KEBIJAKAN ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (P3K)
PUSAT PEMBINAAN PROGRAM DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN
LAN RI
Latar Belakang
01
02
03
04
tentang Pengembangan Kompetensi (psl 49)
Setiap Pegawai ASN Wajib Melaksanakan Pengembangan Kompetensi
UU No. 20 Th. 2023
tentang Manajemen PPPK (psl 39-44) Pengembangan Kompetensi.
PP 49 Th. 2018
tentang Pembinaan PPPK yang Menduduki JF
Permenpan 14 Th.2019
Perpres No 38 Tahun 2020 Jabatan yang dapat diisi PPPK
Perpres No.38 Th.2020
05
Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja
PerLAN No.15 Th.2020
06
Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
KepLAN No.289 Th.2022
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
P3K melaksanakan tugas pemerintahan sehingga perlu dibekali dgn pengenalan tugas dan fungsi sebagai ASN dan juga nilai dan etika yang berlaku pada instansi pemerintah
Bangkom diberlakukan ketika P3K sudah melaksanakan tugas jabatan dan dibutuhkan upgrading kompetensi/penyesuaian kompetensi dalam rangka pengayaan pengetahuan PPPK yang sesuai dengan kebutuhan instansi/perubahan lingkungan stratejiknya.
Orientasi dilakukan sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah dan dilaksanakan paling lambat 1 bulan setelah diangkat sebagai PPPK pertama kali.
Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Orientasi bagi PPPK.
.
Orientasi PPPK tidak termasuk bentuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi (24 JP maksimal/per tahun bagi PPPK).
.
ORIENTASI dan BANGKOM
1
Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
2
Kurikulum Orientasi PPPK
Pengenalan Tugas dan Fungsi ASN
Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN
Pengenalan Nilai dan Etika Pada Instansi Pemerintah
dilaksanakan oleh LAN, dengan sistem Belajar Mandiri, berdasarkan pada Kurikulum dan menggunakan sistem informasi yang ditetapkan oleh LAN
tanggung jawab instansi sesuai dengan karakter dan kebutuhan masing-masing. Kurikulum atau materi dikembangkan masing-masing instansi pemerintah
Pelaksanaan Orientasi
Orientasi PPPK dilaksanakan paling lambat 1 bulan terhitung sejak diangkat pertama kali sebagai PPPK
Dilakukan hanya 1 kali selama menjabat sebagai PPPK
Jangka waktu Orientasi PPPK
Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN
Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
Dilakukan sesuai Instansi PPPK
Kurikulum Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN
Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
AGENDA
Struktur Kurikulum
No | Agenda | Mata Pelatihan |
1 | Sikap Perilaku Bela Negara |
|
2 | Nilai-Nilai Dasar ASN |
|
3 | Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
Mata Pelatihan Kurikulum Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN
Struktur materi Orientasi
Struktur materi Orientasi dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) JP yang dilaksanakan melalui pembelajaran mandiri melalui Massive Open Online Course (MOOC)
No | Agenda | JP |
1. | Overview Kebijakan Penyelenggaraan Orientasi | 3 JP |
2. | Agenda 1: Sikap Perilaku Bela Negara |
|
| a. Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara | 3 JP |
| b. Analisis Isu Kontemporer | 3 JP |
| c. Kesiapsiagaan Bela Negara | 3 JP |
3 | Agenda 2: Nilai-Nilai Dasar ASN |
|
| a. Berorientasi Pelayanan | 3 JP |
| b. Akuntabel | 3 JP |
| c. Kompeten | 3 JP |
| d. Harmonis | 3 JP |
| e. Loyal | 3 JP |
| f. Adaptif | 3 JP |
| g. Kolaboratif | 3 JP |
Struktur Materi Orientasi
No | Agenda | JP |
4 | Agenda 3: Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
| a. Manajemen ASN | 3 JP |
| b. Smart ASN | 3 JP |
5 | Penugasan Membuat Jurnal | 3 JP |
6 | Evaluasi Akademik | 3 JP |
| Total | 45 JP |
Struktur Materi Orientasi
Login
Peserta dapat login ke dalam sistem MOOC setelah terdaftar dalam sistem BKN
Peserta Mengakses Modul
Upload Summary
Evaluasi
Evaluasi sikap perilaku (10%)
Evaluasi pilihan ganda (90%)
Generate
e-sertifikat
E-Sertifikat terbit
Remedial
E-sertifikat terbit dan dapat diunduh
Peserta dapat mengakses bahan pembelajaran melalui skema belajar mandiri�
Peserta Mengunggah Summary Mata Pelatihan sebagai syarat mengakses Evaluasi
PIC LAN menggenerate e-sertifikat setiap 20 hari sekali
Evaluasi
Remedial akan diberikan selama 15 hari setelah peserta tidak lulus evaluasi akademik
Lulus
Tidak Lulus
Lulus
http://swajar-pppkpintar.lan.go.id/
Sistem Informasi orientasi p3k
1. Akses laman MOOC �http://swajar-pppkpintar.lan.go.id/
melalui peramban (browser)
No | Mata Pelatihan | Deskripsi | JP (minimal).. Klasikal/Non Klasikal |
1 | Pengenalan Susunan Organisasi dan Tata Kerja | Mata Pelatihan ini membekali Peserta dengan pengetahuan tentang visi dan misi, dan tugas fungsi organisasi serta tugas dan fungsi unit organisasi. | 4 JP |
2 | Pengenalan Jabatan | Mata Pelatihan ini membekali Peserta dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku terkait dengan tugas dan uraian jabatan, dan tanggung jawab jabatannya | 4 JP |
3 | Pengenalan Manajemen Kinerja Organisasi | Mata Pelatihan ini membekali Peserta dengan kemampuan untuk menyusun perencanaan kinerja, merumuskan sasaran kerja pegawai, menjelaskan pelaksanaan kinerja dan penilaian kinerja dalam organisasi. | 4 JP |
4 | Penerapan Fungsi dan Tugas Asn di Tempat Kerja | Mata Pelatihan ini diberikan untuk membekali Peserta dengan kegiatan pembelajaran untuk memaknai dan menginternalisasi nilai-nilai BerAKHLAK dalam menjalankan fungsi dan tugas ASN di tempat kerja | 4 JP |
Mata Pelatihan Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah (Minimal 16 JP)
Biaya Orientasi PPPK
Pembiayaan program Orientasi dibebankan pada anggaran Instansi Pemerintah asal Peserta.
Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN adalah ”0” Rupiah
Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah disesuaikan dengan kebutuhan dan jalur pelatihan
INSTANSI PEMERINTAH