1 of 48

PERTEMUAN 3�(ATURAN INTERPRETASI TEKS: MENURUNKAN HUKUM DARI SUMBER-NYA)��� MATA KULIAH:�USHUL FIQH DAN QAWA’ID FIQHIYYAH

FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS INDONESIA

PROGRAM STUDI S1 ILMU EKONOMI ISLAM DAN BISNIS ISLAM

2 of 48

Garis Besar Materi

  • Perbedaan Tafsir dan Ta’wil
  • Teks yang bermakna perintah (amr) dan larangan (nahi)
  • Teks yang jelas (dzahir, nashsh, mufassar, muhkam) dan teks yang tidak jelas (khafi, musykil, mujmal, mutasyabih)
  • Teks yang umum (‘amm) dan khusus (khashsh)
  • Teks yang bersifat absolut (Muthlaq) dan terbatas (Muqayyad)
  • Teks yang harfiah (haqiqi) dan metafora (majazi)

3 of 48

Tafsir Secara Bahasa

Tafsir

  • Secara bahasa tafsir berasal dari kata Al-Fasru yaitu menyingkap sesuatu yang ditutup. Ia mengikuti wazan “ta’fil” yang artinya menjelaskan, menyingkap makna-makna yang rasional. Kata kerjanya mengikuti dharaba-yadhribu dan nashara-yanshuru.
  • Dalam lisanul arab dinyatakan bahwa kata Al-Fasru berarti menyingkap sesuatu yang tertutup, sedangkan kata At-Tafsir berarti menyingkap maksud suatu lafazh yang musykil.
  • Menurut Az-Zarkasyi, Tafsir adalah ilmu untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Muhammad, menerangkan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmah-hikmahnya.

4 of 48

Ta’wil Secara Bahasa

Ta’wil

  • Secara bahasa ta’wil berasal dari kata “a-u-l” yang berarti kembali ke asal. Atas dasar ini maka ta’wil al-kalam (penakwilan terhadap suatu kalimat) dalam istilah mempunyai dua makna:
  • Pertama, ta’wil kalam dengan pengertian, suatu makna yang menjadi tempat kembali perkataan pembicara, atau suatu makna yang kepadanya suatu kalam dikembalikan.
  • Kedua, ta’wil kalam maknanya adalah menafsirkan dan menjelaskan maknanya. Pengertian inilah yang dimaksud Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam Tafsir-nya: “Pendapat tentang ta’wil terhadap firman Allah ini... Begini dan begitu” dan kata-kata ahli ta’wil berbeda pendapat tentang ayat ini. Maka yang dimaksud dengan kata ta’wil disini adalah tafsir.

5 of 48

Perbedaan Tafsir dan Ta’wil

  • Tafsir memiliki arti “penjelasan” sedangkan Ta’wil memiliki arti “interpretasi yang mengandung kiasan”. Tafsir pada dasarnya bertujuan untuk menjelaskan arti dari teks tertentu dan menurunkan hukum darinya dalam batasan-batasan kata dan kalimat di dalamnya. Sedangkan Ta’wil, memiliki arti harfiah dalam kata-kata dan kalimat yang dibaca sebuah arti tersembunyi dimana selalu berdasarkan alasan yang spekulatif dan ijtihad.
  • Apabila kita berpendapat, Ta’wil adalah menafsirkan perkataan dan menjelaskan maknanya. Maka Ta’wil dan Tafsir adalah dua kata yang berdekatan atau sama maknanya. Termasuk pengertian ini ialah doa Rasulullah untuk Ibnu Abbas, “Ya Allah, berikanlah kepadanya kemampuan untuk memahami agama dan ajarkanlah kepadanya ta’wil.”

6 of 48

Perbedaan Tafsir dan Ta’wil

  • Apabila kita berpendapat, ta’wil adlaah esensi yang dimaksud dari suatu perkataan, maka ta’wil dari thalab (tuntutan) adalah esensi perbuatan itu sendiri, dan ta’wil dari khabar adalah esensi sesuatu yang diberitakan. Atas dasar ini maka perbedaan antara tafsir dan ta’wil cukup besar, sebab tafsir merupakan syarah dan penjelasan bagi suatu perkataan dan penjelasan ini berada dalam pikiran dengan cara memahaminya dan dalam lisan ungkapan yang menunjukkannya. Sedangkan ta’wil ialah esensi sesuatu yang berada dalam realita (bukan dalam pikiran). Sebagai contoh jika dikatakan “matahari telah terbit” maka ta’qil dari ucapan ini ialah terbitnya matahari itu sendiri. Inilah pengertian ta’wil yang lazim dalam Bahasa Al-Quran.

