah banyak pengalaman di jenjang sekolah.
  • Praktik menggunakan hak suara/hak pilihnya sesuai keinginan setiap siswa sendiri

10 of 27

Asas Pemilu: Inklusifitas (merangkul)/meliputi

11 of 27

TIGA KOMPONEN PEMILU / PEMILIHAN

PEMILU

CALON

PENYELENGGARA

PEMILIH

12 of 27

PENYELENGGARA PEMILU

Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Penyelenggara Pemilu harus memiliki asas Profesional, Berintegritas, Akuntabel, dan Transparan

13 of 27

KOMISIONER & SEKRETARISKPU KABUPATEN TULUNGAGUNG

KETUA KPU

ANGGOTA KPU

ANGGOTA KPU

ANGGOTA KPU

ANGGOTA KPU

SEKRETARIS KPU

14 of 27

KETUA KPU TULUNGAGUNG

SUSANAH, S.Pd.I

KOORDINATOR UMUM, LOGISTIK & RUMAH TANGGA

15 of 27

ANGGOTA KPU TULUNGAGUNG

MUCH. AMARODIN, M.H.I.

KOORDINATOR SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH PARTISIPASI MASYARAKAT & SDM

16 of 27

ANGGOTA KPU TULUNGAGUNG

SAFARI HASAN, S.IP,MMRS

KOORDINATOR PERENCANAAN DATA & INFORMASI

17 of 27

ANGGOTA KPU TULUNGAGUNG

MUCH. ARIF, M.Pd,I

KOORDINATOR TEKNIS PENYELENGGARA

18 of 27

ANGGOTA KPU TULUNGAGUNG

AGUS SAFEI, M.H.

KOORDINATOR HUKUM DAN PENGAWASAN

19 of 27

SEKRETARIS KPU TULUNGAGUNG

SEKRETARIS / KPA / KPB

HENDRI AFRIANTO, S.TP.

20 of 27

BADAN AD HOC

3.769 TPS x 7=

26.383 orang

as

271 x 3 =

813 orang

19 kec x 5=

95 orang

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

21 of 27

PEMUTAHIRANDAFTAR PEMILIH

kpu-tulungagungkab.go.id

Bagi yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas kependudukan, masuk pemilih pemula (baru berusia 17 tahun) atau ada keluarga yang sudah meninggal dunia.

Silahkan mendaftarkannya dengan mengisi formulir yang ada pada website KPU kab. Tulungagung

22 of 27

AYO….. IKUTI kegiatan KPU Tulungagung melalui sosial media

kpu-tulungagungkab.go.id

KPU Kabupaten Tulungagung

@kputulungagung

@kpu_tulungagung

KPU Tulungagung

23 of 27

PARTISIPASI MASYARAKAT (KAUM MUDA) DALAM PEMILU

1. PEMILIH

2. PENYELENGGARA : KPU—PPK—PPS—PPDP—KPPS

3. BAWASLU—PANWASCAM—PPL—PENGAWAS PEMILIH

4. PESERTA (CALON), TIMSES

5. PEMANTAU

6. RELAWAN DEMOKRASI

24 of 27

Aktif mencari informasi tentang riwayat kandidat seperti latar belakang pendidikan, pekerjaan, aktivitas kemasyarakatan, dan kepribadian dalam kehidupan kemasyarakatan.

Aktif mencari informasi tentang visi, misi dan program kandidat.

Aktif mencari informasi pemilu dan berperan serta dalam pelaksanaan setiap tahapan

Aktif mengikuti kegiatan kampanye untuk mengetahui lebih dalam visi, misi dan program kandidat

Aktif mengajak pemilih dan datang langsung ke TPS pada hari H untuk menggunakan hak pilih.

01

02

03

05

06

07

Aktif mengecek statusnya di DPS dan DPT online untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih

04

08

Aktif awasi proses pemungutan suara di TPS dan penghitungan suara berjalan secara jujur dan adil

Tolak money politik (penjara 3 thn atau denda 36 juta

MENJADI PEMILIH YANG CERDAS

Pemilih yang cerdas adalah mereka dengan kesadaran memilih memiliki sikap kritis dan rasional

24

25 of 27

Tata cara pemunggutan suara di TPS

26 of 27

KOTAK SUARA DARI MASA KE MASA

27 of 27

TERIMAKASIH

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KAB. TULUNGAGUNG