1 of 91

�PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU �SMA, SMK, DAN SLB �TAHUN 2023

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT

ppdbjabar 41423

2 of 91

Landasan Hukum PPDB

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan

2. SE Mendikbud No. 1 Thn. 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik & Pelaksanaan PPDB Thn.Ajaran 2020-2021 :

Juknis PPDB, penetapan zona, tidak menggunakan nilai UN/nilai ujian lainnya pada jalur afirmasi dan zonasi ; Kewajiban melakukan sosialisasi, melaporkan, dan koordinasi PPDB

3. SE Mendikbud No. 4 Thn. 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 :

Mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan Covid-19, mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah; PPDB pada Jalur Prestasi berdasarkan: akumulasi nilai rapor; prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah; Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

4. SE Mendikbud No.1 Thn. 2021 tentang Peniadaan UN Tahun 2021 :

PPDB dilaksanakan sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK; Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPD secara daring.

5. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024;

6. Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB

7. Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 Thn.2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB

8. Keputusan Gubernur Nomor 4864/HK.02.03/SEKRE tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat

1

3 of 91

PRINSIP PPDB

“Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan Pendidikan”

(PP RI No.17/ 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 74 ayat 3).

OBJEKTIF

TRANSPARAN

AKUNTABEL

4 of 91

Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi:

  1. lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya;
  2. peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya;
  3. wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

5 of 91

�DOKUMEN PERSYARATAN PPDB

3

Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah 

Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir

Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP 

Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)

Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

UMUM

KHUSUS

Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial) 

Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali , maks.3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19 

Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks.5 tahun, min. 6 bulan 

SETIAP DOKUMEN DIFOTO/SCAN ASLINYA, DIUNGGAH (UPLOAD) KE WEBSITE PPDB

6 of 91

  1. titimangsa perpindahan paling lama tiga tahun ;

  • diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;

  • Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota, perpindahan tugas antar kecamatan dapat mendaftar jika jarak perpindahan lebih dari 6 (enam) km.

SURAT PENUGASAN UNTUK JALUR PERPINDAHAN TUGAS

ORANG TUA/WALI

7 of 91

IDENTITAS KEPENDUDUKAN (KK)

KK yang belum satu tahun/ penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga (meninggal dunia, kelahiran , kepindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahanyang menerangkan lamanya berdomisili ( Surat Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021)

Semua KK dikonsolidasi sedini mungkin

apakah KK sudah sinkron dengan data kependudukan di pusat ?

hubungi DISDUKCAPIL setempat atau cek melalui https://dukcapil.kemendagri.go.id/

agar tidak ada masalah pada saat pendaftaran secara daring

jika calon peserta didik tidak berdomisili dengan orang tua /menumpang famili lain , wajib ada surat pernyataan tdk keberatan dari Kepala Keluarga yang mendapat kuasa pengasuhan (Kemendagri Nomor 108 Tahun 2019, dijelaskan pada 10.b)

Alamat pada KK harus sesuai dengan Kecamatan lokasi SMP/MTs saat calon peserta didik kelas Sembilan (9)/ pada daerah irisan

8 of 91

Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun,

Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, kondisi tertentu, perpindahan tugas orang tua/wali/anak

guru , prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) , memenuhi ketentuan :

1) kesesuaian antara kecamatan pada Kartu Keluarga dengan kecamatan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan); atau

2) kecamatan pada Kartu Keluarga berada pada kecamatan daerah irisan/berbatasan dengan Kecamatan sekolah asal pada saat kelas 9 ;

3) dibuktikan dengan alamat domisili calon peserta didik pada buku rapor semester 5 - 6 ;

4) ketentuan nomor 1) sampai dengan 3) hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2023, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya.

9 of 91

PERSYARATAN BAGI KETM

DOKUMEN KETIDAKMAMPUAN

  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
  • Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat membuktikan ketidakmampuan dengan :

1)Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS), atau Data non DTKS; atau

2) Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari kelurahan.

  • Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pinter (PIP) diverifikasi melalui website Puslapdik : pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIS (Nomor Induk Siswa) dan NIK (Nomor Induk Keluarga).

5

10 of 91

Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak� atau Pakta Integritas orang tua

5

  • menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan,
  • format Surat Tanggung Jawab Mutlak dapat diunduh pada Website PPDB
  • dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua .

11 of 91

PERSYARATAN USIA

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

12 of 91

PERSYARATAN BAGI LULUSAN DARI LUAR NEGERI

7

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari sekolah DI LUAR NEGERI (WNI maupun WNA) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:�a. Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan menengah untuk calon

peserta didik baru SMA; dan�b. Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk calon peserta

didik baru SMK�

13 of 91

PERSYARATAN PESERTA DIDIK SLB

  1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan

persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum ( TK, SD, SMP, SMA dan SMK) ;

(2)Persyaratan Ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didik

SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;

(3) Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar

psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center / Pusat pada Sumber SLB);

(4)Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), Calon

peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang

dilaksanakan satuan Pendidikan;

(5) Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan Pendidikan umum penyelenggara Pendidikan inklusi dapat bekerjasama dengan psikolog/tenaga medis/ kelompok kerja inklusif atau dengan Resource Center / Pusat Sumber pada SLB

14 of 91

PERSYARATAN PESERTA DIDIK NONFORMAL �DAN INFORMAL

9

Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK setelah:

a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan

b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.

15 of 91

JALUR PPDB

JALUR AFIRMASI

diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa, serta afirmasi kondisi tertentu.

JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI /ANAK GURU.

diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas;

JALUR PRESTASI

a.Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima,

b. jalur pestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan

.Jalur prestasi pada SMK terdiri dari prestasi nilai rapor (persiapan kelas industri dan nilai rapor umum) dan prestasi kejuaraan.

JALUR ZONASI

Merupakan jalur PPDB pada SMA, dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, penyebaraan SMP/MTs dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik;

JALUR PRIORITAS TERDEKAT

Merupakan jalur PPDB pada SMK dengan seleksi berdasarkan pada jarak terdekat dari tempat domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan tanpa dipengaruhi zonasi.

16 of 91

JALUR PPDB SMA & KUOTA

JALUR

AFIRMASI

20%

KETM 12%

PDBK

( DISABILITAS, CIBI) 3 %

KONDISI TERTENTU

5 %

PRESTASI

25%

NILAI

RAPOR

KEJUARAAN

AKADEMIK

NON AKADEMIK

PERPINDAHAN TUGAS/ AG

5%

ZONASI

50%

17 of 91

AFIRMASI PPDB dan KUOTA

12

Layanan PPDB yang ditujukan bagi masyarakat yang terdampak kondisi tertentu ( petugas penanganan Covid19, korban bencana alam/sosial)  yang dapat mengganggu kelancaran PPDB putera-puterinya. 

KETM

12 %

PESERTA DIDIK

BERKEBUTUHAN KHUSUS

(Disabilitas, Cerdas istimewa dan bakat istimewa )

3%

KONDISI TERTENTU

5%

18 of 91

JALUR PPDB SMK

13

JALUR PPDB

AFIRMASI

20%

KETM 12%

PDBK( DISABILITAS, CIBI) 3%

KONDISI TERTENTU 5%

PRIORITAS TERDEKAT 10%

PRESTASI

65%

RAPOR

60%

PERSIAPAN KLS INDUSTRI 35%

UMUM

25%

KEJUARAAN

5%

PERPINDAHAN ORTU/WALI/

AG 5%

19 of 91

PENDAFTARAN PPDB SMA & SMK

  • Dalam jaringan (online) secara Mandiri /

Operator Sekolah Asal

     Alamat : ppdb.disdik.jabarprov.go.id

atau,

  • Sekolah Tujuan /luar jaringan (Offline)

( jika tidak ada/terkendala jaringan internet, 

Dengan penerapan Protokol Covid19 )

Alamat : sekolah pilihan ke 1

Dari jam 08.00 – 20.00 (Daring)

Dari jam 08.00 – 14.00 (Luring )

Pendaftaran, dapat dilakukan melalui berbagai cara :

15

20 of 91

JADWAL PPDB TAHAP PERSIAPAN

No.

