Materi III Kls VIII Bhs.Indonesia
Teks Eksposisi
Pengertian
Tujuan dan Ciri-ciri Teks Eksposisi
Tujuan
Ciri – Ciri
Struktur Teks Eksposisi
Judul hendaknya menggambarkan sesuatu yang dibahas dalam teks Eksposisi.
Bagian ini berfungsi untuk memperkenalkan topik sekaligus menempatkan pembaca pada posisi tertentu.
Bagain dari teks Eksposisi adalah argumen atau alasan.
Pengulangan tersebut dilakukan dengan berdasarkan pada argumen yang telah disajikan di dalam bagian sebelumnya.
Jenis – Jenis Teks Eksposisi
Unsur Kaidah Penulisan Teks Eksposisi
Unsur Kebahasaan Teks Eksposisi
1. Pronomina
Pronomina atau kata ganti adalah jenis kata yang menggantikan nomina atau frasa nomina. Pronomina Persona (kata ganti orang) yaitu Persona Tunggal. Contohnya seperti ia, dia, anda, kamu, aku, saudara, -nya, -mu, -ku, si-., dan Persona Jamak Contohnya seperti kita, kami, kalian, mereka, hadirin, para.
Pronomina Nonpersona (kata ganti bukan orang) yaitu Pronomina Penunjuk contohnya seperti ini, itu, sini, situ, sana. dan pronomina penanya contohnya seperti apa, mana, siapa.
2. Nomina dan Verba
Merupakan kata yang mengacu pada benda, baik nyata maupun abstrak. Dalam kalimat berkedudukan sebagai subjek.
Merupakan kata yang mengandung makna dasar perbuatan, proses, atau keadaan yang bukan sifat.
3. Konjungsi
Kata penghubung (konjungsi). Contohnya pada kenyataannya, kemudian, lebih lanjut.
Contoh Teks Eksposisi
Dalam hal ini sebenarnya hukum yang ada di Indonesia sebagaimana yang telah diatur pada undang-undang telah secara tegas mengatur hukuman berbagai pelaku tindak kejahatan. Namun, realitanya seringkali terjadi ketidakadilan hukum yang merugikan banyak orang. Hukum boleh saja tegas, namun menjadi tumpul di hadapan koruptor.
Bukan rahasia umum lagi bahwa para koruptor di Indonesia mendapatkan hukuman yang tingkatannya masih tergolong ringan, bahkan ada koruptor yang menerima fasilitas mewah padahal sudah merugiakan bangsa. Seringkali kita menonton berita bahwa seorang maling dihajar masa hingga tewas. Namun belum pernah ada koruptor di Indonesia dikeroyok masa sampai tewas.
Hukum di Indonesia itu bisa dikatakan hanya tegas di hadapan rakyat kecil. Sebut saja kasus yang pernah menimpa nenek asyani, kasusnya hanya karena diduga mencuri kayu, beliau terancam hukuman selam lima tahun penjara. Sungguh tidak adil memang jika dibandingkan dengan hukuman yang akan diterima koruptor.