MAN 1 TULUNGAGUNG
Peranan Pemilih Pemula dalam Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Yang Berintegritas
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih
Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 198
Ayat (1)
Pasal 200
KETENTUAN TERKAIT PEMILIH PEMULA
Dengan demikian, mereka yang katakan Pemilih Pemula adalah pemilih yang baru menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali yaitu:*
*Buku Pedoman Pendidikan Pemilih, KPU RI
Karakteristik Pemilih Pemula dari Kalangan Muda
Karakteristik Pemilih Muda
Generasi millennial memiliki rentang usia 17 hingga 37 tahun. Pada DPT 2019 Pemilih yang berusia 17-35 tahun mencapai 79 juta
Untuk Pemilu 2024, jumlah pemilih milenial dan generasi Z diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 60 persen dari total suara pemilih
ARTI PENTING PEMILU
Pemilu juga merupakan mekanisme menuju perubahan. Oleh karena itu kontribusi nyata yang bisa diberikan untuk mewujudkan perubahan tersebut adalah dengan berpartisipasi dalam Pemilu
Pemilu adalah Sarana untuk memilih mandataris rakyat, yang akan mengelola negara, merumuskan kebijakan publik, melindungi dan melayani rakyatnya dalam usaha mencapai cita-cita demokrasi yaitu masyarakat adil dan makmur
Tujuan Demokrasi
ASAS PEMILU DAN PEMILIHAN
Adil;
Pelaksanaan pemilu/ pemilihan baik pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari
pihak mana pun.��
L
Langsung; Masyarakat memilih secara langsung dalam pemilu/ pemilihan sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.
U
BE
R
JUR
DIL
Umum;
Pemilu/ Pemilihan berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dll
Bebas;
Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu/ pemilihan bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.
Rahasia;
Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan atas pilihannya.
Jujur; Semua pihak yang terkait dengan pemilu/ pemilihan harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku
Peran yang Bisa Diambil Pemilih Pemula Saat Ini?
Aktif Mengontrol Pemerintahan
Sebagai upaya pencegahan korupsi dimasa depan, Pemilih pemula dapat menjadi Pelopor gerakan moral anti politik uang pada saat Pemilu dan Pemilihan
Pemilih pemula yang cerdas akan mengamati dan mengontrol performa Pemerintah agar sesuai dengan kehendak rakyat
Mengawal agenda Reformasi, khususnya proses Pemilu termasuk menolak gangguan dalam Pemilu seperti berita Hoaks, Kampanye SARA maupun diskrimanasi pada kelompok rentan
Mengawal proses pemilu untuk terciptanya demokrasi
Berpartisipasi & menggunakan hak pilih
Satu2nya cara agar semua keunggulan Pemilih Pemula diatas bermakna adalah dengan berpartisipasi pada Pemilu/Pemilihan
APA ITU PEMILU DAN PEMILIHAN?�
2. Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
3. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti kepala desa, ketua BEM, ketua OSIS atau ketua kelas.
PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMILU SEBAGAI PEMBELAJARAN DEMOKRASI
Asas Pemilu: Inklusifitas (merangkul)/meliputi
TIGA KOMPONEN PEMILU / PEMILIHAN
PEMILU
CALON
PENYELENGGARA
PEMILIH
PENYELENGGARA PEMILU
Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara Pemilu harus memiliki asas Profesional, Berintegritas, Akuntabel, dan Transparan
KOMISIONER & SEKRETARIS�KPU KABUPATEN TULUNGAGUNG
KETUA KPU
ANGGOTA KPU
ANGGOTA KPU
ANGGOTA KPU
ANGGOTA KPU
SEKRETARIS KPU
KETUA KPU TULUNGAGUNG
SUSANAH, S.Pd.I
KOORDINATOR UMUM, LOGISTIK & RUMAH TANGGA
ANGGOTA KPU TULUNGAGUNG
MUCH. AMARODIN, M.H.I.
KOORDINATOR SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH PARTISIPASI MASYARAKAT & SDM
ANGGOTA KPU TULUNGAGUNG
SAFARI HASAN, S.IP,MMRS
KOORDINATOR PERENCANAAN DATA & INFORMASI
ANGGOTA KPU TULUNGAGUNG
MUCH. ARIF, M.Pd,I
KOORDINATOR TEKNIS PENYELENGGARA
ANGGOTA KPU TULUNGAGUNG
AGUS SAFEI, M.H.
KOORDINATOR HUKUM DAN PENGAWASAN
SEKRETARIS KPU TULUNGAGUNG
SEKRETARIS / KPA / KPB
HENDRI AFRIANTO, S.TP.
BADAN AD HOC
3.769 TPS x 7=
26.383 orang
as
271 x 3 =
813 orang
19 kec x 5=
95 orang
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
PEMUTAHIRAN�DAFTAR PEMILIH
kpu-tulungagungkab.go.id
Bagi yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas kependudukan, masuk pemilih pemula (baru berusia 17 tahun) atau ada keluarga yang sudah meninggal dunia.
Silahkan mendaftarkannya dengan mengisi formulir yang ada pada website KPU kab. Tulungagung
AYO….. IKUTI kegiatan KPU Tulungagung melalui sosial media
kpu-tulungagungkab.go.id
KPU Kabupaten Tulungagung
@kputulungagung
@kpu_tulungagung
KPU Tulungagung
PARTISIPASI MASYARAKAT (KAUM MUDA) DALAM PEMILU
1. PEMILIH
2. PENYELENGGARA : KPU—PPK—PPS—PPDP—KPPS
3. BAWASLU—PANWASCAM—PPL—PENGAWAS PEMILIH
4. PESERTA (CALON), TIMSES
5. PEMANTAU
6. RELAWAN DEMOKRASI
Aktif mencari informasi tentang riwayat kandidat seperti latar belakang pendidikan, pekerjaan, aktivitas kemasyarakatan, dan kepribadian dalam kehidupan kemasyarakatan.
Aktif mencari informasi tentang visi, misi dan program kandidat.
Aktif mencari informasi pemilu dan berperan serta dalam pelaksanaan setiap tahapan
Aktif mengikuti kegiatan kampanye untuk mengetahui lebih dalam visi, misi dan program kandidat
Aktif mengajak pemilih dan datang langsung ke TPS pada hari H untuk menggunakan hak pilih.
01
02
03
05
06
07
Aktif mengecek statusnya di DPS dan DPT online untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih
04
08
Aktif awasi proses pemungutan suara di TPS dan penghitungan suara berjalan secara jujur dan adil
Tolak money politik (penjara 3 thn atau denda 36 juta
MENJADI PEMILIH YANG CERDAS
Pemilih yang cerdas adalah mereka dengan kesadaran memilih memiliki sikap kritis dan rasional
24
Tata cara pemunggutan suara di TPS
KOTAK SUARA DARI MASA KE MASA
TERIMAKASIH
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KAB. TULUNGAGUNG