WAKTU

KEGIATAN

PELAKSANAAN

A.

PERSIAPAN/PRA PPDB

1.

MARET 2023

PERMOHONAN DATA KE PUSDATIN & KEMENAG

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan data siswa kelas 9 SMP/MTs tahun 2023 ke Pusdatin dan Kemenag

2.

APRIL 2023

PEMBAGIAN AKUN KE SEKOLAH ASAL UNTUK PPDB TAHAP 1

  • Disdik Jabar berkoordinasi dengan Cadisdik, operator Dapodik untuk menyampaikan akun kepada para operator dapodik jenjang Dikdas.

  • Siswa dapat memperoleh akun;

A. dari sekolah asal

B. dari sekolah yang akan dituju

C. secara mandiri sesuai petunjuk pada website PPDB

tahun 2023

  • Disediakan Call Center (tingkat provinsi dan Cadisdik) bagi siswa yang belum mendapatkan akun
  • Cadisdik merekap sekolah yang sudah dan belum mendapat akun

21 of 91

No.

WAKTU

KEGIATAN

PELAKSANAAN

3.

APRIL 2023

PEMBAGIAN AKUN SISWA DARI LUAR PROVINSI JABAR/ LUAR NEGERI/ LULUSAN TAHUN SEBELUMNYA

  • Disdik Jabar berkoordinasi dengan Cadisdik operator Dapopdik sekolah menengah

  • Siswa dapat memperoleh akun dari sekolah yang akan dituju

  • Siswa dapat memperoleh akun secara mandiri sesuai petunjuk pada website PPDB tahun 2023

4.

MEI 2023

INPUT DATA PERSYARATAN UMUM & KHUSUS CALON PESERTA DIDIK

Cadisdik berkoordinasi dengan Disdik Kab/kota dan Kemenag dilanjutkan kepada kep. SMP/MTs untuk menginformasikan penginputan data oleh siswa ke website PPDB tahun 2023

22 of 91

JADWAL PPDB TAHAP 1

No.

WAKTU

URAIAN KEGIATAN

KETERANGAN

1.

6-10 Juni 2023

Pendaftaran & Verifikasi Dokumen PPDB tahap I

SMA :

  1. Jalur AFIRMASI : KETM, Peserta Didik Berkebutuhan

Khusus, Kondisi tertentu

  1. Jalur Perpindahan Tugas

Orang Tua / Wali / Anak Guru/Tenaga Kependidikan

  1. Jalur Prestasi Nilai Rapor dan

Kejuaraan

  • Daring oleh sekolah asal atau sekolah tujuan :

http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

  • Daring mandiri : hppp://pendaftaran .ppdb.disdik.jabarprov.go.id

 

SMK :

  1. Jalur AFIRMASI : KETM, Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, Kondisi tertentu
  2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
  3. Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Kejuaraan
  4. Jalur Prioritas Terdekat
  5. Jalur Persiapan Kelas Industri
  6. Tes minat dan bakat, program/bidang keahlian

SLB:

Calon Peserta Didik SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum

 

Daring Mandiri : sesuai alamat link yang disediakan SLB

Luring Mandiri : ke sekolah Tujuan (calon peserta didik harus dibawa)

23 of 91

No.

WAKTU

URAIAN KEGIATAN

KETERANGAN

2.

7-12 Juni 2023

Masa Sanggah Verifikasi

Waktu yang diberikan kepada pendaftar untuk melakukan sanggahan terhadap hasil verifikasi yang salah, untuk diperbaiki verifikator.

3.

13-15 Juni 2023

  1. Pemetaan Afirmasi KETM
  2. Uji kompetensi Jalur prestasi kejuaraan (SMA)
  • Cadisik, MKPS, Kepala SMA, SMK Negeri dan Swasta
  • Panitia PPDB tingkat SMA, SMK, SLB , dapat bekerja sama dengan tenaga ahli.

4.

16-17 Juni 2023

  1. Rapat Koordinasi Penyaluran KETM
  2. Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap I
  3. Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas
  • KCD, MKPS, Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB
  • Pengawas Pembina, Kepala sekolah, Dewan Guru
  • Kepala sekolah dan KCD/panitia

5.

20 Juni 2023

Pengumuman hasil PPDB tahap 1

Website PPDB

6.

21-23 Juni 2023

Daftar Ulang PPDB Tahap 1

Website / media sosial SMA, SMK, SLB (alamat website terlampir)

24 of 91

JADWAL PPDB TAHAP 2

No.

WAKTU

URAIAN KEGIATAN

KETERANGAN

1.

26-30 Juni 2023

Pendaftaran Tahap 2

SMA : Jalur Zonasi

SMK : Jalur Prestasi rapor

(SMK dapat melakukan tes minat bakat bersamaan waktu pendaftaran)

  • Daring oleh sekolah :

http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

  • Daring mandiri : http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

2.

28 -3 Juli 2023

Masa Sanggah verifikasi

Waktu yang diberikan kepada pendaftar untuk melakukan sanggahan terhadap hasil verifikasi yang salah untuk diperbaiki verifikator.

3.

3-4 Juli 2023

Tes Minat Bakat program/bidang keahlian (SMK)

Panitia PPDB tingkat SMK Negeri dan Swasta, dapat bekerja sama dengan tenaga ahli/DUDI.

4.

5 Juli 2023

  1. Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2
  2. Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas
  • Pengawas Pembina, Kepala sekolah, Dewan Guru
  • Kepala sekolah dan KCD/panitia

5.

6 Juli 2023

Pengumuman PPDB Tahap 2

Website PPDB

25 of 91

No.

WAKTU

URAIAN KEGIATAN

KETERANGAN

7.

10-11 Juli 2023

Daftar Ulang PPDB Tahap 2

Alamat Website PPDB masing-masing sekolah/ media sosial yang difasilitasi satuan pendidikan SMA, SMK, SLB (alamat website lihat Juknis masing-masing satuan pendidikan di website PPDB)

8.

12-14 Juli 2023

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Panitia MPLS dan Nara Sumber

9.

17 Juli 2023

Tahun Ajaran Baru 2023

 

26 of 91

9

Pendaftaran PPDB SMA dan SMK

TAHAP

1

Tanggal

6 Juni s.d. 10 Juni 2023

Tanggal

26 s.d 28, dan 30 Juni 2023

Jalur  :

  • Afirmasi
  • Perpindahan Tugas
  • Prestasi 
  •  Nilai  Rapor
  •  Kejuaraan

 Jalur :

  •  Afirmasi
  • Prioritas Terdekat
  • Perpindahan Tugas
  • Prestasi kejuaraan
  • Persiapan kelas 

      industri

Jalur Zonasi

Jalur Prestasi 

Rapor Umum

Jika tidak lolos Tahap 1, dapat mendaftar di tahap 2​. Jika diterima di tahap 1, tidak diambil, harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima,

jika tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di tahap 2

( AFIRMASI KETM YANG BERSEDIA DISALURKAN TIDAK DAPAT MENDAFTAR LAGI DI TAHAP 2)

SMA

SMK

TAHAP

2

SMA

SMK

27 of 91

ALUR PPDB TAHAP 1

PENDAFTARAN  & VERIFIKASI DATA SISWA

Online mandiri / sekolah  asal/sekolah tujuan

VERIFIKASI, MASA SANGGAH, FINALISASI

DATA SISWA

Rapat

Dewan Guru

PENETAPAN

KOORDINASI 

SATDIK &

CADISDIK

DAFTAR

ULANG

v

v

v

v

v

TAHUN 

AJARAN BARU

v

SMA: Jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru & prestasi

SMK: Jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas orang tua/ wali/anak guru, prestasi nilai rapor unggulan (persiapan kelas industri)

