�PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU �SMA, SMK, DAN SLB �TAHUN 2023
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
ppdbjabar 41423
Landasan Hukum PPDB
2. SE Mendikbud No. 1 Thn. 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik & Pelaksanaan PPDB Thn.Ajaran 2020-2021 :
Juknis PPDB, penetapan zona, tidak menggunakan nilai UN/nilai ujian lainnya pada jalur afirmasi dan zonasi ; Kewajiban melakukan sosialisasi, melaporkan, dan koordinasi PPDB
3. SE Mendikbud No. 4 Thn. 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 :
Mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan Covid-19, mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah; PPDB pada Jalur Prestasi berdasarkan: akumulasi nilai rapor; prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah; Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
4. SE Mendikbud No.1 Thn. 2021 tentang Peniadaan UN Tahun 2021 :
PPDB dilaksanakan sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK; Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPD secara daring.
5. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024;
6. Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB
7. Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 Thn.2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB
8. Keputusan Gubernur Nomor 4864/HK.02.03/SEKRE tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat
1
PRINSIP PPDB
“Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan Pendidikan”
(PP RI No.17/ 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 74 ayat 3).
OBJEKTIF
TRANSPARAN
AKUNTABEL
Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi:
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
�DOKUMEN PERSYARATAN PPDB
3
Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
UMUM
KHUSUS
Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali , maks.3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19
Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks.5 tahun, min. 6 bulan
SETIAP DOKUMEN DIFOTO/SCAN ASLINYA, DIUNGGAH (UPLOAD) KE WEBSITE PPDB
SURAT PENUGASAN UNTUK JALUR PERPINDAHAN TUGAS
ORANG TUA/WALI
IDENTITAS KEPENDUDUKAN (KK)
KK yang belum satu tahun/ penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga (meninggal dunia, kelahiran , kepindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahanyang menerangkan lamanya berdomisili ( Surat Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021)
Semua KK dikonsolidasi sedini mungkin
apakah KK sudah sinkron dengan data kependudukan di pusat ?
hubungi DISDUKCAPIL setempat atau cek melalui https://dukcapil.kemendagri.go.id/
agar tidak ada masalah pada saat pendaftaran secara daring
jika calon peserta didik tidak berdomisili dengan orang tua /menumpang famili lain , wajib ada surat pernyataan tdk keberatan dari Kepala Keluarga yang mendapat kuasa pengasuhan (Kemendagri Nomor 108 Tahun 2019, dijelaskan pada 10.b)
Alamat pada KK harus sesuai dengan Kecamatan lokasi SMP/MTs saat calon peserta didik kelas Sembilan (9)/ pada daerah irisan
Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun,
Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, kondisi tertentu, perpindahan tugas orang tua/wali/anak
guru , prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) , memenuhi ketentuan :
1) kesesuaian antara kecamatan pada Kartu Keluarga dengan kecamatan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan); atau
2) kecamatan pada Kartu Keluarga berada pada kecamatan daerah irisan/berbatasan dengan Kecamatan sekolah asal pada saat kelas 9 ;
3) dibuktikan dengan alamat domisili calon peserta didik pada buku rapor semester 5 - 6 ;
4) ketentuan nomor 1) sampai dengan 3) hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2023, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya.
PERSYARATAN BAGI KETM
DOKUMEN KETIDAKMAMPUAN
1)Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS), atau Data non DTKS; atau
2) Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari kelurahan.
5
Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak� atau Pakta Integritas orang tua
5
PERSYARATAN USIA
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
PERSYARATAN BAGI LULUSAN DARI LUAR NEGERI
7
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari sekolah DI LUAR NEGERI (WNI maupun WNA) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:�a. Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan menengah untuk calon
peserta didik baru SMA; dan�b. Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk calon peserta
didik baru SMK�
PERSYARATAN PESERTA DIDIK SLB
persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum ( TK, SD, SMP, SMA dan SMK) ;
(2)Persyaratan Ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didik
SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;
(3) Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar
psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center / Pusat pada Sumber SLB);
(4)Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), Calon
peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang
dilaksanakan satuan Pendidikan;
(5) Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan Pendidikan umum penyelenggara Pendidikan inklusi dapat bekerjasama dengan psikolog/tenaga medis/ kelompok kerja inklusif atau dengan Resource Center / Pusat Sumber pada SLB
PERSYARATAN PESERTA DIDIK NONFORMAL �DAN INFORMAL
9
Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK setelah:
a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
JALUR PPDB
JALUR AFIRMASI
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa, serta afirmasi kondisi tertentu.
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI /ANAK GURU.
diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas;
JALUR PRESTASI
a.Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima,
b. jalur pestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan
.Jalur prestasi pada SMK terdiri dari prestasi nilai rapor (persiapan kelas industri dan nilai rapor umum) dan prestasi kejuaraan.
JALUR ZONASI
Merupakan jalur PPDB pada SMA, dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, penyebaraan SMP/MTs dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik;
JALUR PRIORITAS TERDEKAT
Merupakan jalur PPDB pada SMK dengan seleksi berdasarkan pada jarak terdekat dari tempat domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan tanpa dipengaruhi zonasi.
JALUR PPDB SMA & KUOTA
JALUR
AFIRMASI
20%
KETM 12%
PDBK
( DISABILITAS, CIBI) 3 %
KONDISI TERTENTU
5 %
PRESTASI
25%
NILAI
RAPOR
KEJUARAAN
AKADEMIK
NON AKADEMIK
PERPINDAHAN TUGAS/ AG
5%
ZONASI
50%
AFIRMASI PPDB dan KUOTA
12
Layanan PPDB yang ditujukan bagi masyarakat yang terdampak kondisi tertentu ( petugas penanganan Covid19, korban bencana alam/sosial) yang dapat mengganggu kelancaran PPDB putera-puterinya.
