1 of 6

2 of 6

3 of 6

Persentasi Pendidikan

Dosen S3 1-10%

  1. Prov. Sulawesi Barat
  2. Prov. Nusa Tenggara Timur
  3. Prov. Bangka Belitung
  4. Prov. Papua Barat
  5. Prov. Maluku Utara
  6. Prov. Kalimantan Utara

Persentasi Pendidikan

Dosen Dosen S3 11-19%

  1. Prov. Kepulauan Riau
  2. Prov. Sumatera Utara
  3. Prov. Nusa Tenggara Barat
  4. Prov. Banten
  5. Prov. Kalimantan Tengah
  6. Prov. Papua
  7. Prov. Kalimantan Timur
  8. Prov. Kalimantan Barat
  9. Prov. Kalimantan Selatan
  10. Prov. Aceh
  11. Prov. Lampung
  12. Prov. Sumatera Selatan
  13. Prov. Jambi
  14. Prov. Maluku
  15. Prov. Riau
  16. Prov. Sulawesi Tenggara
  17. Prov. Bengkulu
  18. Prov. Sulawesi Tengah
  19. Prov. Gorontalo
  20. Prov. Jawa Tengah

Persentasi Pendidikan

Dosen S3 20-28%

  1. Prov. Sumatera Barat
  2. Prov. Jawa Timur
  3. Prov. Sulawesi Utara
  4. Prov. Bali
  5. Prov. D.K.I. Jakarta
  6. Prov. Jawa Barat
  7. Prov. Sulawesi Selatan
  8. Prov. D.I. Yogyakarta

Pendidikan Dosen Dengan Jenjang Pendidikan S3 pada Masing-Masing Provinsi

Pendidikan Dosen S3 Nasional

52.061 Orang (19%)

*Data PDDikti 13/01/2022

4 of 6

5 of 6

6 of 6

No

Kendala Tahun 2022

Perbaikan di Tahun 2023

1

Sebagian besar PT masih meminta tambahan kuota karena pendaftar KIP Kuliah yang lebih banyak dari kuota

Mendorong PT untuk membangun sistem seleksi yg akuntabel dan melaksanakan seleksi sesuai regulasi Persesjen No 10 Tahun 2022

2

Masih ada PT yang menetapkan calon penerima belum sesuai dengan prioritas penerima sesuai Persesjen Nomor 10 Tahun 2022

3

Masih ada PT terutama PTS yang menjanjikan sebagai penerima KIP kuliah kepada calon mahasiswa tanpa mempertimbangkan kuota yang dimiliki

Mendorong LLDIKTI untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan KIP Kuliah di PTS di wilayahnya

4

Masih ada beberapa PT yang terlambat dalam melakukan pengusulan pencairan

Mendorong PT melakukan pelaporan/update data di PDDIKTI dan mengusulkan pencairan di awal semester

5

Masih banyak PT yang belum melaksanakan pengelolaan KIP Kuliah sesuai petunjuk pelaksanaan. Hal ini ditunjukkan oleh masih banyaknya laporan terkait: pungutan biaya pendidikan tambahan, pemotongan biaya hidup dan PT menyimpan buku rekening serta ATM mahasiswa penerima

Melakukan pengawasan bersama LLDIKTI serta melakukan monitoring dan evaluasi dengan pendampingan Inspektorat Jenderal

6

Masih adanya perbedaan data NIK di SIM KIP Kuliah (berdasarkan DAPODIK) dengan Data NIK saat pembukaan rekening di Bank (berdasarkan data Dukcapil) sehingga tidak terbentuk rekeningnya.

Melakukan koordinasi dengan Dapodik dan Dukcapil

Identifikasi Kendala dan Evaluasi

Program KIP Kuliah Tahun 2022