7 of 48

Perbedaan Tafsir dan Ta’wil

  • Dikatakan, tafsir adalah apa yang telah jelas di dalam Kitabullah atau tertentu (pasti) dalam Sunnah yang sahih karena maknanya telah jelas dan gamblang. Sedangkan ta’wil adalah apa yang disimpulkan para ulama. Karena itu sebagian ulama mengatakan, “Tafsir adalah apa yang berhubungan dengan riwayat sedang ta’wil adalah apa yang berhubungan dengan dirayah.”
  • Dikatakan pula, tafsir lebih banyak dipergunakan dalam menerangkan lafazh dan kosa kata, sedangkan ta’wil lebih banyak dipakai dalam menjelaskan makna dan susunan kalimat. Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat yang lain.

8 of 48

Metode Istinbath Hukum Melalui Pendekatan Bahasa

  • Metode istinbath hukum melalui pendekatan bahasa, meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
    • Lafal dari segi shighat taklif
    • Lafal dari segi kandungan pengertian
    • Lafal dari segi kejelasan artinya
    • Lafal dari segi tidak terang artinya

9 of 48

Lafal dari Shighat Taklif

  • Lafal dari segi shighat dibagi kepada:

10 of 48

Amar (Perintah)

Pengertian Amar

  • Ulama Ushul Fiqih memberikan definisi amar, yaitu: “Amar itu perintah untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya.”
  • Menurut Fakhrul Islam al-Baridi, amar ialah: “Lafal yang menyuruh untuk mengerjakan perbuatan dari arah yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah.”
  • Menurut Abu Ishak al-Syiraji, amar ialah perintah untuk mengerjakan yang datang dari pihak yang lebih tinggi kepada pihak yang lebih rendah

11 of 48

Amar (Perintah)

Uslub al-Amar

Uslub al-Amar

Contoh

Dengan menggunakan kata amar itu sendiri

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu supaya menyerahkan segala jenis amanah kepada ahlinya (yang berhak menerimanya)”

QS: An-Nisa ayat 58

Kata-kata berita bahwa perbuatan itu diwajibkan

“Kamu diwajibkan, apabila seseorang dari kamu hampir mati, jika ia ada meninggalkan harta, (hendaklah ia) membuat wasiat”

QS: Al-Baqarah ayat 180

Perintah dengan menggunakan kalimat khabariyah (berita)

“Dan isteri-isteri yang diceraikan itu hendaklah menunggu dengan menahan diri mereka (dari berkahwin) selama tiga kali suci”

QS: Al-Baqarah ayat 228

12 of 48

Amar (Perintah)

Uslub al-Amar

Uslub al-Amar

Contoh

Perintah dengan menggunakan shighat perintah

(fi’il amar)

“Peliharalah kamu (kerjakanlah dengan tetap dan sempurna pada waktunya) segala sembahyang fardu”

QS: Al-Baqarah ayat 238

Perintah dengan menggunakan kata “fardhu

“sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada orang-orang mukmin mengenai isteri-isteri mereka”

QS: Al Ahzab ayat 50

13 of 48

Amar (Perintah)

Uslub al-Amar

Uslub al-Amar

Contoh

Sebagai jawaban syarat

“Dan sempurnakanlah ibadat Haji dan Umrah kerana Allah”

QS: Al-Baqarah ayat 196

Dalam bentuk memuji pelakunya

Katakanlah: “Memperbaiki keadaan anak-anak yatim itu amatlah baiknya”

QS: Al-Baqarah ayat 220

Dengan menjanjikan pahala bagi pelaku kebaikan dan siksa bagi pelaku kejahatan

“Sesiapa yang membawa amal kebaikan (pada hari kiamat), maka baginya (balasan) sepuluh kali ganda”