Jika tidak lolos, dapat  

mendaftar di tahap 2, KECUALI KETM yang bersedia disalurkan

28 of 91

ALUR PPDB TAHAP 2

SMA: Zonasi

SMK: Prestasi nilai rapor umum

PENDAFTARAN  & VERIFIKASI DATA SISWA

Online mandiri / sekolah  asal/sekolah tujuan

VERIFIKASI, MASA SANGGAH, FINALISASI

DATA SISWA

Rapat

Dewan Guru

PENETAPAN

KOORDINASI 

SATDIK &

CADISDIK

DAFTAR

ULANG

v

v

v

v

v

TAHUN 

AJARAN BARU

v

29 of 91

ALUR PPDB SLB

PENDAFTARAN & VERIFIKASI DATA SISWA

Oleh sekolah asal/ mandiri

Daring ke website SLB / Luring ke SLB

DAFTAR

ULANG

v

VERIFIKASI OLEH SEKOLAH TUJUAN

,MASA SANGGAH,

FINALISASI

Data Siswa

v

RAPAT 

PENETAPAN 

v

KOORDINASI 

SATDIK 

DAN CADISDIK

v

v

PENGUMUMAN

v

Asessment/diagnosa kebutuhan khusus dilakukan tenaga medis/psikolog/tim pokja pendidikan inklusif dapat bekerja sama dengan Resource Center pada SLB terdekat atau menggunakan hasil diagnosa sebelumnya dari SPMB.

30 of 91

SEKOLAH PILIHAN SMA, SMK DAN SLB

NO​

JALUR​

SMA​

SMK​

SLB​

1.​

AFIRMASI

  • KETM​
  • PDBK
  • KONDISI TERTENTU

Dalam/luar zonasi

  • 2 SMA Negeri , 1 Swasta
  • KETM yang TIDAK BERSEDIA DISALURKAN hanya memilih 2 SMA Negeri

1 SMK negeri,  dengan 2 program keahlian ​ (Jika TIDAK BERSEDIA DISALURKAN)

1 SMK negeri dengan 2 program keahlian, 1 SMK swasta (Jika BERSEDIA DISALURKAN)

TIDAK BERBASIS ZO-NASI ATAUPUN JALUR​

DISESUAI​KAN DENGAN JENIS KEBU-TUHAN KHUSUS 

CALON PESERTA DIDIK​

SESUAI HASIL DIAGNOSA 

AHLI​

2.​

A. PERPINDAHAN   ​

    TUGAS ORANG TUA/WALI​

B.  ANAK GURU​

Luar zonasi​

  • 1 SMA negeri, 1 swasta ​

Dalam/luar zonasi​

  • 1 SMA negeri, 1 swasta​

1 SMK negeri, 1 Swasta , atau ​

1 SMK dengan 2 program  keahlian ​

3.​

PRIORITAS TERDEKAT​

1 SMK negeri, 1 Swasta , ​

atau 1 SMK dengan 2 program keahlian ​

4.​

PRESTASI:​

SMA :​

A. NILAI RAPOR (SMA)​

B. KEJUARAAN (SMA)​

Dalam/luar zonasi​

A. 2 SMA negeri, 1 swasta​

B. 1 SMA negeri, 1 swasta​

SMK :​

A. PERSIAPAN KELAS INDUSTRI​

B. NILAI RAPOR UMUM​

C. KEJUARAAN​

------------​

  1. 1 SMK negeri, 1 Swasta , atau 1 SMK dengan 2 program keahlian​
  2. 2 SMK negeri, 1 Swasta , atau 1 SMK dengan 2 program keahlian​
  3.  1 SMK negeri, 1 Swasta , atau 1 SMK dengan 2 program keahlian​

5.​

ZONASI​

  • Dalam Zonasi (prioritas utama terdekat)​
  • 2 SMA Negeri, 1 swasta​

Pemilihan sekolah swasta hanya yang bergabung dalam sistem PPDB, ​

Pilihan SMK swasta memliki program keahlian yang sama dengan pilihan SMK negeri​

31 of 91

SELEKSI PPDB SMA

SELEKSI TAHAP 1​

SELEKSI

TAHAP 2​

AFIRMASI  (KETM, PDBK

(Disabilitas & CIBI), Kondisi 

Tertentu )​

PERPINDAHAN​

TUGAS ORANG TUA/WALI​

ANAK GURU​

PRESTASI   ​

 NILAI RAPOR​

PRESTASI​

KEJUARAAN

ZONASI​

20%​

 5%​

25% (sisa kuota)​

 50%​

1. Jarak​

2. Usia (jika ada ​

    jarak yang  sama pada  

batas kuota)​

1. Jarak​

2. Usia (jika ada Jarak yang  sama pada batas kuota)​

1. Akumulasi nilai rata-rata

rapor semester 1 s.d. 

semester 5 semua mata

pelajaran.

2. Usia (jika ada nilai  yang 

    sama pada batas kuota )​

  1. Penskoran piagam

prestasi (100%).

atau

skor piagam (30%) +uji

kompetensi (70%)

2.  Usia  (jika ada skor  yang sa

ma  pada batas kuota)​

1. Jarak​

2. Usia​

(jika ada jarak yang  

sama pada batas 

kuota)​

2

1

4

5

3

6

PELIMPAHAN KUOTA OLEH SISTEM APLIKASI JIKA KUOTA TIDAK TERPENUHI

32 of 91

Pelimpahan Kuota SMA (OLEH SISTEM APLIKASI PPDB)

26

Jika kuota masing-masing jalur tidak dapat dipenuhi, sisa kuota dapat dialihkan kepada jalur lain sampai batas kuota terpenuhi dengan ketentuan urutan:

1. Pelimpahan timbal balik antar kuota dalam jalur afirmasi (KETM dan

Disabilitas) dengan kuota afirmasi kondisi tertentu hingga batas kuota;

2. Pelimpahan timbal balik antar kuota anak guru kepada jalur perpindahan

tugas orang tua/wali hingga batas kuota;

3. Pelimpahan timbal balik antar kuota jalur prestasi nilai rapor dengan prestasi

kejuaraan hingga batas kuota;

4. Pelimpahan timbal balik antar kuota hasil akhir sebagaimana dijelaskan huruf

1 dengan kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru hingga

mencapai kuota;

5. Pelimpahan antar kuota hasil akhir sebagaimana dijelaskan pada huruf 4

dengan kuota jalur prestasi nilai rapor;

6. Pelimpahan hasil akhir sebagaimana dijelaskan pada huruf 5 kepada jalur

zonasi;

33 of 91

ALUR PPDB JALUR AFIRMASI (KETM) SMA

Pendaftaran daring/luring oleh sekolah asal/mandiri ke sekolah tujuan

Data Persyaratan khusus diinformasikan siswa ke SMP/MTs saat masa persiapan

Pendaftaran

Penetapan

Verifikasi

  • Daring : sekolah asal (SMP/MTs) Login dengan akun  yang telah dibe-rikan ke  sekolah asal

  • Sekolah asal upload data CPD KETM ke website PPDB

  • Luring : Sekolah asal mengirim daftar CPD KETM ke Cabang Dinas

Verifikasi  data yang telah diinput sekolah asal oleh panitia PPDB tingkat satuan pendidikan

Seleksi

  • Oleh sistem
  • Rapat Koordinasi 

     KS dan Cabang 

     Dinas bagi KETM

tidak lolos.