KETM
12 %
PESERTA DIDIK
BERKEBUTUHAN KHUSUS
(Disabilitas, Cerdas istimewa dan bakat istimewa )
3%
KONDISI TERTENTU
5%
JALUR PPDB SMK
13
JALUR PPDB
AFIRMASI
20%
KETM 12%
PDBK( DISABILITAS, CIBI) 3%
KONDISI TERTENTU 5%
PRIORITAS TERDEKAT 10%
PRESTASI
65%
RAPOR
60%
PERSIAPAN KLS INDUSTRI 35%
UMUM
25%
KEJUARAAN
5%
PERPINDAHAN ORTU/WALI/
AG 5%
PENDAFTARAN PPDB SMA & SMK
Operator Sekolah Asal
Alamat : ppdb.disdik.jabarprov.go.id
atau,
( jika tidak ada/terkendala jaringan internet,
Dengan penerapan Protokol Covid19 )
Alamat : sekolah pilihan ke 1
Dari jam 08.00 – 20.00 (Daring)
Dari jam 08.00 – 14.00 (Luring )
Pendaftaran, dapat dilakukan melalui berbagai cara :
15
JADWAL PPDB TAHAP PERSIAPAN
No. | WAKTU | KEGIATAN | PELAKSANAAN |
A. | PERSIAPAN/PRA PPDB | | |
1. | MARET 2023 | PERMOHONAN DATA KE PUSDATIN & KEMENAG | Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan data siswa kelas 9 SMP/MTs tahun 2023 ke Pusdatin dan Kemenag |
2. | APRIL 2023 | PEMBAGIAN AKUN KE SEKOLAH ASAL UNTUK PPDB TAHAP 1 |
A. dari sekolah asal B. dari sekolah yang akan dituju C. secara mandiri sesuai petunjuk pada website PPDB tahun 2023
|
No. | WAKTU | KEGIATAN | PELAKSANAAN |
3. | APRIL 2023 | PEMBAGIAN AKUN SISWA DARI LUAR PROVINSI JABAR/ LUAR NEGERI/ LULUSAN TAHUN SEBELUMNYA |
|
4. | MEI 2023 | INPUT DATA PERSYARATAN UMUM & KHUSUS CALON PESERTA DIDIK | Cadisdik berkoordinasi dengan Disdik Kab/kota dan Kemenag dilanjutkan kepada kep. SMP/MTs untuk menginformasikan penginputan data oleh siswa ke website PPDB tahun 2023 |
JADWAL PPDB TAHAP 1
No. | WAKTU | URAIAN KEGIATAN | KETERANGAN |
1. | 6-10 Juni 2023 | Pendaftaran & Verifikasi Dokumen PPDB tahap I SMA :
Khusus, Kondisi tertentu
Orang Tua / Wali / Anak Guru/Tenaga Kependidikan
Kejuaraan |
http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
|
| | SMK :
| |
| | SLB: Calon Peserta Didik SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum
| Daring Mandiri : sesuai alamat link yang disediakan SLB Luring Mandiri : ke sekolah Tujuan (calon peserta didik harus dibawa) |
No. | WAKTU | URAIAN KEGIATAN | KETERANGAN |
2. | 7-12 Juni 2023 | Masa Sanggah Verifikasi | Waktu yang diberikan kepada pendaftar untuk melakukan sanggahan terhadap hasil verifikasi yang salah, untuk diperbaiki verifikator. |
3. | 13-15 Juni 2023 |
|
|
4. | 16-17 Juni 2023 |
|
|
5. | 20 Juni 2023 | Pengumuman hasil PPDB tahap 1 | Website PPDB |
6. | 21-23 Juni 2023 | Daftar Ulang PPDB Tahap 1 | Website / media sosial SMA, SMK, SLB (alamat website terlampir) |
JADWAL PPDB TAHAP 2
No. | WAKTU | URAIAN KEGIATAN | KETERANGAN |
1. | 26-30 Juni 2023 | Pendaftaran Tahap 2 SMA : Jalur Zonasi SMK : Jalur Prestasi rapor (SMK dapat melakukan tes minat bakat bersamaan waktu pendaftaran) |
http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
|
2. | 28 -3 Juli 2023 | Masa Sanggah verifikasi | Waktu yang diberikan kepada pendaftar untuk melakukan sanggahan terhadap hasil verifikasi yang salah untuk diperbaiki verifikator. |
3. | 3-4 Juli 2023 | Tes Minat Bakat program/bidang keahlian (SMK) | Panitia PPDB tingkat SMK Negeri dan Swasta, dapat bekerja sama dengan tenaga ahli/DUDI. |
4. | 5 Juli 2023 |
|
|
5. | 6 Juli 2023 | Pengumuman PPDB Tahap 2 | Website PPDB |
No. | WAKTU | URAIAN KEGIATAN | KETERANGAN |
7. | 10-11 Juli 2023 | Daftar Ulang PPDB Tahap 2 | Alamat Website PPDB masing-masing sekolah/ media sosial yang difasilitasi satuan pendidikan SMA, SMK, SLB (alamat website lihat Juknis masing-masing satuan pendidikan di website PPDB) |
8. | 12-14 Juli 2023 | Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah | Panitia MPLS dan Nara Sumber |
9. | 17 Juli 2023 | Tahun Ajaran Baru 2023 |
|
9
Pendaftaran PPDB SMA dan SMK
TAHAP
1
Tanggal
6 Juni s.d. 10 Juni 2023
Tanggal
26 s.d 28, dan 30 Juni 2023
Jalur :
Jalur :
industri
Jalur Zonasi
Jalur Prestasi
Rapor Umum
Jika tidak lolos Tahap 1, dapat mendaftar di tahap 2. Jika diterima di tahap 1, tidak diambil, harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima,
jika tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di tahap 2
( AFIRMASI KETM YANG BERSEDIA DISALURKAN TIDAK DAPAT MENDAFTAR LAGI DI TAHAP 2)
SMA
SMK
TAHAP
2
SMA
SMK
ALUR PPDB TAHAP 1
PENDAFTARAN & VERIFIKASI DATA SISWA
Online mandiri / sekolah asal/sekolah tujuan
VERIFIKASI, MASA SANGGAH, FINALISASI
DATA SISWA
Rapat