QS: Al An’am ayat 160

14 of 48

Amar (Perintah)

Uslub al-Amar

Uslub al-Amar

Contoh

Fi’il Mudhari yang dibarengi dengan lam amr

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya; “

QS At-Thalaq ayat 7

Mashdar yang menggantikan kedudukan fi’il amar

“Dengan yang demikian, apabila kamu berjuang menentang orang-orang kafir (dalam peperangan jihad) maka pancunglah lehernya, “

QS Muhammad ayat 4

Isim fi’il amar

“Yaitu kata shoh, berarti diamlah” dan “Mari kita sholat”

15 of 48

Amar (Perintah)

Dilalah al-Amar

Dilalah al-Amar

Contoh

Menunjukkan kepada wajib

QS: An-Nisa ayat 7

Menunjukkan kepada nadb

QS: An-Nur ayat 33

Menunjukkan kepada mubah

QS: Al-Maidah ayat 2

Menunjukkan kepada melemahkan

QS: Al-Baqarah ayat 23

Menunjukkan pengertian membimbing/mengarahkan

QS: Al-Baqarah ayat 282

Menunjukkan pengertian menghardik

QS: Fushilat ayat 40

Pelaksanaan perintah dengan segera

QS: Ali Imran ayat 133

Berulangnya pelaksanaan amar (perintah)

QS: Al-Isra ayat 78

Perbuatan itu cukup dilakukan sekali saja

QS: Al-Baqarah ayat 97

Tahdid (perintah yang mengandung ancaman)

QS: Fushilat ayat 41

16 of 48

Nahi (Larangan)

Pengertian Nahi

  • Secara etimologis, nahi mempunyai arti mencegah. Sedangkan secara terminologis, nahi yaitu: “Nahi yaitu tuntutan untuk meninggalkan dengan ucapan yang lebih tinggi. Atau ucapan yang menuntut untuk meninggalkan atas jalan yang lebih tinggi.”
  • Atau dalam redaksi lain, nahi adalah: “Ucapan yang mengandung perintah meninggalkan dari arah yang lebih tinggi kedudukannya.”

17 of 48

Nahi (Larangan)

Uslub Nahi

Uslub Nahi

Contoh

Larangan dengan kata yang jelas

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, dan berbuat kebaikan, serta memberi bantuan kepada kaum kerabat; dan melarang daripada melakukan perbuatan-perbuatan yang keji dan mungkar”

QS: An-Nahl ayat 90

Larangan menunjukkan kepada arti haram

“Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan-perbuatan yang keji”

QS: Al-A’raf ayat 33

Larangan menunjukkan tidak halal

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan (gunakan) harta-harta kamu sesama kamu dengan jalan yang salah”

QS: An-Nisa ayat 29

18 of 48

Nahi (Larangan)

Uslub Nahi

Uslub Nahi

Contoh

Shighat nahi, yaitu fi’il mudhari yang didahului oleh (“Laa Nahiyah”)

“Dan janganlah kamu menghampiri harta anak yatim melainkan dengan cara yang baik”

QS: Al-Isra ayat 34

Larangan dengan menggunakan kata perintah namun bermakna tuntutan untuk meninggalkan

“Dan tinggalkanlah kamu dosa yang nyata dan yang tersembunyi. “

QS: Al-An’am ayat 120

Larangan dengan cara mengancam pelakunya dengan siksa yang pedih

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak membelanjakannya pada jalan Allah, maka khabarkanlah kepada mereka dengan azab seksa yang tidak terperi sakitnya”

QS: At-Taubah ayat 34

19 of 48

Nahi (Larangan)

Uslub Nahi

Uslub Nahi

Contoh

Larangan dengan menyifati perbuatan itu dengan keburukan

Dan jangan sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta benda yang telah dikurniakan Allah kepada mereka dari kemurahanNya – menyangka bahawa keadaan bakhilnya itu baik bagi mereka. Bahkan ia adalah buruk bagi mereka.”