  • Pemetaan CPD 

     KETM berdasar-  

     kan domisili

  • Penyaluran sesuai

sekolah terdekat

(Negeri/Swasta)

 dengan domisili 

  • Rapat dewan guru dan kepala sekolah,  Penetapan hasil PPDB​
  • Satuan pendidikan​ ber-koordinasi dengan​

      Cadisdik​

  • Input hasil ke website PPDB​
  • CPD yang tidak menerima 

hasil penyaluran dapat mendaftar PPDB melalui 

jalur lainnya. Mengikuti 

seleksi sesuai aturan

Masa Sanggah Verifikasi

Masa Sanggah

Verifikasi

34 of 91

PEMILIHAN SEKOLAH BAGI AFIRMASI KETM

26

Calon peserta didik afirmasi KETM SMK, dapat memilih sekolah dengan ketentuan :

  1. 1 (satu) SMK Negeri, dengan dua program keahlian bagi yang TIDAK BERSEDIA disalurkan ke sekolah lain oleh Dinas

2) 1 (satu) SMK Negeri, dengan dua program keahlian, satu SMK swasta, bagi

yang BERSEDIA disalurkan oleh Dinas

Catatan : Calon peserta didik yang yang sudah diterima melalui jalur KETM pilihan sendiri hanya dapat mendaftar kembali di tahap 2 setelah melaporkan pengunduran diri ke sekolah penerima di tahap 1 .

Calon peserta didik yang yang sudah diterima jalur KETM melalui penyaluran tidak dapat mendaftar kembali di tahap 2

Calon peserta didik afirmasi KETM SMA, dapat memilih sekolah dengan ketentuan :

1) Dua SMA Negeri, bagi yang TIDAK BERSEDIA disalurkan ke sekolah lain oleh Dinas

2) Dua SMA Negeri, satu SMA swasta, bagi yang BERSEDIA disalurkan oleh Dinas

35 of 91

SELEKSI DAN PENYALURAN AFIRMASI KETM

SMP X

MTs Y

SMP Z

  1. Daftar

kolektif

online, 

atau

2. Kirim data ke

cabang dinas

Rapat koordinasi

Cabang Dinas Wilayah dan 

1. KS SMA. SMK Negeri

2. KS SMA, SMK Swasta

Penyaluran

Sekolah

Input & laporan ke

Sistem IT PPDB

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah

SELEKSI ONLINE

LOLOS

TIDAK LOLOS

RAPAT PENETAPAN

26

36 of 91

ALUR PPDB JALUR AFIRMASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (DISABILITAS, CIBISMA

Pendaftaran luring (luar jaringan/offline) oleh sekolah asal/ mandiri ke sekolah tujuan

Pendaftaran

Penetapan

Verifikasi

  • Log in oleh sekolah

  tujuan dengan akun

 yang telah diberikan 

ke sekolah asal

  • Mengisi data pada  for-mat pendaftaran PPDB

  • Menyerahkan persyara-tan PPDB
  • Verifikasi  

      data oleh 

      panitia 

      sekolah

  • Cetak bukti 

     pendaftaran

Seleksi

  • Administrasi

  • Kesesuaian 

     dengan keterse-

diaan SDM 

pendidik dan 

sarana prasarana

  • Rapat dewan guru  guru dan kepala sekolah, pene-tapan hasil PPDB

  • Satuan Pendidikan 

Berkoordinasi 

dengan Cadisdik.

  • Upload hasil 

penetapan ke 

      Website PPDB

Masa Sanggah

Verifikasi

37 of 91

PPDB JALUR AFIRMASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS �(DISABILITAS, CIBISMA

CERDAS ISTIMEWA BAKAT ISTIMEWAMERUPAKAN ANAK YANG MEMILIKI KEMAMPUAN DAN INTELEGENSI DIATAS RATA-RATA ATAU MEMILIKI DAYA KREATIVITAS TINGGI (GIFTED), MEMILIKI IQ DI ATAS 130

DIBUKTIKAN HASIL ASESMEN DARI AHLI (PSIKOLOG)

38 of 91

ALUR PPDB JALUR AFIRMASI KONDISI TERTENTU SMA

Pendaftaran

  • Dapatkan akun dari sekolah asal
  • Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
  • Pilih jalur afirmasi dan sekolah tujuan

Verifikasi

Pengumuman

Validasi

Verifikasi data yang diinput pendaftar, oleh sekolah tujuan/SMA

Penetapan

  • Rapat dewan guru guru dan kepala sekolah,

penetapan hasil PPDB

  • Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cadisdik
  • Input data hasil pene-tapan ke sistem PPDB

Seleksi

  • Cek ulang data pendaftaran yang telah dimasukkan
  • Submit (kirim data)
  • Cetak bukti pendaftaran

  • Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota
  • Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, pemering-katan kedua berdasarkan usia yang lebih tua.

31

Masa Sanggah

Verifikasi

39 of 91

SELEKSI JALUR PRESTASI NILAI RAPOR SMA�(BERDASARKAN STRUKTUR KURIKULUM SMP & MTs

40

STRUKTUR KURIKULUM SMP

MATA PELAJARAN

KELOMPOK A​

1​

Pendidikan Agama​

2​

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan​

3​

Bahasa Indonesia​

4​

Matematika​

5​

Ilmu Pengetahuan Alam​

6​

Ilmu Pengetahuan Sosial​

7​

Bahasa Inggris​

KELOMPOK B​

1​

Seni Budaya ( termasuk muatan lokal:  Bahasa Sunda/Bahasa Daerah/Muatan  lokal lainnya )​

2​

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (  termasuk muatan lokal )​

3​

Prakarya ( termasuk muatan lokal )​

Tiap SMP/MTs, jumlah mata pelajaran ( dapat berbeda), akan menjadi pembagi untuk menghitung nilai rata-rata tiap semester

40 of 91

CONTOH PERHITUNGAN SKOR SELEKSI JALUR PRESTASI RAPOR (SMA) BAGI LULUSAN SMP

41 of 91

CONTOH PERHITUNGAN SKOR SELEKSI JALUR PRESTASI RAPOR (SMA) BAGI LULUSAN MTs

42 of 91

ALUR PPDB SMA �JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/ WALI/ ANAK GURU

  • Dapatkan akun melalui sekolah asal
  • Login dan mengisi data

pada aplikasi PPDB

  • Pilih jalur perpindahan tugas/anak guru, dan sekolah tujuan
  • Cek ulang data yang telah dimasukkan
  • Submit (kirim data)
  • Cetak bukti pendaftaran

Verifikasi

Data diverifikasi oleh sekolah yang dituju

Pengumuman

  • Pemeringkatan melalui jarak domisili ke satuan Pendidikan
  • Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, diperingkat berdasarkan usia
  • Pemeringkatan anak guru, diprioritaskan bagi calon peserta didik yang memilih sekolah sesuai tempat bertugas orang tua
  • Rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB
  • Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cadisdik
  • Input ke Sistem PPDB

Validasi

Pendaftaran

Seleksi

Penetapan

Masa Sanggah

Verifikasi

43 of 91

ALUR PPDB JALUR PRESTASI KEJUARAAN SMA

(Sekolah tidak membatasi jenis prestasi)

Pendaftaran

  • Dapatkan akun dari sekolah asal
  • Login dan mengisi data

pada aplikasi PPDB

  • Masukan jalur dan

sekolah pilihan

Verifikasi

Pengumuman

Validasi

  • Cek ulang data yang telah dimasukkan
  • Submit (kirim data)
  • Cetak bukti pendaftaran

Sekolah memverifikasi data siswa

(*dapat menguji kompetensi siswa ,disesuaikan protokol Covid-19 ).

Penetapan

  • Rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB
  • Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cadisdik
  • Input data hasil penetapan ke sistem PPDB

Seleksi

Seleksi oleh Sekolah

  • Pemeringkatan berdasarkan skor piagam (100%) atau + skor uji kompetensi (30%:70%)
  • jika pada batas kuota ada skor sama, seleksi berdasarkan usia

33

Masa Sanggah

Verifikasi

44 of 91

ALUR PPDB JALUR ZONASI SMA �( PILIHAN PRIORITAS YANG TERDEKAT DOMISILI )

Pendaftaran

  • Dapatkan akun dari sekolah asal
  • Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
  • Pilih jalur zonasi dan sekolah tujuan

Verifikasi

Pengumuman

Seleksi

  • Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota
  • Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua.

