1 of 25

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA (PPS)�2020

1

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

2 of 25

Sri Mamudji, S.H., M. Law Lib.

Wiwiek Awiati, S.H., M.H.

Lita Arijati, S.H., LL.M.

Dr. Daly Erni, S.H., LL.M.

Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H.

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

3 of 25

Tujuan Instruksional Umum

  • Mahasiswa menjadi terlatih untuk mampu menganalisis sengketa sekaligus memecahkannya dengan bijaksana sesuai dengan prinsip-prinsip Negosiasi dan Mediasi.
  • Mahasiswa diharapkan mempunyai wawasan dan ketrampilan penyelesaian sengketa melalui proses Negosiasi dan Mediasi.

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

3

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

4 of 25

Ketentuan Perkuliahan

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

4

Berpakaian

sopan dan tertib.

Maksimal keterlambatan 20 menit. Sanksi bila terlambat: tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan.

Tugas hanya dapat dikerjakan bagi yang hadir pada saat tugas tersebut diberikan, tidak ada tugas susulan bagi yang tidak hadir.

Tugas harian dan tugas kelompok diserahkan tepat waktu (sesuai waktu yang ditentukan), sanksi: bila terlambat tidak dikoreksi.Tugas dikirim ke alamat email: sri.mamudji2015@gmail.com

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

5 of 25

  • Setiap tidak hadir wajib membuat surat dilampiri keterangannya (sakit atau kegiatan lainnya) dan menyampaikannya kepada Pengajar Kelas Masing-Masing.
  • Bagi yang tidak hadir pada saat UAS tanpa keterangan yang jelas, tidak ada ujian susulan.

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

6 of 25

KEGIATAN PERKULIAHAN

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

6

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

7 of 25

KEGIATAN PERKULIAHAN

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

7

NO

TANGGAL

MATERI

1

6 Feb

- Pengantar: Perkenalan, SAP, Tata tertib Perkuliahan

- Bentuk-Bentuk Penyelesaian Sengketa

2

13 Feb

- Pengantar Negosiasi (Definisi, Kekurangan, Kelebihan, dan Tujuan)

3

20 Feb

Tahapan Negosiasi (Make up Class)

    • Negosiasi yang efektif
    • Kendala dan cara mengatasi negosiasi
    • Pemahaman Isu, Masalah, Posisi dan Kepentingan

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

8 of 25

KEGIATAN PERKULIAHAN

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

8

NO

TANGGAL

MATERI

4

27 Feb

  • Strategi Perundingan:
  • Interest Based Bargaining (IBB) dan Positional Based Bargaining (PBB);
  • People Interest Options, Criteria (PIOC);
  • BATNA (Best Alternative to Negotiated Agreement)

5

6 Mar

Analisis konflik

Pengumpulan Tugas pertama

6

13 Mar

Convening

Pengumpulan Tugas ke dua

7

20 Mar

Pengantar Mediasi: prinsip, peran, fungsi dan tipologi mediator

Pengumuman tugas akhir dan UTS

8

27 Mar

Pemutaran film mediasi dan diskusi ”The Mediator”

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

9 of 25

KEGIATAN PERKULIAHAN

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

9

NO

TANGGAL

MATERI

9

3 April

UTS Take Home Test

10

10 April

Teknik dan Ketrampilan Mediator

11

17 April

Pengidentifikasian Masalah dan Penyusunan Agenda (Tugas Mandiri)

12

24 April

Penyusunan Kesepakatan Perdamaian

Pengumpulan Tugas ketiga

13

1 Mei

Peragaan simulasi kasus multi pihak (Make Up Class)

Pengumpulan Tugas ke empat

14

8 Mei

Praktek Mediasi di Negara Lain (Dosen Tamu)

Pengumpulan Tugas ke lima

15

19 Mei

Court connected mediation (Perma no. 1 tahun 2016)

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

10 of 25

Komponen Penilaian

  • LAPORAN SIMULASI KASUS (TUGAS MANDIRI)
  • KEHADIRAN
  • TUGAS AKHIR (TUGAS KELOMPOK)
  • UJIAN TENGAH SEMESTER
  • UJIAN AKHIR SEMESTER SIMULASI KASUS

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

10

30%

5%

15%

20%

30%

100%

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

11 of 25

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

11

BAHAN BACAAN WAJIB :

Boulle, Lawrence. Mediation Principle, Process and Practice. Sidney: Dispute Resolution Center, 1996.