QS: Ali Imran ayat 180

Larangan dengan cara meniadakan wujud perbuatan itu sendiri

Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah, dan (sehingga) menjadilah ugama itu semata-mata kerana Allah. Kemudian jika mereka berhenti maka tidaklah ada permusuhan lagi”

QS: Al-Baqarah ayat 193

Menyebut perbuatan disertai dengan dosa

QS: Al-Baqarah ayat 181

20 of 48

Nahi (Larangan)

Dalalah an-Nahi

Dilalah an-Nahi

Contoh

Shigat nahi menunjukkan hukum haram

QS: Al-Baqarah 221

Shigat nahi menunjukkan doa

QS: Ali Imran ayat 8

Shigat menunjukkan kepada pengarahan

QS: Al-Maidah ayat 101

Shigat nahi menunjukkan kepada makruh

Hadits Riwayat Muslim*

Merendahkan (tahqir)

QS: Al-Hijr ayat 88

Untuk menjelaskan akibat

QS: Ibrahim ayat 42

Untuk keputus-asaan (al-yas’u)

QS: At-Tahrim ayat 7

21 of 48

Nahi (Larangan)

Uslub Nahi

Uslub Nahi

Contoh

Ungkapan dengan “Tidak Sah” dengan lafal “Maa Kaana”

QS: Al-Ahzab ayat 36

Hukum yang bila dikerjakan mendapat julukan kufur, zalim dan fasiq

QS: Al-Maidah ayat 44 dan 45

Jumlah Khabariyah, yaitu kalimat berita yang digunakan untuk menunjukkan larangan dengan cara pengharaman sesuatu atau menyatakan tidak halalnya sesuatu

QS: An-Nisa ayat 19

22 of 48

Lafal dari Segi Kandungan Pengertian

  • Lafal dari segi kandungan pengertian dibagi kepada:

23 of 48

‘Am

Pengertian ‘Am

  • Secara etimologis, ‘am berarti mencakup dan meliputi. Sedangkan secara terminologis (istilah) ushul fiqih, yaitu: “Lafal yang meliputi semua pengertian yang patut baginya pada satu kata.”
  • Menurut Abdul Wahab Khallaf, ‘Am yaitu: “Lafal yang menunjukkan kepada makna lughawi yang mencakup kepada semua satuan pengertian, yang maknanya itu sesuai tanpa pembatasan kata tertentu darinya.”
  • Menurut Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, ‘Am yaitu: “Lafal yang mencakup semua satuannya, tanpa adanya pembatasan.”

24 of 48

‘Am

Kata yang menunjukkan kata ‘am (umum)

Kata dalam Nash

Contoh

Kata kullum

QS: At-Thur ayat 21

Kata Jami’

QS: Al-Baqarah ayat 29

Kata jama’ yang disertai alif dan lam di awalnya

QS: Al-Baqarah 233

Kata benda tunggal yang di ma’rifahkan dengan alif lam

QS: Al-’Ashr ayat 2

Isim Isyarat (kata benda yang men-syarat-kan)

QS: An-Nisa ayat 92

Isim Nakirah yang dinafikan seperti kata “La Junaha”

QS: Al-Mumtahanah ayat 10

Isim Maushul (kata ganti penghubung)

QS: An-Nisa ayat 10

Isim Al-Jins (kata jenis) Ma’rifah

QS: An-Nisa ayat 11

25 of 48

‘Am

Pembagian Lafal ‘Am

Lafal

Contoh

Lafal umum yang dikehendaki keumumannya karena ada indikasi yang menutup kemungkinan adanya takhshis (pengkhususan)

QS: Hud ayat 6

Lafal umum padahal yang dimaksud adalah lafal khusus karena ada indikasi yang menunjukkan makna seperti itu

QS: At-Taubah ayat 120

Lafal umum yang terhindar dari indikasi baik menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah makna umumnya atau adalah sebagian cakupannya

QS: Al-Baqarah ayat 228

26 of 48

‘Am

Kedudukan ayat yang ditujukan kepada Nabi, apakah bersifat ‘Am atau Khas?