Verifikasi data yang diinput pendaftar, oleh sekolah tujuan/SMA

Penetapan

  • Rapat dewan guru dan

kepala sekolah,

penetapan hasil PPDB

  • Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cadisdik
  • Input data hasil pene-tapan ke sistem PPDB

Validasi

  • Cek ulang data pendaftaran yang telah dimasukkan
  • Submit (kirim data)
  • Cetak bukti pendaftaran

Masa Sanggah Verifikasi

45 of 91

Contoh Zonasi :Kota Bandung

UNTUK WILAYAH YANG BERBATASAN DENGAN SUATU ZONA/DAERAH IRISAN, DITETAPKAN MENJADI SATU ZONA

46 of 91

CONTOH : Wilayah Administratif Daerah Irisan �yang Ditetapkan SATU ZONA dengan kota Bandung

1 3 . K O T A B A N D U N G

Z o n a s i

K e c a m a t a n

D a f t a r S M A / M A

A

K O T A B A N D U N G

D A E R A H I R I S A N :

SMAN 1 Bandung

SMAN 2 Bandung

SMAN 3 Bandung

SMAN 4 Bandung

SMAN 5 Bandung

SMAN 6 Bandung

SMAN 7 Bandung

SMAN 8 Bandung

SMAN 9 Bandung

SMAN 10 Bandung

SMAN 11 Bandung

SMAN 12 Bandung

SMAN 13 Bandung

SMAN 14 Bandung

SMAN 15 Bandung

SMAN 16 Bandung

SMAN 17 Bandung

SMAN 18 Bandung

SMAN 19 Bandung

SMAN 20 Bandung

SMAN 21 Bandung

SMAN 22 Bandung

SMAN 23 Bandung

SMAN 24 Bandung

SMAN 25 Bandung

SMAN 26 Bandung

SMAN 27 Bandung

K E C . L E M B A N G , K A B . B A N D U N G B A R A T

K E C . C I M A H I U T A R A , K O T A C I M A HI

K E C . C I M A H I S E L A T A N , K O T A C I M A H I

K E C . P A R O N G P O N G , K A B . B A N D U N G B A R A T

K E C . C I M E N Y A N , K A B . B A N D U N G

K E C . C I L E N G K R A N G , K A B . B A N D U N G

K E C . C I L E U N Y I , K A B . B A N D U N G

K E C . B O J O N G S O A N G , K A B . B A N D U N G

K E C . B A L E E N D A H , K A B . B A N D U N G

K E C . D A Y E U H K O L O T , K A B . B A N D U N G

K E C . M A R G A H A Y U , K A B . B A N D U N G

47 of 91

SELEKSI SMK

SMK

Uji Kompetensi/tes minat dan bakat serta tes kesehatan dapat dilakukan bagi program keahlian tertentu (jika diperlukan), disesuaikan kondisi darurat Covid-19, jadwal bersamaan pada tahap pendaftaran dan verifikasi /atau tahap uji kompetensi

35

48 of 91

SELEKSI PPDB SMK

ppdbjabar 0522

48

40

AFIRMASI

  • KETM
  • Disabilitas
  • Kondisi Tertentu

PRIORITAS TERDEKAT

PERPINDAHAN TUGAS OT/WALI/

ANAK GURU

PRESTASI KEJUARAAN

PERSIAPAN KELAS INDUSTRI

PRESTASI NILAI RAPOR UMUM

20 %

10%

5%

5%

35%

25%

1. Jarak

2. Usia

( jika ada

jarak yang

sama pada batas kuota)

1. Jarak

2. Usia ( jika

ada jarak

yang sama pada batas kuota)

  1. Jarak

2. Usia

( jika ada jarak yang sama pada batas kuota)

  • Skor piagam (100%) atau +

skor uji kompetensi

(30%:70%)

2. usia ( jika nilai ada yang sama pada batas kuota)

  1. Akumulasi rata-rata nilai rapor 5 mata pelajaran tiap semester melalui pembobotan, persyaratan khusus,
  2. Usia (jika nilai ada yang sama pd batas kuota)

1.Pemeringkatan nilai rata-rata rapor sm.1 sd.sm.5 mapel kel A

2. usia (jika

ada nilai yang sama pd batas kuota)

PELIMPAHAN KUOTA TAHAP 1 KE 2 JIKA TIDAK TERPENUHI

4

8

6

7

5

2

1

3

TAHAP 1

TAHAP 2

49 of 91

ALUR PPDB JALUR AFIRMASI/ KETM SMK

Pendaftaran

  • Kolektif oleh sekolah asal atau oleh panitia di Cadisdik wilayah
  • Login dan mengisi data pada aplikasi

PPDB

  • Pilih jalur afirmasi dan sekolah tujuan
  • Cek ulang data
  • Submit (kirim data)
  • Cetak bukti pendaftaran

Seleksi

Penetapan

Pendaftaran luring (luar jaringan/

offline) oleh sekolah asal/mandiri

Data Persyaratan khusus diinformasikan siswa ke SMP/MTs pada masa persiapan, melalui media sosial/ sesuai protokol Covid19,

  • Data yang telah diinput pendaftar diverifikasi oleh sekolah tujuan,
  • Dapat melakukan tes minat & bakat
  • (diinformasikan kepada sekolah asal)
  • Pemeringkatan

jarak terdekat oleh sistem IT PPDB

  • Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan usia paling tua.
  • Rakor Cadisdik dan KS SMKN dan swasta untuk penyaluran yang belum lolos
  • Rapat dewan guru & kepala sekolah, penetapan hasil PPDB
  • Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cadisdik
  • Input data hasil penetapan ke sistem PPDB

P E N G U M U M A N

Verifikasi

50 of 91

ALUR PPDB JALUR AFIRMASI/ KETM SMK

P E N G U M U M A N

Calon peserta didik afirmasi KETM, dapat memilih sekolah dengan ketentuan :

  1. 1 (satu) SMK Negeri, dengan dua program keahlian bagi yang TIDAK BERSEDIA disalurkan ke sekolah

lain oleh Dinas

  1. 1 (satu) SMK Negeri, dengan dua program keahlian, satu SMK swasta, bagi yang BERSEDIA

disalurkan oleh Dinas

Calon peserta didik yang yang sudah diterima di negeri/swasta melalui jalur KETM baik pilihan

sendiri atau hasil penyaluran hanya dapat mendaftar kembali di tahap 2 setelah melaporkan

pengunduran diri ke sekolah penerima di tahap 1 .

51 of 91

ALUR PPDB JALUR AFIRMASI �ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (DISABILITAS , CIBI) SMK

ppdbjabar 0522

Pendaftaran

  • Log in oleh sekolah tujuan dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal
  • Mengisi data pada format pendaftaran PPDB
  • Menyerahkan persyaratan PPDB

Pendaftaran luring (luar jaringan/offline) oleh sekolah asal/ mandiri ke sekolah tujuan

Data Persyaratan khusus diupload saat pendaftaran

Seleksi

Penetapan

  • Rapat dewan guru

dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB

  • Satuan pendidikan

berkoordinasi dengan

Cadisdik.

  • Upload hasil pene-tapan ke Website PPDB

  • Verifikasi data oleh pantia sekolah
  • Cetak bukti pendaftaran
  • *dapat melakukan tes minat/ bakat/kese hatan

Verifikasi

  • Administrasi
  • Kesesuaian dengan ketersediaan SDM pendidik dan sarana prasarana

SURAT KETERANGAN DARI MEDIS/PAKAR /PSIKOLOG, DISERTAI SARAN PROGRAM KEAHLIAN YANG SESUAI HASIL DIAGNOSA KEBUTUHAN KHUSUS

  • Rapat dewan guru

dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB

  • Satuan pendidikan

berkoordinasi dengan

Cadisdik.

