ugm.ac.id
Managed by:
dr. Arida Oetami, M.Kes
KALEIDOSKOP 2025:
Dinamika Kebijakan Kesehatan Jiwa
LOCALLY ROOTED,
GLOBALLY RESPECTED
Pendahuluan�1. Perkembangan kebijakan & event penting Kesehatan� jiwa yang terjadi sepanjang 2025.�2. Outlook Kesehatan Jiwa 2026 berdasarkan prinsip� transformasi�3. Memfasilitasi dialog antar mitra untuk memperkuat� kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan,� organisasi profesi, akademisi, dan masyarakat
Outline
Pendahuluan:�Masalah Kesehatan Jiwa
2025 merupakan momentum strategis untuk kembali membawa “Kesehatan Jiwa” sebagai topik penting dan fokus utama dalam sektor kebijakan nasional, sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Regulasi terkait Kesehatan Jiwa
dicabut, dan diintegrasikan
Fokus utama:
Mengatur secara khusus tentang kesehatan jiwa, definisi sehat jiwa, layanan kesehatan jiwa (RSJ, praktik psikolog, pekerja sosial, panti sosial), serta pemisahan ruangan di RSJ berdasarkan gender untuk kenyamanan dan keselamatan pasien.
Menandai transisi ke paradigma kesehatan komprehensif
Kesehatan jiwa dipandang menjadi kesehatan menyeluruh
Bagaimana kesehatan jiwa diatur Pasca pencabutan?
pemenuhan hak dan keterjaminan kesehatan jiwa
Tanggung jawab pemerintah
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jiwa
Penatalaksanaan keswa
Kesehatan jiwa termuat dalam 12 pasal pada Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga ketentuan lebih lanjut diatur dalam 33 pasal Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024
33 pasal
Berbagai regulasi terkait kesehatan jiwa yang berlaku hingga saat ini
Namun belum ada regulasi yang spesifik mengatur tentang Kesehatan Jiwa secara menyeluruh dan komprehensif, pasca pencabutan Undang Undang No. 18 Tahun 2014.
Permenkes No.54 Tahun 2017 tentang Pasung
Permenkes No.29 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Keswa bagi Pekerja
Permenkes No.77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Keswa
Regulasi tentang TPKJM (Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat)
Kepmenko PMK Nomor 36 Tahun 2025 yang membentuk TPKJM Tingkat Pusat untuk memperkuat kebijakan dan tata kelola kesehatan jiwa nasional, sebagai tindak lanjut PP No. 28 Tahun 2024, dengan tujuan menangani ODGJ, menuju Indonesia bebas pasung, dan meningkatkan kualitas kesehatan mental secara nasional melalui kolaborasi lintas sektor.
Sebagai respon pemerintah terhadap permasalah kesehatan jiwa yang kian meningkat
1. Perkembangan Kebijakan & Event Penting Kesehatan Jiwa yang Terjadi Sepanjang 2025
Topik Kesehatan Jiwa Tahun 2025
Januari
Februari
April
Topik Kesehatan Jiwa Tahun 2025
Mei
Juni
Juli
Topik Kesehatan Jiwa Tahun 2025
Agustus
September
Oktober
Topik Kesehatan Jiwa Tahun 2025
Oktober
November
Desember
Penggunaan Prinsip Transformasi untuk pengembangan Kesehatan Jiwa
Refleksi Utama Kesehatan Jiwa 2025
Kesenjangan kebijakan dan implementasi prioritas nasional:
Belum ada peraturan turunan dari UU 17/023 yang spesifik membahas kesehatan jiwa
Kesenjangan SDM Kesehatan Jiwa:
Belum meratanya distribusi SDM Kesehatan Jiwa
Kesenjangan kepemimpinan dan tata kelola:
Isu kesehatan jiwa belum menjadi prioritas di tingkat daerah
Masih terdapat Stigma mengenai kesehatan jiwa
Proyeksi di Tahun 2026
�Darurat Kesehatan Jiwa di Indonesia: Siapa Saja yang Harus Terlibat?�Kesehatan jiwa merupakan kondisi darurat yang membutuhkan perhatian segera dan penanganan lintas sektor. Melalui forum ini, kesehatan jiwa diposisikan sebagai isu strategis pembangunan, seiring tingginya beban disabilitas (YLDs), peningkatan klaim JKN, serta masih terbatas dan belum meratanya akses layanan kesehatan jiwa di berbagai wilayah.
Poin kunci:
Langkah awal untuk mendorong tindak lanjut konkret dalam perencanaan kesehatan di tingkat daerah, sekaligus memperkuat komitmen bersama bahwa penanganan kesehatan jiwa memerlukan pendekatan kolaboratif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan.
�Penguatan Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa di Indonesia�Penanganan kesehatan jiwa memerlukan kepemimpinan yang kuat, keberpihakan kebijakan, serta pendekatan lintas sektor yang mampu menjangkau akar persoalan sosial, termasuk kemiskinan, disabilitas, dan ketimpangan akses layanan.