  • Pertama, apabila khitab itu disertai dengan keterangan hanya berlaku secara khusus bagi Nabi Muhammad, maka khitab itu hanya berlaku bagi Nabi Muhammad. Contoh QS: Al-Ahzab ayat 50.
  • Kedua, apabila khitab Al-Quran kepada Nabi Muhammad, disertai keterangan yang menjelaskan bahwa khitab tersebut juga berlaku bagi umat beliau, maka umat Islam harus mengamalkannya. Contoh QS: Ath-Thalaq ayat 1.
  • Ketiga, apabila tidak terdapat indikasi pada kata ganti, maka meskipun dari segi pengertian lafal umat beliau tidak termasuk dalam khitab tersebut, namun secara syara’ mereka tetap termasuk di dalam tunjukan maknanya. Contoh QS: Al-Ahzab ayat 1.

27 of 48

Khas dan Takhshish

Pengertian Khas

  • Secara etimologis, khas (khusus) yaitu lawan dari umum. Sedangkan secara terminologis yaitu: “Lafal yang menunjukkan atas sesuatu yang terbatas dengan orang tertentu atau bilangan tertentu, seperti nama-nama, istilah dan bilangan.”

Pengertian Takhshish

  • Secara etimologis, takhshish yaitu lawan dari ta’mim. Sedangkan secara terminologis, takhshish yaitu: “Mengeluarkan bagian dari anggota (satuan) yang umum.”

28 of 48

Khas dan Takhshish

  • Dalil takhshish terbagi kepada dua macam, yaitu:

29 of 48

Khas dan Takhshish

  • Takhshish Muttashil

Contoh

Terdapat Pada

Pengecualian

QS: Al-Asr ayat 1-3

Isim Isyarat

QS: At-Taubah ayat 5

Sifat

QS: An-Nisa ayat 25

Hal

QS: An-Nisa ayat 93

Badal

QS: Ali Imran ayat 97

Ghayah

QS: Al-Baqarah ayat 196

30 of 48

Khas dan Takhshish

  • Takhshish Munfashil

Contoh

Terdapat Pada

Takhshis dengan perasaan (al-hiss)

QS: Al-Ahqaf ayat 25

Takhshis dengan akal

QS: Al-Ahqaq ayat 33

Takhshis dengan syara’

QS: Al-Baqarah 228

31 of 48

Khas dan Takhshish

Takhshish Munfashil

  • Adapun takhshish munfashil adalah mukhashis yang terdapat di tempat lain, baik ayat, hadits, ijma’ ataupun qiyas.
  • Dalil Al-Quran yang ditakhshis dengan Al-Quran adalah QS: Al-Baqarah ayat 228 yang ditakhshis dan dengan QS: Ath-Thalaq ayat 4 dan Al-Ahzab ayat 49
  • Dalil Al-Quran yang ditakhshis dengan hadits contohnya QS: Al-Baqarah 275 ditakhshis dengan hadits dalam kitab Shahih Bukhari, dari Ibnu Umar, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang mengambil upah dari air mani kuda jantan.”

32 of 48

Khas dan Takhshish

Takhshish Munfashil

  • Contoh ‘am yang ditakhshis oleh ijma’ adalah ayat tentang warisan pada QS: An-Nisaa ayat 11. Berdasarkan ijma’, budak tidak mendapat warisan karena sifat budak merupakan faktor penghalang hak waris.
  • Sedangkan yang ditakhshis oleh qiyas adalah ayat tentang zina dalam QS: An-Nur ayat 2. Budak laki-laki ditakhsishkan dengan cara diqiyaskan kepada budak perempuan. Pentakhsishannya ditegaskan dalam QS: An-Nisaa ayat 25.

33 of 48

Mutlaq

Pengertian Mutlaq

  • Secara etimologis, mutlaq yaitu lawan dari muqayyad. Sedangkan secara terminologis mutlaq yaitu: “Sesuatu yang menunjukkan hakikat maknanya, tanpa kaitan apapun.”
  • Lafal Mutlaq berbeda dengan lafal ‘am. Jika lafal ‘am mencakup semua satuan maknanya, maka lafal mutlaq meskipun menunjuk pengertian secara mutlak, namun ia hanya mencakup makna yang sejenis. Sebab lafal mutlaq pada hakikatnya adalah lafal al-khash bukan lafal ‘am. Pada sisi lain, karena maknanya tidak dikaitkan dengan sifat atau syarat atau batasan tertentu, maka tunjukkan lafalnya bersifat mutual. Misalnya QS: Al-Maidah ayat 89

34 of 48

Muqayyad

Pengertian Muqayyad

  • Secara etimologis, ikatan. Sedangkan secara terminologis muqayyad yaitu: “Sesuatu yang menunjukkan hakikat makna sesuatu yang diberi kaitan tertentu.”
  • Contoh QS: An-Nisa ayat 92. Ayat tersebut mewajibkan kepada orang yang membunuh orang mukmin dengan kesalahan, untuk memerdekakan budak, tetapi budak tersebut harus mukminah. Kata mukminah menunjukkan arti muqayyad.

