Surat Edaran
Dirjen PAUD Dasmen
Nomor : 0301/C/HK.04.01/2026
Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027
Dalam rangka memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, perlu disampaikan penjelasan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Surat Edaran
Dirjen PAUD Dasmen
Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027
Nomor 0301/C/HK.04.01/2026
1
2
3
PENJELASAN UMUM
LINIMASA PELAKSANAAN SPMB οΏ½TAHUN AJARAN 2026
Tahap Perencanaan (Januari β April)
Tahap Pelaksanaan (April β Juli)
Tahap Evaluasi dan Pelaporan (Agustus β Oktober)
Surat Edaran
Dirjen PAUD Dasmen
Nomor 0301/C/HK.04.01/2026
Pendampingan kepada satuan pendidikan
dalam penghitungan daya tampung dan
penetapan wilayah penerimaan murid baru
dilakukan secara cermat berdasarkan:
Penetapan Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat;
Sosialisasi Petunjuk Teknis SPMB
sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai;
Kerjasama untuk menjamin pemenuhan daya tampung
pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.
3
4
2
TAHAP PERSIAPAN
Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027
Surat Edaran
6
Tahap Pelaksanaan
Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi.
prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA
prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman
kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra
sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
01
adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
02
AFIRMASI
adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
03
adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik
.layout ensures readability and strong visual impact
04
adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
DOMISILI
PRESTASI
MUTASI
Dirjen PAUD Dasmen
Nomor 0301/C/HK.04.01/2026
Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027
SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan murid
Surat Edaran
Dirjen PAUD Dasmen
Nomor 0301/C/HK.04.01/2026
Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027
melaksanakan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB; dan
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan.
TAHAP PASCA PELAKSANAAN
Pemerintah Daerah diminta untuk:
1 memastikan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke:
2
3
KUOTA MURID SETIAP JALUR DAN JENJANG
KUOTA MURID SETIAP JALUR JENJANG SD | ||
JALUR | % | JUMLAH |
DOMISILI | 75 | 20 |
AFIRMASI | 20 | 6 |
PRESTASI | 0 | 0 |
MUTASI | 5 | 2 |
Β | 100 | 28 |
KUOTA MURID SETIAP JALUR JENJANG SMP | ||
JALUR | % | JUMLAH |
DOMISILI | 45 | 15 |
AFIRMASI | 20 | 6 |
PRESTASI | 30 | 9 |
MUTASI | 5 | 2 |
Β | 100 | 32 |
KUOTA MURID SETIAP JALUR JENJANG SMA | ||
JALUR | % | JUMLAH |
DOMISILI | 35 | 12 |
AFIRMASI | 30 | 11 |
PRESTASI | 30 | 11 |
MUTASI | 5 | 2 |
Β | 100 | 36 |
KEGIATAN PADA TAHAP PERENCANAANοΏ½SPMB TAHUN AJARAN 2026
PENDAMPINGAN WALI WILAYAH
Penetapan Wilayah SPMB
Penetapan Daya Tampung
Penyusunan Petunjuk Teknis
TUJUAN SPMB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 11
Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.
Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid
dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Mendorong peningkatan prestasi murid.
Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Bagi Satuan Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani Murid dari kelompok gender atau agama tertentu dapat menerapkan ketentuan khusus.
Satuan Pendidikan Formal yang melaksanakan SPMB
terdiri atas TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
BAB II
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 12
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
BAB II - Sistem Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 13
Bagian Kesatu
JALUR PENERIMAAN MURID BARU
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Empat Jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 14
adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur Domisili
Jalur Afirmasi
adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
Jalur Prestasi
adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Jalur Mutasi
Jalur Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 15
SPK
SILN
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus
Satuan Pendidikan
yang menyelenggarakan
Pendidikan Layanan Khusus
Satuan Pendidikan Berasrama
Satuan Pendidikan yang Berada di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar
Satuan Pendidikan di Daerah Terpencil*
* jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan Murid Baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui:
Jalur Domisili Jalur Afirmasi Jalur Prestasi* Jalur Mutasi
*) Jalur Prestasi dikecualikan untuk SD.
Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk:
BAB II - Sistem Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 16
Bagian Kedua
PERSYARATAN PENERIMAAN MURID BARU
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 17
PERSYARATAN PENERIMAAN MURID BARU
Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus
1
2
Persyaratan Umum Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 18
Persyaratan umum terdiri atas:
Persyaratan umum bagi calon Murid pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
TK
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
SD
SMP
1. Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
2. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
SMA/SM K
1
Persyaratan Umum Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 19
Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid:
1
pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus
pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
penyandang disabilitas
Persyaratan Khusus Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 20
JALUR DOMISILI
sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
2
Persyaratan Khusus Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 21
JALUR AFIRMASI
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu:
Dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
Penyandang Disabilitas
2
Persyaratan Khusus Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 22
JALUR PRESTASI
sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
2
Persyaratan Khusus Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 23
Bukti Atas Prestasi
JALUR PRESTASI
sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Bobot Nilai Atas Prestasi
2
Persyaratan Khusus Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 24
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
JALUR MUTASI
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Berpindah Domisili Karena Tugas Orang Tua/Wali
Anak Guru
2
BAB II - Sistem Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 25
Bagian Ketiga
PERENCANAAN PENERIMAAN MURID BARU
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
PERENCANAAN PENERIMAAN MURID BARU
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 26
Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru
Penentuan Persentase Daya Tampung Setiap Jalur Penerimaan Murid Baru
Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru
Penyediaan Aplikasi Penerimaan Murid Baru Secara Daring
Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Penyusunan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru oleh Pemerintah Daerah
1
2
3
4
5
6
Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru
Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dengan menggunakan metode:
Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota.
Penetapan wilayah penerimaan Murid baru pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 27
1
Penetapan wilayah penerimaan Murid baru dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan.
Dalam menetapkan wilayah penerimaan Murid baru, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penghitungan:
Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 28
Penghitungan sebaran Satuan Pendidikan dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan dengan memperhatikan:
Penetapan wilayah penerimaan Murid baru oleh Pemerintah Daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sebaran Sekolah
2. Data Sebaran Domisili Calon
Murid
1
Penghitungan sebaran domisili calon Murid dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid dengan:
Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 29
1. Penghitungan kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan berdasarkan:
a. Satuan Pendidikan Negeri; dan
b. Satuan Pendidikan Swasta dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain di wilayahnya.
Penetapan wilayah penerimaan Murid baru oleh Pemerintah Daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
3. Kapasitas Daya Tampung
Sekolah
1
Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 30
1
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan menyampaikan:
kepada Kementerian melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan setempat paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
Penetapan wilayah penerimaan Murid baru diumumkan oleh Dinas Pendidikan atau kementerian lainnya kepada masyarakat melalui papan pengumuman resmi Satuan Pendidikan, media pengumuman resmi Dinas Pendidikan atau kementerian lainnya, dan/atau media massa cetak/daring lainnya paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru.
Penentuan Persentase Daya Tampung Setiap Jalur Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 31
2
Jalur Domisili
paling sedikit (minimal) 70%
paling sedikit (minimal) 40%
paling sedikit (minimal) 30%
Jalur Afirmasi
paling sedikit (minimal) 15%
paling sedikit (minimal) 20%
paling sedikit (minimal) 30%
Jalur Prestasi
paling sedikit (minimal) 25%
paling sedikit (minimal) 30%
Jalur Mutasi
SD-SMP-SMA
paling banyak (maksimal) 5%
Penyusunan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru oleh Pemerintah Daerah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 32
3
Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan Murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Petunjuk teknis penerimaan Murid baru paling sedikit memuat:
Kanal pelaporan/pengaduan disediakan dan diinformasikan oleh Dinas Pendidikan melalui papan pengumuman di Satuan Pendidikan atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Penyusunan petunjuk teknis penerimaan Murid baru dilakukan dengan mengikutsertakan paling sedikit unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan setempat.