Dewan Guru
PENETAPAN
KOORDINASI
SATDIK &
CADISDIK
DAFTAR
ULANG
v
v
v
v
v
TAHUN
AJARAN BARU
v
SMA: Jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru & prestasi
SMK: Jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas orang tua/ wali/anak guru, prestasi nilai rapor unggulan (persiapan kelas industri)
Jika tidak lolos, dapat
mendaftar di tahap 2, KECUALI KETM yang bersedia disalurkan
ALUR PPDB TAHAP 2
SMA: Zonasi
SMK: Prestasi nilai rapor umum
PENDAFTARAN & VERIFIKASI DATA SISWA
Online mandiri / sekolah asal/sekolah tujuan
VERIFIKASI, MASA SANGGAH, FINALISASI
DATA SISWA
Rapat
Dewan Guru
PENETAPAN
KOORDINASI
SATDIK &
CADISDIK
DAFTAR
ULANG
v
v
v
v
v
TAHUN
AJARAN BARU
v
ALUR PPDB SLB
PENDAFTARAN & VERIFIKASI DATA SISWA
Oleh sekolah asal/ mandiri
Daring ke website SLB / Luring ke SLB
DAFTAR
ULANG
v
VERIFIKASI OLEH SEKOLAH TUJUAN
,MASA SANGGAH,
FINALISASI
Data Siswa
v
RAPAT
PENETAPAN
v
KOORDINASI
SATDIK
DAN CADISDIK
v
v
PENGUMUMAN
v
Asessment/diagnosa kebutuhan khusus dilakukan tenaga medis/psikolog/tim pokja pendidikan inklusif dapat bekerja sama dengan Resource Center pada SLB terdekat atau menggunakan hasil diagnosa sebelumnya dari SPMB.
SEKOLAH PILIHAN SMA, SMK DAN SLB
NO | JALUR | SMA | SMK | SLB |
1. | AFIRMASI
| Dalam/luar zonasi
| 1 SMK negeri, dengan 2 program keahlian (Jika TIDAK BERSEDIA DISALURKAN) 1 SMK negeri dengan 2 program keahlian, 1 SMK swasta (Jika BERSEDIA DISALURKAN) | TIDAK BERBASIS ZO-NASI ATAUPUN JALUR DISESUAIKAN DENGAN JENIS KEBU-TUHAN KHUSUS CALON PESERTA DIDIK SESUAI HASIL DIAGNOSA AHLI |
2. | A. PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI B. ANAK GURU | Luar zonasi
Dalam/luar zonasi
| 1 SMK negeri, 1 Swasta , atau 1 SMK dengan 2 program keahlian | |
3. | PRIORITAS TERDEKAT | | 1 SMK negeri, 1 Swasta , atau 1 SMK dengan 2 program keahlian | |
4. | PRESTASI: SMA : A. NILAI RAPOR (SMA) B. KEJUARAAN (SMA) | Dalam/luar zonasi A. 2 SMA negeri, 1 swasta B. 1 SMA negeri, 1 swasta | | |
SMK : A. PERSIAPAN KELAS INDUSTRI B. NILAI RAPOR UMUM C. KEJUARAAN | ------------ |
| ||
5. | ZONASI |
| |
Pemilihan sekolah swasta hanya yang bergabung dalam sistem PPDB,
Pilihan SMK swasta memliki program keahlian yang sama dengan pilihan SMK negeri
SELEKSI PPDB SMA
SELEKSI TAHAP 1 | SELEKSI TAHAP 2 | |||
AFIRMASI (KETM, PDBK (Disabilitas & CIBI), Kondisi Tertentu ) | PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI ANAK GURU | PRESTASI NILAI RAPOR | PRESTASI KEJUARAAN | ZONASI |
20% | 5% | 25% (sisa kuota) | 50% | |
1. Jarak 2. Usia (jika ada jarak yang sama pada batas kuota) | 1. Jarak 2. Usia (jika ada Jarak yang sama pada batas kuota) | 1. Akumulasi nilai rata-rata rapor semester 1 s.d. semester 5 semua mata pelajaran. 2. Usia (jika ada nilai yang sama pada batas kuota ) |
prestasi (100%). atau skor piagam (30%) +uji kompetensi (70%) 2. Usia (jika ada skor yang sa ma pada batas kuota) | 1. Jarak 2. Usia (jika ada jarak yang sama pada batas kuota) |
2
1
4
5
3
6
PELIMPAHAN KUOTA OLEH SISTEM APLIKASI JIKA KUOTA TIDAK TERPENUHI
Pelimpahan Kuota SMA (OLEH SISTEM APLIKASI PPDB)
26
Jika kuota masing-masing jalur tidak dapat dipenuhi, sisa kuota dapat dialihkan kepada jalur lain sampai batas kuota terpenuhi dengan ketentuan urutan:
1. Pelimpahan timbal balik antar kuota dalam jalur afirmasi (KETM dan
Disabilitas) dengan kuota afirmasi kondisi tertentu hingga batas kuota;
2. Pelimpahan timbal balik antar kuota anak guru kepada jalur perpindahan
tugas orang tua/wali hingga batas kuota;
3. Pelimpahan timbal balik antar kuota jalur prestasi nilai rapor dengan prestasi
kejuaraan hingga batas kuota;
4. Pelimpahan timbal balik antar kuota hasil akhir sebagaimana dijelaskan huruf
1 dengan kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru hingga
mencapai kuota;
5. Pelimpahan antar kuota hasil akhir sebagaimana dijelaskan pada huruf 4
dengan kuota jalur prestasi nilai rapor;
6. Pelimpahan hasil akhir sebagaimana dijelaskan pada huruf 5 kepada jalur
zonasi;
ALUR PPDB JALUR AFIRMASI (KETM) SMA
Pendaftaran daring/luring oleh sekolah asal/mandiri ke sekolah tujuan
Data Persyaratan khusus diinformasikan siswa ke SMP/MTs saat masa persiapan
Pendaftaran
Penetapan
Verifikasi
Verifikasi data yang telah diinput sekolah asal oleh panitia PPDB tingkat satuan pendidikan
Seleksi
KS dan Cabang
Dinas bagi KETM
tidak lolos.