  • Upload hasil

penetapan ke Website PPDB

Masa Sanggah

Verifikasi

52 of 91

ALUR PPDB JALUR AFIRMASI KONDISI TERTENTU SMK

Pendaftaran

  • Dapatkan akun dari sekolah asal
  • Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
  • Pilih jalur afirmasi dan sekolah tujuan

Verifikasi

Pengumuman

Validasi

  • Cek ulang data pendaftaran yang telah dimasukkan
  • Submit (kirim data)
  • Cetak bukti pendaftaran

Seleksi

  • Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota
  • Jika pada batas kuota ada yang sama, pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua.

Verifikasi data yang diinput

pendaftar, oleh sekolah tujuan

* Dapat melakukan uji kompetensi/tes minat /bakat/ kesehatan

Penetapan

  • Rapat dewan guru &

kepala sekolah, dan penetapan hasil PPDB

  • Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cadisdik
  • Input data hasil penetapan ke sistem PPDB

Masa Sanggah Verifikasi

53 of 91

ALUR PPDB PRIORITAS TERDEKAT (SMK)

ppdbjabar 0522

53

Pendaftaran

  • Dapatkan akun dari

Sekolah asal

  • Login dan mengisi data pada aplikasi

PPDB

  • Pilih jalur prioritas terdekat dan sekolah tujuan
  • Cek ulang data
  • Submit (kirim data)
  • Cetak bukti pendaftaran

Seleksi

Penetapan

Pendaftaran daring (online) , mandiri

Data Persyaratan di upload pendaftar

pada masa persiapan

Verifikasi data yang telah di input pendaftar melalui aplikasi PPDB, oleh sekolah tujuan

*dapat melakukan tes minat/bakat/kesehatan

  • Pemeringkatan

jarak terdekat dari domisili ke

sekolah tujuan oleh sistem IT PPDB

  • Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, pemeringkatan berdasarkan usia paling tua.

Calon peserta didik yang tidak lolos di pilihan 1 dan 2, dapat mendaftar di tahap 2

P E N G U M U M A N

Verifikasi

  • Rapat dewan guru & kepala sekolah penetapan hasil PPDB
  • Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cadisdik
  • Input ke sistem PPDB

Masa Sanggah Verifikasi

54 of 91

ppdbjabar 0522

ALUR PPDB JALUR SMK

PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/ WALI/ ANAK GURU

Pendaftaran

  • Dapatkan akun dari

sekolah asal

  • Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
  • Pilih jalur perpindahan tugas/ anak guru, dan sekolah tujuan
  • Cek ulang data yang telah

di input

  • Submit (kirim data)
  • Cetak bukti pendaftaran

Data diverifikasi oleh sekolah yang dituju

*) Dapat melakukan tes minat & bakat/kesehatan

  • Rapat dewan guru & kepala sekolah
  • Penetapan hasil PPDB
  • Satuan pendidikan berkoor-dinasi dengan Cadisdik
  • Input data hasil penetapan

ke Sistem PPDB

Pengumuman

Penetapan

Seleksi

Verifikasi

Validasi

  • Seleksi oleh sekolah tujuan
  • Pemeringkatan jarak domisili ke satuan Pendidikan, jika pada batas kuota ada jarak yang sama, diperingkat berdasarkan usia
  • Bagi anak guru, diprioritaskan yang memilih sekolah sesuai tempat bertugas orang tua

Masa Sanggah Verifikasi

55 of 91

ALUR PPDB JALUR PRESTASI KEJUARAAN SMK �(tidak dibatasi jenis prestasi)

  • Dapatkan akun dari sekolah asal
  • Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
  • Masukan sekolah dan

jalur pilihan

Pengumuman

  • Cek ulang data yang telah dimasukkan
  • Submit (kirim data)
  • Cetak bukti

pendaftaran

Sekolah memverifikasi data siswa (* dapat menguji kompetensi siswa, tes minat/ bakat/ Kesehatan, disesuaikan kondisi pandemi

Covid-19)

Penetapan

  • Rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB
  • Satuan pendidikan berkoor-dinasi dengan Cadisdik
  • Input data hasil penetapan

ke sistem PPDB

Seleksi

  • Pemeringkatan berda-sarkan : skor piagam 100%, atau skor piagam 30% : skor uji kompetensi 70%
  • Jika pada batas kuota ada skor sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan usia

Verifikasi

Pendaftaran

Validasi

56 of 91

ALUR PPDB JALUR

PERSIAPAN KELAS INDUSTRI SMK

SELEKSI OLEH SEKOLAH

  • Jika pada batas kuota ada nilai sama, diperingkat berdasaarkan usia

  • Tidak lolos di program keahlian pilihan 1, seleksi pilihan 2

PENDAFTARAN daring mandiri

  1. Meminta akun dari sekolah asal
  2. Login, mengisi data pada

aplikasi PPDB

  1. Memilih jalur dan sekolah

tujuan

  1. Cek ulang data

yang diinput

  1. Submit
  2. Cetak bukti pendaftaran

VERIFIKASI DATA

SISWA

oleh sekolah

yang dituju

*) Dapat melakukan tes minat & bakat (sesuai protokol Covid19)

KORDINASI SATDIK & CADISDIK

Input Ke SISTEM PPDB

RAPAT DEWAN GURU & KEPALA SEKOLAH

Penetapan

hasil PPDB

MASA

SANGGAH VERIFIKASI

57 of 91

CONTOH PENGHITUNGAN SKOR JALUR PERSIAPAN KELAS INDUSTRI �MELALUI PEMBOBOTAN NILAI RATA-RATA 5 MATA PELAJARAN PER SEMESTER

Hanya 5 mata pelajaran Inti

58 of 91

PEMBOBOTAN BERDASARKAN BIDANG KEAHLIAN DAN PROGRAM KEAHLIAN YANG DIPILIH CALON PESERTA DIDIK

59 of 91

59

40

60 of 91

SELEKSI PADA KELAS INDUSTRI

a. SMK yang mempunyai kelas Industri dapat melaksanakan test seleksi tersendiri dengan ketentuan dan persyaratan yang disesuaikan dengan keperluan DU/DI;

  1. SMK yang melaksanakan test PPDB kelas industri harus melaporkan kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing meliputi :
  2. daya tampung ( jumlah siswa dan rombongan belajar );
  3. waktu seleksi;
  4. teknis pelaksanaan; dan
  5. bukti kerjasama dengan DU/DI untuk kelas Industri;

c. Jadwal pendaftaran dan seleksi kelas industri dilakukan bersamaan pelaksanaan PPDB online, atau setelah seleksi PPDB.

61 of 91

ALUR PPDB SMK JALUR PRESTASI NILAI RAPOR UMUM

SELEKSI oleh sistem IT

APLIKASI PPDB

  • pemeringkatan akumulasi rata-rata nilai rapor semester 1 sd semester 5 (mapel kelompok A )

  • Jika pada batas kuota ada nilai sama, diperingkat berdasarkan usia

PENDAFTARAN dan VERIFIKASI DATA

daring mandiri

  1. Meminta akun dari sekolah asal
  2. Login, mengisi data pada aplikasi PPDB
  3. Mengisi jalur dan sekolah

pilihan

VALIDASI

Cek ulang data yang di input

  1. Submit
  2. Cetak bukti pendaftaran

FINALISASI VERIFIKASI

DATA SISWA

Oleh sekolah tujuan

*dapat melakukan tes minat/bakat/kesehatan

KORDINASI

SATDIK & CADISDIK

Input KE

SISTEM PPDB

Penetapan hasil PPDB

Tidak lolos di Program keahlian pilihan 1, seleksi pilihan 2

RAPAT DEWAN GURU

& KEPALA SEKOLAH

MASA

SANGGAH VERIFIKASI

62 of 91

SELEKSI JALUR PRESTASI NILAI RAPOR UMUM SMK

ppdbjabar 0522

DIPERINGKAT

Di MTs

Mata pelajaran

P. Agama dirata-ratakan

Bahasa Arab tidak dihitung

63 of 91

ALUR PPDB SLB PENDAFTARAN ONLINE/ MANDIRI

Login ke alamat link SLB (dapat dilihat di website PPDB)

Mengisi Format Pendaftaran Pada alamat link SLB

  • Verifikasi Data Siswa oleh SLB

  • Asesmen/

diagnosa

Kekhususan

oleh ahli

Jika hasil asesmen tidak sesuai dengan jenis kekhususan SLB, CPD diarahkan ke SLB yang sesuai

Pengumuman & daftar ulang

Masa Sanggah

Verifikasi

64 of 91

ALUR PPDB SLB PENDAFTARAN LURING �(LUAR JARINGAN) OLEH SEKOLAH ASAL SMPLB.