UPT
Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 33
4
Panitia Penerimaan Murid Baru
Tingkat Satuan Pendidikan
Tingkat Daerah
Panitia penerimaan Murid baru tingkat daerah dibentuk oleh kepala daerah.
Keanggotaan panitia penerimaan Murid baru tingkat daerah paling sedikit terdiri atas unsur:
Panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan
dibentuk oleh kepala Satuan Pendidikan.
Keanggotaan panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas unsur pendidik dan tenaga kependidikan.
Penetapan pembentukan panitia penerimaan Murid baru tingkat daerah dan Satuan Pendidikan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru.
Penyediaan Aplikasi Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 34
5
Pemerintah Daerah menyediakan aplikasi penerimaan Murid baru secara daring.
Penyediaan aplikasi penerimaan Murid baru secara daring
didukung dengan sumber daya:
Pemerintah Daerah harus memastikan data pada aplikasi penerimaan Murid baru secara daring:
Dapodik
EMIS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Data Kependudukan
Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 35
6
SOSIALISASI
Kementerian
Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan
1. Satuan Pendidikan, termasuk operator Satuan Pendidikan
2. Musyawarah kerja kepala Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan
1. Orang Tua/Wali Calon Murid
2. Calon Murid
3. kelompok kerja kepala Satuan Pendidikan
4. musyawarah kerja pengawas Satuan Pendidikan
6. orang tua/wali calon Murid
5. kantor wilayah/kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
(oleh) (kepada)
Sosialisasi penerimaan Murid baru dapat dilakukan melalui:
(media)
BAB II - Sistem Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 36
Bagian Keempat
PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 37
Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru
Pendaftaran Penerimaan Murid Baru
Pengumuman Penetapan Murid Baru
Daftar Ulang
Seleksi Penerimaan Murid Baru
1
2
3
4
5
Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 38
1
Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dilakukan
secara terbuka.
Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi:
Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dilaksanakan
paling lambat minggu kesatu bulan Mei tahun berkenaan.
Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dilakukan melalui papan pengumuman Satuan Pendidikan dan/atau media lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat.
Pendaftaran Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 39
dilegalisasi oleh instansi terkait.
2
Selain melakukan pendaftaran penerimaan Murid baru di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang telah ditetapkan, calon Murid dapat melakukan pendaftaran penerimaan Murid baru di luar wilayah penerimaan Murid baru sepanjang memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru.
SPMB
DARING
SPMB
LURING
Seleksi Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 40
3
Panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan melakukan seleksi penerimaan Murid baru berdasarkan dokumen persyaratan yang:
Panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan.
Verifikasi dan validasi dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terdapat pemalsuan dokumen, calon Murid dinyatakan tidak lolos seleksi.
Seleksi calon Murid kelas 1 (satu) SD
didasarkan pada persyaratan usia.
Seleksi calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain.
Seleksi Penerimaan Murid Baru Kelas 1 SD
Seleksi Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 41
3
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMP melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SD melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:
Seleksi Jalur Domisili SD
Seleksi Jalur Domisili SMP
Seleksi Jalur Domisili SMA
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
Seleksi Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 42
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
3
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan melalui prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon Murid dengan Satuan Pendidikan.
Seleksi Jalur Afirmasi
Seleksi Jalur Prestasi
Seleksi Jalur Mutasi
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan/atau Jalur Prestasi.
Seleksi Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 43
3
Domisili SMK
Seleksi calon Murid kelas 10 (sepuluh) SMK dapat memprioritaskan calon Murid yang berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan
dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Seleksi calon Murid kelas 10 (sepuluh) SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
Seleksi pada SMK
Afirmasi SMK
Seleksi calon Murid kelas 10 (sepuluh) SMK harus memprioritaskan calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas
dari daya tampung Satuan Pendidikan.
paling sedikit
15%
paling banyak
10%
Pengumuman Penetapan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 44
4
Pengumuman penetapan Murid baru merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur penerimaan Murid baru.