35 of 48

Muqayyad

Kedudukan lafal muqayyad serta pengamalannya

  • Pertama, membawa mutlaq ke muqayyad. Jika di dalam nash terdapat lafal mutlaq, kemudian di tempat lain disebutkan muqayyad. Hal seperti ini ada dengan beberapa ketentuan sebagai berikut: (1) Jika sama dalam menentukan hukum dan sebabnya, (2) Ketentuan hukum yang berlaku sama tetapi sebab yang melatarbelakangi berbeda.
  • Kedua, kata mutlaq tidak dibawa ke muqayyad. Ada dua hal yang harus diperhatikan: (1) Jika ketentuan hukum mutlaq dan muqayyad berbeda dan sebabnya (latar belakang) juga berbeda, maka mutlaq tidak dibawa ke muqayyad. (2)Jika lafal mutlaq dan muqayyad mempunyai persamaan sebab, tetapi berbeda hukumnya.

36 of 48

Lafal dari Kejelasan Artinya

  • Lafal dari kejelasan artinya dibagi kepada:

37 of 48

Nash

Pengertian Nash

  • Pengertian nash disini bukan berarti dalil syara’ dalam bentuk tertulis seperti Al-Quran dan Hadits atau bukan pula nash dalam arti fiqih madzhab atau aqul (pendapat) imam mujtahid yang dijadikan dasar berijtihad bagi pengikut madzhab, tetapi kedudukan lafal dari segi kejelasan artinya.
  • Secara terminologis, nash yaitu membuka dan menjelaskan. Ulama ushul memberikan definisi nash yaitu: “ Lafal yang menunjukkan artinya sebagai dalil yang tidak ada kemungkinan untuk ditakwil.”

38 of 48

Zahir

Pengertian Zahir

  • Secara etimologis, zahir yaitu sesuatu yang jelas. Sedangkan secara terminologis, yaitu: “Lafal yang mengandung dua kemungkinan makna, namun salah satu di antara keduanya lebih jelas.”
  • Menurut jumhur ulama ushul fiqih, antara lain seperti dikemukakan Ibnu Al-Subki, berarti lafal yang menunjukkan suatu pengertian yang hanya sampai ke tingkat zhanni (dugaan keras). Artinya yang dimaksud dengan makna zahir dari suatu lafal adalah makna yang cepat ditangkap dari mendengarkan lafal itu, namun masih ada sedikit kebolehjadian pengertian lain selain pengertian yang telah ditangkap.

39 of 48

Mujmal

Pengertian Mujmal

  • Secara etimologis, mujmal yaitu sesuatu yang tidak jelas dan menggabungkan. Sedangkan secara terminologis mujmal yaitu “Lafal yang tidak diketahui maksudnya kecuali dengan bantuan lafal lain. Terkadang dari aspek ketentuannya, sifatnya atau kadarnya.”
  • Contoh QS: Al-Baqarah ayat 43 tentang perintah shalat. Perintah shalat dalam ayat tersebut bersifat mujmal, kerena tidak dijelaskan bagaimana tata cara dan sifat shalat. Dan perintah zakat maiz bersifat mujmal karena tidak dijelaskan kadarnya.

40 of 48

Mubayyan

Pengertian Mubayyan

  • Secara etimologis, mubayyan artinya sesuatu yang menjelaskan atau menerangkan. Sedangkan secara terminologis, yaitu: “Lafal yang dapat dipahami maksudnya, terkadang dengan makna aslinya atau setelah dijelaskan maknanya.”
  • Contohnya hadits Rasulullah: “Pada apa-apa (hasil pertanian)” yang diairi dengan air hujan, zakatnya adalah 1/10. Hadits ini merupakan mubayyan (penjelasan) terhadap kewajiban zakat yang perintahnya terdapat dalam QS: Al-Baqarah ayat 43.