  • Orang tua meng komunikasikan ke SMPLB asal
  • Sekolah asal

mendaftarkan ke

SMALB

PENDAFTARAN

  • Sekolah memverifikasi

data calon peserta didik,

melakukan asesmen /

mendiagnosis jenis

kebutuhan khusus

peserta didik

, atau

  • menggunakan hasil diagnosa yang sudah ada dari SMPLB

DAFTAR ULANG

VERIFIKASI

PENGUMUMAN

PENETAPAN

  • Rapat dewan guru dan kepala seko-lah, penetapan hasil PPDB

  • Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cadisdik

  • Unggah hasil penetapan ke sistem Aplikasi PPDB

65 of 91

Alur Pendaftaran bagi Calon Peserta Didik dari

Luar Provinsi Jawa Barat / Lulusan Sebelum Tahun 2023

1. Kordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan terdekat

domisili (verifikasi data, mendapat akun )

2. Login ke laman: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

3. Siapkan persyaratan umum dan khusus, pindai (scan)

4. Isi aplikasi PPDB, pilih jalur dan sekolah pilihan

5. Upload persyaratan umum dan khusus (sesuai jalur yang dipilih)

6. Cek ulang data pendaftaran yang diinput (jika sudah disubmit

tidak bisa diulang)

7. Submit dan cetak bukti pendaftaran

66 of 91

PPDB BAGI CALON PESERTA DIDIK DARI �LUAR NEGERI (KURIKULUM BERBEDA)

    • Mengajukan surat rekomendasi untuk PPDB

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

    • Verifikasi data
    • Koordinasi ke satuan pendidikan

CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH

    • Matrikulasi mata pelajaran yang belum ditempuh
    • Diuji, mendapat nilai
    • Penetapan penerimaan
    • Input ke sistem

SEKOLAH TUJUAN

Pelaporan ke Cabang Dinas

67 of 91

ppdbjabar 0522

DAFTAR ULANG

Daftar ulang langsung di sekolah tujuan/online ke alamat website sekolah (lihat petunjuk pada POS satuan Pendidikan tujuan di Website PPDB ) .Disesuaikan perkembangan masa pandemi/protocol Covid-19

DOKUMEN PERSYARATAN

  • Siapkan dokumen persyaratan

  • Bawa fotocopy dan perlihatkan aslinya

BUKTI TANDA DITERIMA

  • Siapkan bukti tanda diterima

  • Dicetak dari website PPDB setelah pengumuman

Bagi calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal, TANPA PEMBERITAHUAN,

DIANGGAP MENGUNDURKAN

DIRI

Bagi calon peserta didik yang diterima di tahap 1 tetapi tidak diambil, untuk mendaftar ke tahap 2, harus mengundurkan diri di sekolah penerima, agar tidak dikunci di pendaftaran tahap 2

68 of 91

ALUR PENGADUAN PERMASALAHAN PPDB

Disdik Provinsi

Penyelesaian 3

Di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (masalah terkait OPD lain, pelanggaran tk. Cadisdik wil, kuota antar provinsi)

KCD

Penyelesaian 2

Di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (masalah pendaftar dari luar provinsi/lulus tahun sebelumnya, zonasi, gangguan IT tk.satdik, pelanggaran di tk. Satdik)

Satuan Pendidikan

WAKTU PENGADUAN

Penyampaian pengaduan/permasalahan/ kesalahan input yg di sampaikan ke satuan Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Disdik,paling lambat disampaikan 3 X 24 jam pada masa Verifikasi pada setiap tahap PPDB

SYARAT PENYAMPAIAN PENGADUAN

  1. Prioritas pelapor orangtua siswa/ siswa ybs, jika wali harus dilengkapi surat kuasa, ttd di atas materai
  2. Menyerahkan/ mengupload fotocopy identitas pelapor

3. Mengisi formulir pengaduan

4. Menyertakan foto bukti permasalahan /

diupload di media layanan pengaduan

Penyelesaian 1

Di Satuan Pendidikan

( masalah kelengkapan administrasi, kesalahan input data, penetapan titik koordinat, kesulitan akses aplikasi PPDB, daftar ulang )

69 of 91

MEKANISME PENGADUAN PERMASALAHAN TIK APLIKASI PPDB

SATUAN PENDIDIKAN :

CABANG DINAS

DINAS PENDIDIKAN

  1. Mengisi formulir
  2. Surat pengantar dari satuan pendidikan
  3. Bukti yang dilaporkan
  4. Pendokumentasian pengaduan
  5. Tindak lanjut penyelesaian

70 of 91

PELANGGARAN & SANKSI

  • Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
  • Menggunakan dokumen/ data identitas / data kependudukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  • Menggunakan dokumen bukti prestasi palsu;
  • Menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Gubernur
  • Melakukan pungutan dikaitkan pendaftaran PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah;
  • Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Sanksi dapat berupa pembatalan hasil penetapan PPDB bagi siswa terkait, atau sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Gubernur memberikan sanksi kepada pejabat Dinas, kepala sekolah, guru dan/atau tenaga kependidikan dalam hal melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

71 of 91

Alamat Untuk Pertanyaan atau Pengaduan

@Disdikjabar

@disdik_jabar

disdikjabar

72 of 91

INFORMASI PPDB

40

Informasi Resmi PPDB 2022 SMA,  SMK, SLB hanya dapat 

diperoleh  melalui website resmi Disdik Jabar​

http://disdik.jabarprov.go.id  

https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id 

Informasi terkait web PPDB​

http://dapodik.disdik.jabarprov.go.id/elok

Informasi simulasi PPDB  dapat digunakan  calon pendaftar 

untuk mempelajari cara pendaftaran SMA dan SMK​

73 of 91

LAMPIRAN-LAMPIRAN

74 of 91

5. mekanisme pengumuman;

6. mekanisme dan persyaratan daftar ulang;

7. mekanisme seleksi pengisian kuota kosong;

8. nomor kontak panitia Pejabat Pengelola Informasi dan

Dokumentasi (PPID);

9. Berbagai kanal PPDB (website, WA, Instagram, dan lainnya sesuai fasilitas yang disediakan ) untuk merespon cepat

10. berbagai pengaduan atau permasalahan PPDB.

Setiap Satuan pendidikan wajib menyusun Petunjuk Teknis tingkat Satuan Pendidikan sekurang-kurangnya memuat :

a) profil sekolah; jumlah kelas yang akan digunakan untuk kelas 10 dengan rincian luas ruangan masing-masing.

b) informasi PPDB meliputi

PETUNJUK TEKNIS PPDB PADA SATUAN PENDIDIKAN

1. daya tampung masing-masing jalur PPDB;

2. mekanisme pendaftaran;

3. persyaratan pendaftaran sesuai jalur;

4. mekanisme seleksi yang menjelaskan pelaksanaan PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru/prestasi kejuaraan;

75 of 91

Jumlah Rombongan Belajar & Daya Tampung Tiap Rombel

SMA

3 - 36 rombel

Min. 20 orang/rombel

Maks.36 orang/rombel

SLB

Disesuaikan keadaan PPTK & SARPRAS

TKLB & SDLB maks.5 orang

SMPLB & SMALB maks. 8 orang

1 orang / rombel pada sekolah umum

SMK

3 - 72 rombel

Min. 15 orang/rombel

Maks.36 orang/rombel

76 of 91

      • PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
  1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  2. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  3. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  4. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
  5. Membuat laporan pelayanan informasi.