Penetapan Murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan dan ditetapkan melalui keputusan kepala Satuan Pendidikan.
Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah Murid baru yang diterima dalam penetapan Murid baru berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diumumkan.
Selain mengumumkan calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi, Pemerintah Daerah wajib mengumumkan calon Murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi.
Pengumuman Penetapan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 45
4
Penyaluran Calon Murid
daerah.
Bantuan Pendidikan
Rp
Daftar Ulang
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 46
Satuan Pendidikan dilarang menerima calon Murid yang:
a. tidak diumumkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Murid baru yang lolos seleksi;
b. bukan merupakan calon Murid
cadangan; dan
c. tidak melakukan daftar ulang.
5
Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.
Dalam hal calon Murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon Murid cadangan yang belum diterima pada Satuan Pendidikan.
Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid yang telah diterima di Satuan Pendidikan.
Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
BAB II - Sistem Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 47
Bagian Kelima
PASCA PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Pemutakhiran Data Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 48
Laporan pelaksanaan penerimaan Murid baru oleh Satuan Pendidikan paling sedikit memuat informasi:
Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan melakukan integrasi data hasil penerimaan Murid baru yang mencakup:
a.
b.
c.
identitas Murid;
identitas Satuan Pendidikan asal; dan
identitas Satuan Pendidikan tujuan/yang menerima,
ke dalam Aplikasi Dapodik melalui laman resmi Kementerian.
Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran data Murid dalam Aplikasi Dapodik secara berkesinambungan.
Laporan pelaksanaan penerimaan Murid baru oleh Dinas Pendidikan paling sedikit memuat informasi:
Pelaporan Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan UPT Kementerian
Laporan oleh Dinas Pendidikan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah pelaksanaan penerimaan Murid baru.
BAB III
PENERIMAAN MURID PINDAHAN
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 49
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 50
Penerimaan Murid pindahan merupakan penerimaan Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan lain, termasuk Murid warga negara asing, yang dilakukan di luar proses penerimaan Murid baru.
β Perpindahan Murid antar-Satuan Pendidikan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala Satuan Pendidikan asal dan kepala Satuan Pendidikan yang dituju.
β Penerimaan Murid pindahan dilaksanakan jika daya tampung pada Satuan Pendidikan yang dituju masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan.
Waktu Perpindahan | Satuan Pendidikan Asal |
Murid pindahan merupakan Murid yang pindah selain pada semester genap: β kelas 6 (enam) pada SD β kelas 9 (sembilan) pada SMP β kelas 12 (dua belas) pada SMA β kelas 12 (dua belas) atau kelas 13 (tiga belas) pada SMK | β Murid pindahan dapat berasal dari jalur Pendidikan Formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal, atau Satuan Pendidikan di negara lain. β Murid pindahan sebelumnya merupakan Murid pada Satuan Pendidikan yang menggunakan:
|
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 51
Murid setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Murid jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes
kelayakan dan penempatan yang
yang
diselenggarakan oleh SD bersangkutan.
SD
SMP
SMA/SMK
β Dalam hal terdapat perpindahan Murid dari jalur pendidikan nonformal dan informal ke Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan yang bersangkutan wajib memperbaharui data pada Aplikasi Dapodik.
β Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Murid pindahan diterima di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Murid setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat pindah ke SMP, SMA, atau SMK di Indonesia dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
| |
Murid jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 (tujuh) dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
| Murid jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
BAB IV
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 52
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Pembinaan dan Pengawasan SPMB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 53
Pembinaan dan pengawasan SPMB bertujuan untuk memastikan:
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pembinaan SPMB dilakukan oleh:
Pengawasan SPMB dilakukan oleh:
Pembinaan Pengawasan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 54
Pemerintah Daerah dan Kementerian sesuai kewenangan melakukan evaluasi secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Evaluasi SPMB
Evaluasi oleh Kementerian dilakukan berdasarkan:
Evaluasi oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dilakukan berdasarkan:
Evaluasi oleh Pemda
Evaluasi oleh Kementerian
Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan SPMB
pada tahun ajaran berikutnya.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 55
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Ketentuan Penutup
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 56
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Dengan dicabut dan tidak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, maka Keputusan Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, sudah tidak berlaku.
LAMPIRAN
METODE PENETAPAN WILAYAH PENERIMAAN MURID BARU
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 57
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Pendekatan Wilayah Administratif
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 58
1
Pendekatan ini dapat digunakan Pemerintah Daerah dalam menetapkan wilayah penerimaan Murid baru dengan menentukan sejumlah wilayah administratif tertentu ke dalam 1 (satu) wilayah penerimaan Murid baru dengan terlebih dahulu memperhatikan:
1) Contoh Penetapan Wilayah penerimaan Murid baru berdasarkan wilayah administratif terkecil RT
2) Contoh Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru berdasarkan Administratif Terkecil Kelurahan
No | Nama Satuan Pendidikan | Wilayah Kelurahan | Wilayah RW | Wilayah RT |
1 | SMP Negeri 1 | Kelurahan A | 001 | 001, 002, 003, 004, |
| | | | 005, 006, 007, 008, |
| | | | 009 |
| | | 002 | 001, 002, 003, 004, |
| | | | 005, 006 |
2 | SMP Negeri 2 | Kelurahan B | 001 | 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007 |
| | | 002 | 001, 002, 003, 004, |
| | | | 005 |
| | | 003 | 001, 002, 003, 004, |
| | | | 005, 006 |
No | Nama Satuan Pendidikan | Wilayah Kecamatan | Wilayah Kelurahan |
1 | SMA Negeri 1 | Kecamatan 1 | Kelurahan A |
Kelurahan B | |||
2 | SMA Negeri 2 | Kecamatan 2 | Kelurahan C |
3 | SMA Negeri 3 | Kecamatan 3 | Kelurahan D |
Kelurahan E | |||
Kelurahan F |
Pendekatan Wilayah Administratif
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 59
1
3) Untuk memastikan setiap
calon mendapatkan
murid layanan
pendidikan, dapat dibuat
penetapan wilayah Murid
rayonisasi penerimaan
baru
berdasarkan kecamatan (satu)
dalam 1 wilayah
kabupaten/kota.
Pemerintah Daerah dapat menetapkan wilayah penerimaan Murid baru berupa beberapa rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Pendekatan Wilayah Administratif
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 60
4) Contoh Penetapan Rayonisasi Wilayah Penerimaan Murid Baru Berdasarkan Kecamatan Lintas Kabupaten/Kota
1
Daerah dapat
wilayah Rayon X1 X2 sebagai wilayah
Pemerintah menetapkan dan Rayon penerimaan
Murid baru secara administratif kedua tersebut berada dalam 2
meski rayon (dua)
wilayah administratif yang berbeda (Kota A dan Kabupaten B). Metode ini dapat diimplementasikan baik dalam 1 (satu) provinsi (dalam kewenangan yang sama) atau dengan provinsi yang berbeda kewenangan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.
Pendekatan Wilayah Administratif
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 61
5) Contoh Penetapan Rayonisasi Wilayah Penerimaan Murid Baru Berdasarkan Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi
1
Pemerintah Daerah dapat menetapkan wilayah penerimaan Murid baru bagi SMA lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Pendekatan Radius Satuan Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 62
2
Pendekatan ini menggunakan radius dalam jarak tertentu dimana Satuan Pendidikan sebagai episentrum wilayah penerimaan Murid baru. Jarak radius ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
sehingga radius wilayah Satuan Pendidikan yang satu dapat berbeda dengan Satuan Pendidikan lainnya.