KETM berdasar-
kan domisili
sekolah terdekat
(Negeri/Swasta)
dengan domisili
Cadisdik
hasil penyaluran dapat mendaftar PPDB melalui
jalur lainnya. Mengikuti
seleksi sesuai aturan
Masa Sanggah Verifikasi
Masa Sanggah
Verifikasi
PEMILIHAN SEKOLAH BAGI AFIRMASI KETM
26
Calon peserta didik afirmasi KETM SMK, dapat memilih sekolah dengan ketentuan :
2) 1 (satu) SMK Negeri, dengan dua program keahlian, satu SMK swasta, bagi
yang BERSEDIA disalurkan oleh Dinas
Catatan : Calon peserta didik yang yang sudah diterima melalui jalur KETM pilihan sendiri hanya dapat mendaftar kembali di tahap 2 setelah melaporkan pengunduran diri ke sekolah penerima di tahap 1 .
Calon peserta didik yang yang sudah diterima jalur KETM melalui penyaluran tidak dapat mendaftar kembali di tahap 2
Calon peserta didik afirmasi KETM SMA, dapat memilih sekolah dengan ketentuan :
1) Dua SMA Negeri, bagi yang TIDAK BERSEDIA disalurkan ke sekolah lain oleh Dinas
2) Dua SMA Negeri, satu SMA swasta, bagi yang BERSEDIA disalurkan oleh Dinas
SELEKSI DAN PENYALURAN AFIRMASI KETM
SMP X
MTs Y
SMP Z
kolektif
online,
atau
2. Kirim data ke
cabang dinas
Rapat koordinasi
Cabang Dinas Wilayah dan
1. KS SMA. SMK Negeri
2. KS SMA, SMK Swasta
Penyaluran
Sekolah
Input & laporan ke
Sistem IT PPDB
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
SELEKSI ONLINE
LOLOS
TIDAK LOLOS
RAPAT PENETAPAN
26
ALUR PPDB JALUR AFIRMASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (DISABILITAS, CIBI) SMA
Pendaftaran luring (luar jaringan/offline) oleh sekolah asal/ mandiri ke sekolah tujuan
Pendaftaran
Penetapan
Verifikasi
tujuan dengan akun
yang telah diberikan
ke sekolah asal
data oleh
panitia
sekolah
pendaftaran
Seleksi
dengan keterse-
diaan SDM
pendidik dan
sarana prasarana
Berkoordinasi
dengan Cadisdik.
penetapan ke
Website PPDB
Masa Sanggah
Verifikasi
PPDB JALUR AFIRMASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS �(DISABILITAS, CIBI) SMA
CERDAS ISTIMEWA BAKAT ISTIMEWAMERUPAKAN ANAK YANG MEMILIKI KEMAMPUAN DAN INTELEGENSI DIATAS RATA-RATA ATAU MEMILIKI DAYA KREATIVITAS TINGGI (GIFTED), MEMILIKI IQ DI ATAS 130
DIBUKTIKAN HASIL ASESMEN DARI AHLI (PSIKOLOG)
ALUR PPDB JALUR AFIRMASI KONDISI TERTENTU SMA
Pendaftaran
Verifikasi
Pengumuman
Validasi
Verifikasi data yang diinput pendaftar, oleh sekolah tujuan/SMA
Penetapan
penetapan hasil PPDB
Seleksi
31
Masa Sanggah
Verifikasi
SELEKSI JALUR PRESTASI NILAI RAPOR SMA�(BERDASARKAN STRUKTUR KURIKULUM SMP & MTs
40
STRUKTUR KURIKULUM SMP MATA PELAJARAN | |
KELOMPOK A | |
1 | Pendidikan Agama |
2 | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
3 | Bahasa Indonesia |
4 | Matematika |
5 | Ilmu Pengetahuan Alam |
6 | Ilmu Pengetahuan Sosial |
7 | Bahasa Inggris |
KELOMPOK B | |
1 | Seni Budaya ( termasuk muatan lokal: Bahasa Sunda/Bahasa Daerah/Muatan lokal lainnya ) |
2 | Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan ( termasuk muatan lokal ) |
3 | Prakarya ( termasuk muatan lokal ) |
Tiap SMP/MTs, jumlah mata pelajaran ( dapat berbeda), akan menjadi pembagi untuk menghitung nilai rata-rata tiap semester | |
CONTOH PERHITUNGAN SKOR SELEKSI JALUR PRESTASI RAPOR (SMA) BAGI LULUSAN SMP
CONTOH PERHITUNGAN SKOR SELEKSI JALUR PRESTASI RAPOR (SMA) BAGI LULUSAN MTs
ALUR PPDB SMA �JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/ WALI/ ANAK GURU
pada aplikasi PPDB
Verifikasi
Data diverifikasi oleh sekolah yang dituju
Pengumuman
Validasi
Pendaftaran
Seleksi
Penetapan
Masa Sanggah
Verifikasi
ALUR PPDB JALUR PRESTASI KEJUARAAN SMA
(Sekolah tidak membatasi jenis prestasi)
Pendaftaran
pada aplikasi PPDB
sekolah pilihan
Verifikasi
Pengumuman
Validasi
Sekolah memverifikasi data siswa
(*dapat menguji kompetensi siswa ,disesuaikan protokol Covid-19 ).
