Sanksi
Tujuan Pemidanaan
Pidana dan Tujuan pemidanaan
“Not making sentence equal, but in making sentencing philosiophies agree” (bukan memjadikan pidana sama, tetapi menjadikan falsafah pemidanaan serasi).
(Kenedy)
Relasi TujuaN pemidanaan dan sanksi
Tujuan 1
Tujuan 2
Tjuan 3
Sanksi (sistem, jenis dan besaran)
Sanksi menjadi alat untuk memastikan pencapaian tujuan yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Straft & Maatregel
Sistem Sanksi DALAM KUHP
STRAFMAAT, STRAFSOORT, STRAFTMODUS
Strafmodus
(1) bentuk pengenaan pidana tunggal;
(2) bentuk pengenaan pidana alternatif;
(3) bentuk pengenaan pidana kumulasi;
(4) bentuk pengenaan pidana kombinasi
.
Stelsel Pemidanaan�(pasal 10 KUHP)
Pidana Pokok:
1. pidana mati
2. pidana penjara
3. kurungan
4. Denda
Pidana Tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu
2. perampasan barang-barang tertentu
3. pengumuman putusan hakim
Penjatuhan salah satu jenis pidana pokok bersifat keharusan (impe-ratif), sedangkan penjatuhan pidana tambahan sifatnya fakultatif.
“door groote eenvoudigheid, zeker op zich zelve een groot voordeel. Hoe minder straffen toch, hoe gemakkelijker haar onderlinge vergelijking; en zonder zoodanige vergelijking is geen toebedeeling van de straf in juiste verhouding tot te betrekkelijke zwaarte der misdrijven mogelijk”. (kesederhanaan seperti itu dengan sendirinya membawa keuntungan-keuntungan yang sangat besar. Karena makin sedikit pidana-pidana yang ada, akan makin mudah orang membuat perbandingan mengenai pidana-pidana tersebut. Dan tanpa dapat membuat per-bandingan seperti itu, orang tidak akan dapat menjatuhkan pidana secara tepat sesuai dengan berat-ringannya kejahatan.)
Perkembangan sanksi pidana
Pidana pokok:
Pidana tambahan
Diluar KUHP/RKUHP:
kebiri,
Pidana Tambahan
Komulasi pidana Pokok
Komulasi pidana pokok
Pidana Mati
pelaksanaan (eksekusi) pidana mati seperti diterangkan dalam Pasal 11 KUHP yang menyatakan bahwa :”Pidana mati dijalankan oleh algojo ditempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat ditiang gantungan pada leher terpidana, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri” Ketentuan ini telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964, yakni dilaksanakan didepan satu regu tembak.
1870 Pidana Mati dihapuskan di belanda
Politik hukum pidana di negeri Belanda pada tahun 1870 itu tidak diikuti di daerah koloni (Indonesia), karena menurut tanggapan kebanyakan ahli-ahli hukum pidana, keadaan khusus di Indo-nesia menuntut supaya penjahat-penjahat yang terbesar dapat dilawan dengan pidana mati. Dalam suatu daerah yang begitu luas yang didiami rakyat yang heterogen (berbeda sifat), alat-alat kepolisian tidak dapat menjamin keamanan seperti di Eropa Barat.
Penjara
BOEI
Lembaga-lembaga koreksi tersebut menegakkan disiplin dan bekerja keras, dan upah para penjaga koreksi itu dibayar oleh terpidana
Penjara
Pidana penjara strafsoortnya mencakup pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu (Pasal 12 ayat (1) KUHP). Strafmaat dari pidana penjara diterangkan dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) KUHP yang menjelaskan sebagai berikut :
(1) Pidana penjara selama waktu tertentu paling cepat dan paling lama lima belas tahun berturut-turut;
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal yang kejahatan yang dipidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan (concurcus), pengulangan (residive) atau karena ditentukan dalam Pasal 52 KUHP.
(3) Pidana penjarar selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Maksimum Khusus
Pasal 372 KUHP disitu dicantumkan ancaman pidana : “….dengan pidana paling lama empat Tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Pasal 311 ayat (1) KUHP disitu dicantumkan ancaman pidana :”….diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
PENSYLVANIAN SYSTEM
AUBURN SYSTEM
ENGLISH SYSTEM
Sistem yang ketiga yang disebut sebagai ENGLISH SYSTEM atau IRE SYSTEM atau dikenal juga dengan PROGRESSIVE SYSTEM. Cara pelaksanaan pidana penjara menurut sistem ini adalah bertahap.
Sistem progresif adalah sistem peralihan dari keadaan bebas ke pemenjaraan dan sebaliknya dari pemenjaraan ke kebebasan. Peralihan dari keada-an bebas ke pemenjaraan dilakukan sangat tajam, sebaliknya peralihan dari pemenjaraan kepada kebebasan penuh, dilakukan secara bertahap dan berangsur-angsur.
Tahap-tahap itu adalah sebagai berikut: :
Probation
Probation
Pidana Pengawasan
Parole