1 of 20

PPN & PPN BM

M4KB3

Modul Administrasi Pajak

2 of 20

Quo Vadis Edikasi Perpajakan

2

PETA KONSEP PPN

3 of 20

Apa itu PPN

?

Link/tautan:

4 of 20

1. Dasar-dasar PPN

PPN & PPN BM

4

DEFINISI PPN

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa.
  • Perbedaan pajak atas konsumsi dengan dengan pajak penghasilan adalah pajak penghasilan membebani penghasilan ketika penghasilan tersebut diperoleh, sedangkan pajak atas konsumsi membebani penghasilan ketika penghasilan tersebut dibelanjakan.
  • Pajak atas konsumsi dikenakan atas belanja barang dan/atau jasa.
  • Dasar pemajakan atas pajak konsumsi adalah pengeluaran uang untuk konsumsi barang dan/atau jasa tersebut (Kurniawan, 2016).

5 of 20

1. Dasar-dasar PPN

PPN & PPN BM

5

CONTOH MEKANISME PPN

6 of 20

2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PPN & PPN BM

6

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  • Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN
  • Undang Undang memberikan batasan, yang mana pengusaha yang masih termasuk dalam kategori pengusaha kecil tidak wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
  • Dengan demikian pengusaha kecil ini tidak dibebani kewajiban dan administrasi PPN.

7 of 20

2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PPN & PPN BM

7

Pengusaha KECIL

  • Pengusaha yang termasuk Pengusaha Kecil dan memenuhi kriteria tertentu :
    • Peredaran bruto pertahun lebih kecil atau sama dengan Rp4,8 Milyar;
    • atau untuk JKP dengan peredaran bruto lebih kecil atau sama dengan Rp 4,8 Milyar/tahun
  • Pedagang Eceran yang tidak memenuhi sebagai PKP

8 of 20

2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PPN & PPN BM

8

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. Memungut pajak yang terutang;
  3. Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
  4. Melaporkan penghitungan pajak.

9 of 20

3. Objek PPN

PPN & PPN BM

9

  • Barang/Jasa Kena Pajak adalah barang/jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang PPN.
  • Undang Undang PPN pada prinsipnya menganut prinsip NEGATIF LIST, artinya semua barang/jasa pada prinsipnya merupakan Barang/Jasa Kena Pajak (dikenakan PPN) kecuali yang ditentukan lain oleh Undang Undang.
  • Sehingga yang diatur secara rinci oleh Undang Undang PPN adalah barang-barang yang TIDAK dikenakan PPN (NEGATIF LIST).
  • Dengan demikian, secara otomatis barang-barang/jasa-jasa lainnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

10 of 20

4. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

PPN & PPN BM

10

  • Tarif umum PPN adalah 10%.
  • Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif PPNmenjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal.
  • Perubahan tarif tersebut dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
    • ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
    • ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
    • ekspor Jasa Kena Pajak. Pasal 7 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2009

Tarif PPN

11 of 20

4. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

PPN & PPN BM

11

  • Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 125%.
  • Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean.
  • Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 0%.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.

Tarif PPN BM

12 of 20

4. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

PPN & PPN BM

12

Dasar Pengenaan Pajak

PPN Terutang = Tarif X DPP

PPN BM Terutang = Tarif PPN BM X DPP

13 of 20

4. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

PPN & PPN BM

13

Dasar Pengenaan Pajak, CONTOH:

  • Pengusaha Kena Pajak PT A menjual BKP yang tergolong mewah kepada PT B dengan harga jual Rp200 Juta.
  • Tarif PPN BM atas BKP yang tergolong mewah tersebut adalah 20%.
  • PT A harus memungut PPN sebesar Rp20 Juta (10% x Rp200 Juta), dan PPN BM Rp40 Juta (20% x Rp 200 Juta).
  • Artinya, PT B selaku pembeli akan membayar total Rp260 Juta yang terdiri dari harga jual Rp200 Juta, PPN Rp20 Juta, dan PPN BM Rp40 Juta.

14 of 20

5. Faktur Pajak

PPN & PPN BM

14

Faktur Pajak

  • Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
    • penyerahan Barang Kena Pajak;
    • penyerahan Jasa Kena Pajak;
    • ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
    • ekspor Jasa Kena Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender yang disebut dengan Faktur Pajak gabungan.

15 of 20

6. Penghitungan PPN

PPN & PPN BM

15

Penghitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar

  • PPN yang kurang atau lebih dibayar dihitung dengan mengurangkan pajak masukan dari pajak keluaran (PPN Keluaran – PPN Masukan).
  • Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

16 of 20

6. Penghitungan PPN

PPN & PPN BM

16

CONTOH 1:

  • Contohnya adalah misalnya PKP A pada masa pajak April 2017 mempunyai jumlah pajak keluaran Rp50.000.000 dan jumlah pajak masukan Rp40.000.000. PPN kurang (lebih) bayar dihitung sebagai berikut:

Pajak keluaran Rp50.000.000

Pajak masukan (Rp40.000.000)

PPN kurang bayar Rp10.000.000

  • PPN kurang bayar sebesar Rp10.000.000 harus disetor ke kas negara paling lambat tanggal 31 Mei 2017.

17 of 20

6. Penghitungan PPN

PPN & PPN BM

17

TUGAS:

  • Apabila dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis jual-beli/penyerahan BKP/JKP bahwa dalam nilai kontrak sebesar Rp130.000.000 secara tegas dinyatakan sudah termasuk PPN (sebesar 10%) dan PPN BM (sebesar 20%).
  • Hitunglah PPN dan PPN BM dari penyerahan BKP/JKP tersebut.
  • Jika dalam kontrak atau perjanjian jual-beli tidak dinyatakan dengan tegas bahwa PPN dan PPN BM termasuk dalam nilai kontrak, hitunglah PPN dan PPN BM dari penyerahan BKP/JKP tersebut.

18 of 20

6. Penghitungan PPN

PPN & PPN BM

18

JAWABAN TUGAS:

1. Harga kontrak sudah termasuk PPN dan PPN BM:

PPN = (10/130) x Rp130.000.000 = Rp10.000.000

PPN BM = (20/130) x Rp130.000.000 = Rp20.000.000

2. Dalam kontrak tidak tegas dinyatakan ada PPN dan PPN BM:

PPN = 10% x Rp130.000.000,00 = Rp13.000.000

PPN BM = 20% x Rp130.000.000,00 = Rp26.000.000

19 of 20

7. SPT MASA PPN

PPN & PPN BM

19

SPT Masa PPN sebagaimana ditetapkan dalam PER-29/PJ/2015 ini, yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111, terdiri dari:

  1. Induk SPT Masa PPN 1111-Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan
  2. Lampiran SPT Masa PPN 1111:
    1. Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
    2. Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
    3. Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
    4. Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
    5. Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
    6. Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

20 of 20

TERIMA KASIH

&

Bangga Bayar Pajak