Penetapan
Seleksi
Seleksi oleh Sekolah
33
Masa Sanggah
Verifikasi
ALUR PPDB JALUR ZONASI SMA �( PILIHAN PRIORITAS YANG TERDEKAT DOMISILI )
Pendaftaran
Verifikasi
Pengumuman
Seleksi
Verifikasi data yang diinput pendaftar, oleh sekolah tujuan/SMA
Penetapan
kepala sekolah,
penetapan hasil PPDB
Validasi
Masa Sanggah Verifikasi
Contoh Zonasi :Kota Bandung
UNTUK WILAYAH YANG BERBATASAN DENGAN SUATU ZONA/DAERAH IRISAN, DITETAPKAN MENJADI SATU ZONA
CONTOH : Wilayah Administratif Daerah Irisan �yang Ditetapkan SATU ZONA dengan kota Bandung
1 3 . K O T A B A N D U N G
Z o n a s i | K e c a m a t a n | D a f t a r S M A / M A |
A | K O T A B A N D U N G D A E R A H I R I S A N : | SMAN 1 Bandung SMAN 2 Bandung SMAN 3 Bandung SMAN 4 Bandung SMAN 5 Bandung SMAN 6 Bandung SMAN 7 Bandung SMAN 8 Bandung SMAN 9 Bandung SMAN 10 Bandung SMAN 11 Bandung SMAN 12 Bandung SMAN 13 Bandung SMAN 14 Bandung SMAN 15 Bandung SMAN 16 Bandung SMAN 17 Bandung SMAN 18 Bandung SMAN 19 Bandung SMAN 20 Bandung SMAN 21 Bandung SMAN 22 Bandung SMAN 23 Bandung SMAN 24 Bandung SMAN 25 Bandung SMAN 26 Bandung SMAN 27 Bandung |
K E C . L E M B A N G , K A B . B A N D U N G B A R A T | ||
K E C . C I M A H I U T A R A , K O T A C I M A HI | ||
K E C . C I M A H I S E L A T A N , K O T A C I M A H I | ||
K E C . P A R O N G P O N G , K A B . B A N D U N G B A R A T | ||
K E C . C I M E N Y A N , K A B . B A N D U N G | ||
K E C . C I L E N G K R A N G , K A B . B A N D U N G | ||
K E C . C I L E U N Y I , K A B . B A N D U N G | ||
K E C . B O J O N G S O A N G , K A B . B A N D U N G | ||
K E C . B A L E E N D A H , K A B . B A N D U N G | ||
K E C . D A Y E U H K O L O T , K A B . B A N D U N G | ||
K E C . M A R G A H A Y U , K A B . B A N D U N G | ||
| ||
| ||
|
SELEKSI SMK
SMK
Uji Kompetensi/tes minat dan bakat serta tes kesehatan dapat dilakukan bagi program keahlian tertentu (jika diperlukan), disesuaikan kondisi darurat Covid-19, jadwal bersamaan pada tahap pendaftaran dan verifikasi /atau tahap uji kompetensi
35
SELEKSI PPDB SMK
ppdbjabar 0522
48
40
AFIRMASI
| PRIORITAS TERDEKAT | PERPINDAHAN TUGAS OT/WALI/ ANAK GURU | PRESTASI KEJUARAAN | PERSIAPAN KELAS INDUSTRI | PRESTASI NILAI RAPOR UMUM |
20 % | 10% | 5% | 5% | 35% | 25% |
1. Jarak 2. Usia ( jika ada jarak yang sama pada batas kuota) | 1. Jarak 2. Usia ( jika ada jarak yang sama pada batas kuota) |
2. Usia ( jika ada jarak yang sama pada batas kuota) |
skor uji kompetensi (30%:70%) 2. usia ( jika nilai ada yang sama pada batas kuota) |
| 1.Pemeringkatan nilai rata-rata rapor sm.1 sd.sm.5 mapel kel A 2. usia (jika ada nilai yang sama pd batas kuota) |
| | | | | |
| | | | | |
PELIMPAHAN KUOTA TAHAP 1 KE 2 JIKA TIDAK TERPENUHI
4
8
6
7
5
2
1
3
TAHAP 1
TAHAP 2
ALUR PPDB JALUR AFIRMASI/ KETM SMK
Pendaftaran
PPDB
Seleksi
Penetapan
Pendaftaran luring (luar jaringan/
offline) oleh sekolah asal/mandiri
Data Persyaratan khusus diinformasikan siswa ke SMP/MTs pada masa persiapan, melalui media sosial/ sesuai protokol Covid19,
jarak terdekat oleh sistem IT PPDB
P E N G U M U M A N
Verifikasi
ALUR PPDB JALUR AFIRMASI/ KETM SMK
P E N G U M U M A N
Calon peserta didik afirmasi KETM, dapat memilih sekolah dengan ketentuan :
lain oleh Dinas
disalurkan oleh Dinas
Calon peserta didik yang yang sudah diterima di negeri/swasta melalui jalur KETM baik pilihan
sendiri atau hasil penyaluran hanya dapat mendaftar kembali di tahap 2 setelah melaporkan
pengunduran diri ke sekolah penerima di tahap 1 .
ALUR PPDB JALUR AFIRMASI �ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (DISABILITAS , CIBI) SMK
ppdbjabar 0522
Pendaftaran
Pendaftaran luring (luar jaringan/offline) oleh sekolah asal/ mandiri ke sekolah tujuan
Data Persyaratan khusus diupload saat pendaftaran
Seleksi
Penetapan
dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB
berkoordinasi dengan
Cadisdik.
Verifikasi
SURAT KETERANGAN DARI MEDIS/PAKAR /PSIKOLOG, DISERTAI SARAN PROGRAM KEAHLIAN YANG SESUAI HASIL DIAGNOSA KEBUTUHAN KHUSUS
dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB
berkoordinasi dengan
Cadisdik.
penetapan ke Website PPDB
Masa Sanggah
Verifikasi
ALUR PPDB JALUR AFIRMASI KONDISI TERTENTU SMK
Pendaftaran
Verifikasi
Pengumuman
Validasi
Seleksi
Verifikasi data yang diinput
pendaftar, oleh sekolah tujuan
* Dapat melakukan uji kompetensi/tes minat /bakat/ kesehatan
Penetapan
kepala sekolah, dan penetapan hasil PPDB
Masa Sanggah Verifikasi
ALUR PPDB PRIORITAS TERDEKAT (SMK)
ppdbjabar 0522
53
Pendaftaran
Sekolah asal
PPDB
Seleksi
Penetapan
Pendaftaran daring (online) , mandiri
Data Persyaratan di upload pendaftar
pada masa persiapan
Verifikasi data yang telah di input pendaftar melalui aplikasi PPDB, oleh sekolah tujuan
*dapat melakukan tes minat/bakat/kesehatan
jarak terdekat dari domisili ke
sekolah tujuan oleh sistem IT PPDB
Calon peserta didik yang tidak lolos di pilihan 1 dan 2, dapat mendaftar di tahap 2
P E N G U M U M A N
Verifikasi
Masa Sanggah Verifikasi
ppdbjabar 0522
ALUR PPDB JALUR SMK
PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/ WALI/ ANAK GURU
Pendaftaran
sekolah asal
di input
Data diverifikasi oleh sekolah yang dituju
*) Dapat melakukan tes minat & bakat/kesehatan
ke Sistem PPDB
Pengumuman
Penetapan
Seleksi
Verifikasi
Validasi
Masa Sanggah Verifikasi
ALUR PPDB JALUR PRESTASI KEJUARAAN SMK �(tidak dibatasi jenis prestasi)
jalur pilihan
Pengumuman
pendaftaran
Sekolah memverifikasi data siswa (* dapat menguji kompetensi siswa, tes minat/ bakat/ Kesehatan, disesuaikan kondisi pandemi
Covid-19)
Penetapan
ke sistem PPDB
Seleksi
Verifikasi
Pendaftaran
Validasi
ALUR PPDB JALUR
PERSIAPAN KELAS INDUSTRI SMK
SELEKSI OLEH SEKOLAH
PENDAFTARAN daring mandiri
aplikasi PPDB
tujuan
yang diinput
VERIFIKASI DATA
SISWA
oleh sekolah
yang dituju
*) Dapat melakukan tes minat & bakat (sesuai protokol Covid19)
KORDINASI SATDIK & CADISDIK
Input Ke SISTEM PPDB
RAPAT DEWAN GURU & KEPALA SEKOLAH
Penetapan
hasil PPDB
MASA
SANGGAH VERIFIKASI
CONTOH PENGHITUNGAN SKOR JALUR PERSIAPAN KELAS INDUSTRI �MELALUI PEMBOBOTAN NILAI RATA-RATA 5 MATA PELAJARAN PER SEMESTER
Hanya 5 mata pelajaran Inti
PEMBOBOTAN BERDASARKAN BIDANG KEAHLIAN DAN PROGRAM KEAHLIAN YANG DIPILIH CALON PESERTA DIDIK
59
40
SELEKSI PADA KELAS INDUSTRI
a. SMK yang mempunyai kelas Industri dapat melaksanakan test seleksi tersendiri dengan ketentuan dan persyaratan yang disesuaikan dengan keperluan DU/DI;
c. Jadwal pendaftaran dan seleksi kelas industri dilakukan bersamaan pelaksanaan PPDB online, atau setelah seleksi PPDB.
ALUR PPDB SMK JALUR PRESTASI NILAI RAPOR UMUM
SELEKSI oleh sistem IT
APLIKASI PPDB
PENDAFTARAN dan VERIFIKASI DATA
daring mandiri
pilihan
VALIDASI
Cek ulang data yang di input
FINALISASI VERIFIKASI
DATA SISWA
Oleh sekolah tujuan
*dapat melakukan tes minat/bakat/kesehatan
KORDINASI
SATDIK & CADISDIK
Input KE
SISTEM PPDB
Penetapan hasil PPDB
Tidak lolos di Program keahlian pilihan 1, seleksi pilihan 2
RAPAT DEWAN GURU
& KEPALA SEKOLAH
MASA
SANGGAH VERIFIKASI
SELEKSI JALUR PRESTASI NILAI RAPOR UMUM SMK
ppdbjabar 0522
DIPERINGKAT
Di MTs
Mata pelajaran
P. Agama dirata-ratakan
Bahasa Arab tidak dihitung
ALUR PPDB SLB PENDAFTARAN ONLINE/ MANDIRI
Login ke alamat link SLB (dapat dilihat di website PPDB)
Mengisi Format Pendaftaran Pada alamat link SLB
diagnosa
Kekhususan
oleh ahli
Jika hasil asesmen tidak sesuai dengan jenis kekhususan SLB, CPD diarahkan ke SLB yang sesuai
Pengumuman & daftar ulang
Masa Sanggah
Verifikasi
ALUR PPDB SLB PENDAFTARAN LURING �(LUAR JARINGAN) OLEH SEKOLAH ASAL SMPLB.
mendaftarkan ke
SMALB
PENDAFTARAN
data calon peserta didik,
melakukan asesmen /
mendiagnosis jenis
kebutuhan khusus
peserta didik
, atau
DAFTAR ULANG
VERIFIKASI
PENGUMUMAN
PENETAPAN
Alur Pendaftaran bagi Calon Peserta Didik dari
Luar Provinsi Jawa Barat / Lulusan Sebelum Tahun 2023
1. Kordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan terdekat
domisili (verifikasi data, mendapat akun )
2. Login ke laman: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
3. Siapkan persyaratan umum dan khusus, pindai (scan)
4. Isi aplikasi PPDB, pilih jalur dan sekolah pilihan
5. Upload persyaratan umum dan khusus (sesuai jalur yang dipilih)
6. Cek ulang data pendaftaran yang diinput (jika sudah disubmit
tidak bisa diulang)
7. Submit dan cetak bukti pendaftaran
PPDB BAGI CALON PESERTA DIDIK DARI �LUAR NEGERI (KURIKULUM BERBEDA)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH
SEKOLAH TUJUAN
Pelaporan ke Cabang Dinas
ppdbjabar 0522
DAFTAR ULANG
Daftar ulang langsung di sekolah tujuan/online ke alamat website sekolah (lihat petunjuk pada POS satuan Pendidikan tujuan di Website PPDB ) .Disesuaikan perkembangan masa pandemi/protocol Covid-19
DOKUMEN PERSYARATAN
BUKTI TANDA DITERIMA
Bagi calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal, TANPA PEMBERITAHUAN,
DIANGGAP MENGUNDURKAN
DIRI
Bagi calon peserta didik yang diterima di tahap 1 tetapi tidak diambil, untuk mendaftar ke tahap 2, harus mengundurkan diri di sekolah penerima, agar tidak dikunci di pendaftaran tahap 2
ALUR PENGADUAN PERMASALAHAN PPDB
Disdik Provinsi
Penyelesaian 3
Di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (masalah terkait OPD lain, pelanggaran tk. Cadisdik wil, kuota antar provinsi)
KCD
Penyelesaian 2
Di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (masalah pendaftar dari luar provinsi/lulus tahun sebelumnya, zonasi, gangguan IT tk.satdik, pelanggaran di tk. Satdik)
Satuan Pendidikan
WAKTU PENGADUAN
Penyampaian pengaduan/permasalahan/ kesalahan input yg di sampaikan ke satuan Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Disdik,paling lambat disampaikan 3 X 24 jam pada masa Verifikasi pada setiap tahap PPDB
SYARAT PENYAMPAIAN PENGADUAN
3. Mengisi formulir pengaduan
4. Menyertakan foto bukti permasalahan /
diupload di media layanan pengaduan
Penyelesaian 1
Di Satuan Pendidikan
( masalah kelengkapan administrasi, kesalahan input data, penetapan titik koordinat, kesulitan akses aplikasi PPDB, daftar ulang )
MEKANISME PENGADUAN PERMASALAHAN TIK APLIKASI PPDB
SATUAN PENDIDIKAN :
CABANG DINAS
DINAS PENDIDIKAN
PELANGGARAN & SANKSI
Sanksi dapat berupa pembatalan hasil penetapan PPDB bagi siswa terkait, atau sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Gubernur memberikan sanksi kepada pejabat Dinas, kepala sekolah, guru dan/atau tenaga kependidikan dalam hal melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Alamat Untuk Pertanyaan atau Pengaduan
@Disdikjabar
@disdik_jabar
disdikjabar
INFORMASI PPDB
40
Informasi Resmi PPDB 2022 SMA, SMK, SLB hanya dapat
diperoleh melalui website resmi Disdik Jabar
https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Informasi terkait web PPDB
http://dapodik.disdik.jabarprov.go.id/elok
Informasi simulasi PPDB dapat digunakan calon pendaftar
untuk mempelajari cara pendaftaran SMA dan SMK
LAMPIRAN-LAMPIRAN
5. mekanisme pengumuman;
6. mekanisme dan persyaratan daftar ulang;
7. mekanisme seleksi pengisian kuota kosong;
8. nomor kontak panitia Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID);
9. Berbagai kanal PPDB (website, WA, Instagram, dan lainnya sesuai fasilitas yang disediakan ) untuk merespon cepat
10. berbagai pengaduan atau permasalahan PPDB.
Setiap Satuan pendidikan wajib menyusun Petunjuk Teknis tingkat Satuan Pendidikan sekurang-kurangnya memuat :
a) profil sekolah; jumlah kelas yang akan digunakan untuk kelas 10 dengan rincian luas ruangan masing-masing.
b) informasi PPDB meliputi
PETUNJUK TEKNIS PPDB PADA SATUAN PENDIDIKAN
1. daya tampung masing-masing jalur PPDB;
2. mekanisme pendaftaran;
3. persyaratan pendaftaran sesuai jalur;
4. mekanisme seleksi yang menjelaskan pelaksanaan PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru/prestasi kejuaraan;
Jumlah Rombongan Belajar & Daya Tampung Tiap Rombel
SMA
3 - 36 rombel
Min. 20 orang/rombel
Maks.36 orang/rombel
SLB
Disesuaikan keadaan PPTK & SARPRAS
TKLB & SDLB maks.5 orang
SMPLB & SMALB maks. 8 orang
1 orang / rombel pada sekolah umum
SMK
3 - 72 rombel
Min. 15 orang/rombel
Maks.36 orang/rombel
2. PENANGANAN PENGAWASAN DAN PENGADUAN :
KRITERIA PRESTASI KEJUARAAN
Kategori prestasi kejuaraan dapat diperoleh dari
berbagai perlombaan
1.PERLOMBAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIANTARANYA :
a) Olimpiade Sains Nasional (OSN),
b) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN),
c) Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N),
d) Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN),
e) Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar),
f) Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari),
g) Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS),
h) Lomba Cipta Puisi,
i) Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.