41 of 48

Mufassar

Pengertian Mufassar

  • Secara terminologis, yaitu: “Suatu lafal yang menunjukkan dengan sendirinya makna yang terinci, yang tidak mungkin ditakwil.”
  • Contohnya QS: An-Nur ayat 4. Bilangan pada ayat tersebut tidak mungkin ditambah atau dikurang.

42 of 48

Muhkam

Pengertian Muhkam

  • Secara terminologis, yaitu: “Suatu lafal yang menunjukkan atas maknanya yang tidak mungkin menerima pembatalan, pergantian dan takwil, karena dalilnya telah jelas dengan sendirinya”
  • Contohnya QS: An-Nur ayat 24. Kata selama-lamanya yang tersebut dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa tidak diterima kesaksiannya itu berlaku untuk selamanya, dalam arti tidak dapat dicabut.

43 of 48

Lafal dari Tidak Terang Artinya

  • Lafal dari tidak terang artinya dibagi kepada:

44 of 48

Khafi

Pengertian Khafi

  • Secara terminologis, khafi yaitu: “Lafal yang menunjukkan maknanya sebagai dalil yang jelas, tetapi dalam praktik maknanya atas sebagian satuan mengandung kesamaran yang membutuhkan kepada analisa dan pemikiran.”
  • Contoh lafal khafi pada QS: Al-Maidah ayat 38 adalah lafal pencuri. Lafal pencuri itu sendiri sebenarnya cukup jelas, yaitu “orang yang mengambil harta yang bernilai milik orang lain dari tempat penyimpanannya secara sembunyi-sembunyi.”

45 of 48

Musykil

Pengertian Musykil

  • Secara terminologis, musykil yaitu: “Bentuk lafal yang tidak menunjukkan kepada maksudnya, tetapi dapat diketahui melalui Qarinah (indikasi) luar yang menjelaskan maksudnya.”
  • Contohnya lafal quru pada QS: Al-Baqarah ayat 228. Lafal tersebut mempunyai arti ganda, yaitu haidh dan suci. Adanya arti ganda tersebut menghasilkan hukum yang berbeda karenanya lafal tersebut termasuk lafal musykil.

46 of 48

Mutasyabih

Pengertian Mutasyabih

  • Secara terminologis, mutasyabih yaitu ”Lafal yang tidak ditunjukkan oleh lafalnya itu sendiri kepada maksudnya itu dan tidak terdapat indikasi luar yang menerangkannya, hanya Allah yang mengetahuinya dan lafal tersebut tidak bisa diinterpretasikan.”
  • Mutasyabih ada dua bentuk: (1) Dalam bentuk potongan huruf hijaiyah yang terdapat pada pembukaan beberapa surat dalam Al-Quran (hanya Allah yang mengetahui maksudnya, (2) Ayat-ayat yang secara zahirnya Allah Ta’ala dengan makhluk-Nya misalnya dalam QS Al-Fath ayat 10.

47 of 48

Musytaraq

Pengertian Musytaraq

  • Secara terminologis, musytaraq yaitu ”Lafal yang digunakan untuk dua arti atau lebih dengan penggunaan yang bermacam-macam.”
  • Dalam definisi lain” “Lafal yang digunakan untuk dua makna yang berbeda atau lebih.”
  • Contohnya dalam QS: Al-An’am ayat 72. Dalam ayat tersebut, shalat merupakan lafal musytarak, karena mempunyai dua arti khusus yaitu shalat dan dalam arti umum yaitu doa.

48 of 48

Reference

  • Kamali, Mohammad Hashim. 2003. Principles of Islamic Jurisprudence. United Kingdom: The Islamic Texts Society.
  • Mardani. 2013. Ushul Fiqh. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
  • Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 2014. Pengantar Ilmu Tafsir. Jakarta: Darus Sunnah.
  • Al-Qaththan, Manna. 2014. Pengantar Studi Ilmu Al-Qur-an. Jakarta: Pustaka Kautsar.