Goodpaster, Gary. Panduan Negosiasi dan Mediasi. Diterjemahkan oleh Nogar Simanjuntak. Ed. 1. Jakarta: Proyek ELIPS, 1999.

Fisher, Roger , William Ury and Bruce Patton. Getting to Yes. 2nd ed. New York.: Penguin Books USA Inc., 1991

ICEL & Fakultas Hukum Universitas Indonesia. “Bahan Ajar Pilihan Penyelesaian Sengketa.” Jakarta: The Asia Foundation, 1999.

Moore, Christopher. The Mediation Process Practical Strategies for Resolving Conflict. 4th ed Rev. Ed, . Boulder: Jossey-Bass, 2014.

Nolan-Haley, Jacqueline M. Alternative Dispute Resolution in a Nutshell. St. Paul, Minn.: West Publishing Co.,1992.

Ury, William. Getting Past No. Rev ed. New York: Bantam Books, 1993.

____. The Power of a Positive No, London: Hodder Mobius, 2008.

Rahmadi, Takdir. Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajagrafindo Perkasa, 2010.

Levin, Hisako Kobayashi. Mediation Training, Tokyo: Nihon Kajo Publishing, 2011.

Hidayat, Maskur. Strategi dan Taktik Mediasi di Pengadilan, (Jakarta: Kencana, 2016)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

12 of 25

BENTUK-BENTUK �PENYELESAIAN SENGKETA

KULIAH 1

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

12

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

13 of 25

DISKUSI KELOMPOK

  • Membentuk 10 Kelompok
  • Dosen menjelaskan tugas masing-masing kelompok
  • Masing-masing membahas satu sub diskusi selama 15 menit
  • Masing-masing kelompok presentasi selama 5 menit dengan membuat presentasi yang menarik.

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

13

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

14 of 25

Kelompok 1a

  • Jelaskan dan uraikan pengertian sengketa
  • Jelaskan dan uraikan pengertian konflik
  • Berikan contoh sengketa dan konflik

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

14

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

15 of 25

Kelompok 1b

  • Jelaskan dan uraikan perbedaan antara sengketa dengan konflik
  • Jelaskan dan uraikan pemicu dari timbulnya sengketa

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

15

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

16 of 25

Kelompok 2a

Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi

  • Jelaskan dan uraikan apa yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa melalui Litigasi
  • Jelaskan dan uraikan karakteristik penyelesaian sengketa melalui Litigasi
  • Jelaskan dan uraikan kekuatan proses penyelesaian sengketa melalui Litigasi

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

16

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

17 of 25

Kelompok 2b

Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi

  • Jelaskan dan uraikan kelemahan penyelesaian sengketa melalui proses Litigasi
  • Jelaskan dan uraikan perbandingkan Litigasi dengan Arbitrase

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

17

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

18 of 25

Kelompok 3a

Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

  • Jelaskan dan uraikan pengertian proses penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dan landasan hukumnya
  • Jelaskan dan uraikan karakteristik proses enyelesaian sengketa melalui Arbitrase
  • Jelaskan dan uraikan kekuatan/ kelebihan proses penyelesaian sengketa melalui Arbitrase

18

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

19 of 25

Kelompok 3b

Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

  • Jelaskan dan uraikan kelemahan proses penyelesaian sengketa melalui Arbitrase
  • Sebutkan beberapa contoh lembaga Arbitrase
  • Sebutkan dan jelaskan kelebihan lembaga Arbitrase Institusional

19

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

20 of 25

Kelompok 4a:

Pilihan Penyelesaian Sengketa

  • Jelaskan dan uraikan karakteristik Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) / Alternative Dispute Resolution (ADR)
  • Jelaskan dan uraikan bentuk-bentuk ADR

20

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

21 of 25

Kelompok 4b:

  • Jelaskan dan uraikan keuntungan ADR
  • Jelaskan dan uraikan kelemahan ADR

21

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

22 of 25

Kelompok 5a

  • Jelaskan dan uraikan pengertian Negosiasi
  • Jelaskan dan uraikan pengertian Mediasi dan landasan hukumnya
  • Jelaskan dan uraikan perbedaan antara Negosiasi dan Mediasi

22

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

23 of 25

Kelompok 5b

  • Jelaskan dan uraikan keuntungan Mediasi dibandingkan dengan Litigasi dan Arbitrase
  • Sebutkan beberapa Lembaga pelaksana Mediasi di Indonesia

23

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

24 of 25

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

24

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

25 of 25

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA