1 of 27

Sanksi

2 of 27

Tujuan Pemidanaan

  • mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegak­kan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
  • memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;
  • menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan
  • membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

3 of 27

Pidana dan Tujuan pemidanaan

Not making sentence equal, but in making sentencing philosiophies agree” (bukan memjadikan pidana sama, tetapi menjadikan falsafah pemidanaan serasi).

(Kenedy)

4 of 27

Relasi TujuaN pemidanaan dan sanksi

Tujuan 1

Tujuan 2

Tjuan 3

Sanksi (sistem, jenis dan besaran)

Sanksi menjadi alat untuk memastikan pencapaian tujuan yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

5 of 27

Straft & Maatregel

  • Straft : Pidana
  • Maatregel : Tindakan

6 of 27

Sistem Sanksi DALAM KUHP

  • KUHP tidak pernah menentukan tujuan pemidanaan sebagai syarat tertulis dalam buku I
  • Sehingga menjadi otoritas penuh dari hakim untuk menentukan tujuan apa yang akan dicapai dalam penjatuhan sanksi
  • Penjara sebagai sanksi berbeda pengertiannya dengan perjara sebagai institusi (lapas/bapas)
  • Kualifikasi delik aduan misalnya

7 of 27

STRAFMAAT, STRAFSOORT, STRAFTMODUS

  • strafsoortnya yakni jenis-jenis pidana yang ada dalam baik pidana pokok maupun dalam pidana tambahan
  • strafmaat yaitu berat ringannya pidana,
  • Strafmodus yaitu alasan atau bentuk pengenaan pidananya

8 of 27

Strafmodus

(1) bentuk pengenaan pidana tunggal;

(2) bentuk pengenaan pidana alternatif;

(3) bentuk pengenaan pidana kumulasi;

(4) bentuk pengenaan pidana kombinasi

.

9 of 27

Stelsel Pemidanaan�(pasal 10 KUHP)

Pidana Pokok:

1. pidana mati

2. pidana penjara

3. kurungan

4. Denda

Pidana Tambahan:

1. pencabutan hak-hak tertentu

2. perampasan barang-barang tertentu

3. pengumuman putusan hakim

Penjatuhan salah satu jenis pidana pokok bersifat keharusan (impe-ratif), sedangkan penjatuhan pidana tambahan sifatnya fakultatif.

10 of 27

  • Para penulis di Belanda mengakui bahwa susunan (sistem) pidana yang terdapat di dalam Pasal 10 KUHP itu bersifat sederhana.
  • Pompe dalam Utrecht menyebutkan, bahwa kesederhanaan sistem pidana itu dapat dibuktikan dari adanya dua jenis hukuman saja yaitu hukuman utama (hoofdstraf) dan hukuman tambahan (bijkomende straf).
  • Van Bemmelen menyebutkan bahwa mengenai kesederhanaan dari susunan pidana yang telah dipilih oleh pembentuk undang-undang itu, di dalam MvT antara lain disebutkan sebagai berikut:

“door groote eenvoudigheid, zeker op zich zelve een groot voor­deel. Hoe minder straffen toch, hoe gemakkelijker haar onderlinge vergelijking; en zonder zoodanige vergelijking is geen toebedeeling van de straf in juiste verhouding tot te betrekke­lijke zwaarte der misdrijven mogelijk”. (kesederhanaan seperti itu dengan sendirinya membawa keuntungan-keuntungan yang sangat besar. Karena makin sedikit pidana-pidana yang ada, akan makin mudah orang membuat perbandingan mengenai pidana-pidana tersebut. Dan tanpa dapat membuat per-bandingan seperti itu, orang tidak akan dapat menjatuhkan pidana secara tepat sesuai dengan berat-ringannya kejahatan.)

11 of 27

Perkembangan sanksi pidana

  • Sanksi bukan hanya terfokus pada hukuman mati atau penjara melainkan :

Pidana pokok:

  • pidana penjara;
  • pidana tutupan;
  • pidana pengawasan;
  • pidana denda; dan
  • pidana kerja sosial.

Pidana tambahan

  • ganti rugi …..
  • pelaksanaan pemenuhan kewajiban adat;

Diluar KUHP/RKUHP:

kebiri,

  • Sanksi terhadap korporasi

12 of 27

Pidana Tambahan

  • Penjatuhan jenis pidana tambahan bersifat fakultatif, bukan meru-pakan suatu keharusan.
  • Apabila me­nurut penilaian hakim, bagi keja-hatan atau pelanggaran yang diancam dengan salah satu jenis pidana tambahan [misalnya Pasal 242 ayat (4) yang diancam dengan pidana tambahan: pencabutan hak-hak tertentu seba­gaimana disebutkan dalam Pasal 35 KUHP] yang didakwakan telah terbukti, maka hakim boleh menjatuhkan dan boleh juga tidak men­jatuhkan pidana tambahan tersebut.
  • Walaupun prinsip dasarnya penjatuhan jenis pidana tambahan itu bersifat fakultatif, akan tetapi ada juga beberapa pengecualiannya, dimana penjatuhan pidana tambahan menjadi bersifat imperatif, mi­salnya terdapat pada Pasal 250 bis, 261 dan 267 KUHP.
  • P.A.F. Lamintang menyebutkan, bahwa mengenai keputusan apakah perlu atau tidaknya dijatuhkan suatu pidana tambahan, selain dari menjatuhkan suatu pidana pokok kepada seorang terdakwa, hal ini sepenuhnya diserahkan kepada pertimbangan hakim.

13 of 27

Komulasi pidana Pokok

  • KUHP tidak mengenal adanya suatu kumulasi dari pidana-pidana pokok yang diancamkan bagi suatu tindak pidana tertentu, khususnya pidana penjara dengan pidana denda, atau pidana kurungan dengan pidana denda.
  • Namun hal ini tidak berarti bahwa hukum pidana Indonesia tidak mengenal adanya suatu kumulasi dari pidana-pidana pokok yang telah diancamkan bagi suatu tindak pidana tetentu.
  • Beberapa ketentuan pidana yang mengandung ancaman pidana yang lebih dari satu pidana pokok secara kumulatif misalnya dapat dilihat di dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 7 (drt) Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi (yang masih berlaku sampai saat ini) dan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

14 of 27

Komulasi pidana pokok

  • Diancamkannya dua pidana pokok secara kumulatif kepada seorang terdakwa sebenarnya merupakan penyimpangan dari kehendak pembentuk KUHP,
  • menurut Memorie van Toelichting (MvT), penjatuhan dua macam pidana pokok secara bersama bagi seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana tertentu itu tidak dapat dibenarkan, dengan alasan bahwa pidana berupa perampasan kemerdekaan dan pidana berupa denda itu mempunyai sifat dan tujuan yang sangat berbeda.
  • Dalam hal ini Simons dalam P.A.F. Lamintang mempunyai pendapat yang berbeda, bahwa penjatuhan dari dua macam pidana pokok pada suatu saat yang sama bagi seseorang yang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana tertentu itu dapat dibenarkan, khususnya apabila tindak pidana itu telah dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan suatu ke­untungan

15 of 27

Pidana Mati

pelaksanaan (eksekusi) pidana mati seperti diterangkan dalam Pasal 11 KUHP yang menyatakan bahwa :”Pidana mati dijalankan oleh algojo ditempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat ditiang gantungan pada leher terpidana, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri” Ketentuan ini telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964, yakni dilaksanakan didepan satu regu tembak.

16 of 27

1870 Pidana Mati dihapuskan di belanda

Politik hukum pidana di negeri Belanda pada tahun 1870 itu tidak diikuti di daerah koloni (Indonesia), karena menurut tanggapan kebanyakan ahli-ahli hukum pidana, keadaan khusus di Indo-nesia menuntut supaya penjahat-penjahat yang terbesar dapat dilawan dengan pidana mati. Dalam suatu daerah yang begitu luas yang didiami rakyat yang heterogen (berbeda sifat), alat-alat kepolisian tidak dapat menjamin keamanan seperti di Eropa Barat.

17 of 27

Penjara

  • Falsafah dan tujuan pidana dalam konsep penjara (dalam konsep retributif/detterence) sebagai sanksi tidak lagi sejalan ketika diterjemahkan dalam institusinya (dalam UU pemasyarakatan merupakan lembaga rehabilitasi/resosialisasi)
  • Sehingga dalam mempertimbangkan penggunaan sanksi pidana penjara saat ini (termasuk besarannya) bukan hanya terkait dengan jenis pidana, tingkat keseriusan, kerugian korban … tetapi juga bagaimana pelaksanaan dari sanksi ini dilapangan.

18 of 27

BOEI

  • lembaga-lembaga yang dapat dipandang sebagai pen­jara sudah ada pada tahun 1300, yaitu
  • Delle Stinhe yang ada di Florence, l
  • embaga koreksi di London pada tahun 1557,
  • Amsterdam 1556,
  • Roma 1704, Ghent 1773.

Lembaga-lembaga ko­reksi tersebut menegakkan disiplin dan bekerja keras, dan upah para penjaga koreksi itu dibayar oleh terpidana

  • penjara modern baru dikenal di Philadelphia pada tahun 1790. Se­belumnya, telah ada

19 of 27

Penjara

Pidana penjara strafsoortnya mencakup pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu (Pasal 12 ayat (1) KUHP). Strafmaat dari pidana penjara diterangkan dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) KUHP yang menjelaskan sebagai berikut :

(1) Pidana penjara selama waktu tertentu paling cepat dan paling lama lima belas tahun berturut-turut;

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal yang kejahatan yang dipidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan (concurcus), pengulangan (residive) atau karena ditentukan dalam Pasal 52 KUHP.

(3) Pidana penjarar selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

20 of 27

Maksimum Khusus

  • KUHP mengenal pengaturan pidana maksimum, artinya dalam setiap delik ancaman pidana hanya diberi batas pidana maksimum saja tetapi tidak dikenal batas minimum pidana
  • Pernyataan yang berwarna merah menunjukan batas maksimum pidana yang diancamkan.

Pasal 372 KUHP disitu dicantumkan ancaman pidana : “….dengan pidana paling lama empat Tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Pasal 311 ayat (1) KUHP disitu dicantumkan ancaman pidana :”….diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun

21 of 27

PENSYLVANIAN SYSTEM

  • Sistem yang pertama, masing­-masing terpidana dimasukkan dalam sel-sel (cel) tersendiri. la sama sekali tidak diijinkan menerima tamu, baik tamu dari luar maupun sesama nara­pidana. Dia tidak boleh bekerja di luar sel tersebut. Satu-satunya peker-jaan­nya ialah untuk membaca Buku Suci yang diberikan kepada-nya. Sistem ini pertama kali digunakan di Pensylvania, oleh karenanya disebut sebagai PENSYLVANIAN SYSTEM atau dikenal juga dengan CELLULAIRE SYSTEM karena pelaksanaannya dila-kukan dalam sel-sel;

22 of 27

AUBURN SYSTEM

  • Sistem yang kedua adalah apa yang disebut sebagai AUBURN SYSTEM, karena pertama kalinya digunakan di AUBURN, atau disebut juga sebagai SILENT SYSTEM, karena pelaksanaannya. Pada waktu malam hari terpidana dima­sukkan dalam sel-sel secara sendiri-sendiri seperti cellulaire system. Pada si­ang hari diwajibkan bekerja bersama-sama dengan narapidana (penjara) la­innya, akan tetapi dilarang berbicara antara sesama narapidana atau kepada orang lain;

23 of 27

ENGLISH SYSTEM

Sistem yang ketiga yang disebut sebagai ENGLISH SYSTEM atau IRE SYSTEM atau dikenal juga dengan PROGRESSIVE SYSTEM. Cara pelaksanaan pidana penjara menurut sistem ini adalah bertahap.

Sistem progresif adalah sistem peralihan dari keadaan bebas ke pemenjaraan dan sebaliknya dari pemenjaraan ke kebebasan. Peralihan dari keada-an bebas ke pemenjaraan dilakukan sangat tajam, sebaliknya peralihan dari pemenjaraan kepada kebebasan penuh, dilakukan secara bertahap dan berangsur-­angsur.

Tahap-tahap itu adalah sebagai berikut: :

  • Tahap penutupan dalam sel tersendiri dan bekerja keras;
  • Tahap bekerja secara bercampur di dalam suatu progressive class dimana mereka diberi angka (mark) dan kredit. Siapa-siapa yang mengumpulkan angka baik yang banyak ditem-patkan di dalam kelas yang lebih tinggi;
  • Terpidana yang berkelakuan baik sekali dan memenuhi syarat tertentu dilepaskan dengan syarat. Inilah yang dikenal sekarang dengan parole atau di Indonesia dengan pelepasan bersyarat me­nurut Pasal 15 KUHP.

24 of 27

Probation

  • Pasal 14 (ayat 1) : KUHPApabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.

25 of 27

Probation

  • Pidana bersyarat (Pasal 14 KUHP) sebagai cara penerapan pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP tidak lagi dicantumkan di dalam Konsep KUHP Baru.
  • Dalam RKUHP Baru diatur tentang pidana pengawasan yang merupakan pidana pokok yang berdiri sendiri. Menurut Rancangan Penjelasan Pasal 77 RKUHP Baru, bahwa pelaksanaan pidana pengawasan ini dikaitkan dengan ancaman pidana penjara.
  • Pidana pengawasan bersifat non-custodial, probation, atau pidana penjara ber-syarat yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama. Pidana ini merupakan alternatif dari pidana penjara dan tidak ditujukan untuk tindak pidana yang berat sifatnya.

26 of 27

Pidana Pengawasan

  • Pidana pengawasan dijatuhkan hakim dalam mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana pemasyarakatan paling lama tujuh tahun atau kurang. Pada KUHP maka syarat penjatuhan pidana bersyarat adalah dalam putusan yang menjatuhkan pidana penjara, asal lamanya tidak lebih dari satu tahun atau sehubungan dengan pidana kurungan, dengan ketentuan tidak termasuk pidana kurungan pengganti denda atau dalam hal menyangkut pidana denda dengan batasan bahwa hakim harus yakin bahwa pembayaran denda betul-betul akan dirasakan berat oleh terdakwa;
  • Pidana pengawasan merupakan pidana pokok yang berdiri sendiri, sedangkan pidana bersyarat merupakan cara penerapan pidana.

27 of 27

Parole

  • Pembebasan bersyarat (Pasal 18 KUHP adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
  • Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018).
  • Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.