2. PERLOMBAAN YANG DISELENGGARAKAN DILUAR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAPAT BERUPA:
a) sains (ilmu pengetahuan);
b) teknologi tepat guna;
c) seni dan budaya;
d) olahraga;
e) kepramukaan.;
f) keagamaan;
g) Bela Negara;
h) Palang Merah Remaja; dan
i) Literasi (baca, tulis, numerik, keuangan, TIK, dsb.)
j) Bahasa (contoh: debat bahasa Indonesia
atau bahasa asing)
Penyekoran Prestasi Kemendikbud / Kemenag
Penyekoran Prestasi Non Kemendikbud /Kemenag/ �dari induk organisasi
PRESTASI KEJUARAAN
Didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/ atau kabupaten/ kota, dengan kriteria :
a) Juara internasional , Asia 1, 2, 3 dan juara
nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima;
b) Selain kejuaraan internasional , Asia 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) , diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh satuan Pendidikan.
Prestasi LITERASI
Prestasi literasi West Java Leader’s Reading Chalange (WJLRC) berupa piagam
penghargaan dari Pemerintah pusat atau
Pemerintah Daerah, diberi skor setara
dengan kejuaraan sesuai tingkat wilayah yang memberikan piagam.
PRESTASI BIDANG AGAMA
(Lagu rohani, lainnya)
kantor atau lembaga
keagamaan penyelenggara.
Hafiz Qur’an
Musabaqoh Tilawatil
Qur’an
Qasidah
Nasyid
Dakwah
Penyetaraan Penskoran Prestasi Bidang Keagamaan
Kemampuan Hafiz Qur’an
1) jumlah 11 -30 Juz
setara prestasi juara 1 tingkat Internasional;
2) jumlah 7 -10 Juz
setara prestasi juara 1 tingkat nasional;
3) jumlah 4 - 6 Juz
setara prestasi juara 1 tingkat provinsi
4) jumlah 3 Juz
setara prestasi juara 1 tingkat kabupaten/kota;
Penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai Calon Peserta Didik
Dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor
kemenag sesuai tempat domisili Calon Peserta Didik
PRESTASI KEJUARAAN PASKIBRA
Prestasi kejuaraan Paskibra diantaranya dapat berupa kejuaraan beregu seperti Lomba Formasi Pengibaran Bendera (LFPB), Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB), Variasi Baris Berbaris , atau lainnya serta dapat pula berupa kejuaraan individu/perorangan seperti Lomba Danton.
PENYEKORAN KEJUARAAN/LOMBA YANG DISELENGGARAKAN OLEH KEMENDIKBUD/KEMENPORA/ PURNA PASKIBRAKA INDONESIA�
No. |
TINGKAT |
PERINGKAT / POSISI | JUMLAH SKOR | |
PERORANGAN | BEREGU | |||
1. |
NASIONAL | JUARA I | 365 | 355 |
JUARA II | 350 | 340 | ||
JUARA III | 335 | 325 | ||
JUARA HARAPAN | 320 | 310 | ||
2. |
PROVINSI | JUARA I | 305 | 295 |
JUARA II | 290 | 280 | ||
JUARA III | 275 | 265 | ||
JUARA HARAPAN | 260 | 250 | ||
3. |
KABUPATEN/KOTA | JUARA I | 245 | 235 |
JUARA II | 235 | 225 | ||
JUARA III | 225 | 215 | ||
JUARA HARAPAN | 215 | 205 | ||
PENYEKORAN KEJUARAAN/LOMBA DI LUAR YANG DISELENGGARAKAN �OLEH KEMENDIKBUD/ KEMENPORA/PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
No. |
TINGKAT |
PERINGKAT/POSISI | JUMLAH SKOR | |
PERORANGAN | BEREGU | |||
1. |
NASIONAL | JUARA I | 150 | 140 |
JUARA II | 140 | 130 | ||
JUARA III | 130 | 120 | ||
JUARA HARAPAN | 120 | 110 | ||
2. |
PROVINSI | JUARA I | 110 | 100 |
JUARA II | 100 | 90 | ||
JUARA III | 90 | 80 | ||
JUARA HARAPAN | 80 | 70 | ||
3. |
KABUPATEN/KOTA | JUARA I | 70 | 60 |
JUARA II | 60 | 50 | ||
JUARA III | 50 | 40 | ||
JUARA HARAPAN | 40 | 30 | ||
PRESTASI KEPRAMUKAAN
Setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan diluar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama
dengan penyetaraan penskoran.
1) Prestasi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Pramuka Garuda yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
2) Juara 1,2dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V (LT V Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
3) Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan
Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional), melampirkan Surat Tugas / Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Partisipasi
Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi
Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir
Nasional/Kwartir Daerah.
PRESTASI KEPRAMUKAAN
4) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
5) Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan
dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
6) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Cabang;
7) Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota) yang telah di legalisir
oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang.
HATUR NUHUN! TERIMAKASIH !
KESUKSESAN PPDB JAWA BARAT AKAN BERHASIL JIKA DIDUKUNG
KOLABORASI NORMATIF SEMUA PIHAK