2. PENANGANAN PENGAWASAN DAN PENGADUAN :

  • Bersama Ketua panitia menyusun jadwal pengawasan dan piket tim pengaduan, melalui berbagai kanal pengaduan (media sosial) maupun tatap muka langsung;
  • Menyiapkan sarana prasarana untuk kegiatan penanganan pengaduan;
  • Merespon pengaduan melalui berbagai kanal/ media sosial pengaduan yang diterima;
  • Mendokumentasikan penanganan pengaduan;
  • Merekapitulasi data penanganan pengaduan yang dilaporkan anggota tim pengaduan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan panitia tingkat satuan pendidikan jika pengaduan perlu tindaklanjut oleh satuan pendidikan;
  • Melaksanakan visitasi ke satuan pendidikan untuk menyelesaikan pengaduan yang memerlukan visitasi dan mengoordinasikan hasil visitasi kepada ketua panitia PPDB tingkat cabang dinas;
  • Melaporkan dan mengevaluasi kegiatan tim penanganan pengaduan kepada ketua panitia PPDB tingkat cabang dinas.

77 of 91

KRITERIA PRESTASI KEJUARAAN

  • Berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;

  • Diperhitungkan salah satu jenis prestasi dari cabang/ bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang;

  • Diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat (paling lama lima tahun tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB);
  • Kejuaraan diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota / provinsi/nasional yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;

  • Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi, disertai surat keterangan dari kementeriaan terkait prestasi.

78 of 91

Kategori prestasi kejuaraan dapat diperoleh dari 

berbagai perlombaan 

1.PERLOMBAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  DIANTARANYA : 

a) Olimpiade Sains Nasional (OSN), 

b) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN),

c)  Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), 

d) Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), 

e) Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), 

f) Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari),

g)  Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS),

h)  Lomba Cipta Puisi, 

i) Cipta Lagu, Melukis dan Membatik. 

2. PERLOMBAAN YANG DISELENGGARAKAN DILUAR 

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAPAT BERUPA: 

a) sains (ilmu pengetahuan); 

b) teknologi tepat guna; 

c) seni dan budaya; 

d) olahraga;

e) kepramukaan.; 

f) keagamaan; 

g) Bela Negara;

h) Palang Merah Remaja; dan 

 i) Literasi (baca, tulis, numerik, keuangan, TIK, dsb.)

 j) Bahasa (contoh: debat bahasa Indonesia   

     atau bahasa  asing)

79 of 91

Penyekoran Prestasi Kemendikbud / Kemenag

80 of 91

Penyekoran Prestasi Non Kemendikbud /Kemenag/ �dari induk organisasi

81 of 91

PRESTASI KEJUARAAN

Didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/ atau kabupaten/ kota, dengan kriteria :

a) Juara internasional , Asia 1, 2, 3 dan juara

nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima;

b) Selain kejuaraan internasional , Asia 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) , diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh satuan Pendidikan.

82 of 91

Prestasi LITERASI

Prestasi literasi West Java Leader’s Reading Chalange (WJLRC) berupa piagam 

penghargaan dari Pemerintah pusat atau 

Pemerintah Daerah, diberi skor setara 

dengan kejuaraan sesuai tingkat wilayah yang memberikan piagam.

83 of 91

PRESTASI BIDANG AGAMA

  • Agama Kristen: 

(Lagu rohani, lainnya)

  • Serta Agama lainnya
  • dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari 

      kantor atau lembaga 

      keagamaan penyelenggara.

  • Agama Islam :

Hafiz Qur’an​

Musabaqoh Tilawatil 

Qur’an​

Qasidah

Nasyid

Dakwah

84 of 91

Penyetaraan Penskoran Prestasi Bidang Keagamaan 

Kemampuan Hafiz Qur’an 

1)  jumlah 11 -30 Juz

 setara  prestasi juara 1 tingkat Internasional; 

2)  jumlah 7 -10 Juz 

setara prestasi juara 1 tingkat nasional; 

3)  jumlah 4 - 6 Juz 

setara prestasi juara 1 tingkat provinsi

4)  jumlah 3 Juz 

setara prestasi juara 1 tingkat kabupaten/kota; 

Penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai Calon Peserta Didik​

Dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor 

kemenag sesuai tempat domisili Calon Peserta Didik​

85 of 91

PRESTASI KEJUARAAN PASKIBRA

Prestasi kejuaraan Paskibra diantaranya dapat berupa kejuaraan beregu seperti Lomba Formasi Pengibaran Bendera (LFPB), Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB), Variasi Baris Berbaris , atau lainnya serta dapat pula berupa kejuaraan individu/perorangan seperti Lomba Danton.

  1. Penyekoran kejuaraan paskibra mengikuti ketentuan penskoran sebagaimana terlampir pada halaman lampiran dari Petunjuk Teknis PPDB tentang Konversi Penskoran Kejuaraan Paskibra,
  2. Sertifikat/ Piagam telah dilegalisir oleh Ketua Organisasi Paskibra tingkat Provinsi atau kabupaten/kota, sesuai tingkat kejuaraan yang dilaksanakan.

86 of 91

PENYEKORAN KEJUARAAN/LOMBA YANG DISELENGGARAKAN OLEH KEMENDIKBUD/KEMENPORA/ PURNA PASKIBRAKA INDONESIA�

 

No.

 

TINGKAT

 

PERINGKAT / POSISI

JUMLAH SKOR

PERORANGAN

BEREGU

 

 

1.

 

 

NASIONAL

JUARA I

365

355

JUARA II

350

340

JUARA III

335

325

JUARA HARAPAN

320

310

 

 

2.

 

 

PROVINSI

JUARA I

305

295

JUARA II

290

280

JUARA III

275

265

JUARA HARAPAN

260

250

 

 

3.

 

 

KABUPATEN/KOTA

JUARA I

245

235

JUARA II

235

225

JUARA III

225

215

JUARA HARAPAN

215

205

87 of 91

PENYEKORAN KEJUARAAN/LOMBA DI LUAR YANG DISELENGGARAKAN OLEH KEMENDIKBUD/ KEMENPORA/PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

 

No.

 

TINGKAT

 

PERINGKAT/POSISI

JUMLAH SKOR

PERORANGAN

BEREGU

 

 

1.

 

 

NASIONAL

JUARA I

150

140

JUARA II

140

130

JUARA III

130

120

JUARA HARAPAN

120

110

 

 

2.

 

 

PROVINSI

JUARA I

110

100

JUARA II

100

90

JUARA III

90

80

JUARA HARAPAN

80

70

 

 

3.

 

 

KABUPATEN/KOTA

JUARA I

70

60

JUARA II

60

50

JUARA III

50

40

JUARA HARAPAN

40

30

88 of 91

PRESTASI KEPRAMUKAAN

Setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan diluar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama 

dengan penyetaraan penskoran.

1) Prestasi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Pramuka Garuda yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;

2) Juara 1,2dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V (LT V Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;

3) Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan 

Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional), melampirkan Surat Tugas / Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Partisipasi 

Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi 

Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir 

Nasional/Kwartir Daerah.

89 of 91

PRESTASI KEPRAMUKAAN

4) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;

5) Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan 

dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;

6) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Cabang;

7) Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota) yang telah di legalisir 

oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang.

90 of 91

91 of 91

HATUR NUHUN! TERIMAKASIH !

KESUKSESAN PPDB JAWA BARAT AKAN BERHASIL JIKA DIDUKUNG

KOLABORASI NORMATIF SEMUA PIHAK