Lembaga-lembaga Negara di Indonesia
Teori dan Konsepsi
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA
Teori Pemisahan Kekuasaan Negara (Separation of Power)
John Locke (1632-1704),
dalam Two Treaties on Civil Government, pada 1690).
Membagi pilar pemerintahan menjadi:
a. Legislatif,
b. Eksekutif dan
c. Federatif (Kekuasaan yg meliputi sgl tindakan utk menjaga keamanan negara
dlm hub dgn negara lain, seperti membuat aliansi, dsb)
Baron Secundar de Montesquieu (1689-1755):
Mengembangkan teori trias politica:
a. Kekuasaan Legislatif : Membuat UU (law making)
b. Kekuasaan Eksekutif : Melaksanakan UU (law executing)
c. Kekuasaan Yudikatif : Mengawasi Pelaksanaan UU (law adjudicating)
Pendapat ini dikemukakan dalam bukunya :
“L ‘Esprit de Lois” (Jiwa dari Hukum) pada 1748.
🡪 Mengkritik & Menggulingkan Louis XIV yang pernah menyatakan “L ‘Etat C’est Moi”
Trias Politica baru: State-Market-Civil Society
What a constitution should contain?
Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara;
Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental; dan
Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
-Jan Gerhard Steenbeek-
Materi Konstitusi
Materi Konstitusi – �William Andrews
William G. Andrews, “Under constitutionalism, two types of limitations impinge on government. Power proscribe and procedures prescribed”.
isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur mengenai tiga hal penting, yaitu:
Fungsi Konstitusi
Fungsi Konstitusi …2
KONSEPSI LEMBAGA NEGARA
Konsepsi Lembaga Negara�dalam pengertian luas
Hans Kelsen menguraikan bahwa “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ”. Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (New York: Russell & Russell, 1961), hal.192.
Organ negara tidak selalu berbentuk organik, tetapi setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ asal fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying).
“These functions, be they of a norm-creating or of a norm-applying character, are all ultimately aimed at the execution of a legal sanction”.
Teori Lembaga Negara
Teori Lembaga Negara
George Jellinek
Hans Kelsen
LEMBAGA NEGARA…. lanjutan
Jimly Asshiddiqie merumuskan konsepsi lembaga negara dalam beberapa pengertian.
Organ Negara
Dalam ketentuan UUD 1945, terdapat lebih dari 35 subjek jabatan atau subjek hukum kelembagaan yang dapat dikaitkan dengan pengertian lembaga atau organ negara dalam arti yang luas:
1) Presiden; 2) Wakil Presiden; 3) Dewan pertimbangan presiden; 4) Kementerian Negara; 5) Menteri Luar Negeri; 6) Menteri Dalam Negeri; 7) Menteri Pertahanan; 8) Duta; 9) Konsul; 10) Pemerintahan Daerah Provinsi; 11) Gubernur/Kepala Pemerintah Daerah Provinsi; 12) DPRD Provinsi; 13) Pemerintahan Daerah Kabupten; 14) Bupati/Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten; 15) DPRD Kabupaten; 16) Pemerintahan Daerah Kota; 17) Walikota/Kepala Pemerintah Daerah Kota; 18) DPRD Kota; 19) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); 20) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); 21) Dewan Perwakilan Daerah (DPD); 22) Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang; 23) Bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang; 24) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); 25) Mahkamah Agung (MA); 26) Mahkamah Konstitusi (MK); 27) Komisi Yudisial (KY); 28) Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan 29) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); 30) Angkatan Darat (AD); 31) Angkatan Laut (AL); 32) Angkatan Udara (AU); 33) Satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa; 34) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan sebagainya; 35) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
(Jimly Asshiddiqie)
KONSEPSI ORGAN NEGARA�dalam pengertian sempit
Ciri-ciri penting organ negara dalam arti sempit :
Lembaga Negara
(Abdul Mukthie Fajar)
Hubungan antar Lembaga Negara, �Status dan Dasar Pembentukan
Jimly Asshiddiqie: Sistem ketatanegaraan pasca reformasi konstitusi tidak lagi mengatur hubungan antar lembaga negara yang bersifat vertikal. Sehingga kita hanya mengenal hubungan antar lembaga negara yang bersifat horizontal.
