1 of 10

SISA HASIL USAHA�KOPERASI�

2 of 10

Sisa Hasil Usaha Koperasi dan Pembagiannya pada Anggota

  • Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (Pasal 45 ayat (1) UU Perkoperasian)
  • UU Perkoperasian tidak mengatur secara menyeluruh, setiap Koperasi diberikan wewenang untuk mengatur kebijakan SHU-nya masing-masing
  • Pembagian serta penentuan penggunaan SHU ditetapkan dalam Rapat Anggota Koperasi
  • SHU dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dana cadangan

3 of 10

Sisa Hasil Usaha Koperasi dan Pembagiannya pada Anggota

  • Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha tiap anggota, yaitu transaksi usaha dan partisipasi modal
  • Transaksi usaha dapat diartikan sebagai tindakan pemanfaatan usaha atau pelayanan Koperasi oleh anggota
  • Sedangkan partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal Koperasinya dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lainnya

4 of 10

Studi Kasus SHU pada Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa

  • Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) JASA didirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade tahun 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional
  • Kospin jasa yang berpusat di pekalongan telah berkembang menjadi koperasi terbesar di Indonesia, dengan memiliki kantor cabang yang lebih dari 70 buah yang tersebar di Indonesia.
  • Pada awal pendirian Kospin jasa memiliki anggota 170 orang sekarang telah lebih dari 3.138 dengan aset mencapai Rp 1.161.056.440.261

5 of 10

Studi Kasus Pembagian SHU pada Kospin Jasa

  • Kospin Jasa memberikan pengaturan tersendiri mengenai SHU di dalam Anggaran Dasar-nya
  • Pembagian SHU dilakukan berdasarkan besarnya jasa usaha tiap anggota sesuai dengan ketentuan UU
  • Partisipasi modal dalam Kospin Jasa dihitung berdasarkan nilai simpanan pokok, simpanan wajib, serta simpanan anggota dalam unit simpan pinjam
  • Sedangkan transaksi usaha dalam Kospin Jasa dihitung berdasarkan nilai penggunaan jasa Koperasi oleh anggota seperti menggunakan jasa transportasi, jasa konsultan keuangan dan sebagainya
  • Kospin Jasa memberikan pembedaan terhadap pendapatan usaha Koperasi yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dengan usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota
  • SHU yang dibagikan pada anggota, hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota

6 of 10

Studi Kasus Pembagian SHU pada Kospin Jasa

  • SHU yang dibagikan kepada anggota adalah sebesar 55% dari total SHU, yaitu 30% untuk anggota menurut transaksi usahanya dan 25% untuk anggota menurut partisipasi modalnya
  • 15 % untuk dana cadangan
  • 12.5 % untuk bonus Pengurus dan Pengawas
  • 10 % untuk bonus karyawan
  • 5 % untuk dana pendidikan
  • 1 % untuk dana sosial
  • 1.5 % untuk dana pembangunan koperasi

7 of 10

Pembagian Keuntungan dalam �Perseroan Terbatas

  • Laba bersih PT adalah jumlah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak
  • PT wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan
  • Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan, dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen
  • Penggunaan laba bersih termasuk mengenai penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan pembagian dividen (besarnya laba per saham) ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Pembagian dividen kepada pemegang saham didasarkan pada jumlah kepemilikan saham dari tiap-tiap pemegang saham

8 of 10

Perbandingan antara Pembagian SHU dalam Koperasi dengan Pembagian Keuntungan dalam Perseroan Terbatas

  • Persamaan antara keduanya terdapat dalam hal kewajiban penyisihan dana cadangan, wewenang penetapan, dan waktu pembagiannya.
  • Sedangkan perbedaan antara keduanya terdapat dalam hal dasar pembagian, proses penghitungan, dan penggunaan atau alokasinya

9 of 10

Kesimpulan

  • Pembagian SHU dalam Koperasi dilakukan berdasarkan jasa usaha tiap-tiap anggota yang terdiri dari transaksi usaha dan partisipasi modal
  • Pembagian keuntungan dalam PT dalam bentuk dividen dilakukan berdasarkan jumlah kepemilikan saham dari tiap-tiap pemegang saham
  • Pada dasarnya pembagian SHU dalam Koperasi dan pembagian keuntungan dalam PT memiliki beberapa persamaan dan perbedaan diantara keduanya

10 of 10

TERIMA KASIH

sumber: UU Koperasi

UU Perseoran Terbatas� agung, 2009