Poin kunci:
Penguatan komitmen bersama bahwa kesehatan jiwa perlu ditempatkan sebagai program prioritas lintas sektor, dengan kolaborasi sebagai kunci utama untuk menjawab tantangan kesehatan jiwa di Indonesia.
�Mengenali dan Menangani Kegawatdaruratan Psikiatri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan�Kegawatdaruratan psikiatri merupakan bagian tak terpisahkan dari layanan gawat darurat dan berpotensi menimbulkan risiko serius bagi pasien maupun lingkungan apabila tidak ditangani secara optimal.�
�Penguatan Isu Kesehatan Jiwa dalam RPJMD�Proses penyusunan RPJMD merupakan momentum krusial bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan kesehatan jiwa secara lebih komprehensif, mengingat masih tingginya beban gangguan jiwa, rendahnya cakupan layanan, serta terbatasnya alokasi pembiayaan dan perhatian kebijakan terhadap isu ini.
Poin kunci:
Memperkuat urgensi penguatan kebijakan kesehatan jiwa berbasis bukti melalui RPJMD, termasuk pemenuhan tenaga profesional kesehatan jiwa, penguatan layanan promotif hingga rehabilitatif, serta peningkatan peran pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan layanan.
Poin kunci:
Memperkuat kesiapsiagaan tenaga kesehatan dalam mengenali dan menangani kegawatdaruratan psikiatri secara komprehensif, berbasis bukti, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
�Mewujudkan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Jiwa yang Berkelanjutan�Terjadi trend peningkatan data klaim BPJS Kesehatan terkait kasus gangguan jiwa, hal ini mengindikasikan bahwa masalah kesehatan jiwa di Indonesia semakin meningkat, ditemukan pula bahwa persebaran data klaim BPJS Kesehatan masih belum merata. Fakta ini cukup menunjukkan masih adanya kesenjangan cakupan akses pelayanan kesehatan jiwa di beberapa wilayah Indonesia.�
�Ketersediaan Obat Kesehatan Jiwa di Indonesia: Tantangan dan Strategi Pemenuhan di Layanan Kesehatan�Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melaporkan sebanyak 27 jenis obat jiwa yang dapat diadakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, 10 jenis diantaranya merupakan obat esensial dan 11 jenis diantaranya dapat diadakan oleh pusat melalui skema buffer stock (10-20%).
Poin kunci:
Adanya skema perencanaan kebutuhan obat yang berkesinambungan mulai dari pusat, dinas kesehatan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan menjadi salah satu strategi kuat dalam transformasi kesehatan jiwa.
Poin kunci:
Penegasan prioritas nasional pada masalah kesehatan jiwa untuk mendorong pemenuhan pembiayaan yang merata dan berkelanjutan.
SDMK Kesehatan Jiwa
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 mengatur terkait tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan bidang kesehatan jiwa, sehingga peningkatan kompetensi yang spesifik sangat dibutuhkan.
Menyiapkan Tenaga Psikolog Klinis untuk Memberikan Layanan Kesehatan Jiwa Berkualitas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Sumber:
KMK No. K.01.07/MENKES/1336/2024 Tentang STANDAR KOMPETENSI PSIKOLOG KLINIS
Jumlah Tenaga Psikolog Klinis di Indonesia masih sangat kurang dan tidak merata
sumber:
https://data.ipkindonesia.or.id/
Jumlah puskesmas di Indonesia: 10.180 puskesmas
Jumlah rumah sakit di Indonesia: �2.636 RSU dan 519 RSK
Masih terdapat kesenjangan jumlah dan sebaran tenaga psikolog klinis
Model Pentahelix untuk Kesehatan Jiwa
Kesehatan Jiwa
Masyarakat
Media
Swasta
Akademisi
Pemerintah
diperlukan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak untuk menangani permasalahan kesehatan jiwa di Indonesia, termasuk pendidikan tenaga psikolog klinis.
Apa yang terjadi dalam Model Pentahelix untuk Kesehatan Jiwa
Kesehatan Jiwa
Masyarakat
Media
Swasta
Akademisi
Pemerintah
Perbedaan pendapat antara sebagian Akademisi dengan Pemerintah telah yang menetapkan UU Kesehatan 2023
Apa yang terjadi dalam Model Pentahelix untuk Kesehatan Jiwa
Masyarakat
Swasta
Kesehatan Jiwa
Apabila tidak diselesaikan akan merugikan hak masyarakat dalam pelayanan kesehatan jiwa
Media
Akademisi
Pemerintah
Dibutuhkan proses dialog dan mediasi dalam koridor hukum dan bernegara
LOCALLY ROOTED, GLOBALLY RESPECTED
ugm.ac.id
Mari kita bahas:
“Kepercayaan publik dimulai dari kompetensi profesional.”
Terima Kasih