Status Lembaga Negara Berdasarkan Dasar Hukum Pembentukannya:
Susunan Pemerintahan
Horizontal & Vertikal
membicarakan
Susunan Organisasi Negara
(Horizontal & Vertikal)
berarti
membicarakan
bagaimana
pembagian kekuasaan
serta
hubungan antara lembaga-lembaga negara
yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara
dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
HUBUNGAN KEKUASAAN
Hubungan yang bersifat horizontal:
Hubungan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Contoh :
Indonesia :
MPR (DPR+DPD), Pres, MA, MK, BPK, KY
Hubungan horizontal antara pemegang kekuasaan negara dapat melahirkan berbagai sistem pemerintahan (Parlementer atau Presidensial)
Hubungan yang bersifat vertikal:
Hubungan yang bersifat atasan dan bawahan, dalam arti antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di dalamnya terdapat semacam pembagian kerja antara pusat dan daerah.
Contoh:
Indonesia:
Presiden
Menteri Gubernur Bupati
HORIZONTAL :
Pembagian Kekuasaan
berdasarkan
Fungsi Kekuasaan
yang berbeda-beda
yang menimbulkan berbagai macam
Lembaga Negara
Tujuannya:
Mencegah Kesewenang-wenangan
*
PEMBAGIAN KEKUASAAN
SECARA VERTIKAL
1. Desentralisasi
2. Dekonsentrasi
3. Medebewind
state auxiliary agencies
state auxiliary organs are also called self-regulatory agencies, independent supervisory bodies, or bodies of mixed functions.
Definition
Sebagian pakar juga menyebut state auxialiary agencies dengan “the fourth branch of the government”,
misalnya Yves Meny and Andrew Knapp:
“Regulatory and monitoring bodies are a new type of autonomous administration which has been most widely developed in the United States (where it is sometimes referred to as the ‘headless fourth branch’ of the government). It takes the form of what are generally known as Independent Regulatory Commissions.”
Lembaga Negara Bantu di Indonesia
Sources of power/establishment
at least 112 agencies
Background to the emergence of state auxiliary agencies: Indonesia’s case
abuse of power & dugaan korupsi yang berkelindan di lingkungan lembaga negara yang terjadi secara masif
Hilangnya kepercayaan publik/legitimasi
as result: tuntutan untuk membentuk lembaga negara baru,
more independent state institutions
🡪 This ‘trend’ marks Indonesia’s transition to democracy
Teori Negara Hukum
Gagasan konstitusionalisme Negara Hukum (RechtsStaat) di Eropa Kontinental (tempat berlakunya sistem hukum civil law) pada abad ke 19 hingga permulaan abad 20, oleh ditandai dengan Ciri2:
(Friedrich Julius Stahl)
Duabelas prinsip pokok Negara Hukum
Jimly Asshiddiqie mereformulasi prinsip-prinsip Negara Hukum dalam kondisi kontemporer hubungan masyarakat dengan negara saat ini, dengan menguraikan dua belas prinsip pokok negara hukum. Diantaranya:
LEMBAGA NEGARA INDONESIA
SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
DPA
DPR
BPK
MA
PRESIDEN
MPR
LEMBAGA NEGARA INDONESIA �SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
kpu
TNI/POLRI
dewan
pertimbangan
badan-badan lain yang fungsinya ber kaitan dengan kekuasaan kehakiman
KY
Kementerian
Negara
PUSAT
TUN
Militer
Agama
Lingkungan Peradilan
PEMDA PROVINSI
DPRD
KPD
PEMDA KAB/KOTA
DPRD
KPD
bank sentral
DPR
DPD
MPR
PERWAKILAN BPK PROVINSI
Presiden/
Wakil Presiden
BPK
MA
MK
UUD 1945
DAERAH
Umum
END OF SESSION