1 of 13

Tujuan perkuliahan

  • Dalam mengikuti perkuliahan ini diharapkan mahasiswa dapat menguraikan asas-asas Hukum Acara pada umumnya dan H.Acara PTUN khususnya, serta memahami proses beracara di Peradilan Tata Usaha Negara.

2 of 13

Deskripsi Mata Kuliah

  • Mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara memberikan gambaran tentang sifat hukum acara pada umumnya dan karakteristik Hukum Acara PTUN, upaya administratif, pengertian-pengertian dasar dan proses beracara di peradilan TUN berdasarkan sistematika peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

3 of 13

Jadwal kls reg /par�14/9-7/12/2020

  • Kuliah k1: Pengantar,
  • Kuliah k2: Asas & Karakteristik
  • Kuliah k3: Perbandingan Haper & Haptun
  • Kuliah k4: Tindak Pem dlm hukum publik & privat Keputusan Admin
  • Kuliah k5: Upaya Administratif
  • Kuliah k6: Review UU PTUN
  • Kuliah k7: uts
  • Kuliah k8: Pengertian Dsr UU PTUN,
  • Kuliah k9: kepentingan, AAUPB
  • Kuliah k10: Proses Adm,

4 of 13

  • Kuliah k11: proses yustisial
  • Kuliah k12: upaya hukum
  • Kuliah k 13: kepentingan umum, bbrp istilah tt, mal administrasi
  • Kuliah k 14: review

5 of 13

Bahan Bacaan

  • UU N0 5/1986; No 9/2004; No 51/2009 Tentang PTUN
  • UU N0 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • UU No 7/2008 tentang Ombudsman
  • UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara

6 of 13

  • UU No 14/2008: Keterbukaan Informasi Publik
  • UU No 25/2009: Pelayanan Publik
  • UUUU No 32/2009: Pengelolaan & Perlindungan LH
  • UUNo 2/2012:Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
  • UU No 7/2017: Pemilu
  • UU No 37/2014: Konservasi Tanah & Air
  • UU No 10/2016: Pilkada
  • UU No 20/2016: Merek & Indikasi Geografis

7 of 13

Asas-asas Umum Hukum Acara

  1. Audi alteram partem
  2. Equality before the law
  3. Freedom of judiciary
  4. Accountability
  5. Professionalism
  6. Transparancy
  7. Ne bis in idem

8 of 13

Audi Alteram Partem

  • Protection of human right
  • Natural justice
  • The rule of hearing (due process)

9 of 13

Freedom of Judiciary

Tujuan:

  1. Sebagai bagian sistem pemisahan kekuasaan
  2. Mencegah pemerintah bertindak sewenang-wenang
  3. Menilai keabsahan tindakan pemeritah secara hukum

Resiko:

  1. Hakim menyalahgunakan kekuasaan
  2. Hakim bertindak sewenang-wenang

10 of 13

Pembatasan:

  1. Hakim memutus menurut hukum
  2. Menunjukkan secara tegas ketentuan hukum

2. Hakim memutus untuk keadilan

  • Tafsir konstruksi menemukan bahkan menyampingkan hukum

3. Hakim berpegang teguh pada asas-asas hukum dan keadilan

11 of 13

Accountability

Standard of conduct expected of minister or civil servant

Justification of:

Legality, procedural fairness, efficiency, wisdom, ideological soundness

12 of 13

ACCOUNTABILITY

  • For finance
  • For fairness
  • For performance

13 of 13

Asas-asas Umum Hukum Acara

  1. Sederhana, murah, cepat
  2. Kesatuan beracara
  3. Peradilan berjenjang
  4. Musyawarah untuk mufakat
  5. Praduga tak bersalah
  6. Peradilan terbuka untuk umum
  7. Bantuan hukum