Keterangan:
Kelurahan | RW |
Kelurahan A | 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, 009 |
Kelurahan B | 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008 |
Kelurahan C | 001, 002, 003, 004, 005, 006 |
Kelurahan D | 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007 |
Kelurahan E | 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008 |
Pendekatan Radius Satuan Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 63
2
Setelah memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan dan akses ke Satuan Satuan, Pemerintah Daerah menetapkan radius pada:
Untuk wilayah RW yang secara penuh atau sebagian besar masuk ke dalam radius wilayah penerimaan Murid baru SMP N X ditetapkan menjadi wilayah penerimaan Murid baru SMP Negeri X. Sedangkan untuk RW yang wilayahnya hanya sebagian kecil masuk ke dalam radius wilayah penerimaan Murid baru SMP Negeri X akan masuk ke wilayah wilayah penerimaan Murid baru SMP lainnya (yang irisan radiusnya lebih besar). Sehingga hasil pemetaan wilayah penerimaan Murid baru di wilayah Kecamatan X seperti gambar di samping.
Pendekatan Radius Satuan Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 64
2
Wilayah penerimaan Murid baru | Wilayah Administratif | Satuan Pendidikan | |
Kelurahan | RW | ||
1 (Kuning) | Kelurahan A | 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, 009 |
|
Kelurahan B | 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008 | ||
Kelurahan C | 001, 002 | ||
2 (Biru) | Kelurahan C | 002, 003, 004, 005, 006 | SMP N 3 |
Kelurahan E | 001 | ||
3 (Merah) | Kelurahan D | 001, 002, 003, 004, 005 | SMP N 4 |
4 (Hijau) | Kelurahan E | 002, 003, 004, 005, 006 | SMP N 5 |
5 (Ungu) | Kelurahan D | 006, 007 | SMP N 6 |
Kelurahan E | 007, 008 | ||
Metode Lainnya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 65
3
Pemerintah Daerah dapat menetapkan wilayah penerimaan Murid baru dengan metode yang sesuai dengan karakteristik wilayahnya.
Contoh: Pemerintah
Daerah dapat menetapkan RT yang berbatasan langsung RT dimana Satuan Pendidikan
wilayah dengan berada
sebagai 1 (satu) wilayah
penerimaan Murid baru.
LAMPIRAN
SIMULASI PENGHITUNGAN DAYA TAMPUNG SATUAN PENDIDIKAN
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 66
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 67
π·ππ¦π πππππ’ππ = π½π’πππβ π π’πππ πΎππππ 1 Γ 28 Murid
Rumus Penghitungan Daya Tampung SPMB Kelas 1
Ilustrasi:
Kabupaten X memiliki 155 SD Negeri dengan total ruang kelas 1 (satu) sebanyak 234, maka perhitungan daya tampungnya adalah sebagai berikut:
Daya Tampung Kelas 1 = 234 Γ 28
= 6.552
π·ππ¦π πππππ’ππ = π½π’πππβ π π’πππ πΎππππ 7 Γ 32 Murid
Rumus Penghitungan Daya Tampung SPMB Kelas 7
Ilustrasi:
Kabupaten Y memiliki 45 SMP Negeri dengan total ruang kelas 7 (tujuh) sebanyak 194, maka perhitungan daya tampungnya adalah sebagai berikut:
Daya Tampung Kelas 7 = 194 Γ 32
= 6.208
π·ππ¦π πππππ’ππ = π½π’πππβ π π’πππ πΎππππ 7 Γ 36 Murid
Rumus Penghitungan Daya Tampung SPMB Kelas 10
Ilustrasi:
Provinsi Z memiliki 33 SMA Negeri dengan total ruang kelas 10 (sepuluh) sebanyak 160, maka perhitungan daya tampungnya adalah sebagai berikut:
Daya Tampung Kelas 10 = 160 Γ 36
= 5.760
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 68
2. Kondisi daya tampung Satuan Pendidikan diperoleh dengan hasil penghitungan daya tampung dikurangi hasil penghitungan jumlah anak usia sekolah dan/atau lulusan tingkat satuan pendidikan sebelumnya.
Rumus Penghitungan Kondisi Daya Tampung Kelas 1
Kondisi Daya Tampung = Daya Tampung - Jumlah
Penduduk
Kelas 1 Usia 6 - 7
Kelas 1 Tahun
Ilustrasi:
Kabupaten X memiliki:
Perhitungan kondisi daya tampung Satuan Pendidikan Negeri sebagai berikut:
Kondisi daya tampung kelas 1
= 6.552 β 6.729
= β177
Kondisi ini menunjukkan bahwa daya tampung SD Negeri yang diselenggarakan Kabupaten X tidak mencukupi.
Kelas 7
Rumus Penghitungan Kondisi Daya Tampung Kelas 7
Kondisi Daya Tampung = Daya Tampung Kelas 7 - Lulusan SD/sederajat
Ilustrasi:
Kabupaten Y memiliki:
Perhitungan daya tampung Satuan Pendidikan Negeri sebagai berikut:
Kondisi daya tampung kelas 7
= 6.208 β 5.634
= 574
Kondisi ini menunjukkan bahwa daya tampung SMP Negeri yang diselenggarakan Kabupaten Y telah mencukupi.
Kondisi Daya Tampung = Daya Tampung Kelas 10 -
Lulusan SMP/sederajat
Kelas 10
Rumus Penghitungan Kondisi Daya Tampung Kelas 10
Ilustrasi:
Kabupaten Z memiliki:
Perhitungan kondisi daya tampung Satuan Pendidikan Negeri sebagai berikut:
Kondisi daya tampung kelas 10
= 5.760 β 7.535
= β1.775
Kondisi ini menunjukkan bahwa daya tampung SMA Negeri yang diselenggarakan pada Kabupaten Z tidak mencukupi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 69
3. Dalam hal daya tampung Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah tidak mencukupi, Pemerintah Daerah wajib memperhatikan ketersediaan daya tampung pada Satuan Pendidikan Swasta dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain pada setiap kabupaten/kota
Ilustrasi Kondisi Daya Tampung SD
Kabupaten X memiliki:
Perhitungan kondisi daya tampung Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta sebagai berikut:
Kondisi daya tampung kelas 1 = 7.224 β 6.729
= 495
Kondisi ini menunjukkan bahwa dengan melibatkan Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta, kapasitas daya tampung SD negeri dan swasta yang diselenggarakan Kabupaten X mencukupi.
Ilustrasi Kondisi Daya Tampung SMP
Kabupaten Y memiliki:
Perhitungan kondisi daya tampung Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta sebagai berikut: Kondisi daya tampung kelas 7 = 9.120 β 7.629
= 1.491
Kondisi ini menunjukkan bahwa dengan melibatkan Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta, kapasitas daya tampung SMP negeri dan swasta yang diselenggarakan Kabupaten Y mencukupi.
Ilustrasi Kondisi Daya Tampung SMA
Kabupaten Z memiliki:
Perhitungan kondisi daya tampung Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta sebagai berikut:
Kondisi daya tampung kelas 10 = 5.692 β 5.432
= 260
Kondisi ini menunjukkan bahwa dengan melibatkan Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta, kapasitas daya tampung SMA negeri dan swasta yang diselenggarakan pada Kabupaten Z mencukupi.
Khusus untuk penyusunan kondisi daya tampung pada SMA/SMK, Pemerintah Daerah provinsi dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang berada dalam wilayah provinsi yang sama untuk memperoleh data jumlah potensi lulusan kelas 9 SMP/sederajat.
TERIMA KASIH